Moderator dan rekan-rekan mohon ijin menggunakan milis
ini untuk berbagi informasi.
Salam,
Natsir Kongah
Siaran Pers
PENJELASAN PPATK ATAS
LAPORAN KEPADA KAPOLRI
_________________________________________________________________
Jakarta, 1 Agustus 2005
Sehubungan dengan pemberitaan Media Massa, baik cetak
maupun elektronik pada akhir-akhir ini berkaitan
dengan hasil analisis yang disampaikan oleh Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keaungan (PPATK)
kepada Bapak KAPOLRI Jenderal Sutanto, perlu kami
jelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Pemimpin Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan
(PPATK) bersama dengan Ketua Tim Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) diterima Bapak
KAPOLRI Jenderal Sutanto pada Selasa, 26 Juli 2005.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala PPATK menyampaikan
hubungan kerja dengan Kapolri, perkembangan
penangangan tindak pidana pencucian uang dan
menyerahkan laporan hasil analisis yang bersumber
dari laporan-laporan yang diterima oleh PPATK.
Laporan hasil analisis ini disampaikan kepada Kapolri
sebagai pelaksanaan fungsi PPATK sebagaimana diatur
oleh Undang-undang No.15 Tahun 2002 Tentang Tindak
Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan
Undang-undang No. 25 Tahun 2003 ( UU TPPU) Pasal 26
huruf g yang antara lain : PPATK melaporkan hasil
analisis transaksi keuangan yang berindikasikan tindak
pidana pencucian uang kepada Kepolisian. Hasil
analisis yang disampaikan oleh PPATK kepada Kapolri
merupakan indikasi awal kemungkinan telah terjadi
tindak pidana, sehingga terlapor belum tentu bersalah,
oleh karenanya diperlukan penyidikan lebih lanjut oleh
Kepolisian.
2. Berkaitan dengan pemberitaan Media Massa yang
menyebutkan inisial maupun nama lengkap serta jumlah
dana dari terlapor kiranya perlu diluruskan bahwa
informasi menyangkut nama, inisial, pangkat dan
besarnya dana pada rekening terlapor bukan berasal
dari PPATK. Karena PPATK tidak mungkin melakukan hal
tersebut karena sesuai dengan amanat UU TPPU yang
menyebutkan bahwa, Pejabat atau pegawai PPATK,
penyidik, penuntut umum, hakim, dan siapapun juga yang
memperoleh Dokumen dan/atau keterangan dalam rangka
pelaksanaan tugasnya menurut Undang-Undang ini, wajib
merahasiakan Dokumen dan/atau keterangan tersebut
kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut Undang-Undang
ini (Vide Pasal 10 A ayat (1) UU TPPU), dan
pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan
hukuman pidana sebagaimana diatur dalam ayat (4):
Jika pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan (2), dilakukan dengan
sengaja, pelaku dipidana dengan pidana paling singkat
5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Selanjutnya didalam Pasal 17A Ayat (2) disebutkan :
Pejabat atau pegawai PPATK serta penyelidik/penyidik
dilarang memberitahukan laporan transaksi keuangan
mencurigakan kepada pengguna jasa keuangan yang telah
dilaporkan kepada PPATK atau penyidik secara langsung
atau tidak langsung dengan cara apapun. Dan
pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 5 (lima) dan pidana denda paling sedikit
Rp. 100 juta rupiah dan paling banyak Rp. 1 milyar .
3. Dalam melakukan analisis terhadap laporan transaksi
keuangan mencurigakan, PPATK tidak menjadikan status
terlapor sebagai pertimbangan utama, baik sipil maupun
militer, politikus atau pihak lain adalah sama
dihadapan hukum. Siapapun yang dilaporkan kepada PPATK
akan di analisis dan ditindaklajuti sesuai dengan
hukum yang berlaku.
4. PPATK mendukung dan percaya sepenuhnya kepada
Kapolri untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan
sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatian, dan
kerjasama baik rekan-rekan Media Massa Cetak maupun
Elektronik kami ucapkan terima kasih.
UNTUK EDITOR
Tugas dan Kewenangan PPATK
Atas dasar UU NO 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang, Sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang No.25 Tahun 2003 (UU TPPU), Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
dibentuk sebagai lembaga yang independen dalam
melaksanakan tugas dan kewenangannya untuk mencegah
dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Lembaga
ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan
tidak di bawah departemen atau instansi lain.
Dua tugas utama PPATK yang menonjol adalah mendeteksi
terjadinya tindak pidana pencucian uang dan membantu
penegakan hukum yang berkaitan dengan pencucian uang
dan tindak pidana asal (predicate crimes). Untuk hal
tersebut PPATK memiliki tugas antara lain
mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, dan
mengevaluasi semua informasi yang berkaitan dengan
laporan yang disampaikan oleh Penyedia Jasa Keuangan
baik yang berbentuk laporan transaksi keuangan
mencurigakan (suspicious transaction report) dan
laporan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai
(cash transaction report), maupun informasi yang
diperoleh dari pihak lainnya. Kemudian dari hasil
analisis terhadap laporan transaksi keuangan
mencurigakan (suspicious transaction reports) yang
berindikasi tindak pidana, PPATK menyampaikannya
kepada Kepolisian dan Kejaksaan untuk proses hukum
selanjutnya. Untuk membantu Penyedia Jasa Keuangan
dalam melaksanakan kewajiban penyampaian laporan,
PPATK mengeluarkan pedoman laporan transaksi keuangan
mencurigakan dan laporan lainnya sebagai pelaksanaan
dari Undang-Undang Republik Indonesia Undang - Undang
No.15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.25
Tahun 2003.
Tugas PPATK
Dalam menjalankan fungsinya, sebagaimana yang diatur
oleh Pasal 26 Undang - Undang No.15 Tahun 2002
Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang No.25 Tahun 2003 PPATK
bertugas :
a. mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, mengevaluasi
informasi yang diperoleh oleh PPATK sesuai dengan
Undang-undang ini;
b. memantau catatan dalam buku daftar pengecualian
yang dibuat oleh Penyedia Jasa Keuangan;
c. membuat pedoman mengenai tata cara pelaporan
Transaksi Keuangan Mencurigakan;
d. memberikan nasihat dan bantuan kepada instansi yang
berwenang tentang informasi yang diperoleh oleh PPATK
sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini;
e. mengeluarkan pedoman dan publikasi kepada Penyedia
Jasa Keuangan tentang kewajibannya yang ditentukan
dalam Undang-undang ini atau dengan peraturan
perundang-undangan lain, dan membantu dalam mendeteksi
perilaku nasabah yang mencurigakan;
f. memberikan rekomendasi kepada Pemerintah mengenai
upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang;
g. melaporkan hasil analisis transaksi keuangan yang
berindikasi tindak pidana pencucian uang kepada
Kepolisian dan Kejaksaan;
h. membuat dan memberikan laporan mengenai hasil
analisis transaksi keuangan dan kegiatan lainnya
secara berkala 6 (enam) bulan sekali kepada Presiden,
Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga yang berwenang
melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan;
i. memberikan informasi kepada publik tentang kinerja
kelembagaan sepanjang pemberian informasi tersebut
tidak bertentangan dengan undang-undang ini.
Keberhasilan PPATK dalam menjalankan tugasnya tidaklah
tertumpu semata pada peran PPATK, namun akan sangat
bergantung kepada peran serta dan koordinasi yang
harmonis setiap elemen yang terlibat di dalam
penegakan rezim anti pencucian uang. Elemen tersebut
antara lain meliputi penyedia jasa keuangan sebagai
front liner dalam menjaring laporan transaksi keuangan
mencurigakan termasuk otoritas keuangan terkait,
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai otoritas
kepabeanan menyangkut pembawaan uang keluar dan ke
dalam wilayah RI, Kepolisian sebagai instiusi
penyidikan, Kejaksaan sebagai institusi penuntutan,
Hakim sebagai benteng terakhir keadilan, otoritas
keuangan, pers sebagai bagian dari kontrol masyarakat,
serta perguruan tinggi dan masyarakat luas pada
umumnya.
Kewenangan PPATK
Dalam menjalankan fungsinya, sebagaimana yang diatur
oleh Pasal 27 Undang - Undang No.15 Tahun 2002 Tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No.25 Tahun 2003 mengatur
wewenang PPATK, sebagai berikut :
a. meminta dan menerima laporan dari Penyedia Jasa
Keuangan;
b. meminta informasi mengenai perkembangan penyidikan
atau penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang
yang telah dilaporkan kepada penyidik atau penuntut
umum;
c. melakukan audit terhadap Penyedia Jasa Keuangan
mengenai kepatuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan
dalam Undang-undang ini dan terhadap pedoman pelaporan
mengenai transaksi keuangan;
d. memberikan pengecualian kewajiban pelaporan
mengenai transaksi keuangan yang dilakukan secara
tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
huruf b .
M.Natsir Kongah,
Public Relations
Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK)
Telp. : (62-21) 3862579 Pes.117
(62-21) 3862579
Faks. : (62-21) 3866337
E-mail:
[EMAIL PROTECTED]
Website :
www.ppatk.go.id
__________________________________
Yahoo! Mail for Mobile
Take Yahoo! Mail with you! Check email on your mobile phone.
http://mobile.yahoo.com/learn/mail
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
<font face=arial size=-1><a
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12h4v0ra7/M=320369.6903865.7846595.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1122905553/A=2896110/R=0/SIG=1107idj9u/*http://www.thanksandgiving.com
">Help save the life of a child. Support St. Jude Children¿s Research
Hospital</a>.</font>
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/