Mudah-mudahan fatwa yang ini tidak mengundang kontroversi
> KEPUTUSAN FATWA
> KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
> tentang
> KEPITING
>
>
> Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam rapat Komisi bersama
> dengan Pengurus Harian MUI dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan
> Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP.POM MUI), pada hari Sabtu, 4 Rabiul.
> Akhir 1423 H./15 Juni 2002 M., Setelah
>
> MENIMBANG
>
> bahwa di kalangan umat Islam Indonesia, status hokum mengkonsumsi kepiting
> masih dipertanyakan kehalalannya;
> bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa MUI memandang perlu menetapkan fatwa
> tentang status hokum mengkonsumsi kepiting, sebagai pedoman bagi umat
Islam
> dan pihak-pihak lain yang memerlukannya.
>
> MENGINGAT
>
> Firman Allah SWT tentang keharusan mengkonsumsi yang halal dan thayyib
> (baik), hukum mengkonsumsi jenis makanan hewani, dan sejenisnya, antara
lain
> :
> "Hai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang
terdapat
> di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena
> sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu" (QS. al-Baqarah
> [2]: 168).
> "(yaitu) orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka
> dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang
> menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari
mengerjakan
> yang munkar dan menhalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan!
> bagi mereka segala yang buruk... "(QS. al-A'raf [7]: 157).
> Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka? "
> Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap
> oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu,
> kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, Maka,
> makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas
> binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah,
> sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya". Maka makanlah yang halal lagi
baik
> dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah ni'mat
Allah
> jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah. Dan makanlah makanan yang halal
> lagi baik ! dari apa yang Allah telah berikan kepadamu, dan bertakwalah
> kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya. Dihalalkan bagimu binatang
buruan
> laut dan makan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang baik, bagimu,
> dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan panjang,.......... '(OS.
> al-Baqarah [2] : 172).
> Kemudian Nabi menceritakan seorang laki-laki yang melakukan perjalanan
> panjang, rambutnya acak-acakan, dan badannya berlumur debu. Sambil
> menengadahkan kedua tangan ke langit ia berdoa, 'Ya Tuhan, ya Tuhan,..
> (berdoa dalam perjalanan, apalagi dengan kondisi seperti itu, pada umumnya
> dikabulkan oleh Allah swt.  Sedangkan, makanan orang itu haram, minumannya
> haram, pakaiannya haram, dan ia diberi makan dengan yang haram. (Nabi
> memberikan komentar), 'Jika demikian halnya, bagaimana mumgkin ia akan
> dikabulkan doanya"... (HR. Muslim dari Abu Hurairah), "Yang halal itu
sudah
> jelas dan yang haram pun sudah jelas; dan di antara keduanya ad! a hal-hal
> yang musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halas haramnya),
> kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa hati-hati dari
> perkara syubhat sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga dirinya..."
> (HR. Muslim).
> Hadis Nabi : "Laut itu suci airnya dan halal bangkai (ikan)-nya" (HR.
> Khat-iisa11),
> ()atidah finhiyyah * Pada dasarnya hukum tentang sesuatu adalah boleh
sampai
> ada dalil yang mengharamkannya
> Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI Periode 2001-2005
> Pedoman Penetapan Fatwa MUI
> Memperhatikan :
>
> Pendapat Imam Al Ramli dalam Nihayah Al Muhtaj ila Ma'rifah
> Alfadza-al-Minhaj, (t.t : Dar'al -Fikr, t.th) juz VIII, halaman 150
tentang
> pengertian "Binatang laut/air , dan halaman 151- 152 tentang binatang yang
> hidup dilaut dan didaratan
> Pendapat Syeikh Muhammad al-Kathib a;-Syarbaini dalam Mughni Al-Muhtaj ila
> Ma'rifah Ma'ani Al-Minhaj, (t.t : Dar Al-Fikr, T.th), juz IV Hal 297
tentang
> pengertian "binatang laut/Air ", pendapat Imam Abu Zakaria bin Syaraf
> al-Nawawi dalam Minhaj Al-Thalibin, Juz IV, hal. 298 tentang binatang laut
> dan didaratan serta alasan ('illah) hukum keharamannya yang dikemukakan
oleh
> al-Syarbaini :
> Pendapat Ibn al'Arabi dan ulama lain sebagaimana dikutip oleh Sayyid Sabiq
> dalam Fiqh al-Sunnah (Beirut : Dar al-Fikr, 1992), Juz lll, halaman 249
> tentang "binatang yang hidup di daratan dan laut"
> Pendapat Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA (anggot a Komisi Fatwa) dalam
> makalah Kepiting : Halal atau Haram dan penjelasan yang disampaikannya
pada
> Rapat Komisi Fatwa MUI, serta pendapat peserta rapat pada hari Rab 29 Mei
> 2002 M. / 16 Rabi'ul Awwal 1421 H.
>
> Pendapat Dr. Sulistiono (Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB)
> dalam makalah Eko-Biologi Kepiting Bakau (Scyllla spp) dan penjelasannya
> tentang kepiting yang disampaikan pada Rapat Kornisi Fatwa MUI pada hari
> Sabtu, 4 Rabi'ul Akhir 1423 H / 15 Juni 2002 M. antara lain sebagai
berikut
> :
> Ada 4 (empat)jenis kepiting bakau yang sering dikonsutnsi dan menjadi
> komoditas, yaitu :
> a.       Scylla serrata,
>
> b.      Scylla tranquebarrica,
>
> c.       Scylla olivacea, dan
>
> d.      Scylla pararnarnosain.
>
> Keempat jenis kepiting bakau ini oleh masyarakat umum hanya disebut dengan
> "kepiting".
>
> Kepiting adalah jenis binatang air, dengan alasan :
> a.       Bernafas dengan insang.
>
> b.      Berhabitat di air.
>
> c.       Tidak akan pernah mengeluarkan telor di darat, melainkan di air
> karena memerlukan oksigen dari air.
>
> Kepiting termasuk keempat,jenis di atas (lili._angka 1) hanya ada yang :
> a.       hidupdiair tawar saja
>
> b.      hidup di air taut saja, dan
>
> c.       hidup di air laut dan di air tawar. Tidak ada yang hidup atau
> berhabitat di dua alam : di laut dan di darat.
>
> Rapat Komisi Fatwa MUI dalam rapat tersebut, bahwa kepiting, adalah
binatang
> air baik di air laut maupun di air tawar dan bukan binatang yang hidup
atau
> berhabitat di dua alam : dilaut dan didarat :
>
> Dengan bertawakkal kepada Allah SWT.
>
> MEMUTUSKAN
>
>
> MENETAPKAN : FATWA TENTANG KEPITING
>
> Kepiting adalah halal dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi
> kesehatan Manusia.
> Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika
> dikemudian han term::teerdapat kekeliruan, akan diperbaiki sebagaima:,
> mestinya.
> Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya,
> menghimbau semua pihak untuk mcnyebarluaskan fatwa ini.
>
> Ditetapkan di: Jakarta Pada tanggal : 4 Rabi'ul Akhir 1423 H. 15 Ju1i
2002
> M
>
> KOMISI FATWA
> MAKLIS ULAMA INDONESIA
>
> Ketua,
> Sekretaris,
>
>
> K! .H. MA'RUF AMIN                                                 DRS.
> HASANUDIN, S.Ag.
>
>
>
>
>
>
>
>
> ----- [ [EMAIL PROTECTED] ] -----
>              -- FORUM PENGAJIAN KANTOR --
>
> Saran kami, ubah seting anda ke digest agar inbox anda tidak cepat penuh :
> (sangat kami sarankan)
> [EMAIL PROTECTED]
>
> Sebelum reply hapus footer/message/pesan sebelumnya agar tdk berat
>
> PERHATIAN KHUSUS
> - Masalah Fikih: gunakan kaidah fikih, fikih perbandingan atau
>   Perbandingan madzab
> - Masalah cabang/furu': mari bersepakat & bekerjasama pada hal2 yang
>   telah disepakati, perbedaan sbg khasanah yang tdk perlu diperselisihkan
> ________________________________
>
> ATURAN MAIN
> - Ciptakan nuansa akhlak mulia, dengan Hati dan jiwa yang manusiawi
> - Jauhi saling berdebat, menjatuhkan, menghina
> - Jauhi mengirimkan e-mail iklan, spam, SARA
> - Semua member boleh berdiskusi, tanya jawab dari hal yang kecil (spt
>   tata cara pergi ke kamar mandi) sampai yang besar
> ________________________________
> Member Forum Pengajian Kantor (ngaji online) adalah mayoritas sibuk kerja
> shg pemahaman masalah keagamaan beragam dari nol sampai advance, maka
> diskusi & tanya jawab dari hal kecil sampai besar merupakan ladang amal
bagi
> kita semua. Karenanya tidak ada hal yang sepeleh dalam agama/dakwah.
Amalan
> sekecil apapun dihadapan Allah bisa menjadi sangat besar bila niatnya
> dilandasi iman & ikhlas serta meneladani Rasulullah
>
> Sebarkan milis ini sbg dakwah pada rekan anda dgn mengirim e-mail ke:
> [EMAIL PROTECTED]
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>

DISCLAIMER: The information contained in this communication is intended solely 
for the use of the individual or entity to whom it is addressed and others 
authorized to receive it. It may contain confidential, legally privileged 
information or otherwise protected by law from disclosure and is intended 
solely for the use of the addressee. If you are not the intended recipient you 
are hereby notified that any disclosure, copying, distribution or taking any 
action in reliance on the contents of this information is strictly prohibited 
and may be unlawful. Unless otherwise specifically stated by the sender, any 
documents or views presented are solely those of the sender and do not 
constitute official documents or views of  PT Apexindo Pratama Duta Tbk. If you 
received this email in error, please immediately notify the sender or our email 
administrator at [EMAIL PROTECTED] and delete it from your system. Thank you.




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12hc8hu6q/M=362343.6886681.7839642.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1123836458/A=2894352/R=0/SIG=11fdoufgv/*http://www.globalgiving.com/cb/cidi/tsun.html";>Help
 tsunami villages rebuild at GlobalGiving. The real work starts now</a>.</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke