mas BUD'S yang baik.. karena sudah tertulis tentang haram hukumnya.. saya jadi ingin tanya.. hukum siapa? buktinya? gitu lohhh..:) saya tidak menanyakan contoh kasus, sebetulnya saya malas berbantah-bantah tentang contoh kasus.. saya coba melihat ke masa lalu dengan melihat ke masa sekarang, mengapa ada sebagian orang yang 'alergi' dengan keberadaan gereja.. apakah mungkin karena ada kegiatan2 yang sifatnya misterius yang dilakukan orang2 yang ada di gereja, yang mungkin dinilai kurang baik, eh.. jangan salah loh.. kenyataannya gak cuma gereja yang jadi sasaran, ada juga beberapa masjid, yang karena dianggap punya kegiatan2 misterius pun.. juga jadi sasaran.. (kamus, misterius disini, artinya buat saya pribadi = masih belum jelas) ataukah karena trauma masa lalu yg turun temurun ke masa sekarang, kalo dilihat jaman dulu yang mengisi gereja adalah londo-londo yang tega menjajah, menyedot kekayaan negeri, membuat sengsara penduduk, dan londo-londo itu tidak menjadikan pintar, tidak menjadikan kaya para penduduk asli.. karena mungkin kuatir kalo penduduk asli pintar2 dan kaya2, pasti akan berani melawan..:) kira-kira demikian.. wallahu'alam..
-----Original Message----- From: BUD'S [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: 03 Agustus 2005 18:06 Kasus ST yang diapait oleh dua Mesjid Besar dan kedua Mesjid tersebut berjarak +/- 500 meteran, Yang pertama minta ijin adalah ST, tapi hanya mengantongi surat rekomendasi doang selama puluhan tahun ya terpaksa bubar. Nah, kalau sekarang anda bisa memberikan contoh kasus sebaliknya ??? ----- Original Message ----- From: Listy Sent: Wednesday, August 03, 2005 5:15 PM -----Original Message----- From: BUD'S [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: 03 Agustus 2005 16:46 Salah, Yand duluan berdiri itu, GEREJA Katedral Jakarta yang diresmikan tahun 1901 ( http://www.arsitekturindis.com/index.php/archives/2001/04/29/arsitektur-neogotik-gereja-katedral-jakarta/ ) sedangkan Mesjid Istiqlal dibangun sekitar tahun 60 an dengan Arsitek F. Silaban (pemeluk agama Kristen) http://www.pesantrenonline.com/Masjid/Sejarah.php3?sejarah=4 kalau Mesjid dibangun dekat Gereja ya boleh, tapi kalau sebaliknya ya Haram Hukumnya [Listy] hukumnya siapa ? buktinya kalo memang haram ? [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> <font face=arial size=-1><a href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12herop8s/M=323294.6903899.7846637.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1123131881/A=2896130/R=0/SIG=11llkm9tk/*http://www.donorschoose.org/index.php?lc=yahooemail">Give underprivileged students the materials they need to learn. Bring education to life by funding a specific classroom project </a>.</font> --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

