Kalau soal agama harus subjektif dan objektif sekaligus, saya setuju. Masalahnya kan MUI itu bukan agama. Mereka sekumpulan orang (Islam) yang memang harus menjalankan tugasnya mengeluarkan fatwa berdasarkan pengetahuan mereka akan fikih2 agama. Kalau kemudian dinilai ada kesubjektifitasannya, saya kira wajar saja sebagai sekumpulan orang yang beragama Islam.
Soal pluralisme,saya beri komen dibawah ini... --- In [email protected], "Aman FatHa" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Fatwa MUI Pluralisme Haram; Sebuah Pandangan > > Tidak lama ini, lembaga Fatwa MUI kembali mengeluarkan 11 butir fatwa. Dari sekian fatwa itu, banyak persoalan yang harus ditanggapi secara serius. Salah satunya adalah bahwa pluralisme itu haram. Kali ini saya ingin memberikan pandangan pribadi terhadap fatwa ini tanpa mendalami lebih lanjut berbagai macam teori dan konsep tentang apa yang dimaksud dengan pluralisme sebenarnya. Tapi fatwa MUI itu penting untuk ditanggapi sehingga kita tidak terjebak dalam konsep- konsep baku dan sempit. Karena sudah menjadi keniscayaan bahwa setiap hal dalam dunia ini berjalan dinamis secara terus menerus. Atau dalam bahasa yang lain, terus berproses. Dan tanggapan saya terhadap fatwa MUI ini tentu saja sangat terkait dengan pandangan saya sendiri tentang apa yang kita sebut dengan pluralitas dan pluralisme. > > Pluralitas dan pluralisme adalah dua istilah yang saling bertautan satu sama lain. Secara lebih mendalam, antara keduanya mungkin ada banyak perbedaan. Kalau kita simpulkan saja perbedaan antara kedua istilah itu, bisa kita katakan bahwa pluralitas adalah perbedaan yang sudah niscaya dan nyata yang disadari oleh setiap pihak yang berbeda dengan sikap saling menghargai dan menghormati. Sedang pluralisme adalah istilah yang muncul dalam perkembangan lebih lanjut dari istilah yang pertama. Perbedaan ini akan menjadi lebih jelas dalam pemaparan pandangan saya selanjutnya. > > Saya kemukakan perbedaan sekilas terlebih dahulu karena dalam beberapa beberapa diskusi, ada beberapa pihak yang menjadikan pembedaan dua teori ini sebagai pembenaran terhadap fatwa MUI tersebut. Menurut mereka, pluralitas bukanlah hal yang baru dan itu sudah sejak lama diakui oleh Islam. Pluralitas yakni keberagaman yang niscaya dan tampil secara nyata di mana-mana dan kapan saja. Sedang pluralisme merupakan aliran yang beranggapan bahwa semua agama adalah sama. Dan atas dasar itu, fatwa MUI yang menyatakan bahwa pluralisme itu haram sangat tepat dan memang sudah seharusnya karena anggapan bahwa semua agama adalah sama itu sama sekali keliru dan salah. Artinya, kelompok ini berpandangan bahwa pluralisme berarti memeluk semua agama sekaligus. > > Apakah memang itu yang dimaksud dengan pluralisme? Apa dasar penafsiran mereka yang menyatakan bahwa pluralisme itu artinya memeluk semua agama sekaligus? Apa bukti kuat yang mereka ajukan untuk mendukung penafsiran dan pemahaman mereka bahwa maksud pluralisme yang menyatakan "semua agama adalah sama itu" berarti memeluk agama-agama sekaligus? Bahkan kelompok-kelompok yang sejak dulu mengampanyekan pluralisme sekalipun tidak ada yang memeluk semua agama sekaligus. Dan itu sudah cukup menunjukkan bahwa maksud "semua agama adalah sama" itu bukan berarti memeluk semuanya sekaligus. Namun lebih pada suatu sikap dan kesadaran untuk menumbuhkan saling kebersamaan bagi setiap pihak yang memang berbeda- beda itu. LD: Saya sebetulnya heran ketika ada pertanyaan apa bukti kuat atas sebuah penafsiran? Bukti seperti apa yang ingin ditampilkan untuk suatu penafsiran? Menurut saya sih, kalau mau menunjukkan lebih pada suatu sikap dan kesadaran untuk menumbuhkan saling kebersamaan bagi setiap pihak yang memang berbeda-beda itu, bukan mengampanyekan kata "semua agama adalah sama"...dong... Ini membuat orang awam semakin bingung. Fatwa itu tidak boleh membingungkan orang awam. Kampanyekan saja "agama itu baik bagi penganutnya masing-masing". Hidupkan kembali semboyan "mari membangun kerukunan hidup umat beragama". etc..etc...Orang awam langsung ngerti yang beginian. ---------------------------------------------------------- > Pada dasarnya agama itu subyektif dan obyektif sekaligus. Pemisahan total antara kedua unsur itu adalah sekuler, tapi pemilahan antara keduanya adalah keniscayaan. Kalau meminjam teorinya wihdatul wujud, sebut saja "berkait tak terpisah dan terpisah tak mungkin bersatu." Atau seperti dalam diskusi kita kemarin; setengah kosong dan setengah penuh. > > Saya menjadi teringat cerita lama. Konon Lukman dan anaknya sedang berjalan membawa keledai. Pertama kali Lukman dan anaknya menunggang keledai itu. Lalu mereka bertemu dengan sekelompok orang dan memberikan komentar, "teganya, keledai yang lemah itu ditunggang berdua." Lalu Lukman turun dari keledainya dan membiarkan anaknya yang menunggang. Kemudian mereka bertemu lagi dengan sekelompok orang dan memberikan komentar, "Anak yang tidak tahu adab. Orang tua yang sudah bangka dibiarkan berjalan sendirian sedang ia ongkang- ongkang di atas keledai." Lalu Lukman menurunkan anaknya dan dia sendiri yang menunggang keledai sampai kemudian bertemu lagi dengan sekelompok orang. Lagi-lagi mereka memberikan komentar, "teganya orang tua ini, enak-enak di atas keledai sendiri sedang anaknya dibiarkan berjalan kaki." Akhirnya Lukman turun dari keledainya. Saat mereka sama-sama tidak menunggang keledai, mereka bertemu lagi dengan sekelompok orang. Orang-orang tersebut berkomentar, "betapa bodohnya, kenapa keledainya tidak ditunggang saja?" > > Apakah cerita ini benar terjadi secara nyata atau tidak, saya tidak tahu. Namun ada pertanyaan yang layak untuk diajukan, dari cerita itu manakah yang bisa kita sebut subyektif dan mana yang obyektif? > > Mungkin begitulah kenyataan agama yang subyektif dan obyektif sekaligus. Inti agama adalah kepercayaan dan keyakinan. Sedang keyakinan tempat utamanya adalah hati dan jiwa. Hati dan jiwa ada dalam raga. Kalau kita sebut agama atau beragama secara kaffah, artinya agama ada pada jiwa dan raga sekaligus. Namun, raga itu sendiri berada di tengah-tengah raga yang lain. Dan raga yang lain itu juga mempunyai hati dan jiwa. Bisakah jiwa pada raga yang satu menghormati jiwa pada raga yang lain, baik apakah jiwa itu mempunyai keyakinan yang sama atau berbeda? Inilah maksudnya pluralitas. > > Ketika setiap jiwa yang ada dalam setiap raga itu menyadari hal ini.. lalu tumbuh dalam sebuah kesepemahaman yang sama untuk saling menghargai dan menghormati.. dan pada gilirannya tidak terhenti hanya sebatas kesadaran teoritis.. tapi juga setiap raga yang berada di tengah-tengah raga-raga yang lain itu bergerak secara dinamis dan sistematis dalam hiruk pikuk kehidupan.. dan dari waktu ke waktu kemudian menemukan point-point tertentu yang bisa diusung secara bersama-sama.. dikonsep.. dirumuskan.. dipraktekkan dan dikembangkan secara terus menerus.. maka pada titik inilah saya kira yang disebut dengan pluralisme. > > Jadi hanya satu saja point saja yang bisa diambil sebagai pembenaran terhadap fatwa MUI itu, yaitu pluralisme pada jiwa.. Dengan kata lain, pluralisme pada sisi agama subyektif. Atau secara lebih tegas dalam penyederhanaan yang mudah dipahami, pluralisme pada kepercayaan atau iman. Artinya, satu jiwa beriman pada Allah.. beriman pada Yesus.. beriman pada Dewa-Dewa dst, adalah haram. > > Pertanyaan selanjutnya, apakah itu yang dimaksud dengan pluralisme yang dibahas selama ini? Sesuai dengan pandangan saya tentang pluralitas dan pluralisme di atas, menurut saya jawabannya adalah tidak. Dan fatwa MUI soal itu merupakan sebuah langkah mundur sekaligus menjadi salah satu bukti bahwa MUI pada sudut ini lebih banyak hidup dalam lingkup agama subyektifnya daripada agama obyektifnya. Padahal agama adalah subyektif dan obyektif sekaligus. LD: Ada yang kurang jelas. Sepertinya bung Aman membagi pluralisme menjadi dua. Satu, pluralisme jiwa/subjektif. Yang keduanya, apa ya? Mungkin pluralisme objektif. Apa ini tidak sekuler...:-)))just kidding... Tapi, seperti komen saya diatas kalau fatwa itu bersifat subjektif hal itu wajar aja karena ini menyangkut hal2 yang fenomenal. Sama seperti hukum..apa ada hukum yang subjektif sekaligus objektif? harus dilihat per kasus kan? Fatwa itu setitik air dalam lautan luas ilmu agama? Selamat berkarya deh., wassalam ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> <font face=arial size=-1><a href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12ha4pait/M=323294.6903899.7846637.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1122963835/A=2896129/R=0/SIG=11llkm9tk/*http://www.donorschoose.org/index.php?lc=yahooemail">DonorsChoose. A simple way to provide underprivileged children resources often lacking in public schools. Fund a student project in NYC/NC today</a>!</font> --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

