http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=115525

 Putusan Ngawur
Frans Hendra Winata
Praktisi Hukum, Dosen Universitas Pelita Harapan 


Senin, 18 Juli 2005
Tidak fair bila menuduh terjadinya "mafia peradilan" semata karena kesalahan 
hakim. Masalah "korupsi peradilan", demikian saya lebih suka menyebutnya, 
terjadi tak lepas pula dari peran pengacara dan jaksa. Hakim tak bisa bergerak 
sendiri tanpa ada kongkalikong dengan pengacara dan jaksa. Namun demikian, 
hakim memang memegang kunci mengapa mafia peradilan kian bertumbuh subur di 
negeri ini. 

Yang jelas, mafia peradilan sulit diberantas karena tidak ada keseriusan dari 
pihak legislatif dan eksekutif sebagai partner yudikatif untuk meluruskannya. 
Dua lembaga ini perlu all out untuk mengondisikan agar kinerja di jajaran 
yudikatif berjalan sesuai harapan, memenuhi rasa keadilan dalam memutuskan 
perkara-perkara. Di lain pihak, pengawasan terhadap para hakim sendiri (oleh 
hakim pengawas atau MA) sejauh ini sangat kurang. 

Banyak indikasi adanya putusan-putusan hakim yang ngawur. Contohnya, kasus 
Tommy Soeharto, kasus Nurdin Halid dan lain-lain, yang kenyataannya tidak 
sesuai dengan dogma, kaidah atau teori-teori hukum yang berlaku. 

Mengapa orang yang membunuh, hukumannya lebih ringan daripada yang menyuruh 
membunuh? Padahal menurut teori hukum, orang yang menyuruh atau mengotaki 
pembunuhan, hukumannya sepertiga lebih berat dari yang disuruh membunuh. Tapi 
dalam kasus Tommy Soeharto, kenyataannya hukuman bagi Tommy sebagai tersangka 
yang menyuruh membunuh, lebih rendah daripada yang membunuh. 

Demikian pula dalam kasus Nurdin Halid yang sudah diputus 20 tahun penjara di 
pengadilan negeri (PN), akhirnya dibebaskan di pengadilan tinggi (PT). Mengapa 
sudah dihukum 20 tahun kok bisa bebas? 

Terkait dengan putusan-putusan ngawur oleh hakim, yang memrihatinkan, kita 
tidak pernah mendengar adanya pemanggilan oleh hakim pengawas atau Mahkamah 
Agung. Sudah selayaknya, bila terjadi suatu putusan ngawur yang mencuat di 
media massa, maka hakim yang memutuskan perkara tersebut perlu dipanggil. Hakim 
perlu diminta pertanggungjawaban sekaligus menjelaskan mengapa sampai muncul 
putusan macam itu. 

Dalam memutuskan suatu perkara, hakim memiliki independensi dan kebebasan. 
Namun kebebasan tersebut hendaknya tidak disalahtafsirkan, termasuk untuk 
memutuskan suatu perkara secara ngawur. Independensi dan kebebasan hakim 
diperlukan untuk menjamin rasa keadilan, bukan untuk jor-joran ngawur, yang ada 
indikasi KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) dan tidak berdasar rasa keadilan. 
*** 

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke