http://www.kompas.com/kompas-cetak/0508/02/Politikhukum/1940019.htm
Koruptor Berburu Koruptor, Sebuah Inovasi Oleh: BUDIMAN TANUREDJO Menjelang Hari Adhyaksa Ke-45, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyiapkan strategi baru untuk memerangi koruptor. Jaksa Agung akan mencoba menggunakan kewenangannya untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum terhadap pelaku korupsi yang mau bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk membongkar jaringan korupsi. Pemikiran yang dilontarkan mantan Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang pengawasan itu langsung menjadi perdebatan publik. Tengah malam, setelah ide itu diluncurkan, Radio Elshinta membahas topik tersebut dengan narasumber antara lain anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun. Seorang pendengar radio malam itu menyebut pemikiran Jaksa Agung tersebut sebagai strategi koruptor berburu koruptor. Ungkapan itu mengingatkan publik akan program member get member yang diluncurkan sebuah bank ketika menawarkan kartu kredit. Pendapat pendengar terbelah. Ada yang mendukung langkah sebagai upaya memperbanyak pengembalian uang negara yang dikorup, tetapi ada pula yang menentang. Gayus termasuk yang menentang ide tersebut. Tak baru Jaksa Agung memang diberi kewenangan untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Paling tidak itu tercermin dalam Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung. Pasal itu berbunyi: Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang (c) mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Dalam bagian penjelasan disebutkan, "kepentingan umum" adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas. Mengesampingkan perkara, demikian penjelasan UU No 26/2004, merupakan pelaksanaan asas oportunitas yang hanya dapat dilakukan Jaksa Agung setelah memerhatikan saran dan pendapat dari badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah itu. Dalam sejarah republik Indonesia, hak oportunitas Jaksa Agung pernah dipakai. Namun, selama ini hak oportunitas itu lebih banyak berkaitan dengan kasus berbau politis. "Jaksa Agung Ismail Saleh, misalnya, pernah menggunakan hak oportunitasnya dalam kasus Jenderal Yasin dalam kasus Petisi 50," kata ahli hukum pidana, Prof Dr Indriyanto Seno Adji. Ismail Saleh juga pernah memperluas asas oportunitas bukan hanya dalam penyampingan perkara demi kepentingan umum, melainkan juga pada pelaksanaan eksekusi atas kasus Hariman Siregar dan Sjahrir. Namun, demikian Ismail Saleh dalam artikel "Meluaskan Ruang Lingkup Asas Opurtunitas", Kompas 9 Januari 1984, agar mendapat pertimbangan yang obyektif setiap kebijaksanaan memanfaatkan asas oportunitas masih memerlukan fatwa dari Mahkamah Agung. Pandangan Ismail Saleh itu menimbulkan tanggapan dari Nasroen Yasabari (Kompas, 19 Januari 2004) dalam artikel berjudul "Mempersoalkan Asas Oportunitas". Nasroen mempertentangkan asas oportunitas dengan prinsip kesamaan di muka hukum. Dalam kasus korupsi, meskipun tidak sama persis, Jaksa Agung Marzuki Darusman pernah mencoba menggunakan kewenangan yang dimiliki seorang Jaksa Agung mengesampingkan perkara dalam kasus dugaan suap hakim agung. Waktu itu, lewat sebuah pernyataan tertulis, Jaksa Agung Marzuki Darusman berjanji akan mengesampingkan perkara terhadap orang yang mau melaporkan korupsi di lingkungan peradilan. Endin Wahyudin melaporkan hal itu. Mantan hakim agung diadili, namun akhirnya bebas. Endin diadili dan dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum percobaan. Ide lama itu kini muncul kembali dalam pemikiran Abdul Rahman Saleh. Dalam percakapan dengan wartawan, Rabu (20/7), Abdul Rahman Saleh mengaku sudah memperoleh sejumlah masukan mengenai penerapan wewenang tersebut, yang mayoritas digunakan di Belanda. "Teknisnya, kalau Anda misalnya korupsi, 4-5 orang, terus yang satu insaf misalnya datang ke saya. Saya lindungi, asal dibongkar (korupsinya- Red). Jadi, dia tidak dimasukkan tahananlah," papar Jaksa Agung. Menurut dia, langkah itu dilakukan sesuai dengan hak Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara. Jadi, pelaku korupsi yang bersedia bekerja sama untuk membongkar perkara itu akan dilepaskan, yang ditegaskan melalui Surat Keputusan Jaksa Agung. Jaksa Agung bahkan mempersilakan siapa saja yang merasa melakukan korupsi, tetapi bersedia bekerja sama, untuk datang menemui dirinya. Wewenang tersebut tidak hanya diterapkan pada kasus korupsi dengan kriteria tertentu, tetapi pada semua kasus korupsi. Pengesampingan perkara dalam ketentuan ini merupakan pelaksanaan asas oportunitas yang hanya dapat dilakukan Jaksa Agung, setelah memerhatikan saran dan pendapat dari badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut. Transparansi Kalangan ahli hukum mendua soal koruptor berburu koruptor. Indriyanto Seno Adji mempertanyakan konteks penggunaan asas oportunitas dalam penanganan korupsi. "Apakah itu dalam konteks Undang-Undang Perlindungan Saksi atau bukan," ujarnya mempertanyakan. Indriyanto tidak setuju jika asas oportunitas itu dikenakan kepada tersangka kasus korupsi. "Asas itu seharusnya diberikan kepada LSM yang memang giat memonitor kasus korupsi. Mereka yang lapor dilindungi. Bukan pelakunya," katanya. Ia menambahkan, di mana pun termasuk dalam Konvensi PBB 2003 tak ada pengecualian terhadap pelaku korupsi. "Konvensi PBB memang menyebutkan ada proteksi, tetapi terhadap saksi pelapor," ujarnya. Ia mengkhawatirkan, di tengah proses yang tidak transparan, penggunaan asas oportunitas bisa menciptakan abuse of power. Potensi penyalahgunaan terbuka dalam sebuah proses yang tidak transparan. Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Teten Masduki bisa memahami ide Abdul Rahman Saleh. "Itu adalah konsep rekonsiliasi. Kalau pendekatan hukum murni yang dipakai, terlalu banyak waktu dan biaya," ujarnya. Berbeda dengan Indriyanto, Teten mengatakan, Konvensi PBB membolehkan kebijakan itu. Meski kebijakan itu akan diambil, Teten mengingatkan, "Proses hukum harus tetap dijalankan dan baru kemudian di saat akhir digunakan hak oportunitas," ujarnya seraya menambahkan, ukuran-ukuran untuk mendeponir perkara harus jelas dan transparan. Namun, Teten meragukan ada koruptor yang insaf. "Koruptor itu tak pernah kenyang. Ia terus akan mengakumulasi kekayaan. Ia baru insaf setelah kekuasaan diambil alih," ujarnya seraya menambahkan, seorang terpidana perbankan yang pernah dihukum kini ditahan lagi untuk kasus yang hampir sama. Praktisi hukum Hari Ponto melihat ide Abdul Rahman Saleh itu sejalan dengan prinsip plea bargain di negara common law. "Orang yang mau bersaksi akan diberi pengampunan," ujarnya. Ia mengatakan, untuk membongkar korupsi yang rumit memang hanya bisa ditembus oleh orang yang memahami masalah. Namun, Hari Ponto juga mengingatkan, orang yang mau membongkar jaringan korupsi tetap harus mendapat sanksi. Ia harus membuka secara detail bagaimana korupsi dilakukan, berapa uang negara yang telah diambil dan berapa yang akan dikembalikan kepada negara. "Jadi, harus ada unsur pengembalian uang negara," katanya. Menyinggung soal adanya koruptor insaf, Hari mau berpikir positif. "Orang yang dikenal baik bisa berbuat jahat. Orang yang jabat bisa berbuat baik," ucapnya diplomatis. Bagi dia, program koruptor berburu koruptor adalah terobosan. Namun, ia mengingatkan, parameter dan syaratnya harus jelas untuk menghindari kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Banalisasi Mengutip Haryatmoko dalam buku Etika Politik dan Kekuasaan (2003), koruptor di Indonesia tak pernah merasa bersalah karena telah terjadi banalisasi korupsi. Korupsi telah menjadi sesuatu yang biasa. Semua orang melakukan korupsi dan akibatnya semua orang harus bertanggung jawab. Jika semua orang harus bertanggung jawab, tentunya berarti tak ada orang yang bertanggung jawab. Koruptor tak pernah merasa bersalah karena tersedia mekanisme silih atas kejahatan yang dilakukannya. Uang korupsi tak dimakan sendiri, tetapi disumbangkan untuk partai, bencana alam, membangun rumah ibadat. Ia pun bisa membuka lapangan pekerjaan. Ia pun mempunyai status sosial yang tinggi yang bisa ikut berteriak memerangi korupsi. Perasaannya ringan karena masyarakat yang permisif bahkan menganggapnya sebagai "pahlawan". Politik bahasa menyebut korupsi sebagai kejahatan kerah putih yang berbau elite. Dengan konstruksi seperti itu, koruptor harus dibedakan dengan pencuri ayam yang bisa dalam sekejap dihakimi massa. Korban dari korupsi juga tak berwajah alias anonim. Indonesia tetap menjadi negara terkorup menurut Transparency International dalam sepuluh tahun terakhir. Haryatmoko menulis, "Para koruptor sekarang ini adalah orang-orang yang sama yang pada tahun 1966, 1974, 1978, dan 1998 meneriakkan, 'Turunkan harga!', 'Ganyang korupsi!', 'Berantas KKN!', 'Kembalikan harta rakyat!'." Dengan demikian, kata Haryatmoko, tiadanya perasaan bersalah para koruptor itu mau memberikan gambaran struktur kejahatan korupsi dan mentalitas masyarakat yang dibentuknya. Korupsi di Indonesia karena dipraktikkan banyak orang dan dalam berbagai tingkat lalu sifatnya menjadi struktural. Tak adanya perasaan bersalah koruptor, sebagaimana dikonstruksikan Haryatmoko itu, harus mampu dibongkar Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Bisa saja terjadi, kalau selama ini koruptor menganggap semua orang korup, kini semua koruptor insaf dan saling menunjuk sesama koruptor dan kemudian semuanya diampuni. Apa mungkin itu? Ya siapa tahu? Namanya juga usaha. (idr) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> <font face=arial size=-1><a href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12h0er6o4/M=362343.6886681.7839642.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1122944473/A=2894352/R=0/SIG=11fdoufgv/*http://www.globalgiving.com/cb/cidi/tsun.html">Help tsunami villages rebuild at GlobalGiving. The real work starts now</a>.</font> --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

