actually peran kejaksaan dalam pemberantasan Tipikor belom maksimal tanpa
didukung komitment yang jelas and solid dari pemerintah, MA, DPR. contohnya
kasus2 korupsi yang di SP3 . adanya 2 obligasi secara sistematis terhadap
pemerintah dan hukum menjadi celah impotennya upaya kejaksaan dalam
memberantas Tipikor.
ditambah lagi, MA dan peradilan2 dibawahnya adalah  guardian of
constitution, tapi dalam prakteknya merupakan muara dari korupsi. penyuapan
hakim dan jual-beli putusan hakim merupakan budaya yang ada di peradilan
indo.
sebenarnya yang harus dibenahi adalah sistem, bukan hukumnya, contohnya aja
dalam proses pemeriksaan dan penyidikan oleh polisi, polisi dalam proses
penyidikan pasti secara tersirat or terang2an minta "dana operasional"..:))
untuk melakukan penyidikan perkara pidana, klo gak dikasih bisa2 berbulan2
gak bakal disidik perkaranya, tp honestly, klo di liat dari sisi prakteknya
sebenarnya polisi gak totally wrong minta dana operasional tsbt, karena
dana yang disediakan pemerintah untuk proses penyidikan untuk perkara biasa
around 150 - 250 ribu, perkara2 yang membutuhkan extra penyidikan maksimal
5 juta (bisa kebayang gak case kyk Amrozi, biayanya cuma 5 jt..:)))..klo
ditanya kenapa minta tambahan dana, polisi slalu bilang gak ada
dana...:))..klo pernah ke polda n liat kondisi admin polisi..asli
menyedihkan bgt.., kebayang dunk gimana di polres or polsek...:)).., belom
lagi klo minta penangguhan, dana yang diminta polisi pasti lebih gak
rasional lagi nominalnya, karena kudu bagi2 jatah sama atasannya...:))... ,
itu baru proses penyidikan di polisi, belom kalo udah di kejaksaan, n
finalnya di pengadilan..., btw gaji hakim juga mesti ditingkatin, apalagi
hakim2 untuk Tipikor..., n klo pemerintah mo berantas korupsi di indo, maka
lembaga penegak hukumnya, such as polri, kejaksaan dan MA and lembaga
peradilan, kudu bebas and bersih dari korupsi.., karena gak akan ampuh n
efektif...


                                                                           
             "Ambon"                                                       
             <[EMAIL PROTECTED]>                                              
             Sent by:                                                   To 
             [EMAIL PROTECTED]         <Undisclosed-Recipient:;>           
             ups.com                                                    cc 
                                                                           
                                                                   Subject 
             07/21/2005 04:00          [ppiindia] Wajah Kejaksaan di Era   
             AM                        Reformasi                           
                                                                           
                                                                           
             Please respond to                                             
             [EMAIL PROTECTED]                                             
                  ups.com                                                  
                                                                           
                                                                           




Media Indonesia
Kamis, 21 Juli 2005


Wajah Kejaksaan di Era Reformasi
Marwan Effendy, Bekerja di Kejaksaan Agung, Jakarta



PADA tahun 1999 di Bangkok, Thailand, dalam The Asia Crime Prevention
Foundation (ACPF) Working Group Meeting on The Role of The Prosecutor in
The Changing Word, peran kejaksaan di berbagai negara dikelompokkan dalam
dua sistem, pertama disebut mandatory prosecutorial system, dan kedua
disebut discretionary prosecutorial system.

Kedua sistem ini menjadi model kejaksaan di belahan dunia terkait
kewenangannya di bidang penuntutan dalam perspektif yurisdiksi: (1)
kewenangan bidang penuntutan dibarengi kewenangan untuk melakukan
penyidikan dan interogasi, (2) kewenangan di bidang penuntutan terbatas
hanya untuk menuntut. Dalam konteks penyidikan, ada 3 (tiga) model yang
dianut kejaksaan di berbagai negara yaitu:

Pertama, jaksa hanya bertindak selaku penuntut umum, tidak melakukan
penyidikan, seperti Thailand, juga dianut kejaksaan di negara China, India,
Singapura, Sri Lanka, Papua Nugini, Inggris, dan Filipina. Kedua, jaksa
sebagai penuntut umum, juga memiliki peran untuk berpartisipasi dalam
penyidikan sebagaimana yang dianut kejaksaan di Amerika Serikat. Ketiga,
jaksa tidak saja memiliki kewenangan melakukan penuntutan tetapi juga dapat
langsung melakukan penyidikan sendiri seperti yang dianut kejaksaan di
negara Korea, Jepang, Swedia, dan juga Belanda, seperti yang dianut
kejaksaan RI pada masa HIR masih berlaku.

Kejaksaan RI atau lazim disebut Korps Adhyaksa masuk ke dalam kedua
kelompok tersebut, baik mandatory prosecutorial system di dalam penanganan
perkara tindak pidana umum, dan discretionary prosecutorial system khusus
di dalam penanganan tindak pidana korupsi, mengacu pada pasal 284 ayat 2
KUHAP jo Pasal 26 Undang-Undang No 31/1999 jo Undang-Undang No 20/2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 44 ayat 4 serta Pasal
50 ayat 1,2,3 dan 4 Undang-Undang No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 30 huruf d Undang-Undang No 16/2004 tentang
Kejaksaan RI, sedangkan berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia
mengacu kepada Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Peradilan
Hak Asasi Manusia.

Beberapa dekade terakhir, ekspektasi masyarakat yang mencuat ke permukaan
terkait dengan kinerja Korps Adhyaksa, hanya berkutat dengan pemberantasan
korupsi.

Kriteria ini juga dijadikan acuan masyarakat untuk mengukur keberhasilan
figur seorang Jaksa Agung. Keberhasilan seorang Jaksa Agung memimpin Korps
Adhyaksa diukur dari sisi keberaniannya di dalam menindak koruptor,
walaupun pemberantasan korupsi itu hanya bagian kecil dari upaya penegakan
hukum dalam pengertian mikro dan selain itu sebenarnya keberhasilan
pemberantasan korupsi tidak dapat dilepaskan dari penanggulangan
faktor-faktor lain yang menstimulusnya.

UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan RI tampaknya tidak berbeda jauh dengan
UU sebelumnya. Kejaksaan RI masih ditetapkan sebagai lembaga pemerintahan
(vide pasal 2 ayat 1), Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden
vide pasal 19 ayat 2) serta bertanggung jawab kepada presiden dan DPR (vide
pasat 37 ayat 2), meskipun dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang
penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UU tersebut dilakukan secara
merdeka terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan
lainnya (vide pasal 2 ayat 1 dan 2 serta penjelasannya dan penegasan ini
memang tidak dimuat di dalam UU sebelumnya).

Karakteristik kewenangan ini sejalan dengan penggarisan PBB pada tahun 1990
yang menyetujui Guidelines on The Role of Prosecutor dan Ketetapan
International Association of Prosecutors, bahwa menjamin profesi ini tidak
boleh diintimidasi, diganggu, atau diintervensi di dalam menjalankan tugas
dan kewenangannya. Pengaturan yang demikian, mengandung makna dari sudut
kedudukan. Kejaksaan adalah bagian dari eksekutif, sedangkan dari sisi
kewenangan dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan
menjalankan kekuasaan yudikatif yang bermuara ke Mahkamah Agung sebagai the
last corner stone. Kondisi objektif ini tentu saja memunculkan dual
obligation, di satu sisi harus berorientasi kepada hukum, di sisi lain
sebagai bagian eksekutif harus berorientasi kepada pemerintah.

Tanpa mengabaikan kebijakan pemerintah yang lalu, di era Kabinet Indonesia
Bersatu, komitmen pemerintah dalam penegakan hukum nuansanya tampak lebih
kental. Kejaksaan bak mendapat durian runtuh, kekhawatiran adanya dual
obligation diharapkan pupus menjadi one way obligation, dengan keluarnya
berbagai produk-produk hukum pemerintah.

Diawali dengan Instruksi Presiden No 5/2004 tentang Percepatan
Pemberantasan Korupsi, yang menginstruksikan kepada jajaran kejaksaan agar
mengoptimalkan upaya-upaya penyidikan/penuntutan terhadap tindak pidana
korupsi untuk menghukum pelaku dan menyelamatkan uang negara, mencegah dan
memberikan sanksi tegas terhadap penyalahgunaan wewenang yang dilakukan
jaksa/penuntut umum dalam rangka penegakan hukum serta meningkatkan kerja
sama dengan Kepolisian Negara RI, BPKP, PPATK, dan institusi negara yang
terkait dengan upaya penegakan hukum dan pengembalian kerugian keuangan
negara akibat tindak pidana korupsi.
Menyusul kemudian Instruksi Presiden No 4/2005 tentang Pemberantasan
Penebangan Kayu Secara Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh
Wilayah Republik Indonesia. Dalam inpres tersebut Presiden meminta kepada
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta 11 Menteri
terkait, Kapolri, Panglima TNI, Kepala BIN, para gubernur dan para
bupati/wali kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk melakukan
percepatan pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan
peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia dan menindak tegas serta
memberi sanksi terhadap oknum petugas yang terlibat dengan kegiatan
penebangan kayu secara ilegal.

Khusus kepada Jaksa Agung diinstruksikan melakukan pencegahan dan
penangkalan terhadap oknum yang diduga melakukan penebangan kayu secara
ilegal di dalam kawasan hutan dan peredarannya, melakukan tuntutan yang
tegas dan berat terhadap pelaku tindak pidana di bidang kehutanan
berdasarkan semua peraturan perundangan yang berlaku dan terkait dengan
tindak pidana di bidang kehutanan serta mempercepat proses penyelesaian
perkara tindak pidana yang berhubungan dengan penebangan kayu secara ilegal
dan peredarannya pada setiap tahap penanganan baik pada tahap penyidikan,
penuntutan, maupun tahap eksekusi.

Terakhir Keputusan Presiden No 11/2005 tentang Tim Koordinasi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Kebijakan ini merupakan upaya peningkatan kerja sama
dan koordinasi antara Kejaksaan dan Kepolisian Negara RI, serta Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tim yang selanjutnya disebut
dengan Timtas Tipikor ini, terdiri dari unsur Kejaksaan RI, Kepolisian
Negara RI dan BPKP, diketuai oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,
yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas fungsi dan wewenangnya
masing-masing serta bertanggung jawab langsung kepada presiden. Karena
komitmen pemerintah yang kuat di dalam pemberantasan korupsi dan tindak
pidana lain.

Timtas Tipikor bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku terhadap kasus dan/atau
indikasi tindak pidana korupsi, mencari dan menangkap para pelaku yang
diduga keras melakukan tindak pidana korupsi, serta menelusuri dan
mengamankan seluruh aset-asetnya dalam rangka pengembalian keuangan negara
secara optimal.***

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]

Yahoo! Groups Links










***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke