http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2005/07/16/brk,20050716-63982,id.html


Ulil Abshar: Fatwa MUI Pemicu Kekerasan terhadap Ahmadiyah
Sabtu, 16 Juli 2005 | 17:22 WIB 

TEMPO Interaktif, Jakarta: Koordinator Indonesian Conference on Religion and 
Peace (ICRP) Ulil Abshar Abdalla menilai fatwa Majelis Ulama Indonesia yang 
menyatakan Jemaah Ahmadiyah sebagai ajaran sesat sebagai pemicu aksi kekerasan. 

Dengan adanya fatwa MUI itu, kata dia, massa merasa memiliki legitimasi untuk 
melakukan aksi kekerasan terhadap Jemaah Ahmadiyah. "MUI harus bertanggungjawab 
terhadap aksi kekerasan dan harus dilaporkan ke pengadilan," tutur Ulil saat 
dihubungi lewat telepon. 

Ribuan warga dengan memawa pentungan kayu mendatangi markas Jemaah Ahmadiyah di 
Pondok Udik, Bogor, Jumat lalu. Mereka minta Jemaah Ahmadiyah dibubarkan karena 
dinilai menyebarkan ajaran sesat. Polisi terpaksa mengevakuasi sekitar 200 
anggota Jemaah Ahmadiyah dari markasnya ke Kantor Kejaksaan Negeri Cibinong. 

Kekerasan massa terhadap Ahmadiyah ini adalah yang kedua kalinya selama Juli 
2005. Pada 9 Juli lalu, warga juga melakukan perusakan bangunan Jemaah 
Ahmadiyah.

Menurut Ulil, fatwa kelompok ulama yang mengeluarkan pernyataan sesat dan 
menyesatkan menjadi latar belakang aksi kekerasan Ahmadiyah di Pakistan. Dia 
meminta fatwa MUI tentang Ahmadiyah dicabut. 

"MUI perlu menjelaskan langsung ke lapangan," kata Ulil. Posisi MUI seharusnya 
menjadi lembaga fasilitator keberagaman umat, ujar dia, "Namun, saat ini hanya 
sebagai jembatan ulama konservatif." 

Ketua MUI Amidhan menolak tuduhan bahwa fatwa organisasinya sebagai pemicu 
kekerasan terhadap Jemaah Ahmadiyah. Menurut dia, fatwa MUI mengenai Jemaah 
Ahmadiyah telah dikeluarkan sejak Musyawarah Nasional MUI, 26 Mei-1 Juni 1980. 
"MUI membuat peringatan kepada umat, bukan membuat pelarangan," katanya. Dalam 
mengkaji fatwa, saat itu ulama telah mempelajari sembilan buku Ahmadiyah.

Ahmadiyah didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad pada 1889 di India. Jemaah 
Ahmadiyah memiliki dua aliran, yakni Qadiyan dan Lahore. Ajaran Ahmadiyah 
dianggap sesat karena mengakui pemimpinnya, Mirza Ghulam Ahmad, sebagai nabi 
baru setelah Nabi Muhammad SAW. Sedang menurut Al Quran, Nabi Muhammad SAW 
merupakan nabi terakhir. 

Peringatan kepada umat, menurut Amidhan, sifatnya individual. Fatwa itu 
menyebutkan, MUI meminta umat Islam berhati-hati sehingga tak terjebak ke dalam 
Jemaah Ahmadiyah dan yang sudah menjadi bagian kelompok itu agar kembali ke 
ajaran agama Islam. Setelah dikeluarkan fatwa, kata Amidhan, yang memiliki 
peran untuk melarang adalah pemerintah. 

Amidhan menganggap, kekerasan terjadi karena adanya provokasi terhadap massa. 
"Selain itu, mungkin karena tindakan demonstratif Jemaah Ahmadiyah," katanya. 
Sesuai dengan surat edaran Departemen Agama, tutur Amidhan, seharusnya Jemaah 
Ahmadiyah menjalankan aktivitasnya secara kontentif atau hanya pada posko 
jemaah.

Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin juga menolak anggapan fatwa MUI sebagai 
pemicu kekerasan terhadap anggota Ahmadiyah. Menurut dia, tak ada korelasi 
antara dikeluarkannya fatwa dengan gerakan anarkis masyarakat terhadap Jemaah 
Ahmadiyah. 

"Tugas ulama adalah menyatakan yang benar atau salah untuk membimbing 
masyarakat," tutur Din. Menurut dia, masyarakat masih memerlukan pemahaman 
bahwa Islam tak mengenal aksi kekerasan. Dia menyatakan, proses aksi kekerasan 
sebaiknya diserahkan kepada aparat keamanan dan hukum untuk menanganinya. 
(Yuliawati


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke