http://www.kompas.com/kompas-cetak/0508/02/Politikhukum/1940019.htm

 
Koruptor Berburu Koruptor, Sebuah Inovasi 

Oleh: BUDIMAN TANUREDJO



Menjelang Hari Adhyaksa Ke-45, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyiapkan 
strategi baru untuk memerangi koruptor. Jaksa Agung akan mencoba menggunakan 
kewenangannya untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum terhadap 
pelaku korupsi yang mau bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk membongkar 
jaringan korupsi.

Pemikiran yang dilontarkan mantan Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang pengawasan 
itu langsung menjadi perdebatan publik. Tengah malam, setelah ide itu 
diluncurkan, Radio Elshinta membahas topik tersebut dengan narasumber antara 
lain anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun.

Seorang pendengar radio malam itu menyebut pemikiran Jaksa Agung tersebut 
sebagai strategi koruptor berburu koruptor. Ungkapan itu mengingatkan publik 
akan program member get member yang diluncurkan sebuah bank ketika menawarkan 
kartu kredit. Pendapat pendengar terbelah. Ada yang mendukung langkah sebagai 
upaya memperbanyak pengembalian uang negara yang dikorup, tetapi ada pula yang 
menentang. Gayus termasuk yang menentang ide tersebut.

Tak baru

Jaksa Agung memang diberi kewenangan untuk mengesampingkan perkara demi 
kepentingan umum. Paling tidak itu tercermin dalam Pasal 35 Undang-Undang (UU) 
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung. Pasal itu berbunyi: Jaksa Agung 
mempunyai tugas dan wewenang (c) mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. 
Dalam bagian penjelasan disebutkan, "kepentingan umum" adalah kepentingan 
bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas.

Mengesampingkan perkara, demikian penjelasan UU No 26/2004, merupakan 
pelaksanaan asas oportunitas yang hanya dapat dilakukan Jaksa Agung setelah 
memerhatikan saran dan pendapat dari badan kekuasaan negara yang mempunyai 
hubungan dengan masalah itu.

Dalam sejarah republik Indonesia, hak oportunitas Jaksa Agung pernah dipakai. 
Namun, selama ini hak oportunitas itu lebih banyak berkaitan dengan kasus 
berbau politis. "Jaksa Agung Ismail Saleh, misalnya, pernah menggunakan hak 
oportunitasnya dalam kasus Jenderal Yasin dalam kasus Petisi 50," kata ahli 
hukum pidana, Prof Dr Indriyanto Seno Adji.

Ismail Saleh juga pernah memperluas asas oportunitas bukan hanya dalam 
penyampingan perkara demi kepentingan umum, melainkan juga pada pelaksanaan 
eksekusi atas kasus Hariman Siregar dan Sjahrir. Namun, demikian Ismail Saleh 
dalam artikel "Meluaskan Ruang Lingkup Asas Opurtunitas", Kompas 9 Januari 
1984, agar mendapat pertimbangan yang obyektif setiap kebijaksanaan 
memanfaatkan asas oportunitas masih memerlukan fatwa dari Mahkamah Agung. 
Pandangan Ismail Saleh itu menimbulkan tanggapan dari Nasroen Yasabari (Kompas, 
19 Januari 2004) dalam artikel berjudul "Mempersoalkan Asas Oportunitas". 
Nasroen mempertentangkan asas oportunitas dengan prinsip kesamaan di muka hukum.

Dalam kasus korupsi, meskipun tidak sama persis, Jaksa Agung Marzuki Darusman 
pernah mencoba menggunakan kewenangan yang dimiliki seorang Jaksa Agung 
mengesampingkan perkara dalam kasus dugaan suap hakim agung. Waktu itu, lewat 
sebuah pernyataan tertulis, Jaksa Agung Marzuki Darusman berjanji akan 
mengesampingkan perkara terhadap orang yang mau melaporkan korupsi di 
lingkungan peradilan. Endin Wahyudin melaporkan hal itu. Mantan hakim agung 
diadili, namun akhirnya bebas. Endin diadili dan dinyatakan terbukti bersalah 
dan dihukum percobaan.

Ide lama itu kini muncul kembali dalam pemikiran Abdul Rahman Saleh. Dalam 
percakapan dengan wartawan, Rabu (20/7), Abdul Rahman Saleh mengaku sudah 
memperoleh sejumlah masukan mengenai penerapan wewenang tersebut, yang 
mayoritas digunakan di Belanda. "Teknisnya, kalau Anda misalnya korupsi, 4-5 
orang, terus yang satu insaf misalnya datang ke saya. Saya lindungi, asal 
dibongkar (korupsinya- Red). Jadi, dia tidak dimasukkan tahananlah," papar 
Jaksa Agung.

Menurut dia, langkah itu dilakukan sesuai dengan hak Jaksa Agung untuk 
mengesampingkan perkara. Jadi, pelaku korupsi yang bersedia bekerja sama untuk 
membongkar perkara itu akan dilepaskan, yang ditegaskan melalui Surat Keputusan 
Jaksa Agung.

Jaksa Agung bahkan mempersilakan siapa saja yang merasa melakukan korupsi, 
tetapi bersedia bekerja sama, untuk datang menemui dirinya. Wewenang tersebut 
tidak hanya diterapkan pada kasus korupsi dengan kriteria tertentu, tetapi pada 
semua kasus korupsi.

Pengesampingan perkara dalam ketentuan ini merupakan pelaksanaan asas 
oportunitas yang hanya dapat dilakukan Jaksa Agung, setelah memerhatikan saran 
dan pendapat dari badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah 
tersebut.

Transparansi

Kalangan ahli hukum mendua soal koruptor berburu koruptor. Indriyanto Seno Adji 
mempertanyakan konteks penggunaan asas oportunitas dalam penanganan korupsi. 
"Apakah itu dalam konteks Undang-Undang Perlindungan Saksi atau bukan," ujarnya 
mempertanyakan.

Indriyanto tidak setuju jika asas oportunitas itu dikenakan kepada tersangka 
kasus korupsi. "Asas itu seharusnya diberikan kepada LSM yang memang giat 
memonitor kasus korupsi. Mereka yang lapor dilindungi. Bukan pelakunya," 
katanya. Ia menambahkan, di mana pun termasuk dalam Konvensi PBB 2003 tak ada 
pengecualian terhadap pelaku korupsi. "Konvensi PBB memang menyebutkan ada 
proteksi, tetapi terhadap saksi pelapor," ujarnya.

Ia mengkhawatirkan, di tengah proses yang tidak transparan, penggunaan asas 
oportunitas bisa menciptakan abuse of power. Potensi penyalahgunaan terbuka 
dalam sebuah proses yang tidak transparan.

Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Teten Masduki bisa 
memahami ide Abdul Rahman Saleh. "Itu adalah konsep rekonsiliasi. Kalau 
pendekatan hukum murni yang dipakai, terlalu banyak waktu dan biaya," ujarnya. 
Berbeda dengan Indriyanto, Teten mengatakan, Konvensi PBB membolehkan kebijakan 
itu.

Meski kebijakan itu akan diambil, Teten mengingatkan, "Proses hukum harus tetap 
dijalankan dan baru kemudian di saat akhir digunakan hak oportunitas," ujarnya 
seraya menambahkan, ukuran-ukuran untuk mendeponir perkara harus jelas dan 
transparan.

Namun, Teten meragukan ada koruptor yang insaf. "Koruptor itu tak pernah 
kenyang. Ia terus akan mengakumulasi kekayaan. Ia baru insaf setelah kekuasaan 
diambil alih," ujarnya seraya menambahkan, seorang terpidana perbankan yang 
pernah dihukum kini ditahan lagi untuk kasus yang hampir sama.

Praktisi hukum Hari Ponto melihat ide Abdul Rahman Saleh itu sejalan dengan 
prinsip plea bargain di negara common law. "Orang yang mau bersaksi akan diberi 
pengampunan," ujarnya. Ia mengatakan, untuk membongkar korupsi yang rumit 
memang hanya bisa ditembus oleh orang yang memahami masalah.

Namun, Hari Ponto juga mengingatkan, orang yang mau membongkar jaringan korupsi 
tetap harus mendapat sanksi. Ia harus membuka secara detail bagaimana korupsi 
dilakukan, berapa uang negara yang telah diambil dan berapa yang akan 
dikembalikan kepada negara. "Jadi, harus ada unsur pengembalian uang negara," 
katanya.

Menyinggung soal adanya koruptor insaf, Hari mau berpikir positif. "Orang yang 
dikenal baik bisa berbuat jahat. Orang yang jabat bisa berbuat baik," ucapnya 
diplomatis.

Bagi dia, program koruptor berburu koruptor adalah terobosan. Namun, ia 
mengingatkan, parameter dan syaratnya harus jelas untuk menghindari kemungkinan 
terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Banalisasi

Mengutip Haryatmoko dalam buku Etika Politik dan Kekuasaan (2003), koruptor di 
Indonesia tak pernah merasa bersalah karena telah terjadi banalisasi korupsi. 
Korupsi telah menjadi sesuatu yang biasa. Semua orang melakukan korupsi dan 
akibatnya semua orang harus bertanggung jawab. Jika semua orang harus 
bertanggung jawab, tentunya berarti tak ada orang yang bertanggung jawab.

Koruptor tak pernah merasa bersalah karena tersedia mekanisme silih atas 
kejahatan yang dilakukannya. Uang korupsi tak dimakan sendiri, tetapi 
disumbangkan untuk partai, bencana alam, membangun rumah ibadat. Ia pun bisa 
membuka lapangan pekerjaan. Ia pun mempunyai status sosial yang tinggi yang 
bisa ikut berteriak memerangi korupsi. Perasaannya ringan karena masyarakat 
yang permisif bahkan menganggapnya sebagai "pahlawan".

Politik bahasa menyebut korupsi sebagai kejahatan kerah putih yang berbau 
elite. Dengan konstruksi seperti itu, koruptor harus dibedakan dengan pencuri 
ayam yang bisa dalam sekejap dihakimi massa. Korban dari korupsi juga tak 
berwajah alias anonim. Indonesia tetap menjadi negara terkorup menurut 
Transparency International dalam sepuluh tahun terakhir.

Haryatmoko menulis, "Para koruptor sekarang ini adalah orang-orang yang sama 
yang pada tahun 1966, 1974, 1978, dan 1998 meneriakkan, 'Turunkan harga!', 
'Ganyang korupsi!', 'Berantas KKN!', 'Kembalikan harta rakyat!'." Dengan 
demikian, kata Haryatmoko, tiadanya perasaan bersalah para koruptor itu mau 
memberikan gambaran struktur kejahatan korupsi dan mentalitas masyarakat yang 
dibentuknya. Korupsi di Indonesia karena dipraktikkan banyak orang dan dalam 
berbagai tingkat lalu sifatnya menjadi struktural.

Tak adanya perasaan bersalah koruptor, sebagaimana dikonstruksikan Haryatmoko 
itu, harus mampu dibongkar Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Bisa saja terjadi, 
kalau selama ini koruptor menganggap semua orang korup, kini semua koruptor 
insaf dan saling menunjuk sesama koruptor dan kemudian semuanya diampuni. Apa 
mungkin itu? Ya siapa tahu? Namanya juga usaha. (idr)


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12h0er6o4/M=362343.6886681.7839642.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1122944473/A=2894352/R=0/SIG=11fdoufgv/*http://www.globalgiving.com/cb/cidi/tsun.html";>Help
 tsunami villages rebuild at GlobalGiving. The real work starts now</a>.</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke