Refleksi: Mungkin para dokter dan pekerja di bidang kesehatanyang merasa hina diasosiasikan diri dengan masyarakat tani dan pekerja yang adalah mayoritas penduduk Indonesia. Takut dibilang MUI itu bahwa kata serikat itu adalah istilah merah, tapi dilupakan bahawa dulu kaum Ulama itu membentuk organisasi yang namanya Serikat Islam.
Mungkin masalahnya sama seperti ketika Golkar didirikan pada zaman Soekarno, dibilang oleh para penciptanya bahwa di alam Indonesia merdeka tidak ada kaum pekerja tetapi hanya ada kaum pencipta yang istilahnya golongan karya yang berkarya. Ternyata memang betul mereka berkarya untuk mengikat rakyat Indonesia dengan hutang luarnegeri dan kemiskinan serta represi penguasa yang tak kunjung hilang. Amin! http://www.suarapembaruan.com/News/2005/08/12/index.html SUARA PEMBARUAN DAILY Organisasi Profesi Kesehatan Menolak Istilah Serikat Pekerja JAKARTA - Lima organisasi profesi kesehatan, terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), menolak istilah serikat pekerja untuk memperjuangkan hak-hak tenaga kesehatan. Untuk itu, kelima profesi akan membentuk Pusat Advokasi Bersama Tenaga Kesehatan. Hal tersebut mengemuka dalam lokakarya "Formulasi Model Advokasi Organisasi Profesi Bidang Kesehatan dalam Memperjuangkan Hak-hak Anggotanya Sebagai Tenaga Kerja Profesional" yang diselenggarakan Sekretariat Bersama 5 Organisasi Profesi, Kamis (11/8) di Jakarta. Hadir sebagai pembicara mantan Ketua Umum PB IDI dr Kartono Mohamad, ahli hukum Prof Dr Aloysius Uwiyono SH MH, Dr Yaslis Ilyas MPH dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, dan praktisi keperawatan Herlian Trianti SKp. Menurut Ketua Terpilih IDI Dr Fachmi Idris MKes, istilah serikat pekerja tidak cocok untuk tenaga kesehatan karena serikat pekerja menyiratkan ada klasifikasi antara majikan dengan buruh. Padahal, profesi kesehatan misalnya kedokteran adalah kontrak sosial. Dijelaskan, berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, untuk memperjuangkan hak-hak tenaga kerja harus melalui serikat pekerja. Sementara, selama ini hal itu tidak dikenal di kalangan profesi kesehatan. Dengan demikian, ujar Fachmi, undang-undang tersebut sangat mengikat organisasi profesi kesehatan, seperti IDI, IBI, PPNI, ISFI, dan PDGI. Dikatakan, organisasi profesi bertujuan meningkatkan profesionalisme dan etika. Tetapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa industri rumah sakit semakin kuat dan tenaga kesehatan merupakan karyawan dari rumah sakit. Fachmi menyebut, cukup banyak profesi kesehatan yang tidak mendapatkan upah yang layak, namun organisasi profesi tidak berperan dalam pembelaan anggotanya sebagai tenaga kesehatan. Dia mencontohkan, di beberapa daerah ada dokter umum yang digaji di bawah upah minimum regional (UMR). "Untuk memperjuangkan hak-hak profesi kesehatan perlu ada lembaga advoksi profesi. Hal ini belum dikenal dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Serikat pekerja terlalu mengunci profesi untuk memperjuangkan nasibnya. Artinya mesti direduksi menjadi serikat pekerja. Sebaiknya istilah itu ada kekhususan untuk profesi kesehatan, bisa diwakili asosiasi profesi atau advokasi profesi. Perlu dibuka peluang untuk istilah baru," kata Fachmi. Secara terpisah, Kartono menjelaskan di negara berkembang, seperti Indonesia, organisasi profesi seharusnya menampilkan tiga wajah. Pertama, wajah sebagai organisasi profesi. Kedua, wajah sebagai organisasi terdidik. Ketiga, wajah sebagai organisasi tenaga kesehatan. Lebih jauh dikatakan, organisasi profesi bukan sekadar semacam serikat pekerja. Organisasi profesi bertanggung jawab menjaga kehormatan dan mutu pengetahuan, keterampilan, dan etika anggotanya. Kemudian, ikut menyusun peraturan perundang-undangan yang menyangkut profesi dan menentukan standar pendidikan bagi profesi. Kartono menambahkan, karyawan yang juga melaksanakan praktik profesi sering mengalami ambivalensi. Sebagai karyawan harus berpihak pada perusahaan, sedangkan sebagai praktisi profesi harus berpihak kepada pasien. "Peranan organisasi profesi adalah menjaga agar ciri praktik profesi yang mengutamakan kepentingan pasien, kemandirian dalam mengambil keputusan profesional, dan etika profesi tetap ditegakkan," tegasnya. (N-4) Last modified: 12/8/05 [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> <font face=arial size=-1><a href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12hpkvjad/M=362343.6886681.7839642.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1123850331/A=2894350/R=0/SIG=10tj5mr8v/*http://www.globalgiving.com">Make a difference. Find and fund world-changing projects at GlobalGiving</a>.</font> --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

