Suara Karya Online

                   Senin, 25 Juli 2005 
                 
             
           
           
     
          Opini   
     
                    
                    
                    
                    
                    
                    
                    
                    
                    
                    
                    
                    
           
      
           Paradoks Utang Luar Negeri
            Oleh Gunoto Saparie 
           Penghapusan Utang Indonesia
            Oleh Sulistiono Kertawacana 
           Ruhut P Sitompul:
            Jangan Sakiti Hati Rakyat! 
           Menggalakkan Pendidikan Anak Usia Dini
            Oleh Sukirno 
           Memahami Mekanisme Kerja DPR
            Oleh H Rustam E Tamburaka 
           Strategi Cina terhadap Taiwan
            Oleh A Kardiyat Wiharyanto 
           Ahmadi-Nezhad Vs George W Bush
            Oleh Riza Sihbudi 
           "Asingisasi" Perbankan Nasional
            Oleh Susidarto 
           Mencermati Kriteria Bank Jangkar
            Oleh Sabaruddin Siagian 
           Kontroversi Partai Lokal di Aceh
            Oleh Faruuq Tri Fauzi 
           Surat kepada Para Hakim Indonesia (2)
            Oleh H. Benyamin Mangkoedilaga 
           Menyoal Ulang Kasus Pelanggaran HAM
            Oleh Abdul Latifi 
            arsip   
           
           Pemberian Akses Bagi
            Pembaca Meter Air 
           Hati-hati Berada
            Di Pusat Keramaian 
           Memerlukan Buku
            Pengajaran Bahasa
            Inggris untuk SD 
           Jalur Hukum Redam
            Kontroversi Perpres 36/2005 
           Mulailah Gerakan
            Penghematan dari DPR 
           Klarifikasi Nama
            Penulis Artikel Opini
            Di HU Suara Karya 
            arsip   
           
           Rumors 
           Rumors 
           Rumors 
           Rumors 
           Rumors 
           Rumors 
            arsip   
           
           Memancing di Air Keruh 
           Menyikapi Bencana Nasional
            Flu Burung 
           Membersihkan Sapu Kotor 
           Flu Burung Sudah Menjadi Teror 
           Demi Rakyat, Tidak Perlu Bersitegang 
           Perang Terhadap Mafia Peradilan 
            arsip   
        
              Penghapusan Utang Indonesia
                        Oleh Sulistiono Kertawacana 


                        Senin, 25 Juli 2005
                        Menjelang pertengahan Juni lalu, Perdana Menteri 
Inggris Tony Blair dan Presiden AS George W Bush menyepakati untuk menghapus 
100 persen utang negara-negara miskin di Benua Afrika. Bagaimana dengan 
Indonesia? Apakah Indonesia berpeluang mendapatkan penghapusan utang atau 
perlukah Indonesia mengajukan permohonan penghapusan utang? 

                        Dalam sejarah utang luar negeri, penghapusan utang 
(sebagaian atau seluruhnya) terjadi karena alasan hukum atau ekonomi. Alasan 
ekonomi terkait dengan keberlanjutan ekonomi negara debitor. Sedangkan alasan 
hukum terkait dengan legitimasi suatu rezim atau penyalahgunaan dana pinjaman 

                        Alasan hukum memandang utang sebagai odious debt (utang 
najis) atau criminal debt (utang kriminal). Leonce Ndikumana dan James K Boyce 
(1998) membedakan definisi keduanya. 

                        Utang najis adalah pinjaman yang dilakukan oleh rezim 
yang tidak sah dalam perspektif demokrasi, yakni tidak representatif, otoriter, 
diktator, dan opresif yang digunakan untuk menindas rakyatnya. Sedangkan utang 
kriminal adalah bagian dari dana pinjaman kepada negara yang telah dikorup oleh 
pejabat pemerintah dan/atau kroninya. Karenanya, tidaklah adil jika seluruh 
utang tersebut harus dibayar oleh rakyat negara debitor. 

                        Tujuannya, kreditor tidak mengucurkan pinjaman sekadar 
memandang risiko ekonomi (kemampuan mengembalikan utang). Sebab, jika utang 
terkategori utang najis atau utang kriminal, maka ada risiko tidak dibayar 
(seluruhnya). 

                        Dalam sejarahnya, Bank Dunia memiliki beberapa model 
untuk bisa mengurangi utang negara debitor. Yaitu, Brady Plan, Toronto Term, 
Naples Term, dan High Indebted Poor Countries Initiatives. (Pakarsa HIPC). 
Semuanya mensyaratkan negara debitor menjalankan Structural Adjustment Program 
oleh IMF. 

                        Brady Plan digagas Menkeu AS Nicholas Brady ketika 
berusaha menanggulangi kemelut utang luar negeri (ULN) Meksiko. Syarat negara 
memperoleh penghapusan utang, jika 3 dari 4 kondisi dipenuhi. Yakni, (i) rasio 
ULN terhadap Gross National Product (GNP) lebih dari 50%, (ii) rasio ULN 
terhadap ekspor lebih dari 275%, (iii) rasio peningkatan utang terhadap ekspor 
lebih dari 30%, dan/atau (iv) rasio peningkatan suku bunga terhadap ekspor 
lebih dari 25%. 

                        Toronto terms diberikan kepada negara debitor dengan 
kriteria GNP per kapita kurang dari 610 dolar AS (pada tahun 1990) atau yang 
mengalami problem utang yang terus menerus dan memiliki prospek neraca 
pembayaran yang buruk. 

                        Naples terms diberikan kepada negara debitor dengan 
kriteria GNP per kapita kurang dari 500 dolar AS atau (ii) rasio net present 
value ULN terhadap ekspor lebih dari 350%. Jika kriteria pertama tidak 
terpenuhi, pengurangan utang yang lebih sedikit masih mungkin diberikan. 
Prakarsa HIPC diberikan bagi negara debitor dalam kondisi pada Naples term yang 
diberikan oleh International Development Association. Debitor dianggap masih 
sustainable jika rasio net present value ULN terhadap ekspornya 200-250% dan 
rasio external debt service terhadap ekpsornya dalam rentang 20-25%. 

                        Kasus Indonesia


                        Dalam laporan bertajuk Summary of RSI Staff Views 
Regarding the Problem of 'Leakage' Bank Project Budgets tahun 1997, Bank Dunia 
memperkirakan minimal 20-30% dana anggaran pembangunan Indonesia diselewengkan. 
Tak terkecuali proyek Bank Dunia. 

                        Laporan internal Bank Dunia "Dice Memorandum" merinci 
kebocorannya, yaitu di bawah 15% di Departemen Kesehatan dan Departemen 
Pertambangan dan Energi, 15-25% di 8 departemen (di antaranya pertanian, 
pendidikan, pekerjaan umum, dan agama), lebih dari 25% di 4 departemen (di 
antaranya kehutanan dan dalam negeri). 

                        Pasal 3 ayat 5 (b) Anggaran Dasar (Articles of 
Agreement) Bank Dunia (IBRD) mengatur, Bank Dunia akan membuat aturan untuk 
dapat memastikan bahwa dana pinjaman hanya akan digunakan untuk tujuan yang 
telah disepakati, dengan memberikan perhatian yang layak pada pertimbangan 
ekonomi dan efisiensi, tanpa terpengaruh oleh pertimbangan politis dan non 
ekonomis lainnya. 

                        Karenanya, Bank Dunia harus melakukan tindakan yang 
memadai untuk mencegah terjadinya kebocoran dana yang dipinjamkannya kepada 
Indonesia. Apalagi Indonesia memiliki peringkat Index Persepsi Korupsi teratas 
sebagai negara terkorup di dunia. 

                        Tapi selama ini, Bank Dunia (khususnya selama rezim 
Soeharto) seolah menutup mata atas kebocoran 20-30% pinjamannya kepada 
Indonesia sebagaimana yang telah diakuinya dalam berbagai laporan Bank Dunia 
yang dirinci Dice Memorandum tersebut. Bank Dunia baru menampakkan 
penanggulangan korupsi dana pinjaman sejak 1997 sebagaimana tercatat dalam 
laporannya, Helping Countries Combat Corruption: The Role of The World Bank. 

                        Namun demikian, berdasarkan laporan General Accounting 
Office (lembaga yang diminta Kongres AS melakukan penyelidikan korupsi pada 
Bank Dunia) pada April 2000 berjudul Management Controls Stronger, but 
Challenges in Fighting Corruption Remain menyimpulkan bahwa Bank Dunia dan 
negara debitor tak selalu bertindak sesuai prosedur untuk auditing proyek serta 
pengawasannya atas manajemen keuangan dan proses pengucuran pinjaman. 

                        Kebocoran utang Bank Dunia merupakan utang kriminal 
yang mungkin bisa dijadikan alasan hukum pemohonan penghapusan utang bagi 
Indonesia. Berdasarkan pasal 10 ayat 10 angka 3 huruf C General Conditions 
Applicable to Loan and Guarantee Agreement dinyatakan bahwa Bank Dunia membuka 
kemungkinan bagi Mahkamah Internasional dan PBB berperan dalam sengketa antara 
Bank Dunia dengan kliennya (negara debitor-pen). 

                        Saat ini juga APBN Indonesia masih compang-camping dan 
terjerat oleh utang dengan mengabaikan sektor pendidkan dan pelayanan kesehatan 
(saat ini UU APBN dan UU Sistem Pendidikan Nasional sedang diuji materiil pada 
Mahkamah Konstitusi). Padahal dua hal itu sangat penting untuk keberlangsungan 
pembangunan manusia Indonesia. Karenanya, selain upaya internal diperlukan juga 
upaya eksternal. 

                        Sayangnya, hingga saat ini belum ada gugatan hukum oleh 
negara debitor sendiri maupun LSM melalui gugatan perwakilan (legal standing). 
Sudah saatnya kita menggunakan instrumen hukum dalam pendekatan penghapusan 
utang. Apakah Indonesia akan menjadi pelopor dan preseden pola penghapusan 
utang? Ayo kita coba!!! *** 

                        Penulis advokat anggota Asosiasi
                        Konsultan Hukum Indonesia.  
                 

--------------------------------------------------------
                        Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  
Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us 

--------------------------------------------------------
                        Copy Right ©2000 Suara Karya Online
                        Powered by Hanoman-i 
                 
           
     



[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke