http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/7/22/o2.htm
Persoalan jual beli bayi juga marak terjadi. Bahkan dilakukan dalam bentuk "pretelan", yaitu bayi-bayi ini hanya dijual organ dalamnya saja atau yang disebut sebagai baby parts trafficking, yang dijual dalam pasar gelap. Terjadinya perdagangan anak ini juga diiringi dengan pemalsuan dokumen, dan dilakukan secara kerja berantai yang melibatkan banyak pihak termasuk saudara kandung, orangtua, adik, tetangga, dan orang-orang yang berhubungan kerabat dengan sang bayi/anak, dan tentu saja para broker. Quo Vadis Anak Indonesia Oleh Joko Riyanto POTRET buram masih mewarnai wajah anak Indonesia. Berbagai jenis kejahatan kekerasan mengincar anak Indonesia secara mengerikan dan setiap saat meningkat. Tetapi hanya sedikit kasus kekerasan terhadap anak, utamanya masalah perdagangan anak yang sampai ke pengadilan, seperti di Medan dan Bali. Padahal, menurut sumber LSM, di Indonesia perempuan dan anak-anak yang diperdagangkan sekitar 700 ribu hingga satu juta orang. Tahun 1999, tercatat anak dan perempuan yang diperdagangkan mencapai 1.718 kasus. Angka ini, pada tahun 2000, tercatat sejumlah 1.683 kasus, dengan berbagai daerah lokasi yang terdeteksi, seperti Bali, Kalbar, Medan, dan sebagainya. Demikian juga dalam catatan Mabes Polri menunjukkan jumlah kasus perdagangan orang (termasuk anak) sepanjang 1999-2002 sangat fluktuatif. Pada 1999 terjadi 173 kasus, 2000 (24 kasus), 2001 (179 kasus), dan 2002 (155 kasus). Tetapi, cakupan wilayah perdagangannya dalam rentang waktu tersebut meluas dari 14 wilayah pada 1999 menjadi 18 wilayah pada 2002. Indonesia saat ini merupakan negara urutan ketiga paling banyak melakukan perdagangan dan eksploitasi anak. Parahnya pemerintah belum melakukan usaha-usaha untuk mengatasi atau membendung masalah ini, yang dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Persoalan jual-beli bayi juga marak terjadi. Bahkan dilakukan dalam bentuk "pretelan", yaitu bayi-bayi ini hanya dijual organ dalamnya saja atau yang disebut sebagai baby parts trafficking, yang dijual dalam pasar gelap. Terjadinya perdagangan anak ini juga diiringi dengan pemalsuan dokumen, dan dilakukan secara kerja berantai yang melibatkan banyak pihak termasuk saudara kandung, orangtua, adik, tetangga, dan orang-orang yang berhubungan kerabat dengan sang bayi/anak, dan tentu saja para broker. Setiap bayi bisa dijual dengan harga 2.000-50.000 dolar AS. Sebagian besar uang penjualan bayi secara gelap itu masuk ke kantong broker. Hanya sebagian kecil dari dana itu yang dialokasikan untuk ibu kandung. Perdagangan anak sudah termasuk international organized crime. Anak-anak yang diperdagangkan tersebut, biasanya digunakan untuk pekerjaan-pekerjaan yang tidak manusiawi, yang merupakan pekerjaan terburuk bagi anak, yaitu: segala bentuk perbudakan, kerja paksa, dimanfaatkan dalam konflik bersenjata, pemanfaatan, penyediaan, atau penawaran anak untuk pelacuran, untuk kaum paedofilia, untuk produksi pornografi, atau untuk pertunjukan-pertunjukan porno, kegiatan obat-obat terlarang, khususnya untuk produksi dan perdagangan obat terlarang, dan pekerjaan yang sifat maupun tempatnya membahayakan kesehatan, keselamatan, dan moral anak. (UU No. 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 182 Tahun 1999). Mencari Uang Di samping masalah perdagangan anak dan berbagai kejahatan yang menyertai itu, terdapat hal penting lain yang perlu disikapi secara serius yaitu paksaan ikut mencari uang dengan menjadi pengamen atau pengemis jalanan, karena di jalanan mereka juga berisiko tinggi mendapatkan perlakuan tidak manusiawi, bahkan menjadi korban kejahatan kekerasan. Selain itu, terdapat anak-anak yang tidak diasuh dengan mulia oleh orangtua kandung sendiri, maka anak-anak juga mendapatkan berbagai bentuk kekerasan yang mengerikan, yang membuat anak-anak tersebut cacat seumur hidup atau kematian, walaupun itu di rumah sendiri. Tentunya kekerasan terhadap anak bukan hanya kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan psikis/mental, yang membuat mereka trauma hingga dewasa, sehingga mengurangi bahkan menghancurkan potensi anak di masa depan. Untuk melindungi anak dari berbagai kejahatan kekerasn tersebut, tak bisa dielakkan harus melalui jalur hukum, dengan adanya jaminan kepastian hukum. Dalam Keppres RI No. 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (Trafficking) Perempuan dan Anak, menyebutkan: "bahwa negara wajib melindungi, dan menjaga kehormatan martabat dan harga diri perempuan dan anak sebagai ibu bangsa dan generasi penerus bangsa, secara hukum, ekonomi, politik, sosial, dan budaya tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan". Oleh sebab itu, segala bentuk trafficking harus dianggap sebagai kejahatan berat terhadap kemanusiaan dan harus diberantas sampai ke akar-akarnya. Kepastian batasan kejahatan trafficking berkorelasi langsung dengan kuantitas dan kualitas korban, serta lingkup permasalahannya. Kendatipun hingga saat ini belum ada kesatuan rumusan legal formal delik kejahatan trafficking in persons, karena meluasnya dimensi kriminal dari perdagangan manusia. Rumusan "tradisional" versi Pasal 297 KUHP, yang menyebutkan: "Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa diancam dengan pidana penjara maksimum enam tahun", menjadi usang. Dengan demikian, penerapan KUHP gagal menjerat sindikat kejahatan transnasional yang terorganisasi perdagangan manusia ini. Berbagai rumusan tindak pidana kesusilaan yang dirumuskan dalam KUHP, juga telah menjadi pasal-pasal "yang menyakitkan", karena tidak melihat law in concreto. Sebagai contoh perumusan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan, syarat utama agar pelaku perkosaan dapat dipidana adalah terjadinya persetubuhan (genital to genital). Di luar hal tersebut, tidak mungkin dianggap telah terjadi perkosaan. Padahal anak-anak yang diperdagangkan justru diperkosa tidak dengan cara genital to genital, justru dengan cara ini tidak kurang menyakitkan dan mematikan. Demikian juga perumusan tentang perzinahan (Pasal 284 KUHP), persetubuhan dengan wanita di bawah umur (Pasal 286 s.d. Pasal 288), percabulan, termasuk di dalamnya adalah paedofilia, pornografi terhadap anak di bawah umur (Pasal 289 s.d. 294), dan pasal-pasal pelanggaran kesopanan-kesusilaan, tidak dapat lagi mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan kesusilaan yang lebih kompleks. Alhasil, pelaku kejahatan-kejahatan tersebut sekadar dipidana penjara atau denda sangat ringan, tergantung hakim. KUHP tidak merumuskan ancaman pidana minimum dan tidak merumuskan sanksi pidana lain yang menjerakan, termasuk pemulihan dan rehabilitasi anak. Patut dicatat bahwa karakteristik kejahatan trafficking bersifat luar biasa (extra ordinary). Menghapuskan kejahatan ini tidak mungkin dilakukan hanya dengan strategi pemberantasan yang biasa (ordinary) saja, seperti menanggulangi kejahatan kecil (petty crimes) saja. Seperti kejahatan transnasional lain, pemberantasannya dengan strategis advokasi keras dan penegakan hukum dengan menerapkan ancaman sanksi hukum maksimal yang berat dan konsisten. Di negeri ini, justru hal itulah esensi persoalan, karena paling sulit dilaksanakan. Penulis, mahasiswa S1 Nonreguler Fakultas Hukum UNS Solo [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

