Kronologis Somasi Akbar Tandjung kepada seorang Guru SMA
THE POLITICAL OBSERVER
Dissenting Opinion Abdul Rahman Saleh: MA Tidak Boleh Lupakan
Perasaan Keadilan
Raut wajah Abdul Rahman Saleh, salah satu hakim agung perkara kasasi
Akbr Tandjung, terlihat berbeda. Wajahnya sejak sidang dimulai
terlihat tegang, beberapa kali ia memegangi tangannya. Berbeda dengan
hakim agung yang lain yang menyimak pembacaan putusan, mata Arman,
demikian biasa ia dipanggil, sering kali menerawang dan menatap layar
lebar yang menayangkan adegan rumah Akbar Tandjung ataupun
demonstrasi di luar Gedung MA.
Sidang kali ini, ia didampingi istrinya, Anisah Abdul Rahman, dan
putra bungsunya, Abdul Haris. Saya datang untuk memberi kekuatan
bagi suami saya, kata Anisah sambil berkaca-kaca. Dipenghujung
sidang yang berjalan selama sembilan jam, pria yang pernah menjadi
direktur LBH Jakarta ini membuat kejutan.
Ia membacakan pendapatnya yang berbeda dengan keempat hakim agung
yang lain dengan tegas. Dissenting opinion atau perbedaan pendapat in
aka masuk menjadi bagian dari putusan majelis hakim perkara kasasi
Akbar Tandjung. Arman adalah satu-satunya hakim yang mengusulkan agar
mejelis hakim menolak kasasi Akbar Tandjung, Dadang Sukandar, dan
Winfried Simatupang.
Berikut beberapa pendapat Arman.
Pertimbangan hukum peradilan judex factie sudah tepat dan sudah
menerapkan huku secara benar karena pertimbangan judex factie sudah
mengupas masalah penggunaan dana nonbudgeter Bulog senilai Rp. 40 M.
Peradilan judex factie telah benar dalam pembuktian unsur
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan sarana yang ada pada
terdakwa satu karena jabatan atau kedudukan.
Akbar terbukti melakukan perbuatan tercela karena tidak bisa
menunjukan usaha minimum yang pantas untuk melindungi uang Negara
sebesar Rp. 40 miliar yang telah dipercayakan presiden kepadanya,
juga untuk berkoordinasi dengan menteri terkait.
Saksi Ahli Direktur Investasi BUMN dan BUMD Edi Sipokja dan Direktur
Pembinaan Anggaran III Hatoni mengatakan ada beberapa hal, yakni:
Akbar tidak melakukan lelang proyek senilai Rp. 40 M
Bila ada penunjukan langsung kepada Yayasan Raudlatul Jannah maka
perlu paling tidak tiga rekanan
Penunjukan harus melalui prosedur Keppres no 16 tahun 1994 dan
pesan Presiden BJ Habibie, penyaluran harus mengikuti peraturan yang
berlaku.
Penunjukan proyek barang dan jasa senilai Rp. 40 M tidak dapat
dilakukan secara lisan. Kalau pengawas dari Kantor Menteri Sekretaris
Negara, maka harus ada pimpinan proyek
Uang senilai Rp. 40 M harus diserahkan secara bertahap sesuai
dengan prestasi kegiatan
Yayasan yang ditunjuk harus berbadan hukum, memiliki NPWP,
memiliki kemampuan kualifikasi pengadaan barang dan jasa, menyerahkan
bank garansi
Harus ada laporan kepada Presiden. Sedangkan di dalam kesaksian,
Habibie selaku presiden menyatakan tidak pernah menerima laporan
Proyek senilai di atas Rp. 5 M harus seizin Menteri Keuangan
Kalau presiden menggunakan dana nonbudgeter di luar prosedur,
maka harus ada aturan tertulis berbentuk keputusan presiden (Keppres).
Sekretaris Negara adalah instansi pemerintah
Harus ada kontrak terhadap uang Rp. 40 M
Selanjutnya Arman berpendapat:
Akbar tidak dapat berdalih adanya keadaan darurat karena tidak
terbukti bahwa upaya yang dilakukan Akbar adalah upaya satu-satunya.
Masih banyak cara lain dengan mengindahkan prinsip kehati-hatian.
Akbar telah melanggar asas kepatutan, ketelitian, kehati-hatian
yang paralel dengan asas-asas pemerintahan yang baik
Keadaan bahaya berdasarkan Perpu no. 23 tahun 1959 disyaratkan dua
hal, presiden menyatakan seluruh atau sebagian wilayah dalam keadaan
bahaya dan kondisi objektif negara dalam keadaan bahaya. Kenyataannya
tidak ada pernyataan resmi dari presiden.
Argumen penasihat hukum denga mecantumkan keadaan bahaya hanya
agar birokrasi dan prosedur normal tidak digunakan. Argumen ini
sangat lemah.
Argumen Akbar bahwa ia hanya menjalankan perintah presiden dinilai
lemah. Karena perintah presiden adalah menggunakan dana Bulog untuk
menyalurkan sembako pada rakyat miskin dan berkoordinasi dengan
menteri. Presiden BJ Habibie tidak pernah memerintahkan untk
melanggar Keppres nomor 16 Tahun 1994
Presiden Habibie meminta Akbar Tandjung mempertimbangkan
rekomendasi Menko Kesra dan Taskin Haryono Suyono soal nama Dadang
Sukandar dan Winfried Simatupang.
Menko Kesra dan Taskin tidak merekomendasikan nama Yayasan
Raudlatul Jannah
MA tidak boleh melupakan perasaan keadilan
Akbar Tandjung terbukti salah telah menguntungkan Dadang Sukandar
dan Winfried Simatupang
Sumber: KOMPAS, Jumat 13 Februari 2004
Berdasarkan fakta-fakta dan dasar-dasar yang dikemukakan oleh
Hakim Agung Abdul Rahman Saleh dalam berita tersebut, apakah
pendapatmu? Apakah Akbar Tandjung terbukti bersalah? Atau apakah
Akbar Tandjung memang harus dibebaskan?
Seandainya Akbar Tandjung memang bersalah, seperti vonis
pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, apa pendapatmu mengenai
keputusan bebas berdasarkan kasasi Mahkamah Agung? Apakah keputusan
itu telah memenuhi rasa keadilan masyarakat?
Menurutmu, apakah keputusan Mahkamah Agung ini mendukung atau
dapat Jika terdakwa korupsi selalu di vonis ringan bahkan tak jarang
di vonis bebas, apakah menurutmu kita dapat mewujudkan sebuah
pemerintahan yang bersih dan transparan di Indonesia? Jelaskan
jawabanmu!
Materi tersebut disadur dari aslinya dari Buku PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN SMA untuk Kelas XI yang ditulis oleh Retno Listyarti
dan diterbitkan oleh ESIS/sebuah imprint dari Penerbit Erlangga hal.
20-21, bab 2 ttg Keterbukaan dan Jaminan Sosial.
Mulai diedarkan pada bulan Maret 2005---
Penjelasan Retno Listyari (Penulis):
Materi ini adalah pilihan yang terkait dengan Bab 2 yaitu Keterbukaan
dan Jaminan Sosial (Jaminan Keadilan)
Maksud dari The Political Observer adalah agar siswa berperan selaku
pengamat politik. Untuk menjadi pengamat politik, maka kekuatan data
dan informasi adalah syarat utama. Pertanyaan yang dimunculkan adalah
pilihan untuk memancing diskusi di kelas. Bukan untuk mengumpulkan
suara dan menggugat keputusan MA atau akan dijadikan dasar merubah
sesuatu.
Disini peran guru juga sangat dibutuhkan. Bahkan jika dirasa
informasi (artikel) ini kurang lengkap, guru bisa memberi penugasan
kepada siswa agar mengumpulkan informasi terlebih dahulu. Setelah itu
baru ada diskusi. Bila dimungkinkan, ada kelompok yang akan
mempertahankan bahwa keputusan MA tersebut salah dan kelompok lainnya
akan mempertahankan bahwa keputusan MA benar.
Tetapi hal ini sangat tergantung kreativitas dan bimbingan dari guru
yang besangkutan agar diskusi menjadi hidup.
Mengapa penulis, membuat pertanyaan yang berkaitan dengan Akbar
Tandjung?
Ini dimaksudkan untuk membuat lebih kongkret lagi tetapi dihubungkan
dengan keterbukaan lembaga pemerintahan (dalam hal ini lembaga
peradilan). Dimana secara transparan, MA menyatakan adanya perbedaan
opini yang menyatakan bahwa Akbar Tandjung bersalah.
Fakta dan opini yang diungkapkan oleh Arman adalah salah satu
keterbukaan.
Meskipun ada pertanyaan yang berdasarkan fakta-fakta Arman, tetapi
sebagai pengamat politik tidak bisa dijadikan kesimpulan dalam
pengambilan keputusan.
Karena masyarakat sudah sangat mengerti masih ada 4 hakim agung
lainnya yang menyatakan bahwa Akbar Tandjung dibebaskan.
Pertanyaan kunci yang terakhir sebenarnya lebih mengarah kepada
kebiasaan selama ini (hal umum yang tidak terkait langsung dengan
opini Abdul Rahman Saleh), dimana baik itu MA maupun pengadilan
dibawahnya sering kali menjatuhkan sangsi yang membuat masyarakat
luas tidak puas. Inilah yang membuat rasa keadilan sosial di
masyarakat semakin luka.
Jadi apapun hasil diskusi ini, akan selesai dikelas tidak akan dibawa
kemana-mana. Sehingga jika Akbar ketakutan akan menggiring murid, hal
itu sangat tidak beralasan.
Ringkasan Somasi Akbar Tandjung
Somasi Akbar Tandjung melalui kuasa hukumnya Atmanjaya * Salim dan
rekan, menuliskan bahwa buku tersebut khususnya hal 20-21 telah
menista dengan tuilsan kepada Akbar, pembunuhan karakter, mencekoki
para siswa karena informasi yang tidak seimbang. Dan akan berdampak
secara psikologis kepada anaknya yang kelas 2 SMA di Santa Ursula
yang menggunakan buku ini.
Menurutnya, informasi yang disajikan tidak lengkap. Akbar menuntut
agar penulis dan penerbit meminta maaf serta menarik buku tersebut
khususnya hal 20-21.
Selain somasi yang dilayangkan pada hari jumat 29 Juli 2005, istri
Akbar juga menghubungi ke hp penulis pada jumat tg 29 Juli 2005
sekitar pk. 20. Kebetulan pada saat itu penulis sedang menghadiri
raker SMU 13 di daerah puncak, Bogor.
Istri Akbar menanyakan apakah sudah menerima surat dari Akbar?
Berkaitan dengan buku pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang
memuat kasus Akbar. Dan beliau menyampaikan keberatan atas tulisan
tersebut. Karena yang ditanyakan mengenai surat bukan somasi, maka
saya jawab tentunya hal tersebut bisa didiskusikan. Pada saat itu
saya tidak membawa buku tersebut dan saya tidak paham dengan arti
surat dalam komunikasi ini. Serta saya hampir tidak bisa menjawab
karena memang tidak diberi kesempatan.
Respon dari Retno Listyarti
Betapa kagetnya saya ketika sampai dirumah (sabtu sore, 30 Juli 2005)
ternyata bukan surat biasa yang disampaikan melainkan somasi dan ini
somasi pertama dan terakhir. Tuntutan dalam somasi ini adalah perdata
dan pidana hukuman 4 tahun penjara (pasal 311 jo 314 KUHP dan
perdata dengan ganti rugi material sebesar Rp. 10 M serta sita
jaminan atas kekayaan. Somasi ini juga ditujukan kepada penerbit buku
saya yaitu Penerbit Erlangga.
Lalu senin siang (1 Agustus 2005), saya menjumpai penerbit berikut
pengacaranya untuk membicarakan masalah ini. Saya bingung dan
khawatir, karena saya belum tahu siapa pengacara saya untuk
berperkara dengan politikus ternama, Akbar Tandjung. Saya juga tidak
merasa yakin dengan pengacara dari penerbit, selain itu karena dalam
perjanjian dengan penerbit jelas ada pasal yang menyebutkan bahwa isi
tulisan menjadi tanggungjawab penulis maka terbayang oleh saya :
mampukah saya membayar pengacara?
Selasa siang (2 Agustus 2005), saya mendiskusikan masalah ini dengan
Bp. Suparman dari FGI (Forum Guru Independen) dan Sdr. Ade Irawan
(ICW) di kantor ICW. Sorenya, saya mendiskusikan masalah ini dengan
pengacara Chairil SH dan Zein Smith SH. Setelah saya menceritakan
kasusnya, saya diyakinkan tidak ada yang salah dengan buku ini.
Lalu Sdr. Chairilsyah menghubungi Sdr. Munarman SH (Ketua YLBHI)
untuk membantu saya dan membuatkan janji pertemuan hari Rabu pk. 11.
Pada hari Rabu (3 Agustus 2005) saya bertemu dengan Munarman SH,
Robertus Robert dan Daniel Panjaitan SH. Pada saat itu juga saya
menandatangani surat kuasa kepada tim pengacara yang terdiri dari
Munarman SH; Daniel Panjaitan SH, LLM; Uli Parulian Sihombing SH;
Ines Thioren Sitomurang SH; Syamsul Bahri SH; Erna Ratnaningsih SH;
Chairilsyah SH dan Zein Smith SH. Diputuskan pada saat itu untuk
menggelar konferensi pers pada hari Kamis pk. 13.00 di YLBHI.
Konferensi pers ini sekaligus untuk menjawab somasi.
Hari Rabu malam, saya bertemu dengan penerbit di rumah saya. Pada
saat itu penerbit menyampaikan surat dari pengacara Akbar yang
diedarkan kepada seluruh sekolah di Jakarta selatan yang isinya,
himbauan untuk tidak menggunakan buku yang saya tulis karena masih
disengketakan. Saya saja belum menjawab somasi, tapi mereka sudah
menyatakan kalau buku saya terkesan buku haram (menurut saya ini
merupakan tindakan mencemarkan nama baik saya dan sekaligus
pembunuhan karakter terhadap saya).
Sikap Retno Listyarti
Dengan fakta-fakta tersebut saya berketetapan tidak akan memenuhi
tuntutan pihak Akbar dan siap menghadapi kasus ini secara hukum.
Karena menurut saya,
memilih bahan ajar merupakan hak paedagogis saya sebagai guru
dalam memberikan pelajaran dan tidak ada satu orangpun yang bisa
mengitervensi hak akademis ini. Kalau dalam memilih bahan ajar guru
takut diancam hukum maka hal ini merupakan ancaman bagi pembentukan
sikap kritis dan inovatif di kalangan generasi muda dan kalangan
akademisi.
Pak Akbar dan saya tampaknya berbeda persepsi dan latar belakang
dalam menyikapi bahan ajar ini. Pak Akbar berpikir politis sementara
saya berpikir akademis bagi kepentingan membangun daya nalar dan
kritis siswa. Sedangkan Akbar, menyikapi dengan akan terjadi
pembunuhan karakter terhadap dirinya.
pemilihan studi kasus berdasarkan Dissenting Opinion ARH terjadi
seperti air mengalir pada saat saya menulis KD 2 kelas XI buku PKn,
kasus itu ramai menjadi wacana akademik dan konsumsi publik ,
apalagi artikel Kompas 13 pebruari 2004 tersebut ternyata kasus yang
relevan dengan kajian keterbukaan pada bab ini. Sehingga saya
tegaskan bahwa saat memilih kasus ini sebagai bahan ajar tidak pernah
sedikit pun saya berniat untuk menista atau menghina Pak Akbar
Tandjung. Kasus tersebut muncul ketika saya sedang menulis buku dan
menurut saya tepat untuk menjadi bahan diskusi di kelas.
Yang saya lakukan bukanlah tindak kejahatan, tetapi hanya menulis
atau berekspresi berkaitan dengan kekayaan intelektual saya. Ini
adalah hak akademis yang akan saya perjuangkan sampai kapanpun juga.
Pak Akbar pernah memberikan Penghargaan Kepeloporan ke saya pada
1992. Jadi tidak mungkin saya memiliki masalah pribadi dengan Pak
Akbar. Saya juga bukan politikus dan bukan lawan politik Pak Akbar,
jadi buat kepentingan apa saya menanamkan kebencian para siswa pada
pak Akbar seperti disampaikan lawyernya di beberapa media.
Saya menganggap, ketika mereka (pihak Akbar) mengedarkan surat
kepada seluruh sekolah di Jakarta Selatan yang menghimbau tidak
menggunakan buku saya, maka hal ini merupakan upaya pembunuhan
karakter terhadap saya. Atas dasar apa mereka menghimbau kepada
sekolah untuk tidak menggunakan buku saya? Terjadi sengketa? Kasus
ini belum sampai di pengadilan dan yang berkeberatan yaitu pihak
Akbar Tandjung saja. Ketika mereka sudah menyebarkan surat ke sekolah-
sekolah maka saya berkesimpulan bahwa pihak Akbar memang tidak ada
keinginan untuk berdamai. Jadi saya putuskan dengan mantap untuk
melawan penindasan terhadap hak saya berekspresi, hak berpendapat dan
hak akademis saya. Pada saat surat diedarkan ke sekolah-sekolah di
Jakarta Selatan yaitu hari senin 1 Agustus 2005, saya bahkan belum
mempunyai kuasa hukum dan masih berpikir untuk damai saja.
Saya berharap perlawanan ini juga dapat menjadi simbol perjuangan
guru yang lebih bermartabat karena perlawanan ini merupakan upaya
memperjuangakan hak-hak kemerdekaan akademis guru yang dilindungi
undang-undang jadi tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.
Press Release Depdiknas
Depdiknas membuat press release yang berjudul: Akbar Tandjung Somasi
Guru Penulis Buku PKn SMA, telah dikirimkan ke berbagai media.
Beberapa point penting dari press release tersebut yaitu:
Depdiknas perlu memberi keterangan berkaitan dengan kasus tersebut,
yaitu buku yang dimaksud merupakan tanggungjawab penerbit yang
besangkutan mengingat pusat perbukuan Depdiknas sesuai dengan tugas
dan fungsinya belum pernah menilai buku dimaksud sebagai buku teks
pelajaran. Penilaian buku Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) SMA
direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2006 mendatang.
Sebagai informasi, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) bertujuan untuk
mengembangkan kompeten siswa agar mampu: (1) berpikir secara kritis,
rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarnegaraan; (2)
berpartisipasi secara bermutu dan bertanggungjawab, bertindak secara
cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; (3)
berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri
berdasarkanpada karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup
bersama dengan bangsa-bangsa lainnya; dan (4) berinteraksi dengan
bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak
langsung dengan memanfaatkan tekonolgi informasi dan komunikasi.
Kompetensi dasar yang dikembangkan pada kelas XI menurut kurikulum
2004 adalah kemampuan menganalisis keterbukaan dan jaminan keadilan
dengan indikator berikut:
· menganalisis makna keterbukaan dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara;
· menguraikan pentingnya keterbukaan dan jaminan keadilan
untuk memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa
· menyimpulkan akibat dari penyelenggaraan pemerintahan yang
transparan
· mengapresiasi sikap terbuka dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara
· menunjukan perilaku positif terhadap upaya peningkatan
jaminan keadilan
· berpartisipasi dalam upaya peningkatan keadilan
Terkait dengan somasi yang dilontarkan Akbar Tandjung terhadap
penyelenggaraan pendidikan khususnya guru, dapat dijelaskan beberapa
hal, antara lain, yaitu:
1. Guru memilih salah satu kasus nyata (realistas) yang pernah
menjadi sorotan publik di sekitar tahun 2004 dan dimuat di media
massa, baik cetak maupun elektronik;
2. Guru, tanpa pretensi apapun, bisa memilih berbagai kasus yang
dianggap menarik untuk dibahas sebagai ilustrasi dalam pembelajaran;
3. Pemiliihan kasus bisa saja terjadi terhadap siapapun asalkan
dengan fakta yang nyata
4. Pembahasan terhadap suatu kasus tidak menyalahi aturan
sepanjang dalam pembahasan guru membimbing murid dalam memberikan
penilaian objektif berdasarkan data yang lengkap
5. Guru berhak membahas kasus apapaun yang terjadi di negaranya
sendiri karena hal itu sebagai bagian dari keterukaan yang justru
menjadi bagian penting dari kehidupan berbangsa dn bernegara
Press release ini dikeluarkan di Jakarta pd tg. 5 Agustus 2005 yang
ditandatangani oleh Ibu Suwarsih Madya (Kepala Biro Kerjasama Luar
Negeri dan Hubungan Masyarakat)
Analisis atau respon Retno Listyarti terhadap release depdiknas
berkenaan dengan buku atau kasus ini yaitu:
Saya yakin buku saya tidak bertentangan dengan peraturan
depdiknas, apalagi belum ada instansi ( dalam hal ini pusbuk) yang
akan menilai kelayakan buku pelajaran SMA tahun ini (baru akan ada
tahun 2006)
Pembuatan buku sayapun menggunakan aturan kurikulum 2004 dan
sesuai dengan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknisnya.
Dengan dikeluarkannya press release depdiknas tersebut, maka saya
semakin yakin kalau buku saya secara subtansi tidak bermasalah.
Kecenderungan untuk sampai di pengadilan atas kasus ini sangat kuat,
berdasarkan informasi dari para wartawan kepada saya (minggu sore, 7
Agustus 2005), yaitu : Pengacara Akbar akan segera mendaftarkan kasus
ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin, 8 Agustus 2005.
Informasi tambahan: Hari senin (8 Agustus 2005) berdasarkan informasi
dari Jubir Depdiknas (Teguh Juwarno) ke wartawan, akan dimulai rapat
penilaian kelayakan buku yang ditulis oleh Retno Listyarti di
depdiknas. Berita ini agak mengejutkan karena :
Sebelumnya Mendiknas menyatakan lepas tangan terhadap kasus somasi
ini.
Depdiknas melalui tim tersebut hanya akan mengkaji buku saya
selama 1 minggu (apakah ini mungkin?)
Sangat aneh mengkaji buku saya karena menurut peraturan menteri
soal perbukuan, buku SMA baru akan dinilai kelayakannya tahun 2006.
jika memang akan dipaksa mengkaji maka sebaiknya ada buku
perbandingan yang relevan dengan buku yang diterbitkan oleh penerbit
lain.
Jika keputusan pahit dari pengkajian ini buku saya dianggap tidak
layak maka sesungguhnya ini merupakan kemunduran dalam dunia
pendidikan kita. Dalam hal ini, tim pengkaji akan diuji apakah mereka
berpihak pada ilmu, guru dan kebebasan akademik atau malah berpihak
pada kekuasaan.
Mungkin saja penilaian ini dilakukakan dalam dalam rangka
mengakhiri kebingungan masyarakat atau kebingunan Akbar Tandjung.
Saya berharap semoga anggota tim mengkaji adalah mereka yang paham
tentang KBK dan contextual learning (CTL), dimana KBK dan contextual
learning (CTL) adalah program yang selalu dikampanyekan oleh
Depdiknas.
Dukungan-2 terhadap perjuangan ini:
Forum Martabat Guru Indonesia, Lampung
Forum Guru Mahardhika Indonesia, NTB
Forum Guru Independen
Dharmaningtyas (Pengamat Pendidikan)
Guru-guru di Kalimantan (menurut radio 68H)
Teten Masduki (Koord. ICW)
Chalid Muhammad (WALHI)
Harapan Retno Listyarti atas kasus ini:
Saya lebih khawatir dengan tim depdiknas yang akan menilai buku saya
dibandingkan berhadapan dengan Akbar Tandjung di pengadilan. Hal ini
dikarenakan obyektifitas dari Tim tersebut. Tetapi mudah-mudahan Tim
ini akan bekerja sesuai dengan tugasnya. Maka saya berharap dukungan
masyarakat baik itu berupa tulisan/opini atau statemen yang
disampaikan ke media massa dan Depdiknas, untuk mempengaruhi
keputusan agar lebih pro kepada kebebasan akademis termasuk memilih
bahan belajar.
Terima kasih telah berkenan membaca kronologis ini dan silahkan
mengirimkan ke berbagai pihak yang relevan.
Profile Retno Listyarti
Tempat/tgl lahir: Jakarta/ 24 Mei 1970
Guru SMA 13 Jakarta Utara (alumni SMA 13)-mengajar Pendidikan
Kewarganegaraan
Lulusan IKIP Jakarta th 1994. Fakultas Pendidikan IPS Jurusan PMP-KN
Status: Kawin dan sudah punya 2 anak (masih duduk di SD)
Pengalaman Organisasi: Ketua Umum KIRJU (Kelompok Ilmiah Jakarta
Utara), semasa aktif pernah menjuarai lomba penelitian ilmiah remaja
tingkat nasional pada tahun 1990. Sampai sekarang masih menjadi
Pembina KIRJU.
Aktif melakukan penelitian seperti di Marunda dengan diterbitkannya
buku Pencemaran Teluk Jakarta : Studi Kasus Nelayan dan Petambak
Marunda, Cilincing (Jakarta Utara) dan sudah diseminarkan.
Sejak SMA sudah aktif menulis di berbagai media cetak terutama
berkaitan dengan isu sampah perkotaan, remaja dan realitas sosial.
Prestasi lain:
Pemenang II Lomba Penelitian Ilmiah Remaja tk Nasional yang
diselenggarakanoleh Depdiknas(1990)
Juara I Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) Bidang Pendidikan se-IKIP
Jakarta (1993)
Mahasiswa Berprestasi IKIPJakarta (1993)
Penghargaan Pemuda Pelopor bidang Kesetiakawanan Sosial DKI
Jakarta (1992) yang ditandatangani oleh Akbar Tandjung selaku
Menteri Pemuda dan Olah Raga
Pemenang Citisuccess Fund Citibank Peka tahun 2004 dengan tema:
Kewirausahaan Daur Ulang SMAN 13.
Penerima Science Education Award dari Indonesia Toray Foundation
(ITSF), Jepang tahun 2004, Program Daur Ulang Kertas, Plastik dan
Sampah organik sebagai Life Skill dalam proses pembelajaran Science
Pemenanang penulisan proposal Go Green School tahun 2005 yang
diselenggrakan oleh Yayasan Kehati, CBE dan CCF
Publikasi lain:
Catatan Perjalanan Kelompok Ilmiah Remaja Jakarta Utara(KIRJU)
1982-2000; 2001
Proceeding Lomba Karya Ilmiah Populer dengan tema: Pembangunan
Berkelanjutan (2002)
Penelitian Pencemaran Teluk Jakarta: Studi Kasus Nelayan dan
Petambak Marunda, Cilincing, Jakarta Utara (2002)
Menulis artikel yang dimuat di berbagai media cetak.
Disusun di Jakarta pada 8 Agustus 2055
Retno Lityarti
Guru SMAN 13 Jakarta dan Penulis Buku Pendidikan Kewarganegaraan
untuk SMA
Get your Free E-mail at http://balita.zzn.com
___________________________________________________________
Get your own Web-based E-mail Service at http://www.zzn.com
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
<font face=arial size=-1><a
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12h92p87v/M=323294.6903899.7846637.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1123581555/A=2896129/R=0/SIG=11llkm9tk/*http://www.donorschoose.org/index.php?lc=yahooemail">DonorsChoose.
A simple way to provide underprivileged children resources often lacking in
public schools. Fund a student project in NYC/NC today</a>!</font>
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/