mas BUD'S yang baik.. karena sudah tertulis tentang haram hukumnya.. saya jadi 
ingin tanya.. hukum siapa? buktinya? gitu lohhh..:)
 
saya tidak menanyakan contoh kasus, sebetulnya saya malas berbantah-bantah 
tentang contoh kasus.. 
 
saya coba melihat ke masa lalu dengan melihat ke masa sekarang, mengapa ada 
sebagian orang yang 'alergi' dengan keberadaan gereja.. apakah mungkin karena 
ada kegiatan2 yang sifatnya misterius yang dilakukan orang2 yang ada di gereja, 
yang mungkin dinilai kurang baik, eh.. jangan salah loh.. kenyataannya gak cuma 
gereja yang jadi sasaran, ada juga beberapa masjid, yang karena dianggap punya 
kegiatan2 misterius pun.. juga jadi sasaran.. (kamus, misterius disini, artinya 
buat saya pribadi = masih belum jelas)
 
ataukah karena trauma masa lalu yg turun temurun ke masa sekarang, kalo dilihat 
jaman dulu yang mengisi gereja adalah londo-londo yang tega menjajah, menyedot 
kekayaan negeri, membuat sengsara penduduk, dan londo-londo itu tidak 
menjadikan pintar, tidak menjadikan kaya para penduduk asli.. karena mungkin 
kuatir kalo penduduk asli pintar2 dan kaya2, pasti akan berani melawan..:) 
 
kira-kira demikian..
 
wallahu'alam..

-----Original Message-----
From: BUD'S [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: 03 Agustus 2005 18:06


Kasus ST yang diapait oleh dua Mesjid Besar dan kedua Mesjid tersebut berjarak 
+/- 500 meteran, Yang pertama minta ijin adalah ST, tapi hanya mengantongi 
surat rekomendasi doang selama puluhan tahun ya terpaksa bubar.

Nah, kalau sekarang anda bisa memberikan contoh kasus sebaliknya ??? 
  ----- Original Message ----- 
  From: Listy 
  Sent: Wednesday, August 03, 2005 5:15 PM
  

  -----Original Message-----
  From: BUD'S [mailto:[EMAIL PROTECTED]
  Sent: 03 Agustus 2005 16:46
  
  Salah, Yand duluan berdiri itu,  GEREJA Katedral Jakarta yang diresmikan 
tahun 1901 ( 
http://www.arsitekturindis.com/index.php/archives/2001/04/29/arsitektur-neogotik-gereja-katedral-jakarta/
 ) sedangkan Mesjid Istiqlal dibangun sekitar tahun 60 an dengan Arsitek F. 
Silaban (pemeluk agama Kristen) 
http://www.pesantrenonline.com/Masjid/Sejarah.php3?sejarah=4   kalau Mesjid 
dibangun dekat Gereja ya boleh, tapi kalau sebaliknya ya Haram Hukumnya 


  [Listy]  hukumnya siapa ? buktinya kalo memang haram ?
    




 




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12herop8s/M=323294.6903899.7846637.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1123131881/A=2896130/R=0/SIG=11llkm9tk/*http://www.donorschoose.org/index.php?lc=yahooemail";>Give
 underprivileged students the materials they need to learn. Bring education to 
life by funding a specific classroom project  
</a>.</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke