----- Original Message ----- From: "irwank2k2" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[email protected]> Sent: Thursday, July 21, 2005 5:58 PM Subject: [ppiindia] Re: Kebocoran di Depkeu Rp 7,64 Triliun + Amburadul Administrasi Keuangan Negar
> Yang bocor.. yang bocor.. Pokoknya rakyat harus hemat.. > karena ada yang gak hemat.. hiks.. (ini yang ketahuan - keaudit).. > Apa yang bisa dihematkan oleh rakyat miskin? > Eh bener ya, sekarang banyak jalan yang remang" di Jakarta? > Wah klo bener, berarti tinggal nunggu waktu banyak warung remang" tuh.. > hehehe.. > > Wassalam, > > Irwan.K > > --- In [email protected], "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: >> http://www.suarapembaruan.com/News/2005/07/20/index.html >> >> SUARA PEMBARUAN DAILY >> Kebocoran di Depkeu Rp 7,64 Triliun >> JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi > penyimpangan pemerintah dalam perhitungan anggaran negara tahun > anggaran 2003. Diketahui, hasil penjualan obligasi negara, cadangan > dana reboisasi serta pengelolaan pinjaman dan hibah luar negeri (LN) > ternyata tidak disetor ke rekening kas negara. >> >> "Berdasarkan audit, BPK menemukan hasil penjualan obligasi negara > dan cadangan dana reboisasi dan rekening dana hibah dan pinjaman luar > negeri ternyata tidak diungkap secara memadai. Untuk cadangan dana > reboisasi saja, jumlahnya sudah Rp 7,64 triliun," ungkap Anggota > Komisi XI DPR Dradjad H Wibowo, di Jakarta, Selasa (19/7). >> >> Selama ini, tuturnya dana reboisasi sudah jelas diperuntukkan > keperluan pembangunan, pengembangan sarana dan prasarana kehutanan. > Namun untuk menghindari dana reboisasi tersebut dimasukkan sebagai > bagian dari sisa anggaran lebih, pemerintah telah menempatkan dana itu > di Bank Mandiri cabang Jakarta Plaza Mandiri atas nama Menkeu -DJA > dengan nomor rekening 070-0000-210240 sebesar Rp 7,646 triliun. >> >> Penempatan dana tersebut sudah dilakukan sejak 21 Desember 2000, > seperti yang pernah diungkapkan dalam hasil pemeriksaan atas > perhitungan anggaran negara tahun 2000. Namun sampai perhitungan > anggaran negara 2003 berakhir, dana yang bersifat penyisihan tersebut > belum pernah dimasukkan dalam APBN. >> >> Dradjad menambahkan, BPK juga telah menemukan indikasi penyimpangan > lain. Hasil penjualan obligasi negara ternyata tidak disetor ke kas > negara. Padahal, berdasarkan laporan Pusat Manajemen Obligasi Negara > Departemen Keuangan dalam tahun anggaran 2003, pemerintah telah > menjual obligasi negara Rp 11,514 triliun. >> >> >> >> Hasil penjualan obligasi negara tersebut, lanjutnya, ditampung > sementara dalam dua rekening Menkeu bernomor 500-000-003 dan > 502-000-001. Sampai dengan per 31 Desember 2003, jumlah dana yang > ditransfer ke rekening Bendahara Umum Negara nomor 502-000-000 baru > sebesar Rp 11,341 triliun. Dengan demikian, ada hasil penjualan > obligasi negara yang tidak disetor ke rekening kas negara sebesar Rp > 172,8 miliar. >> >> Hasil pemeriksaan BPK menemukan kejanggalan perhitungan dari > pengelolaan hibah dan pinjaman luar negeri. Padahal berdasarkan > perhitungan anggaran negara tahun anggaran 2003, realisasi penarikan > pinjaman luar negeri Rp 20,1 triliun, sedangkan penerimaan hibah Rp > 467,8 miliar. >> >> Di sisi lain, menurut laporan yang diterbitkan Direktorat Dana Luar > Negeri Direktorat Jenderal Anggaran, total penarikan pinjaman LN tahun > anggaran 2003 mencapai US$ 4.875.078.600 atau setara dengan Rp 41,267 > triliun (dengan kurs US$ 1 = Rp 8.465) dan penarikan hibah LN untuk > tahun yang sama sebesar Rp 665,3 miliar. >> >> Padahal, UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara di pasal 3 ayat 5 > menentukan, seluruh penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang > menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus > dimasukkan dalam APBN. Demikian pula, Keputusan Presiden No 42/2002 > pasal 2 ayat 1 huruf d telah menyatakan bahwa anggaran pendapatan > belanja negara dalam suatu tahun anggaran mencakup pembiayaan defisit, > yaitu semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit > belanja negara yang bersumber dari pembiayaan dalam dan luar negeri. >> >> Mengenai indikasi penyimpangan Depkeu, Dradjad mempertanyakan > penggunaan dana sisa anggaran lebih sebesar Rp 2,477 triliun yang > dipakai tanpa persetujuan DPR. Padahal, menurut UU No 6/2004 tentang > Perhitungan Anggaran Negara tahun anggaran 2002, sisa anggaran lebih > sampai dengan tahun anggaran 2002 sebesar Rp 37,023 triliun. (U-5/L-10) >> >> ++++ >> >> http://www.suarapembaruan.com/News/2005/07/20/index.html >> >> SUARA PEMBARUAN DAILY >> >> Tajuk Rencana >> >> Amburadul Administrasi Keuangan Negara >> BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam auditnya terhadap Perhitungan > Anggaran Negara Tahun 2003, menemukan adanya pemasukan negara yang > tidak dipertanggungjawabkan dalam APBN. Temuan itu nilainya Rp 5,4 > triliun, yang kesemuanya tersimpan dalam rekening penampungan atas > nama Menteri Keuangan (Menkeu). >> >> Dari hasil audit yang sama juga ditemukan sejumlah penerimaan bukan > pajak senilai Rp 22 miliar, juga tersimpan di rekening Menkeu dan > rekening Dirjen Anggaran Depkeu. Sejumlah lembaga negara dan > kementerian ternyata juga terlambat menyetor penerimaan bukan pajak > senilai Rp 678 miliar ke kas negara. >> >> MELIHAT kenyataan tersebut, secara singkat dapat dikatakan, > pemerintah belum dapat bersikap tertib dalam pengelolaan dan > pertanggungjawaban keuangan negara. Hal itu menjadi kenyataan ironis, > di tengah perang yang digencarkan terhadap korupsi, pemerintah justru > tidak mampu bertindak sesuai ketentuan, bahwa semua pemasukan harus > masuk ke kas negara, dan diperhitungkan dalam APBN. >> >> Masih banyaknya rekening-rekening penampungan yang dikelola oleh > masing-masing instansi, serta keterlambatan penyetoran ke kas negara, > menjadi perlambang ketidakpatuhan atas ketentuan yang ada, sekaligus > cermin amburadulnya tata keuangan negara. >> >> Kita memang belum mengetahui alasannya, mengapa ketidakpatuhan itu > masih terjadi, dan terkesan dibiarkan. Mungkin ada alasan yang > sifatnya taktis dan strategis, sehingga dimungkinkan adanya sejumlah > rekening penampungan pemasukan negara dikelola oleh instansi tertentu, > serta dibiarkan terlambat penyetoran ke kas negara. Alasan-alasan > taktis dan strategis itu bisa jadi terkait dengan sifat atau jenis > penerimaan yang bisa dikecualikan untuk tidak diperhitungkan di APBN, > atau mungkin terkait dengan penggunaannya kelak agar tidak menimbulkan > kendala teknis saat harus segera dicairkan. >> >> Bagaimanapun, aturan tetaplah aturan yang harus ditegakkan oleh > siapapun termasuk lembaga negara. Kita pernah punya pengalaman buruk > saat masih ada mekanisme dana off bujeter. Begitu banyak penyimpangan > penggunaan dana-dana tersebut hingga merugikan negara dari sisi > finansial. Beruntung muncul kesadaran untuk meniadakan dana off > bujeter tersebut, dan mewajibkan untuk diperhitungkan dalam APBN. >> >> Saat ini pun kita memiliki pengalaman pahit dengan masih > membudayanya pos dana taktis di setiap instansi, sebagaimana kasus > yang menimpa Komisi Pemilihan Umum. Dana taktis dimaksud tak lain > dana-dana yang di luar anggaran resmi yang dikelola oleh suatu > instansi untuk kebutuhan-kebutuhan yang umumnya ''haram'' untuk > dimasukkan dalam pembukuan resmi instansi bersangkutan. Pos dana off > bujeter maupun dana taktis adalah contoh tidak tertibnya pengelolaan > dan pertanggungjawaban anggaran negara. >> >> PADA intinya, rekening-rekening khusus ataupun pos-pos khusus dalam > pengelolaan anggaran, sangat potensial penyebab terjadinya > penyimpangan penggunaan anggaran, sebab dana-dana tidak tercatat di > tempat yang seharusnya. Akibatnya penelusuran dari penggunaannya pun > cukup pelik, dan ujungnya pertanggungjawabannya tak jelas. >> >> Kita tidak ingin para penyelenggara negara masih melanggengkan > sistem pengelolaan keuangan yang rumit dan jauh dari akuntabilitas > publik. Kita juga mendesak semua lembaga negara secara tertib dan > bertanggung jawab, menyetorkan semua hasil penerimaan ke kas negara. >> >> Jangan hanya galak mendesak rakyat tidak terlambat menyetor pajak. > Bila ada sanksi bagi para penunggak pajak, seharusnya juga ada sanksi > serupa bagi lembaga yang tak tertib anggaran. Bagaimanapun, > keteladanan dalam pengelolaan keuangan negara menjadi hal yang mutlak > bagi aparatur negara. >> >> >> >> > -------------------------------------------------------------------------------- >> >> Last modified: 20/7/05 >> >> >> [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > *************************************************************************** > Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia > yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org > *************************************************************************** > __________________________________________________________________________ > Mohon Perhatian: > > 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) > 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. > 3. Reading only, http://dear.to/ppi > 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] > 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] > 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] > > Yahoo! Groups Links > > > > > > *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

