http://www2.rnw.nl/rnw/id/news/gemawarta/#4541874
Fatwa MUI: Mengancam Kebebasan di Tengah Kebebasan Intro: Majelis Ulama Indonesia, 28 Juli lalu, mengeluarkan 11 fatwa yang merupakan hasil rekomendasi Kongres. Fatwa itu antara lain berisi desakan kepada pemerintah untuk membubarkan ajaran Ahmadiyah yang dianggap sesat. Menyatakan haram hukumnya bagi umat muslim mengikuti ajaran liberalisme, sekularisme dan pluralisme. Mengharamkan doa bersama yang dipimpin pemeluk agama lain, dan melarang pernikahan beda agama. Fatwa itu belakangan menjadi kontroversi. Selain dianggap mengancam toleransi beragama dan demokrasi, fatwa itu juga dianggap memprovokasi terjadinya sejumlah kekerasan yang mengatasnamakan agama. Tim liputan 68h melaporkan untuk Radio Nederland di Hilversum. Jum'at 29 Juli 2005. Suasana tegang terasa di antara pemeluk ajaran Ahmadiyah. Sejumlah umat yang bersiap untuk sholat Jum'at di mesjid milik Ahmadiyah di Petojo Jakarta Pusat, terpaksa membatalkan niat mereka. Pintu pagar mesjid, siang itu disegel aparat keamanan dan Musyawarah Pimpinan Daerah. Alasannya, untuk menjaga ketertiban umum. Di Kuningan, Ciamis, dan Bogor Jawa Barat, sejumlah mesjid, musholla dan kantor milik Ahmadiyah juga dipaksa tutup dengan alasan sama. Sementara di Padang Sumatera Barat, sejumlah ulama dan ormas Islam memberi ultimatum sepekan kepada jemaat Ahmadiyah, untuk segera membubarkan diri. Inilah rangkaian represi terhadap sekitar 200 ribu jemaat Ahmadiyah di Indonesia, pasca keluarnya fatwa MUI. Fatwa MUI MUI memutuskan untuk menegaskan kembali keputusan fatwa MUI dalam Munas II tahun 1980 yang menetapkan bahwa aliran Ahmadiyah di luar Islam, sesat dan menyesatkan. Serta orang Islam yang mengikutinya adalah murtad atau keluar dari Islam. Pemerintah berkewajiban untuk melarang penyebaran faham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya. Fatwa ini meluncur di tengah situasi panas, setelah Front Pembela Islam FPI dan Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam LPPI menyerang kongres Ahmadiyah Qodiyan yang berlangsung di Kampus Mobarok, Parung Bogor. Suasana penyerangan dan orasi FPI: Allahu akbar, FPI menang. Jangan sampai ada satupun Ahmadiyah dibolehkan hidup di Indonesia dan seterusnya. Beberapa hari kemudian, 72 orang pengikut jemaat Ahmadiyah di desa Pamulihan, Kecamatan Cisurupan, Garut, Jawa Barat dipaksa keluar dari keyakinan mereka. Di bawah todongan senjata tajam jawara yang dikerahkan kepala desa, mereka dipaksa menandatangi pernyataan keluar dari Ahmadiyah. Teror atas kebebasan dimulai. Sehari setelah fatwa keluar, di kantor Pengurus Besar Nahdatul Ulama Jakarta, bekas presiden yang juga tokoh NU, Abdurahman Wahid menggelar konferensi pers. Bersama sejumlah cendekiawan muslim, seperti Dawam Rahardjo, Syafi'i Anwar, Ullil Abshar Abdallah serta para tokoh lintas agama lain, mereka membentuk Aliansi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Dalam jumpa pers, Gus Dur menyarankan umat Islam untuk mengabaikan saja fatwa MUI. Gus Dur: Karena itu kalau MUI mau menetapkan ini itu terserah. Itu kan urusan intern umat. Dipercaya orang atau tidak ya kita lihat saja nanti. Di Indonesia itu yang bisa bilang benar atau tidak benar, hanyalah Mahkamah Agung. Aliansi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan menilai, fatwa MUI mengancam kebebasan masyarakat untuk menganut agama dan keyakinan. Padahal, hak itu sebetulnya dijamin konstitusi. Mereka cemas. Fatwa MUI dikhawatirkan akan memprovokasi kekerasan terhadap kelompok yang dianggap sesat. Untuk mencegah kekerasan, Aliansi mendesak MUI mencabut fatwa, atau mengeluarkan fatwa baru, yang mengharamkan kekerasan atas nama agama. Namun permintaan itu ditolak. MUI berkeras, tak ada masalah dengan 11 fatwa mereka. Pro kontra atas fatwa MUI terus berlanjut. Diskusi yang digelar Radio 68h di Jakarta, diwarnai saling tuding dan teriakan kedua kubu yang berseberangan. Fauzan al Anshari dari Majelis Mujahidin Indonesia menyatakan MMI siap beradu argumentasi bahkan jihad untuk membela fatwa MUI. Mereka juga tidak bersedia bertanggungjawab, kalau sampai terjadi kekerasan terhadap kelompok Ahmadiyah, liberal, sekuler, dan pluralis yang dinyatakan haram oleh fatwa tersebut. Fauzan Al Ansyari: Kekerasan itu muncul karena kekecewaan masyarakat atas tersumbatnya mekanisme hukum yang selama ini diharapkan mampu dijalankan aparat. Proses hukum mandek, macet, oleh sebab itu main hakim sendiri akan terjadi. Itu terjadi karena tersumbatnya mekanisme hukum. Pada akhir diskusi, situasi makin memanas. Cendekiawan muslim Dawam Rahardjo sempat saling tunjuk dan melontarkan kata-kata terhadap ketua MUI Amidhan. Diskusi terpaksa dihentikan, karena situasi terus memanas. Malam harinya, kelompok yang menolak fatwa MUI berkumpul di Ciganjur, merayakan ulang tahun Gus Dur. Acaranya antara lain doa bersama antar pemeluk umat beragama, sebagai simbol penolakan fatwa MUI, yang mengharamkan doa bersama yang dipimpin pemeluk agama non muslim. Jum'at pekan lalu, bertempat di mesjid Al Azhar Jakarta, berkumpul 30 organisasi massa Islam pendukung fatwa MUI. Ratusan orang dibakar oleh pidato panas, yang memprovokasi massa untuk menyerang Komunitas Utan Kayu yang mereka anggap markas Jaringan Islam Liberal. Pidato Faiz FPI: Dulu Nabi Muhammad pernah membakar mesjid karena mesjid tsb sesat dan menyesatkan. Sekarang bagaimana dengan JIL? Siap tidak? Siap!!!! Kalau siap sekarang juga kita berangkat ke sana. Kita hancurkan JIL !!! Pada saat bersamaan, ratusan orang yang menentang fatwa MUI berkumpul di Komunitas Utan Kayu, Jakarta. Hadir wakil Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, para tokoh lintas agama dan kelompok pro-demokrasi. Kehadiran mereka merupakan wujud solidaritas bersama untuk mempertahankan kebebasan. Di luar pagar Komunitas Utan Kayu, 200-an polisi, dibantu banser NU, Komando Keamanan Muhammadiyah dan warga sekitar berjaga-jaga. Sementara, dari mesjid Al Azhar, reporter 68h melaporkan iring-iringan FPI mulai berangkat menuju Utan Kayu. Namun, di bilangan Salemba yang hanya sekitar tiga kilometer dari Utan Kayu mereka berhenti dan menggelar rapat. Setelah pertemuan, mereka ternyata mengurungkan niat menyerbu. Mungkin karena melihat polisi dan massa di Utan Kayu yang jumlahnya lebih besar. Tidak jelas bagaimana mereka harus menjelaskan pembatalan itu kepada keyakinan mereka sendiri. Yang jelas kekerasan hari itu, berhasil dihindari. Entah esok atau lusa. Kebebasan yang dulu berhasil direbut lewat reformasi 1998, kini dibajak oleh kelompok-kelompok anti kebebasan yang dengan ironisnya memanfaatkan kebebasan itu sendiri. Tim liputan 68h, Jakarta melaporkan untuk Radio Nederland di Hilversum [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> <font face=arial size=-1><a href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12hgcbn85/M=323294.6903899.7846637.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1124051133/A=2896129/R=0/SIG=11llkm9tk/*http://www.donorschoose.org/index.php?lc=yahooemail">DonorsChoose. A simple way to provide underprivileged children resources often lacking in public schools. Fund a student project in NYC/NC today</a>!</font> --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

