Kalau soal agama harus subjektif dan objektif sekaligus, saya 
setuju. Masalahnya kan MUI itu bukan agama. Mereka sekumpulan orang 
(Islam) yang memang harus menjalankan tugasnya mengeluarkan fatwa 
berdasarkan pengetahuan mereka akan fikih2 agama. Kalau kemudian 
dinilai ada kesubjektifitasannya, saya kira wajar saja sebagai 
sekumpulan orang yang beragama Islam.

Soal pluralisme,saya beri komen dibawah ini...

--- In [email protected], "Aman FatHa" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Fatwa MUI Pluralisme Haram; Sebuah Pandangan
> 
> Tidak lama ini, lembaga Fatwa MUI kembali mengeluarkan 11 butir 
fatwa. Dari sekian fatwa itu, banyak persoalan yang harus ditanggapi 
secara serius. Salah satunya adalah bahwa pluralisme itu haram. Kali 
ini saya ingin memberikan pandangan pribadi terhadap fatwa ini tanpa 
mendalami lebih lanjut berbagai macam teori dan konsep tentang apa 
yang dimaksud dengan pluralisme sebenarnya. Tapi fatwa MUI itu 
penting untuk ditanggapi sehingga kita tidak terjebak dalam konsep-
konsep baku dan sempit. Karena sudah menjadi keniscayaan bahwa 
setiap hal dalam dunia ini berjalan dinamis secara terus menerus. 
Atau dalam bahasa yang lain, terus berproses. Dan tanggapan saya 
terhadap fatwa MUI ini tentu saja sangat terkait dengan pandangan 
saya sendiri tentang apa yang kita sebut dengan pluralitas dan 
pluralisme.
> 
> Pluralitas dan pluralisme adalah dua istilah yang saling bertautan 
satu sama lain. Secara lebih mendalam, antara keduanya mungkin ada 
banyak perbedaan. Kalau kita simpulkan saja perbedaan antara kedua 
istilah itu, bisa kita katakan bahwa pluralitas adalah perbedaan 
yang sudah niscaya dan nyata yang disadari oleh setiap pihak yang 
berbeda dengan sikap saling menghargai dan menghormati. Sedang 
pluralisme adalah istilah yang muncul dalam perkembangan lebih 
lanjut dari istilah yang pertama. Perbedaan ini akan menjadi lebih 
jelas dalam pemaparan pandangan saya selanjutnya. 
> 
> Saya kemukakan perbedaan sekilas terlebih dahulu karena dalam 
beberapa beberapa diskusi, ada beberapa pihak yang menjadikan 
pembedaan dua teori ini sebagai pembenaran terhadap fatwa MUI 
tersebut. Menurut mereka, pluralitas bukanlah hal yang baru dan itu 
sudah sejak lama diakui oleh Islam. Pluralitas yakni keberagaman 
yang niscaya dan tampil secara nyata di mana-mana dan kapan saja. 
Sedang pluralisme merupakan aliran yang beranggapan bahwa semua 
agama adalah sama. Dan atas dasar itu, fatwa MUI yang menyatakan 
bahwa pluralisme itu haram sangat tepat dan memang sudah seharusnya 
karena anggapan bahwa semua agama adalah sama itu sama sekali keliru 
dan salah. Artinya, kelompok ini berpandangan bahwa pluralisme 
berarti memeluk semua agama sekaligus.
> 
> Apakah memang itu yang dimaksud dengan pluralisme? Apa dasar 
penafsiran mereka yang menyatakan bahwa pluralisme itu artinya 
memeluk semua agama sekaligus? Apa bukti kuat yang mereka ajukan 
untuk mendukung penafsiran dan pemahaman mereka bahwa maksud 
pluralisme yang menyatakan "semua agama adalah sama itu" berarti 
memeluk agama-agama sekaligus? Bahkan kelompok-kelompok yang sejak 
dulu mengampanyekan pluralisme sekalipun tidak ada yang memeluk 
semua agama sekaligus. Dan itu sudah cukup menunjukkan bahwa 
maksud "semua agama adalah sama" itu bukan berarti memeluk semuanya 
sekaligus. Namun lebih pada suatu sikap dan kesadaran untuk 
menumbuhkan saling kebersamaan bagi setiap pihak yang memang berbeda-
beda itu. 

LD:
Saya sebetulnya heran ketika ada pertanyaan apa bukti kuat atas 
sebuah penafsiran? Bukti seperti apa yang ingin ditampilkan untuk 
suatu penafsiran?

Menurut saya sih, kalau mau menunjukkan lebih pada suatu sikap dan 
kesadaran untuk menumbuhkan saling kebersamaan bagi setiap pihak 
yang memang berbeda-beda itu, bukan mengampanyekan kata "semua agama 
adalah sama"...dong... Ini membuat orang awam semakin bingung. Fatwa 
itu tidak boleh membingungkan orang awam.

Kampanyekan saja "agama itu baik bagi penganutnya masing-masing". 
Hidupkan kembali semboyan "mari membangun kerukunan hidup umat 
beragama". etc..etc...Orang awam langsung ngerti yang beginian.
----------------------------------------------------------
> Pada dasarnya agama itu subyektif dan obyektif sekaligus. 
Pemisahan total antara kedua unsur itu adalah sekuler, tapi 
pemilahan antara keduanya adalah keniscayaan. Kalau meminjam 
teorinya wihdatul wujud, sebut saja "berkait tak terpisah dan 
terpisah tak mungkin bersatu." Atau seperti dalam diskusi kita 
kemarin; setengah kosong dan setengah penuh. 
> 
> Saya menjadi teringat cerita lama. Konon Lukman dan anaknya sedang 
berjalan membawa keledai. Pertama kali Lukman dan anaknya menunggang 
keledai itu. Lalu mereka bertemu dengan sekelompok orang dan 
memberikan komentar, "teganya, keledai yang lemah itu ditunggang 
berdua." Lalu Lukman turun dari keledainya dan membiarkan anaknya 
yang menunggang. Kemudian mereka bertemu lagi dengan sekelompok 
orang dan memberikan komentar, "Anak yang tidak tahu adab. Orang tua 
yang sudah bangka dibiarkan berjalan sendirian sedang ia ongkang-
ongkang di atas keledai." Lalu Lukman menurunkan anaknya dan dia 
sendiri yang menunggang keledai sampai kemudian bertemu lagi dengan 
sekelompok orang. Lagi-lagi mereka memberikan komentar, "teganya 
orang tua ini, enak-enak di atas keledai sendiri sedang anaknya 
dibiarkan berjalan kaki." Akhirnya Lukman turun dari keledainya. 
Saat mereka sama-sama tidak menunggang keledai, mereka bertemu lagi 
dengan sekelompok orang. Orang-orang tersebut berkomentar, "betapa 
bodohnya, kenapa keledainya tidak ditunggang saja?" 
> 
> Apakah cerita ini benar terjadi secara nyata atau tidak, saya 
tidak tahu. Namun ada pertanyaan yang layak untuk diajukan, dari 
cerita itu manakah yang bisa kita sebut subyektif dan mana yang 
obyektif? 
> 
> Mungkin begitulah kenyataan agama yang subyektif dan obyektif 
sekaligus. Inti agama adalah kepercayaan dan keyakinan. Sedang 
keyakinan tempat utamanya adalah hati dan jiwa. Hati dan jiwa ada 
dalam raga. Kalau kita sebut agama atau beragama secara kaffah, 
artinya agama ada pada jiwa dan raga sekaligus. Namun, raga itu 
sendiri berada di tengah-tengah raga yang lain. Dan raga yang lain 
itu juga mempunyai hati dan jiwa. Bisakah jiwa pada raga yang satu 
menghormati jiwa pada raga yang lain, baik apakah jiwa itu mempunyai 
keyakinan yang sama atau berbeda? Inilah maksudnya pluralitas. 
> 
> Ketika setiap jiwa yang ada dalam setiap raga itu menyadari hal 
ini.. lalu tumbuh dalam sebuah kesepemahaman yang sama untuk saling 
menghargai dan menghormati.. dan pada gilirannya tidak terhenti 
hanya sebatas kesadaran teoritis.. tapi juga setiap raga yang berada 
di tengah-tengah raga-raga yang lain itu bergerak secara dinamis dan 
sistematis dalam hiruk pikuk kehidupan.. dan dari waktu ke waktu 
kemudian menemukan point-point tertentu yang bisa diusung secara 
bersama-sama.. dikonsep.. dirumuskan.. dipraktekkan dan dikembangkan 
secara terus menerus.. maka pada titik inilah saya kira yang disebut 
dengan pluralisme. 
> 
> Jadi hanya satu saja point saja yang bisa diambil sebagai 
pembenaran terhadap fatwa MUI itu, yaitu pluralisme pada jiwa.. 
Dengan kata lain, pluralisme pada sisi agama subyektif. Atau secara 
lebih tegas dalam penyederhanaan yang mudah dipahami, pluralisme 
pada kepercayaan atau iman. Artinya, satu jiwa beriman pada Allah.. 
beriman pada Yesus.. beriman pada Dewa-Dewa dst, adalah haram. 
> 
> Pertanyaan selanjutnya, apakah itu yang dimaksud dengan pluralisme 
yang dibahas selama ini? Sesuai dengan pandangan saya tentang 
pluralitas dan pluralisme di atas, menurut saya jawabannya adalah 
tidak. Dan fatwa MUI soal itu merupakan sebuah langkah mundur 
sekaligus menjadi salah satu bukti bahwa MUI pada sudut ini lebih 
banyak hidup dalam lingkup agama subyektifnya daripada agama 
obyektifnya. Padahal agama adalah subyektif dan obyektif sekaligus.

LD:
Ada yang kurang jelas. Sepertinya bung Aman membagi pluralisme 
menjadi dua. Satu, pluralisme jiwa/subjektif. Yang keduanya, apa ya?
Mungkin pluralisme objektif. Apa ini tidak sekuler...:-)))just 
kidding...
Tapi, seperti komen saya diatas kalau fatwa itu bersifat subjektif 
hal itu wajar aja karena ini menyangkut hal2 yang fenomenal. Sama 
seperti hukum..apa ada hukum yang subjektif sekaligus objektif? 
harus dilihat per kasus kan? Fatwa itu setitik air dalam lautan luas 
ilmu agama?

Selamat berkarya deh.,
wassalam





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12ha4pait/M=323294.6903899.7846637.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1122963835/A=2896129/R=0/SIG=11llkm9tk/*http://www.donorschoose.org/index.php?lc=yahooemail";>DonorsChoose.
 A simple way to provide underprivileged children resources often lacking in 
public schools. Fund a student project in NYC/NC today</a>!</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke