----- Original Message ----- 
From: "irwank2k2" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Thursday, July 21, 2005 5:58 PM
Subject: [ppiindia] Re: Kebocoran di Depkeu Rp 7,64 Triliun + Amburadul 
Administrasi Keuangan Negar


> Yang bocor.. yang bocor.. Pokoknya rakyat harus hemat..
> karena ada yang gak hemat.. hiks.. (ini yang ketahuan - keaudit)..
>

Apa yang bisa dihematkan oleh rakyat miskin?


> Eh bener ya, sekarang banyak jalan yang remang" di Jakarta?
> Wah klo bener, berarti tinggal nunggu waktu banyak warung remang" tuh..
> hehehe..
>
> Wassalam,
>
> Irwan.K
>
> --- In [email protected], "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>> http://www.suarapembaruan.com/News/2005/07/20/index.html
>>
>> SUARA PEMBARUAN DAILY
>> Kebocoran di Depkeu Rp 7,64 Triliun
>> JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi
> penyimpangan pemerintah dalam perhitungan anggaran negara tahun
> anggaran 2003. Diketahui, hasil penjualan obligasi negara, cadangan
> dana reboisasi serta pengelolaan pinjaman dan hibah luar negeri (LN)
> ternyata tidak disetor ke rekening kas negara.
>>
>> "Berdasarkan audit, BPK menemukan hasil penjualan obligasi negara
> dan cadangan dana reboisasi dan rekening dana hibah dan pinjaman luar
> negeri ternyata tidak diungkap secara memadai. Untuk cadangan dana
> reboisasi saja, jumlahnya sudah Rp 7,64 triliun," ungkap Anggota
> Komisi XI DPR Dradjad H Wibowo, di Jakarta, Selasa (19/7).
>>
>> Selama ini, tuturnya dana reboisasi sudah jelas diperuntukkan
> keperluan pembangunan, pengembangan sarana dan prasarana kehutanan.
> Namun untuk menghindari dana reboisasi tersebut dimasukkan sebagai
> bagian dari sisa anggaran lebih, pemerintah telah menempatkan dana itu
> di Bank Mandiri cabang Jakarta Plaza Mandiri atas nama Menkeu -DJA
> dengan nomor rekening 070-0000-210240 sebesar Rp 7,646 triliun.
>>
>> Penempatan dana tersebut sudah dilakukan sejak 21 Desember 2000,
> seperti yang pernah diungkapkan dalam hasil pemeriksaan atas
> perhitungan anggaran negara tahun 2000. Namun sampai perhitungan
> anggaran negara 2003 berakhir, dana yang bersifat penyisihan tersebut
> belum pernah dimasukkan dalam APBN.
>>
>> Dradjad menambahkan, BPK juga telah menemukan indikasi penyimpangan
> lain. Hasil penjualan obligasi negara ternyata tidak disetor ke kas
> negara. Padahal, berdasarkan laporan Pusat Manajemen Obligasi Negara
> Departemen Keuangan dalam tahun anggaran 2003, pemerintah telah
> menjual obligasi negara Rp 11,514 triliun.
>>
>>
>>
>> Hasil penjualan obligasi negara tersebut, lanjutnya, ditampung
> sementara dalam dua rekening Menkeu bernomor 500-000-003 dan
> 502-000-001. Sampai dengan per 31 Desember 2003, jumlah dana yang
> ditransfer ke rekening Bendahara Umum Negara nomor 502-000-000 baru
> sebesar Rp 11,341 triliun. Dengan demikian, ada hasil penjualan
> obligasi negara yang tidak disetor ke rekening kas negara sebesar Rp
> 172,8 miliar.
>>
>> Hasil pemeriksaan BPK menemukan kejanggalan perhitungan dari
> pengelolaan hibah dan pinjaman luar negeri. Padahal berdasarkan
> perhitungan anggaran negara tahun anggaran 2003, realisasi penarikan
> pinjaman luar negeri Rp 20,1 triliun, sedangkan penerimaan hibah Rp
> 467,8 miliar.
>>
>> Di sisi lain, menurut laporan yang diterbitkan Direktorat Dana Luar
> Negeri Direktorat Jenderal Anggaran, total penarikan pinjaman LN tahun
> anggaran 2003 mencapai US$ 4.875.078.600 atau setara dengan Rp 41,267
> triliun (dengan kurs US$ 1 = Rp 8.465) dan penarikan hibah LN untuk
> tahun yang sama sebesar Rp 665,3 miliar.
>>
>> Padahal, UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara di pasal 3 ayat 5
> menentukan, seluruh penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang
> menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus
> dimasukkan dalam APBN. Demikian pula, Keputusan Presiden No 42/2002
> pasal 2 ayat 1 huruf d telah menyatakan bahwa anggaran pendapatan
> belanja negara dalam suatu tahun anggaran mencakup pembiayaan defisit,
> yaitu semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit
> belanja negara yang bersumber dari pembiayaan dalam dan luar negeri.
>>
>> Mengenai indikasi penyimpangan Depkeu, Dradjad mempertanyakan
> penggunaan dana sisa anggaran lebih sebesar Rp 2,477 triliun yang
> dipakai tanpa persetujuan DPR. Padahal, menurut UU No 6/2004 tentang
> Perhitungan Anggaran Negara tahun anggaran 2002, sisa anggaran lebih
> sampai dengan tahun anggaran 2002 sebesar Rp 37,023 triliun. (U-5/L-10)
>>
>> ++++
>>
>> http://www.suarapembaruan.com/News/2005/07/20/index.html
>>
>> SUARA PEMBARUAN DAILY
>>
>> Tajuk Rencana
>>
>> Amburadul Administrasi Keuangan Negara
>> BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam auditnya terhadap Perhitungan
> Anggaran Negara Tahun 2003, menemukan adanya pemasukan negara yang
> tidak dipertanggungjawabkan dalam APBN. Temuan itu nilainya Rp 5,4
> triliun, yang kesemuanya tersimpan dalam rekening penampungan atas
> nama Menteri Keuangan (Menkeu).
>>
>> Dari hasil audit yang sama juga ditemukan sejumlah penerimaan bukan
> pajak senilai Rp 22 miliar, juga tersimpan di rekening Menkeu dan
> rekening Dirjen Anggaran Depkeu. Sejumlah lembaga negara dan
> kementerian ternyata juga terlambat menyetor penerimaan bukan pajak
> senilai Rp 678 miliar ke kas negara.
>>
>> MELIHAT kenyataan tersebut, secara singkat dapat dikatakan,
> pemerintah belum dapat bersikap tertib dalam pengelolaan dan
> pertanggungjawaban keuangan negara. Hal itu menjadi kenyataan ironis,
> di tengah perang yang digencarkan terhadap korupsi, pemerintah justru
> tidak mampu bertindak sesuai ketentuan, bahwa semua pemasukan harus
> masuk ke kas negara, dan diperhitungkan dalam APBN.
>>
>> Masih banyaknya rekening-rekening penampungan yang dikelola oleh
> masing-masing instansi, serta keterlambatan penyetoran ke kas negara,
> menjadi perlambang ketidakpatuhan atas ketentuan yang ada, sekaligus
> cermin amburadulnya tata keuangan negara.
>>
>> Kita memang belum mengetahui alasannya, mengapa ketidakpatuhan itu
> masih terjadi, dan terkesan dibiarkan. Mungkin ada alasan yang
> sifatnya taktis dan strategis, sehingga dimungkinkan adanya sejumlah
> rekening penampungan pemasukan negara dikelola oleh instansi tertentu,
> serta dibiarkan terlambat penyetoran ke kas negara. Alasan-alasan
> taktis dan strategis itu bisa jadi terkait dengan sifat atau jenis
> penerimaan yang bisa dikecualikan untuk tidak diperhitungkan di APBN,
> atau mungkin terkait dengan penggunaannya kelak agar tidak menimbulkan
> kendala teknis saat harus segera dicairkan.
>>
>> Bagaimanapun, aturan tetaplah aturan yang harus ditegakkan oleh
> siapapun termasuk lembaga negara. Kita pernah punya pengalaman buruk
> saat masih ada mekanisme dana off bujeter. Begitu banyak penyimpangan
> penggunaan dana-dana tersebut hingga merugikan negara dari sisi
> finansial. Beruntung muncul kesadaran untuk meniadakan dana off
> bujeter tersebut, dan mewajibkan untuk diperhitungkan dalam APBN.
>>
>> Saat ini pun kita memiliki pengalaman pahit dengan masih
> membudayanya pos dana taktis di setiap instansi, sebagaimana kasus
> yang menimpa Komisi Pemilihan Umum. Dana taktis dimaksud tak lain
> dana-dana yang di luar anggaran resmi yang dikelola oleh suatu
> instansi untuk kebutuhan-kebutuhan yang umumnya ''haram'' untuk
> dimasukkan dalam pembukuan resmi instansi bersangkutan. Pos dana off
> bujeter maupun dana taktis adalah contoh tidak tertibnya pengelolaan
> dan pertanggungjawaban anggaran negara.
>>
>> PADA intinya, rekening-rekening khusus ataupun pos-pos khusus dalam
> pengelolaan anggaran, sangat potensial penyebab terjadinya
> penyimpangan penggunaan anggaran, sebab dana-dana tidak tercatat di
> tempat yang seharusnya. Akibatnya penelusuran dari penggunaannya pun
> cukup pelik, dan ujungnya pertanggungjawabannya tak jelas.
>>
>> Kita tidak ingin para penyelenggara negara masih melanggengkan
> sistem pengelolaan keuangan yang rumit dan jauh dari akuntabilitas
> publik. Kita juga mendesak semua lembaga negara secara tertib dan
> bertanggung jawab, menyetorkan semua hasil penerimaan ke kas negara.
>>
>> Jangan hanya galak mendesak rakyat tidak terlambat menyetor pajak.
> Bila ada sanksi bagi para penunggak pajak, seharusnya juga ada sanksi
> serupa bagi lembaga yang tak tertib anggaran. Bagaimanapun,
> keteladanan dalam pengelolaan keuangan negara menjadi hal yang mutlak
> bagi aparatur negara.
>>
>>
>>
>>
> --------------------------------------------------------------------------------
>>
>> Last modified: 20/7/05
>>
>>
>> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>
> ***************************************************************************
> Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia 
> yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
> ***************************************************************************
> __________________________________________________________________________
> Mohon Perhatian:
>
> 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
> 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
> 3. Reading only, http://dear.to/ppi
> 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
> 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
> 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
>
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
> 



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke