bagaimana dengan banyaknya kasus malpraktek yang sulit untuk di proses
hukum..? apakah tanggung jawab profesi dokter terlalu sulit untuk digugat
secara perdata dan pidana..? dilihat dari banyaknya kasus malpraktek or
dugaan malpraktek di Indo, even udah ada UU praktek kedokteran th 2003
(correct me if im wrong), tp masih belom mampu untuk melakukan perubahan
yang significant dalam kasus2 malpraktek tersebut., karena undisclosed
information dari dokter dan RS, sehingga dalam proses penyidikan seringkali
terhambat. kasus malpraktek dokter mungkin sama dengan pejabat tinggi yang
melakukan korupsi susah diproses secara hukum...



                                                                           
             "fauziah swasono"                                             
             <[EMAIL PROTECTED]                                             
             o.com>                                                     To 
             Sent by:                  [email protected]            
             [EMAIL PROTECTED]                                          cc 
             ups.com                                                       
                                                                   Subject 
                                       [ppiindia] Berbagi Perspektif (was: 
             07/27/2005 11:04          Bayi Berusia Seminggu "Dipingpong"  
             AM                        Enam Rumah Sakit)                   
                                                                           
                                                                           
             Please respond to                                             
             [EMAIL PROTECTED]                                             
                  ups.com                                                  
                                                                           
                                                                           








Sebagai tambahan info. Komentar dari rekan Dokter lainnya. Yang tidak
berkenan silahkan diskip saja:

----------------------

Dear PPI-ers,
Artikel yg di fw pak Frans memang merefleksikan sistem administrasi
pelayanan kesehatan kita yang seperti benang kusut, yang sangat tidak
mudah mengurainya satu per-satu. Di sana ada masalah biaya pelayanan
yg memang mahal, rasio penduduk dan tempat pelayanan kesehatan yg
memadai, etc..etc..yg ujung2nya terkait duit, income perkapita yg
rendah, GDP, dst..?@ Tapi kelihatannya yg paling menonjol [EMAIL PROTECTED]
tsb adalah terbatasnya tempat pelayanan dan peralatan yg
[EMAIL PROTECTED] dokter, Insya Allah, tentu tidak akan pernah
menolak/membedakan pasien sesuai sumpahnya. Tapi mereka hanya punya
skill, mereka bukanlah pembuat obat atau alat suntik atau alat
diposable lainnya, juga
umumnya bukan pemilik rumah sakit dan peralatan di dalamnya. Tidak
semua penyakit bisa disembuhkan hanya dengan skill dokter dan obat saja.

Apa yg ada pada artikel tsb, sering saya lihat dan alami ketika
bertugas di IGD di beberapa RS di Jabotabek. Saya rasa ini sangat
mudah dipahami : Bila RS penuh dan tidak punya peralatan yg memadai
utk merawat penyakit tsb, kira-kira harus bagaimana ?...tentu pihak RS
akan meminta pasien mencari RS lain (yg di jakarta tentu sangat
banyak) bukan ?...Bila ada kegawatan yg harus ditangani pada pasien
ybs, kegawatan tentu akan ditangani di IGD tsb sesuai kemampuan dan
peralatan yg ada.

Apa yg dialami pasien tsb tentu sangat mengenaskan, tapi seperti
umumnya media massa Indonesia, pemberitaan tsb tidak cover both-side.
Tidak ada satupun upaya konfirmasi resmi yg dilakukan pembuat
beritanya ke pihak UGD atau RS-nya sehingga pembaca bisa tahu apa yg
sebenarnya terjadi. Masalah yg akan disorot spt-nya soal duit, tapi
dapat dilihat tidak ada di antara RS tsb yg jelas menolak pasien krn
urusan ini. Buktinya di RS Harapan Bunda, tempat ada dan bayipun dapat
langsung dirawat dg urusan duit belakangan.

Kalau ditilik kasus ini lebih jauh spt juga yg disampaikan pak Tonang,
bayi ini lahir pre-term (prematur) dg BB < 1500 g, dg masalah ikterik
(kuning). Bayi tsb memerlukan perawatan di neonatal ICU (NICU..
ditempat pak Tonang namanya PICU rupanya..), yg selanjutnya
ditempatkan pada semacam inkubator khusus yg suhunya dapat diatur, dan
selanjutnya menjalani terapi sinar UV. Ini adalah prosedur
standard yg tidak bisa hanya diatasi di IGD atau dg obat-obatan saja.
Saya menduga ke-enam RS tsb menolak karena peralatan tsb tidak ada,
atau ada tapi sedang terpakai.

Di RSCM, kalau benar petugas IGD mengatakan RSCM tak punya peralatan
tsb, mudah2an direktur membaca artikel ini dan memberi sangsi kepada
ybs. Sebagai RSUPN (RSU pusat nasional) tentu RSCM punya NICU yg
sampai saat ini saya rasa kapasitasnya terbesar dari tempat lain.
Kebetulan sayapun pernah belajar di ruang tsb termasuk melakukan
observasi padi bayi ikterik yg sedang diberi terapi UV. Masalahnya
mencari tempat kosong di RSCM tidak ubahnya ikutan lotre, sulitnya
minta ampun. Banyak teman sejawat dokter yg kebetulan sakitpun tak
bisa dirawat di situ. RS tsb menerima rujukan dari seluruh wilayah
NKRI, dan masyarakat umum di jakarta selalu berusaha ke RSCM dg
harapan dapat pelayanan baik tapi murah.

Whatever, mudah2an everything menjadi lebih baik. Ada ambulans gratis
, ada asuransi yg cover semua pelayanan, dan segala yg indah2 di
Jepang bisa dinikmati masyarakat kita. Sbg catatan bagi teman2 PNS,
askes yg anda pegang ternyata tidak bisa cover semua tindakan medis.
Contohnya primary angioplasti (membuka sumbatan dg baloon kateter)
pada pasien serangan jantung akut ternyata tidak dicover askes krn
memang biaya alat disposable-nya mahal. Padahal itu terapi standard di
seluruh dunia. Yg dicover askes hanya obat trombolitik (membuka
sumbatan dg obat) yg eberhasilannya hanya sekitar 50%. Padahal bila
sumbatan tidak terbuka sempurna resiko otot jantung menjadi rusak
irreversible sangat besar. tapi yg lebih baik adalah jangan
sampaisakit jantung dg menjaga kesehatan scr baik dan teratur, ...
Mudah2an bermanfaat

salam,

Renan
Okayama

---------------------
Tambahan dari yg lain:

Meskipun terbatas, kalau dianggap mengabaikan hak asasi manusia
seperti berita di kompas ini bagaimana?

http://www.kompas.com/utama/news/0507/26/193157.htm

Pengadilan Negeri (PN) Kofu, Selasa (26/7) memerintahkan Kota Kofu di
Prefektur Yamanashi, Jepang, membayar kerugian sebesar satu juta yen
kepada orangtua wanita Thailand yang meninggal dunia. Pasalnya, rumah
sakit kota tersebut menolak mengoperasi wanita itu. Rupanya, wanita
Thailand itu terkena HIV.

> RS sebaiknya membantu menghubungi RS-RS lain mengenai tersedia atau
> tidaknya fasilitas yang dibutuhkan. Jadi calon pasien tidak merasa
> diabaikan dan harus keliling kota sejak pagi hingga malam.
> Saya yakin RS sebenarnya bisa melakukan lebih dari itu dan biasanya
> usaha-usaha itu hanya muncul saat terjadi keadaan darurat saja
> (kecelakaan dengan korban massal, bencana alam).

Usaha untuk itu dilakukan dengan yang disebut "Radio-Medik". Pada
konsep ini, semua RS di satu kota saling berhubungan dengan pesawat
gelombang radio. Ini berguna bukan saja soal pengiriman pasien, tetapi
juga antisipasi kejadian luar biasa spt Mas Baskara sampaikan.

Bahwa RS berkewajiban memberikan jalan bagi pasien, itu jelas. Yang
menjadi masalah sebenarnya adalah "bagaimana kewajiban itu
diimplementasikan". Banyak hal terkait dalam hal ini, dan saya sendiri
merasa tidak mampu menguraikannya semuanya.

Yang jelas, perlu dipahami bahwa "dokter berhak bahkan mungkin wajib
menolak pasien". Klausulnya adalah prinsip "do no harm". Kalau
dokter/RS menyadari bahwa kemampuan yg ada padanya tidak akan mampu
menolong seorang pasien, maka dia wajib menolak pasien tersebut, dalam
artian tidak boleh berbohong bahwa mereka sanggup merawatnya. Semua
harus dijelaskan dengan gamblang, agar tidak terjadi spt di Jak-Tim tsb.

Berhak ? Kalau harus memilih antara "kesehatan pribadi dokter dengan
kesehatan pasien" dokter seharusnya memilih kesehatan pribadi. Mengapa
? Akan lebih berguna bila dokter tersebut tetap sehat sehingga mampu
melayani pasien-pasien lainnya daripada memaksakan diri terhadap satu
pasien tetapi kehilangan kemampuannya.

Pada prinsip Triage (kegawat-daruratan) dikenal label
hijau-kuning-merah (berurutan dari ringan-berat). Bila ada kecelakaan
massal, maka langkah pertama dokter memutuskan soal label ini. Jangan
kaget kalau yang justru ditolong adalah yang "masih teriak-teriak
kesakitan" daripada yang pingsan atau luka berat sampai tidak sadar.
Lho ? Karena prinsipnya menyelamatkan lebih banyak, itu yang dipegang.

Apakah berarti RS boleh memilih pasien yang akan dirawat berdasarkan
prinsip tersebut ? Menurut saya boleh sekali. ASAL semua itu
disampaikan secara terbuka, jelas, sehingga tidak disalah artikan
sebagai menolak yang tidak jelas alasannya.

Eh nanti disambung lagi kalau ada yang baru ya ... Kerja lagi dulu ...

tonang





***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]

Yahoo! Groups Links








***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke