Suara Karya Online
Senin, 25 Juli 2005
Opini
Paradoks Utang Luar Negeri
Oleh Gunoto Saparie
Penghapusan Utang Indonesia
Oleh Sulistiono Kertawacana
Ruhut P Sitompul:
Jangan Sakiti Hati Rakyat!
Menggalakkan Pendidikan Anak Usia Dini
Oleh Sukirno
Memahami Mekanisme Kerja DPR
Oleh H Rustam E Tamburaka
Strategi Cina terhadap Taiwan
Oleh A Kardiyat Wiharyanto
Ahmadi-Nezhad Vs George W Bush
Oleh Riza Sihbudi
"Asingisasi" Perbankan Nasional
Oleh Susidarto
Mencermati Kriteria Bank Jangkar
Oleh Sabaruddin Siagian
Kontroversi Partai Lokal di Aceh
Oleh Faruuq Tri Fauzi
Surat kepada Para Hakim Indonesia (2)
Oleh H. Benyamin Mangkoedilaga
Menyoal Ulang Kasus Pelanggaran HAM
Oleh Abdul Latifi
arsip
Pemberian Akses Bagi
Pembaca Meter Air
Hati-hati Berada
Di Pusat Keramaian
Memerlukan Buku
Pengajaran Bahasa
Inggris untuk SD
Jalur Hukum Redam
Kontroversi Perpres 36/2005
Mulailah Gerakan
Penghematan dari DPR
Klarifikasi Nama
Penulis Artikel Opini
Di HU Suara Karya
arsip
Rumors
Rumors
Rumors
Rumors
Rumors
Rumors
arsip
Memancing di Air Keruh
Menyikapi Bencana Nasional
Flu Burung
Membersihkan Sapu Kotor
Flu Burung Sudah Menjadi Teror
Demi Rakyat, Tidak Perlu Bersitegang
Perang Terhadap Mafia Peradilan
arsip
Penghapusan Utang Indonesia
Oleh Sulistiono Kertawacana
Senin, 25 Juli 2005
Menjelang pertengahan Juni lalu, Perdana Menteri
Inggris Tony Blair dan Presiden AS George W Bush menyepakati untuk menghapus
100 persen utang negara-negara miskin di Benua Afrika. Bagaimana dengan
Indonesia? Apakah Indonesia berpeluang mendapatkan penghapusan utang atau
perlukah Indonesia mengajukan permohonan penghapusan utang?
Dalam sejarah utang luar negeri, penghapusan utang
(sebagaian atau seluruhnya) terjadi karena alasan hukum atau ekonomi. Alasan
ekonomi terkait dengan keberlanjutan ekonomi negara debitor. Sedangkan alasan
hukum terkait dengan legitimasi suatu rezim atau penyalahgunaan dana pinjaman
Alasan hukum memandang utang sebagai odious debt (utang
najis) atau criminal debt (utang kriminal). Leonce Ndikumana dan James K Boyce
(1998) membedakan definisi keduanya.
Utang najis adalah pinjaman yang dilakukan oleh rezim
yang tidak sah dalam perspektif demokrasi, yakni tidak representatif, otoriter,
diktator, dan opresif yang digunakan untuk menindas rakyatnya. Sedangkan utang
kriminal adalah bagian dari dana pinjaman kepada negara yang telah dikorup oleh
pejabat pemerintah dan/atau kroninya. Karenanya, tidaklah adil jika seluruh
utang tersebut harus dibayar oleh rakyat negara debitor.
Tujuannya, kreditor tidak mengucurkan pinjaman sekadar
memandang risiko ekonomi (kemampuan mengembalikan utang). Sebab, jika utang
terkategori utang najis atau utang kriminal, maka ada risiko tidak dibayar
(seluruhnya).
Dalam sejarahnya, Bank Dunia memiliki beberapa model
untuk bisa mengurangi utang negara debitor. Yaitu, Brady Plan, Toronto Term,
Naples Term, dan High Indebted Poor Countries Initiatives. (Pakarsa HIPC).
Semuanya mensyaratkan negara debitor menjalankan Structural Adjustment Program
oleh IMF.
Brady Plan digagas Menkeu AS Nicholas Brady ketika
berusaha menanggulangi kemelut utang luar negeri (ULN) Meksiko. Syarat negara
memperoleh penghapusan utang, jika 3 dari 4 kondisi dipenuhi. Yakni, (i) rasio
ULN terhadap Gross National Product (GNP) lebih dari 50%, (ii) rasio ULN
terhadap ekspor lebih dari 275%, (iii) rasio peningkatan utang terhadap ekspor
lebih dari 30%, dan/atau (iv) rasio peningkatan suku bunga terhadap ekspor
lebih dari 25%.
Toronto terms diberikan kepada negara debitor dengan
kriteria GNP per kapita kurang dari 610 dolar AS (pada tahun 1990) atau yang
mengalami problem utang yang terus menerus dan memiliki prospek neraca
pembayaran yang buruk.
Naples terms diberikan kepada negara debitor dengan
kriteria GNP per kapita kurang dari 500 dolar AS atau (ii) rasio net present
value ULN terhadap ekspor lebih dari 350%. Jika kriteria pertama tidak
terpenuhi, pengurangan utang yang lebih sedikit masih mungkin diberikan.
Prakarsa HIPC diberikan bagi negara debitor dalam kondisi pada Naples term yang
diberikan oleh International Development Association. Debitor dianggap masih
sustainable jika rasio net present value ULN terhadap ekspornya 200-250% dan
rasio external debt service terhadap ekpsornya dalam rentang 20-25%.
Kasus Indonesia
Dalam laporan bertajuk Summary of RSI Staff Views
Regarding the Problem of 'Leakage' Bank Project Budgets tahun 1997, Bank Dunia
memperkirakan minimal 20-30% dana anggaran pembangunan Indonesia diselewengkan.
Tak terkecuali proyek Bank Dunia.
Laporan internal Bank Dunia "Dice Memorandum" merinci
kebocorannya, yaitu di bawah 15% di Departemen Kesehatan dan Departemen
Pertambangan dan Energi, 15-25% di 8 departemen (di antaranya pertanian,
pendidikan, pekerjaan umum, dan agama), lebih dari 25% di 4 departemen (di
antaranya kehutanan dan dalam negeri).
Pasal 3 ayat 5 (b) Anggaran Dasar (Articles of
Agreement) Bank Dunia (IBRD) mengatur, Bank Dunia akan membuat aturan untuk
dapat memastikan bahwa dana pinjaman hanya akan digunakan untuk tujuan yang
telah disepakati, dengan memberikan perhatian yang layak pada pertimbangan
ekonomi dan efisiensi, tanpa terpengaruh oleh pertimbangan politis dan non
ekonomis lainnya.
Karenanya, Bank Dunia harus melakukan tindakan yang
memadai untuk mencegah terjadinya kebocoran dana yang dipinjamkannya kepada
Indonesia. Apalagi Indonesia memiliki peringkat Index Persepsi Korupsi teratas
sebagai negara terkorup di dunia.
Tapi selama ini, Bank Dunia (khususnya selama rezim
Soeharto) seolah menutup mata atas kebocoran 20-30% pinjamannya kepada
Indonesia sebagaimana yang telah diakuinya dalam berbagai laporan Bank Dunia
yang dirinci Dice Memorandum tersebut. Bank Dunia baru menampakkan
penanggulangan korupsi dana pinjaman sejak 1997 sebagaimana tercatat dalam
laporannya, Helping Countries Combat Corruption: The Role of The World Bank.
Namun demikian, berdasarkan laporan General Accounting
Office (lembaga yang diminta Kongres AS melakukan penyelidikan korupsi pada
Bank Dunia) pada April 2000 berjudul Management Controls Stronger, but
Challenges in Fighting Corruption Remain menyimpulkan bahwa Bank Dunia dan
negara debitor tak selalu bertindak sesuai prosedur untuk auditing proyek serta
pengawasannya atas manajemen keuangan dan proses pengucuran pinjaman.
Kebocoran utang Bank Dunia merupakan utang kriminal
yang mungkin bisa dijadikan alasan hukum pemohonan penghapusan utang bagi
Indonesia. Berdasarkan pasal 10 ayat 10 angka 3 huruf C General Conditions
Applicable to Loan and Guarantee Agreement dinyatakan bahwa Bank Dunia membuka
kemungkinan bagi Mahkamah Internasional dan PBB berperan dalam sengketa antara
Bank Dunia dengan kliennya (negara debitor-pen).
Saat ini juga APBN Indonesia masih compang-camping dan
terjerat oleh utang dengan mengabaikan sektor pendidkan dan pelayanan kesehatan
(saat ini UU APBN dan UU Sistem Pendidikan Nasional sedang diuji materiil pada
Mahkamah Konstitusi). Padahal dua hal itu sangat penting untuk keberlangsungan
pembangunan manusia Indonesia. Karenanya, selain upaya internal diperlukan juga
upaya eksternal.
Sayangnya, hingga saat ini belum ada gugatan hukum oleh
negara debitor sendiri maupun LSM melalui gugatan perwakilan (legal standing).
Sudah saatnya kita menggunakan instrumen hukum dalam pendekatan penghapusan
utang. Apakah Indonesia akan menjadi pelopor dan preseden pola penghapusan
utang? Ayo kita coba!!! ***
Penulis advokat anggota Asosiasi
Konsultan Hukum Indonesia.
--------------------------------------------------------
Politik | Hukum | Ekonomi | Metropolitan |
Nusantara | Internasional | Hiburan | Humor | Opini | About Us
--------------------------------------------------------
Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/