Date:   20-Jul-2005 12:27:35 ZE7
From:   Carla Annamarie <[EMAIL PROTECTED]>
To:     [email protected]
Subject:        Re: [ppiindia] Re: Markas Ahmadiyah Diserbu Massa

pak Irwan,

memang dalam kasus ahmadiyah, jika dilihat dari prinsip pemisahan 
urusan agama dan urusan negara, it's interesting..
karena dalam hal ini, fatwa MUI yang pada dasarnya tidak mengikat 
dan MUI bukanlah suatu lembaga hukum negara yang dapat 
melakukan upaya paksa terhadap ahmadiyah dalam hal untuk 
executing fatwanya dimana "ahmadiyah adalah aliran sesat", 
dan pendirian ahmadiah adalah sah dimata hukum dikarenakan 
SK dikeluarkan oleh pemerintah, sehongga ada konflik antara 
fatwa MUI dan SK pemerintah yang me legitimate Ahmadiah di indo, 

>>>>
Seperti yang diketahui bersama, sebenarnya banyak penguasa
menggunakan kelompok agama untuk kepentingannya. 
Penguasa yang mana? Ya mungkin yang dikenal dengan istilah
'The invisible hands'.. :-P
Caranya tergantung perkembangan jaman dan situasi saat itu.
Saya yakin para sesepuh dan rekan" di sini lebih paham akan hal ini.

Barangkali ini yang menjadi 'keberatan' Karl Max mengenai agama
sebagai candu. Atau (katanya) 'matinya Tuhan' ala Nietze..
Karena ada kolaborasi antara 'penguasa' agama dan penguasa
negara/wilayah.
>>>>

mestinya dalam hal ini terhadap pelaku kekerasan dalam peristiwa
ahmadiyah harus diproses secara hukum , negara harus melindungi
yayasan ahmadiah, dan pertanyaan yang lebih menarik lagi apakah
kekerasan terhadap ahmadiyah ini dapat dikategorikan pelanggaran 
HAM berat, karena telah memenuhi salah satu unsur pelanggaran 
HAM berat yaitu unsur "wide spread" ( tindak kekerasan gak cuma 
terjadi di Bogor tapi juga di beberapa tempat lain dimana terdapat
konsentrasi yayasan/jemaah ahmadiyah).

>>>>
Dari sudut pandang pola pikir yang lebih 'beradab', aksi perusakan  
jelas memiliki posisi yang lemah (kalau tidak mau disalahkan).
Karena mereka yang mengaku 'beradab' hanya mengkampanyekan
melawan pena dengan pena, artikel dengan artikel, pemikiran dengan
pemikiran.

Sementara akibat dari serbuan (non fisik) tadi jelas memiliki dampak
yang tidak bisa dianggap enteng juga. Meskipun jelas masih kalah hebat
dibandingkan serbuan dan penghancuran fisik. seperti yang terlihat 
di kantor kedutaan" tertentu, pembajakan pesawat terbang, markas FBI,
WTC, London,  dan penghancuran situs bersejarah di Afghan, Irak 
dan wilayah Balkan. Saya yakin contoh ini masih kurang, ada yang 
mau menambahkan? :D

IMHO, HAM sendiri menjadi konsumsi segelintir pihak yang masih 
memilah dan memilih event.
>>>>

Indonesia bukan neg sekular, karena didalam pemerintahan ada
departemen urusan agama, tetapi secara dasar negara indonesia 
bukanlah negara agama. hal ini akan menimbulkan konflik dalam 
praktek mengenai masalah yang berkaitan dengan agama.  

>>>>
Teorinya memang Indonesia bukan negara sekuler.. tapi juga bukan
negara agama.. cuma negara pancasila.. hehehe..
>>>>

anyyway, fatwa MUI tersebut hanya dalam kapasitas himbauan 
atau peringatan terhadap umat Islam di indo untuk mawas diri,
lebih menguatkan imannya terhadap aliran tersebut.
orang-orang yang menyerang dan melakukan tindak kekerasan terhadap
ahmadiyah mendasarkan penyerangan mereka dengan fatwa MUI, 

>>>>
Dalam kehidupan ini ada yang namanya klaim dan seolah", Mbak..
Apakah klo ada pihak yang mengklaim dirinya mengacu pada suatu
aturan, tapi tindakannya dianggap melanggar norma kemanusiaan,
bisa dikatakan aturannya yang melanggar norma kemanusiaan?
>>>>

anyway, apabila ditemukan dalam pengeluaran fatwa tersebut memenuhi
unsur menghasut orang/massa untuk melakukan tindak kekerasan terhadap
orang lain, maka MUI dapat digugat dengan gugatan penghasutan
orang/massa untuk melakukan tindak kekerasan. 
(itu diatur di KUHP).
tapi hal tersebut bisa dilakukan di negara demokrasi, kalo di Indo belom
bisa dilakukan hal tersebut karena menyangkut kepentingan politik..:))...

>>>>
Lihat tulisan saya di bawah pada poin sudah idealkah pemerintah 
(dan masyarakat) kita.

Wallahu a'lam.. CMIIW..

Wassalam,

Irwan.K
>>>>
                                                                          
             "irwank2k2"                                                  
             <[EMAIL PROTECTED]                                            
             e.com>                                                     To
             Sent by:                  [EMAIL PROTECTED],        
     
             [EMAIL PROTECTED]         [email protected]      
     
             ups.com                                                    cc
                                                                          
                                                                   Subject
             07/19/2005 08:11          Re: [ppiindia] Re: Markas Ahmadiyah
             PM                        Diserbu Massa                      
                                                                          
                                                                          
             Please respond to                                            
             [EMAIL PROTECTED]                                            
                  ups.com                                            
     
                                                                          
                                                                          




--- In [email protected], Carla Annamarie
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Saya bukan orang yang ahli agama.. cuma setuju dengan pendapat
> yang mengatakan bahwa kalau ada lembaga yang diakui secara hukum
> di negara (Indonesia), tidak lantas berarti ajarannya menjadi sah dari
> sudut pandang agama.
> >  seharusnya dalam memberikan SK badan hukum terhadap suatu
> aliran/organisasi, pemerintah sebagai institusi negara yang mempunyai
> wewenang memberikan ijin terlebih dahulu meninjau dan melihat dari
> berbagai segi dan perspektif baik dalam perspektif hukum, sosial,
> dan dalam kasus ini perspektif agama sebelum memberikan SK nya,
> pemerintah melakukan investigasi secara historis dan comprehensif
> sehingga tidak sembarangan memberikan SK,

Benarkah demikian adanya? Idealnya mungkin gitu, mbak.
Tapi, hingga saat ini sudah idealkah pemerintah (dan masyarakat) kita?

> anyway terlepas dari
> semua pada kenyataannya yayasan Ahmadiah telah berdiri dan sah
> secara hukum., klo yang disoalkan adanya interpretasi sebagai aliran
> sesat, maka apabila dimintakan untuk ditutup atau SK dicabut,
> harus terbukti bahwa pendirian Ahmadiah adalah memang merugikan
> secara perdata dan pidana, apakah dalam kegiatan2nya ada unsur
> pelanggaran hukum atau tidak? dan untuk pencabutan SK nya harus
> dimintakan penetapan pengadilan, atau jika ada gugatan harus
> dimintakan putusan hakim pengadilan. memang bagi kebanyakan
> umat Islam terutama MUI, FPI, LPPI aliran ahmadiah adalah sesat
> tp dimata hukum mereka legal dan sah.

Makanya kita perlu bedakan kejadian tersebut dalam 2 hal.
Soal posisi-nya dalam agama (baca: aqidah) dan penyerbuan.
Klo soal aqidah acuannya harus internal ajaran agama yang bersangkutan.

AFAIK, acuannya jelas, minimal ada penyimpangan pada Syahadatain
(2 kalimat Syahadat) gak? Dan acuan/kriteria lain, barangkali yang
pengetahuan agamanya lebih dalam bisa menjelaskan lebih lanjut..
Klo soal penyerbuan, di Indonesia memang masih rawan pengerahan
massa. apalagi klo otak dan agen-nya selalu bersembunyi.

Yang kena getahnya, agama para pelaku lapangan/operator tadi.
Harus diakui, inilah sebagian (besar?) potret masyarakat kita..
yang kebetulan belum lama ini telah memilih presiden dan kepala daerah
secara langsung..  Jadi bisa dibayangkan hasil yang bisa diraih dari
domain seperti ini.

> Memang logika di bawah bukanlah analogi yang tepat.
> Namun hanya sekedar mencoba menggambarkan adanya kemiripan
> dengan kasus semacam itu. Agar mempermudah pemahaman saja..
> Makanya saya tulis 'analogi(?)'. :-)
> > dear Pak Irwan,
> pencomotan suatu hal untuk dijadikan analogi bisa mislead and
> membuat kabur suatu masalah..pak..:)))..
> perhaps next time analoginya lebih akurat and tepat gitu looh...:))

IMHO, logika yang saya tuliskan tidak terlalu melebar apalagi sampai
mengaburkan masalah. Klo dibilang kurang akurat, mungkin masih bisalah..
Kan gak semua topik bisa dianalogikan dengan sempurna..
Apalah saya ini mbak.. namanya juga masih belajar.. :-)

> Jadi mestinya bisa dibedakan (secara arif dan bijaksana) mana yang
> legal secara hukum negara (karena pengaruh prinsip sekularisme)
> > pak Irwan, penggunaan kalimat pengaruh prinsip sekularisme
> > sepertinya berlebihan n out of context.., apakah hal2 yang legal
secara
> > hukum negara merupakan dampak dari pengaruh sekularisme?

Dengan adanya kejadian ini makin terbukalah ada hal yang legal
secara hukum negara namun ternyata menyimpang dari inti ajaran agama;
ini artinya sudah ada pemisahan antara ajaran agama dan negara.
Mirip dengan apa yang dikatakan Yesus(?):

'Berikan kepada Tuhan apa yang menjadi hakNya, dan berikan kepada
Kaisar apa yang menjadi haknya'

Klo kutipan ini salah, mungkin ada yang bisa memberi koreksi, silahkan..
CMIIW..

> Carla

Wassalam,

Irwan.K

========
>              "irwank2k2"

>              <[EMAIL PROTECTED]

>              e.com>
    To
>              Sent by:                  [email protected]

>              [EMAIL PROTECTED]
    cc
>              ups.com

>
Subject
>                                        [ppiindia] Re: Markas
Ahmadiyah
>              07/19/2005 03:55          Diserbu Massa

>              PM

>

>

>              Please respond to

>              [EMAIL PROTECTED]

>                   ups.com

>

>

>
>
>
>
> > > > Ormas Islam lain such as <xxx> or muhamadiyah, gak ada
> > > > kedengaran
> > > > bunyinya....:))...anyway, above all gak usah mandang agama
> > > > deh..sebagai sesama manusia aja deh..
>
> Saya bukan orang yang ahli agama.. cuma setuju dengan pendapat
> yang mengatakan bahwa kalau ada lembaga yang diakui secara hukum
> di negara (Indonesia), tidak lantas berarti ajarannya menjadi sah dari
> sudut pandang agama.
>
> > jadi analogi bapak gak suitable sama kasus yang ada..:))...
>
> Memang logika di bawah bukanlah analogi yang tepat.
> Namun hanya sekedar mencoba menggambarkan adanya kemiripan
> dengan kasus semacam itu. Agar mempermudah pemahaman saja..
> Makanya saya tulis 'analogi(?)'. :-)
>
> Jadi mestinya bisa dibedakan (secara arif dan bijaksana) mana yang
> legal secara hukum negara (karena pengaruh prinsip sekularisme)
> dan mana yang memang sejalan dengan ajaran agama (dalam hal ini Islam).
> Khususnya dalam topik 2 kalimat Syahadat (persaksian/pengakuan
> mengenai Ilah dan kerasulan/utusanNya).
>
> Wallahu a'lam.. CMIIW..
>
> Wassalam,
>
> Irwan.K
>
> ps: Soal lembaga semacam FPI atau semacamnya, saya yakin
> banyak rekan yang lebih mengerti apa dan siapa yang membidani
> lahirnya kelompok semacam ini.
> Saya sependapat dengan pandangan bahwa ada kolaborasi antara
> pihak tertentu dengan mereka yang menggadaikan agama dengan
> sesuatu yang tidak seberapa. Jauh dengan prinsip Rasulullah yang
> menolak tawaran pemuka Quraisy untuk menghentikan penyebaran
> ajaran Islam, dengan ilustrasi (terjemahan bebas - kurang lebih):
>
> "Meskipun 'Matahari' dan 'Bulan' (alam semesta?) diberikan kepadaku,
> aku akan tetap menjalankan tugas kenabian ini."
>
> ----
> http://www.kompas.com/kompas-cetak/0507/19/Politikhukum/1909438.htm
>
> Kompas, Selasa, 19 Juli 2005
>
> PP Muhammadiyah Tolak dan Kecam Segala Bentuk Kekerasan
>
> Jakarta, Kompas - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menolak dan mengecam
> segala bentuk kekerasan terhadap jemaah Ahmadiyah karena Islam menjamin
> kebebasan umat untuk beragama maupun tidak beragama.
>
> Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP)
> Muhammadiyah Dr Din Syamsuddin seusai mengumumkan susunan PP
> Muhammadiyah hasil Sidang Pleno I di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta,
> Senin (18/7). Jumat pekan lalu terjadi aksi massa yang menamakan diri
> mereka Gerakan Umat Islam Indonesia (GUII) yang mendatangi Kampus
> Mubarak Jemaah Ahmadiyah. Dalam peristiwa itu ratusan anggota jemaah
> Ahmadiyah terpaksa dievakuasi.




***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke