http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/8/13/n2.htm
Dua Pemilik Rekening Mulai Disidik Jakarta (Bali Post) - Mabes Polri akhirnya menyatakan dua dari 15 rekening milik anggota Polri berindikasi pidana. Untuk itu, status penyelidikan terhadap kedua pemilik rekening itu telah ditingkatkan menjadi penyidikan. ''Sampai saat ini dua kasus yang sudah kita alihkan dari penyelidikan ke penyidikan, sedangkan 13 kasus lainnya masih kita selidiki, apakah itu tindak pidana atau bukan,'' ungkap Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol. Yusuf Manggabarani kepada wartawan di Mabes Polri Jakarta, Jumat (12/8) kemarin. Kasus 15 rekening bermasalah milik anggota Polri itu pertama kali diungkap oleh Ketua PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) Yunus Husein saat melakukan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Pol. Sutanto, Selasa (26/7) lalu. Namun, Yunus maupun Sutanto tidak mau menyebutkan nama-nama pemilik rekening itu dengan alasan dilarang oleh ketentuan UU Anti Pencucian Uang (Money Laundering). Lebih lanjut dikatakan mantan Kepala Divisi Telematika Polri ini, pengalihan status pemeriksaan itu dilakukan karena pihaknya ingin memastikan dana dari rekening milik anggota Polri itu benar-benar merupakan hasil transaksi kejahatan atau bukan. ''Jadi, artinya masih dapat diduga ada pelanggaran pidana, sehingga dikembangkan atau ditingkatkan ke penyidikan,'' tegasnya lagi. Alumnus Akademi Kepolisian 1975 ini enggan menyebutkan, siapa pemilik dua rekening yang diduga bermasalah. Bahkan, ketika ditanya apakah pemilik rekening itu berpangkat perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama atau bintara, mantan Kapolda Sulawesi Selatan ini tetap bungkam. Ketika ditanya apakah pihaknya sudah melakukan pemblokiran terhadap rekening itu serta melakukan pencekalan terhadap pemiliknya, Yusuf malah mempertanyakan urgensi tindakan itu. Dikatakannya, pemilik rekening itu merupakan anggota Polri yang tidak mungkin melarikan diri. ''Kenapa dicekal? Itu kan anggota Polri. Mau lari ke mana? Saya kira tidaklah, karena mungkin modalnya tidak cukup untuk lari,'' kata pengganti Irjen Pol. Supriyadi yang baru satu minggu menjabat ini. Di tempat yang sama, Kapolri Jenderal Pol. Sutanto meminta semua pihak untuk menunggu proses penyelidikan dan penyidikan yang tengah dilakukan Mabes Polri dalam kasus itu. Jika proses itu sudah selesai dan ternyata ada anggotanya yang terbukti memiliki rekening yang berasal dari sumber yang berindikasi pidana, Kapolri menjamin akan memprosesnya secara hukum. ''Sabar ya. Pasti akan masuk ke peradilan untuk mereka yang nanti dikatakan memenuhi unsur untuk tidak pidana. Tenang saja,'' tegas mantan ajudan Presiden Soeharto ini. (kmb5) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> <font face=arial size=-1><a href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12htfk0kn/M=362329.6886307.7839373.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1123886190/A=2894324/R=0/SIG=11hia266k/*http://www.youthnoise.com/page.php?page_id=1998">1.2 million kids a year are victims of human trafficking. Stop slavery</a>.</font> --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

