> Sebenernya sih perbandingan ini enggak nyambung sebab kejadiannya 
> sudah 1400 tahun yang lalu tapi soale, katanya "sabda alam" ini 
> tidak lekang dimakan jaman. Maksudnya berlaku sampai kapanpun. wuih 
> ngeri aku kalau irak menangi perang terhadap amerika. aku bisa 
> digorok lho mbak. iiiiihhhh... tatuuuuut.

ah, anda ini terlalu mengada-ada...Irak menang ya menang aja 
(alhamdulillah) itu dah kehendak Allah. kalo musuh tetep ngotot ya 
pasti mereka libas...urusan mo di gorok mo diapain kek jgn 
dipikirin...kalo mo berjuang silahkan pikirin aja gimana nasib 
tawanan muslim di penjara sono noh...

peace,
id
--- In [email protected], "Martha J." <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Saya setuju hukuman dijatuhkan kepada yang maksa orang lain 
menganut 
> agamanya, dengan cara kekerasan. 
> Kalau memang benar si erwin dkk. itu sudah melakukan apa yang 
> korban2 akui, saya setuju kawanan ini dihukum berat.
> 
> Tapi gimana ya mbak, itu pemaksaan 14 abad yang lalu, kalo enggak 
> mau masuk agama si pemenang perang lalu di gorok lehernya biar anak 
> usia 14 tahun juga asal udah keluar tuh rambut dikemaluan? apakah 
> ini beradab? 
> walau si erwin bersalah dan pantas dihukum kalo memang dia begitu, 
> saya rasa tindakan dia sih masih ringaaaaaaan dibanding gorok leher 
> si kalah perang.
> 
> Sebenernya sih perbandingan ini enggak nyambung sebab kejadiannya 
> sudah 1400 tahun yang lalu tapi soale, katanya "sabda alam" ini 
> tidak lekang dimakan jaman. Maksudnya berlaku sampai kapanpun. wuih 
> ngeri aku kalau irak menangi perang terhadap amerika. aku bisa 
> digorok lho mbak. iiiiihhhh... tatuuuuut.
> 
> 
> 
> 
> --- In [email protected], "trúlÿsøúl" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> > kalau terdakwa sudah mengakui perbuatannya, udah TIDAK ANEH lagi 
> mba..
> > yang ANEH yg mengatakan PEMURTAD an itu TIDAK ADA..
> >  
> > salam,
> > tr..
> > 
> > Listy <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> > ini ada berita aneh yg lainnya..:)
> > 
> > -----Original Message-----
> > From: 
> > Sent: 
> > To: 
> > 
> > Subject: Korban Pemurtadan Dipaksa Baca Injil dan Dianiaya
> > 
> > 
> > http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=191087&kat_id=23
> > 
> > Selasa, 15 Maret 2005 19:50:00
> > Korban Pemurtadan Dipaksa Baca Injil dan Dianiaya
> > Laporan: Arie Luki Hardianti
> > 
> > Bandung-RoL -- Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat orang 
> saksi dalam sidang lanjutan perkara pemurtadan dengan terdakwa 
Elwin 
> Kawilarang, Bambang Sutrisna, dan Dede Nurjanah. 
> > 
> > Dalam kesaksiannya, keempat saksi yang juga korban pemurtadan, 
> mengaku dipaksa membaca Injil dan dianiaya oleh para terdakwa. 
> Keterangan para saksi, antara lain Warso bin Karyono, Uminah (istri 
> Warso), Mutmainah, dan Siti Dariah, disampaikan dalam sidang yang 
> dipimpin hakim ketua Hari Budi, SH, di Pengadilan Negeri (PN) 
> Bandung, Selasa (15/3). Menurut penuturan Warso, salah seorang 
> saksi, dirinya dipaksa menuruti kemauan Elwin dan Bambang.
> > 
> > ''Saya dipaksa membaca Injil dan harus mengeluarkan air mata 
> bertobat terhadap Tuhan Yesus. Kalau tidak bisa, saya diancam, mata 
> saya mau dicongkel pakai pisau lipat,'' tutur Warso dalam 
> kesaksiannya. Selain dipaksa membaca Injil, kata Warso, dirinya 
juga 
> dipukul oleh Bambang dan Elwin di bagian wajah, kepala, dan 
> punggung. Sementara saksi Mutmainah, adik ipar Warso, mendapat 
> perlakuan yang paling sadis. ''Saya dianggap kuntilanak,'' cetusnya.
> > 
> > Karena itu, kata Mutmainah, kepalanya ditusuk-tusuk dengan pisau 
> dan dipantek paku sampai berdarah. Para terdakwa, imbuh dia, juga 
> memintanya segera bertobat. Tak hanya itu, imbuh dia, pada suatu 
> malam, tubuhnya dipukul dengan batang sapu lidi hingga 
luka. ''Badan 
> saya kemudian dipukul dengan kursi dan di seluruh tubuhnya dilumuri 
> garam oleh Bambang,'' paparnya.
> > 
> > Pada hari Ahad, sambung Mutmainah, ia dipaksa ke gereja dan ikut 
> perkumpulan (kebaktian-red). Setelah selesai mengikuti kebaktian, 
ia 
> pulang ke rumah. ''Tapi sampai di rumah saya dipukul lagi karena 
> tidak memberi uang sumbangan di gereja,'' tutur gadis berusia 18 
> tahun ini.
> > 
> > Sedangkan terdakwa Elwin dan Bambang, lebih banyak terdiam dan 
> mengakui perbuatannya, saat hakim menanyakan keterangan saksi. 
> Sementaar itu, terdakwa Dede Nurjanah, tertunduk lesu dan sesekali 
> menangis di ruang sidang. Ia sempat menyangkal bahwa dirinya 
> dikatakan memukul korban sampai tiga kali. Bantahan terdakwa itu 
> langsung diprotes Mutmainah.
> > 
> > Dalam perkara ini, jaksa menjerat tiga terdakwa dengan pasal 170 
> ayat 2 ke-1 KUHP, jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 289 KUHP jo 
> pasal 55 ayat 10 ke-1 KUHP. Dengan pasal tersebut, para terdakwa 
> terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
> > 
> > Di luar ruang sidang, puluhan massa dari Barisan Anti Pemurtadan 
> (BAP) Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI) dan Tim Anti Pemurtadan 
> (TAP) MUI Kota Bandung, melakukan aksi solidaritas untuk Warso dan 
> keluarga. ''Harusnya terdakwa juga dijerat pasal 333 tentang 
> Kebebasan Beribadah. Tapi sekarang berita acara pemeriksaan belum 
> dimasukkan juga,'' tutur Ketua BAP, Muhammad Mu'min.
> > 
> > Dalam orasinya, aktivis BAP itu menuntut agar hakim bertindak 
adil 
> dalam menangani perkara ini. Menurut mereka, persidangan tersebut 
> akan terus dipantau. ''Kami akan terus memantau persidangan ini. 
> Kami hadir di tempat ini tidak dibayar,'' tutur salah seorang 
> aktivis. 
> > C 2005 Hak Cipta oleh Republika Online
> > 
> > 
> > 
> > 
> > 
> > 
> > 
> > 
> > __________________________________________________
> > Do You Yahoo!?
> > Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
> > http://mail.yahoo.com 
> > 
> > [Non-text portions of this message have been removed]




***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke