----- Original Message -----
From: The saint
To: [email protected]
Sent: Friday, July 29, 2005 5:29 AM
Subject: [ppiindia] Kasus Ahmadiyah-Menyikapi Pemaksaan Atas nama Agama
Izinkan saya memberikan komentar sebagai anggota Ahmadiyah dan saya
kira demikianlah juga pendapat rekan-rekan kami yang lain sesama
ahmadi sebagai berikut :
1. Menurut kami tidak ada lembaga atau institusi di dunia
manapun yang berhak untuk menentukan agama/keyakinan apa yang tidak
boleh dan atau harus dimiliki oleh warga negaranya. Jadi Ahmadiyah
memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk memeluk agama dan
beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
HP:
Betul, tapi Ahmadiyah mestinya lebih bagus buat agama baru saja. Nggak usah
menyebut diri pengikut agama Islam atau beragamakan Islam. Islam apaan kalau
memalsukan si Gulam sebagai nabi terakhir? Yah kalau sudah begini, jelas
Ahmadiyah
memang secara lancung menodai kemurnian Islam. Tentu ada resiko, dan tentu
harus
siap dengan resiko. Nabi2 palsu sebelumnya nasibnya berakhir dengan kematian.
Karena pemalsuan dan penyesatan kadarnya seperti kejahatan pengkhianatan.
Kalau dalam perang, bagi pengkhianat hukumnya adalah kematian.
2. Semua orang bebas untuk meyakini agama sesuai dengan
kepercayaannya dan juga bebas untuk menyebarkan agama yang
diyakininya kepada orang lain baik yang sudah beragama maupun yang
belum beragama dengan cara yang sesuai dengan Etika social.
Bagaimana Etika social yang dimaksud nanti akan disimpulkan.
Kebebasan ini dicontohkan oleh semua nabi-nabi dari semua agama yang
dianut di Indonesia dan sesuai dengan itu Nabi-nabi sendiri tidak
menganggap penyebaran akidah dan keyakinan sebagai penodaan terhadap
suatu kaum yang memiliki keyakinan berbeda. Jika demikian tentu nabi-
nabi tidak akan pernah menyampaikan agamanya kepada umat manusia.
HP:
Hak mempercayai dengan kelakuan penyesatan tentu saja ada implikasi.
Ahmadiyah menyesatkan
dan menyelwengkan ajaran murni Islam. Penyelewengan ini adalah kejahatan.
Kejahatan
harus diluruskan. Pelurusannya memang mestinya tidak lewat cara2 fisik.
3. Semua orang juga bebas untuk tidak menyetujui keyakinan
orang lain yang berbeda dengan keyakinannya dan berhak menyebarkan
ketidak setujuan tersebut dengan maksud untuk memberikan saran bukan
untuk melakukan tindakan kriminal.
HP:
Ahmadiyah berlindung di balik kelemaham dan sikap mandul pemerintah. Masak
Ahmadiyah
nggak merasa tersesat ketika mengakui Gulam nabi terakhir? Masak tidak merasa
diingatkan dengan cara baik-baik sebelumnya? Memang tidak ada paksaan dalam
keyakinan,
tapi dalam hal Ahmadiyah, kesesatannya ialah mengklaim ajrannya itu Islam.
4. Menolak tindakan intimidasi, pemaksaan, penganiayaan dan
tindakan persekusi lainnya dari suatu kelompok kepada kelompok
lainnya. Untuk tindakan ini seyogyanya Negara memberikan tindakan
tegas dengan tidak pandang bulu walaupun perusuh tersebut mengaku
beragama Islam, Kristen, Hindu, Budha, ataupun mengaku dari kelompok
Ahmadiyah, GUI, LPPI, FPI, Kemah Daud, Toronto Blessing, LDII,
Kabalah, Druz dlsb.
HP:
Yang paling cocok untuk digugat ialah pemerintah atau negara.
Kalau mau menuntut, tuntutlah pemerintah. Menuntut org2 yg masuk barisan
penyerbu
nggak akan menyelesaikan masalah.
5. Kepada setiap warga Negara dipersilahkan untuk mengikuti
secara khusyu ajaran agamanya tanpa memaksakan keyakinannya kepada
Orang lain.
HP:
Amuk massa (tindakan fisik yg mestinya tak terjadi) itu bukan bermaksud
memaksakan
agar Ahmadiyah memasuki keyakinan mereka. Serbuan itu cuman peringatan pada
Ahmadiyah,
Islam itu cuman ada satu, "Tiada tuhan selain Allah, dan Muhammad itu adalah
utusan Allah (yg terakhir)".
Kalau nggak yakin dengan syahadat ini, boleh tambah yg lain tapi jangan
melabeli ajaran itu
sebagai Islam. Mestinya Ahmadiyah bisa berbuat begitu.
6. Pelarangan terhadap Warga Negara Indonesia untuk mengakui
agama /keyakinan tertentu walaupun dilakukan secara legal oleh
pemerintah, atau sesuai dengan system Demokrasi dan. sistem yang
legal lainnya tetap saja melanggar hak asasi manusia (HAM) dan
bertentangan dengan nilai-nilai dasar kebebasan universal manusia.
Pertanyaan kemudian adalah : Apakah kebebasan yang dimaksud di atas
tanpa Batas?
Tentu saja segala sesuatu ada batasnya. Menurut kami batasannya
adalah TINDAKAN KRIMINAL.
Jadi di dalam melaksanakan kebebasannya semua penganut agama ataupun
kepercayaan tidak boleh melakukannya dengan membuat TINDAKAN
KRIMINAL berupa pemaksaan, ancaman, penyerangan, penganiayaan,
perusakan, perampokan dll.
Kalau ada yang masih mempertanyakan apa saja termasuk tindakan
KRIMINAL itu.
Maka saya bilang NO COMMENT. Tanya saja sama hati nuranimu....
Saya belum akan mengomentari tentang tuduhan kesesatan Ahmadiyah
walaupun kami sudah mempersiapkannya...yang jelas bagi warga dan
anggota pemerintahan yang jujur...TIDAK ADA SATUPUN BUKTI yang bisa
mengatakan bahwa Ahmadiyah adalah Perusuh yang melanggar hukum di
Indonesia, sebaliknya justru Ahmadiyah terkenal dalam adalah warga
yang patuh pada Hukum Negara RI bukan hanya itu tetapi di Negara
Manapun di Dunia dan malah Ahmadiyah adalah yang sering menjadi
KORBAN Penganiayaan..
HP:
Ahmadiyah diserbu bukan karena berurusan dengan pelanggaran hukum di
Indonesia.
Ahmadiyah diserbu karena kesesatannya. Kejahatan kesesatan Ahmadiyah
analoginya
seperti kasus pencemaran nama baik (penipuan publik) seseorang. Orang yang
menipu
tentu bisa diajukan ke pengadilan. Masalahnya, pemerintah yg mestinya
berhak mengajukan
Ahmadiyah ke "pengadilan" tidak berbuat apa-apa. Dan kesalahan rakyat ialah
penyerangan
secara fisik.
Jika Pemerintah tetap mengikuti anjuran dari beberapa pihak yang
Membenci Ahmadiyah untuk melarang secara HUKUM, maka hal ini bukan
saja akan merugikan Ahmadiyah namun juga akan merusak seluruh system
KEADILAN di Indonesia.
HP:
Singkat kata, Ahmadiyah mestinya punya dalil/argumentasi dong untuk
mengambil
kesimpulan kalau Gulam Ahmad itu sebagai nabi terakhir. Kalau tidak ada
dalil sah
ke situ, maka Ahmadiyah harus gentle mengakui kesesatannya.
Mengapa demikian? Karena masalah keyakinan ini adalah masalah yang
paling asasi dan pribadi...Jika hal yang paling asasi dan pribadi
ini juga telah dilanggar, tunggu sajalah pelanggaran-pelanggaran
lain yang akan dilakukan atas nama HUKUM.
HP:
Ahmadiyah sudah jelas2 melanggar Quran dan Hadis, kok masih berani
berkoar-koar soal hak asasi dan hukum? Ahmadiyah pelanggar hukum yg
ngomong soal hukum tapi tak sudi dihukum. Ini faktanya sekarang.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
<font face=arial size=-1><a
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12hrp09cg/M=362343.6886681.7839642.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1122978620/A=2894350/R=0/SIG=10tj5mr8v/*http://www.globalgiving.com">Make
a difference. Find and fund world-changing projects at GlobalGiving</a>.</font>
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/