http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/7/22/o2.htm

Persoalan jual beli bayi juga marak terjadi. Bahkan dilakukan dalam bentuk 
"pretelan", yaitu bayi-bayi ini hanya dijual organ dalamnya saja atau yang 
disebut sebagai baby parts trafficking, yang dijual dalam pasar gelap. 
Terjadinya perdagangan anak ini juga diiringi dengan pemalsuan dokumen, dan 
dilakukan secara kerja berantai yang melibatkan banyak pihak termasuk saudara 
kandung, orangtua, adik, tetangga, dan orang-orang yang berhubungan kerabat 
dengan sang bayi/anak, dan tentu saja para broker.



Quo Vadis Anak Indonesia
Oleh Joko Riyanto 

POTRET buram masih mewarnai wajah anak Indonesia. Berbagai jenis kejahatan 
kekerasan mengincar anak Indonesia secara mengerikan dan setiap saat meningkat. 
Tetapi hanya sedikit kasus kekerasan terhadap anak, utamanya masalah 
perdagangan anak yang sampai ke pengadilan, seperti di Medan dan Bali.



Padahal, menurut sumber LSM, di Indonesia perempuan dan anak-anak yang 
diperdagangkan sekitar 700 ribu hingga satu juta orang. Tahun 1999, tercatat 
anak dan perempuan yang diperdagangkan mencapai 1.718 kasus. Angka ini, pada 
tahun 2000, tercatat sejumlah 1.683 kasus, dengan berbagai daerah lokasi yang 
terdeteksi, seperti Bali, Kalbar, Medan, dan sebagainya. Demikian juga dalam 
catatan Mabes Polri menunjukkan jumlah kasus perdagangan orang (termasuk anak) 
sepanjang 1999-2002 sangat fluktuatif. Pada 1999 terjadi 173 kasus, 2000 (24 
kasus), 2001 (179 kasus), dan 2002 (155 kasus).

Tetapi, cakupan wilayah perdagangannya dalam rentang waktu tersebut meluas dari 
14 wilayah pada 1999 menjadi 18 wilayah pada 2002. Indonesia saat ini merupakan 
negara urutan ketiga paling banyak melakukan perdagangan dan eksploitasi anak. 
Parahnya pemerintah belum melakukan usaha-usaha untuk mengatasi atau membendung 
masalah ini, yang dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. 

Persoalan jual-beli bayi juga marak terjadi. Bahkan dilakukan dalam bentuk 
"pretelan", yaitu bayi-bayi ini hanya dijual organ dalamnya saja atau yang 
disebut sebagai baby parts trafficking, yang dijual dalam pasar gelap. 
Terjadinya perdagangan anak ini juga diiringi dengan pemalsuan dokumen, dan 
dilakukan secara kerja berantai yang melibatkan banyak pihak termasuk saudara 
kandung, orangtua, adik, tetangga, dan orang-orang yang berhubungan kerabat 
dengan sang bayi/anak, dan tentu saja para broker.

Setiap bayi bisa dijual dengan harga 2.000-50.000 dolar AS. Sebagian besar uang 
penjualan bayi secara gelap itu masuk ke kantong broker. Hanya sebagian kecil 
dari dana itu yang dialokasikan untuk ibu kandung. Perdagangan anak sudah 
termasuk international organized crime. Anak-anak yang diperdagangkan tersebut, 
biasanya digunakan untuk pekerjaan-pekerjaan yang tidak manusiawi, yang 
merupakan pekerjaan terburuk bagi anak, yaitu: segala bentuk perbudakan, kerja 
paksa, dimanfaatkan dalam konflik bersenjata, pemanfaatan, penyediaan, atau 
penawaran anak untuk pelacuran, untuk kaum paedofilia, untuk produksi 
pornografi, atau untuk pertunjukan-pertunjukan porno, kegiatan obat-obat 
terlarang, khususnya untuk produksi dan perdagangan obat terlarang, dan 
pekerjaan yang sifat maupun tempatnya membahayakan kesehatan, keselamatan, dan 
moral anak. (UU No. 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 182 Tahun 
1999).



Mencari Uang

Di samping masalah perdagangan anak dan berbagai kejahatan yang menyertai itu, 
terdapat hal penting lain yang perlu disikapi secara serius yaitu paksaan ikut 
mencari uang dengan menjadi pengamen atau pengemis jalanan, karena di jalanan 
mereka juga berisiko tinggi mendapatkan perlakuan tidak manusiawi, bahkan 
menjadi korban kejahatan kekerasan. Selain itu, terdapat anak-anak yang tidak 
diasuh dengan mulia oleh orangtua kandung sendiri, maka anak-anak juga 
mendapatkan berbagai bentuk kekerasan yang mengerikan, yang membuat anak-anak 
tersebut cacat seumur hidup atau kematian, walaupun itu di rumah sendiri. 
Tentunya kekerasan terhadap anak bukan hanya kekerasan fisik, tetapi juga 
kekerasan psikis/mental, yang membuat mereka trauma hingga dewasa, sehingga 
mengurangi bahkan menghancurkan potensi anak di masa depan.

Untuk melindungi anak dari berbagai kejahatan kekerasn tersebut, tak bisa 
dielakkan harus melalui jalur hukum, dengan adanya jaminan kepastian hukum. 
Dalam Keppres RI No. 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan 
Perdagangan (Trafficking) Perempuan dan Anak, menyebutkan: "bahwa negara wajib 
melindungi, dan menjaga kehormatan martabat dan harga diri perempuan dan anak 
sebagai ibu bangsa dan generasi penerus bangsa, secara hukum, ekonomi, politik, 
sosial, dan budaya tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan".

Oleh sebab itu, segala bentuk trafficking harus dianggap sebagai kejahatan 
berat terhadap kemanusiaan dan harus diberantas sampai ke akar-akarnya. 
Kepastian batasan kejahatan trafficking berkorelasi langsung dengan kuantitas 
dan kualitas korban, serta lingkup permasalahannya. Kendatipun hingga saat ini 
belum ada kesatuan rumusan legal formal delik kejahatan trafficking in persons, 
karena meluasnya dimensi kriminal dari perdagangan manusia. Rumusan 
"tradisional" versi Pasal 297 KUHP, yang menyebutkan: "Perdagangan wanita dan 
perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa diancam dengan pidana penjara 
maksimum enam tahun", menjadi usang.

Dengan demikian, penerapan KUHP gagal menjerat sindikat kejahatan transnasional 
yang terorganisasi perdagangan manusia ini. 

Berbagai rumusan tindak pidana kesusilaan yang dirumuskan dalam KUHP, juga 
telah menjadi pasal-pasal "yang menyakitkan", karena tidak melihat law in 
concreto.

Sebagai contoh perumusan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan, syarat utama agar 
pelaku perkosaan dapat dipidana adalah terjadinya persetubuhan (genital to 
genital). Di luar hal tersebut, tidak mungkin dianggap telah terjadi perkosaan. 
Padahal anak-anak yang diperdagangkan justru diperkosa tidak dengan cara 
genital to genital, justru dengan cara ini tidak kurang menyakitkan dan 
mematikan. Demikian juga perumusan tentang perzinahan (Pasal 284 KUHP), 
persetubuhan dengan wanita di bawah umur (Pasal 286 s.d. Pasal 288), 
percabulan, termasuk di dalamnya adalah paedofilia, pornografi terhadap anak di 
bawah umur (Pasal 289 s.d. 294), dan pasal-pasal pelanggaran 
kesopanan-kesusilaan, tidak dapat lagi mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan 
kesusilaan yang lebih kompleks.

Alhasil, pelaku kejahatan-kejahatan tersebut sekadar dipidana penjara atau 
denda sangat ringan, tergantung hakim. KUHP tidak merumuskan ancaman pidana 
minimum dan tidak merumuskan sanksi pidana lain yang menjerakan, termasuk 
pemulihan dan rehabilitasi anak. 

Patut dicatat bahwa karakteristik kejahatan trafficking bersifat luar biasa 
(extra ordinary). Menghapuskan kejahatan ini tidak mungkin dilakukan hanya 
dengan strategi pemberantasan yang biasa (ordinary) saja, seperti menanggulangi 
kejahatan kecil (petty crimes) saja. Seperti kejahatan transnasional lain, 
pemberantasannya dengan strategis advokasi keras dan penegakan hukum dengan 
menerapkan ancaman sanksi hukum maksimal yang berat dan konsisten. Di negeri 
ini, justru hal itulah esensi persoalan, karena paling sulit dilaksanakan. 

Penulis, mahasiswa S1 Nonreguler Fakultas Hukum UNS Solo


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke