http://www.kompas.com/kompas-cetak/0508/12/opini/1963224.htm

 
Menggugat Ideologi Hukum RUU KUHP 
Oleh: ARTIDJO ALKOSTAR



Keberadaan KUHP antara lain untuk melindungi rakyat, negara, dan menyediakan 
sanksi bagi mereka yang melanggar agar tercipta keadilan dan kohesi persatuan 
nasional.

Watak hukum pidana dan sistem penegakan hukum berkorelasi dengan tingkah laku 
pelaksanaan kekuasaan. Korelasi itu akan menunjukkan apakah negara itu 
otoriter, fasis, demokrasi semu, demokrasi egalitarian atau lainnya.

Prasyarat yang harus dipenuhi dalam proses penegakan hukum dewasa ini adalah 
pembenahan sistem hukum (legal system) dan sistem penegakan hukum (law 
enforcement). Dalam kerangka upaya ini, ideologi hukum (legal ideology) harus 
dibangun sesuai struktur rohaniah rakyat Indonesia yang merdeka. Hukum yang 
berspirit kerakyatan, hukum yang bersukma keadilan bagi rakyat banyak. 
Konstruksi hipotetis hukum dimaksud adalah hukum yang postulat moralnya 
mengandung nilai-nilai yang diperlukan bagi pertumbuhan peradaban, demokrasi, 
dan kemanusiaan. Bukan peranti hukum yang berwatak kolonial feodalistik atau 
otoritarian.

Jika ideologi hukum kita saat ini atau yang akan datang (RUU KUHP) adalah 
ideologi hukum kolonial, akan tetap banyak insan pers dan mahasiswa yang akan 
dipidana. Para insan pers yang direpresentasikan oleh Aliansi Pembela Pasal 28 
UUD 1945 merespons RUU KUHP dan setidaknya ada 49 pasal RUU KUHP yang dinilai 
mengancam kebebasan pers dan tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi. Untuk 
itu, perlu diperjelas ideologi hukum di negeri kita ini agar tidak sama dengan 
ideologi hukum pada masa pemerintahan penjajahan Belanda dahulu.

Ideologi hukum menyangkut sistem nilai, hakikat keberadaan dan fungsi dari 
hukum. Menurut Brian Z Tamanaha, there are number of �legal ideologies� . 
These include the elite production called doctrine and everyday understandings 
about law. Hance when we speak of legal ideology, we mean views held in society 
about the nature and function of law.

Konstruksi hipotesis Pasal 262 RUU KUHP yang mengancam pidana bagi yang 
menghina Presiden atau Wakil Presiden lebih merupakan klise yang diambil dari 
KUHP lama yang berwatak kolonial feodalistik dan tidak mencerminkan asas 
persamaan serta banyak menegasikan aspirasi, hak, dan kedaulatan rakyat. Pasal 
seperti ini dapat dipertanyakan postulat moralnya jika akan diberlakukan di 
negara yang berkualitas demokrasi egaliter. Penggunaan istilah �menghina� 
dapat dipergunakan untuk menghukum mahasiswa yang menyatakan aspirasinya, pers, 
dan media yang melakukan kontrol.

Hal senada juga terlihat dalam Pasal 263 RUU KUHP karena pasal ini 
merefleksikan karakter feodalistik dan tidak egalitarian. Dengan adanya pasal 
tersebut, tidak ada ruang bagi kritik karena watak kekuasaan bersifat status 
quo dan menghapus setiap sikap yang dianggap menentang. Apalagi dalam ayat (2) 
pasal ini tertuju kepada media massa yang memiliki posisi strategis dalam 
proses demokrasi.

Antidemokrasi

Baik secara historis, teoretis maupun faktual, Pasal 284, 285 RUU KUHP yang 
memuat ancaman pidana bagi yang dianggap melakukan penghinaan terhadap 
pemerintah terbukti antidemokrasi dan dipergunakan Pemerintah Indonesia untuk 
membunuh kritik dan sosial kontrol yang muncul. Munculnya banyak pelanggaran 
HAM, korupsi politik, dan kejahatan pemerintahan di masa Orde Baru 
mempergunakan instrumen hukum pasal hukum pidana seperti pasal di atas.

Pasal-pasal dalam RUU KUHP yang berideologi kolonial, otoritarian, feodal, 
fasisme, harus diganti dengan hukum yang berwatak kemerdekaan, egalitarian, dan 
demokrasi kerakyatan.

Salah satu ciri pemerintahan otoriter adalah mempergunakan hukum pidana dan 
penegakan hukum untuk membungkam kelompok kritis. Banyak mahasiswa, 
intelektual, tokoh agama, pers, LSM Indonesia pada era rezim Orde Baru yang 
dianggap vokal oleh penguasa diadili dengan mempergunakan hukum pidana (KUHP 
dan UU Subversi) yang postulat moralnya otoritarian dan antidemokrasi. Tidak 
mustahil RUU KUHP dapat menyeret perjalanan bangsa ke arah yang salah.

Artidjo Alkostar Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia 
Yogyakarta/Mantan Direktur LBH



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12h9h62bb/M=323294.6903899.7846637.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1123802438/A=2896125/R=0/SIG=11llkm9tk/*http://www.donorschoose.org/index.php?lc=yahooemail";>Take
 a look at donorschoose.org, an excellent charitable web site for anyone who 
cares about public education</a>!</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke