http://www2.rnw.nl/rnw/id/news/gemawarta/#4541874


Fatwa MUI: Mengancam Kebebasan di Tengah Kebebasan


Intro: Majelis Ulama Indonesia, 28 Juli lalu, mengeluarkan 11 fatwa yang 
merupakan hasil rekomendasi Kongres. Fatwa itu antara lain berisi desakan 
kepada pemerintah untuk membubarkan ajaran Ahmadiyah yang dianggap sesat. 
Menyatakan haram hukumnya bagi umat muslim mengikuti ajaran liberalisme, 
sekularisme dan pluralisme. Mengharamkan doa bersama yang dipimpin pemeluk 
agama lain, dan melarang pernikahan beda agama. Fatwa itu belakangan menjadi 
kontroversi. Selain dianggap mengancam toleransi beragama dan demokrasi, fatwa 
itu juga dianggap memprovokasi terjadinya sejumlah kekerasan yang 
mengatasnamakan agama. Tim liputan 68h melaporkan untuk Radio Nederland di 
Hilversum.

Jum'at 29 Juli 2005. Suasana tegang terasa di antara pemeluk ajaran Ahmadiyah. 
Sejumlah umat yang bersiap untuk sholat Jum'at di mesjid milik Ahmadiyah di 
Petojo Jakarta Pusat, terpaksa membatalkan niat mereka. Pintu pagar mesjid, 
siang itu disegel aparat keamanan dan Musyawarah Pimpinan Daerah. Alasannya, 
untuk menjaga ketertiban umum. 

Di Kuningan, Ciamis, dan Bogor Jawa Barat, sejumlah mesjid, musholla dan kantor 
milik Ahmadiyah juga dipaksa tutup dengan alasan sama. Sementara di Padang 
Sumatera Barat, sejumlah ulama dan ormas Islam memberi ultimatum sepekan kepada 
jemaat Ahmadiyah, untuk segera membubarkan diri.

Inilah rangkaian represi terhadap sekitar 200 ribu jemaat Ahmadiyah di 
Indonesia, pasca keluarnya fatwa MUI. 

Fatwa MUI MUI memutuskan untuk menegaskan kembali keputusan fatwa MUI dalam 
Munas II tahun 1980 yang menetapkan bahwa aliran Ahmadiyah di luar Islam, sesat 
dan menyesatkan. Serta orang Islam yang mengikutinya adalah murtad atau keluar 
dari Islam. Pemerintah berkewajiban untuk melarang penyebaran faham Ahmadiyah 
di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi serta menutup semua tempat 
kegiatannya. 

Fatwa ini meluncur di tengah situasi panas, setelah Front Pembela Islam FPI dan 
Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam LPPI menyerang kongres Ahmadiyah 
Qodiyan yang berlangsung di Kampus Mobarok, Parung Bogor. 

Suasana penyerangan dan orasi FPI: Allahu akbar, FPI menang. Jangan sampai ada 
satupun Ahmadiyah dibolehkan hidup di Indonesia dan seterusnya.

Beberapa hari kemudian, 72 orang pengikut jemaat Ahmadiyah di desa Pamulihan, 
Kecamatan Cisurupan, Garut, Jawa Barat dipaksa keluar dari keyakinan mereka. Di 
bawah todongan senjata tajam jawara yang dikerahkan kepala desa, mereka dipaksa 
menandatangi pernyataan keluar dari Ahmadiyah. 

Teror atas kebebasan dimulai.

Sehari setelah fatwa keluar, di kantor Pengurus Besar Nahdatul Ulama Jakarta, 
bekas presiden yang juga tokoh NU, Abdurahman Wahid menggelar konferensi pers. 
Bersama sejumlah cendekiawan muslim, seperti Dawam Rahardjo, Syafi'i Anwar, 
Ullil Abshar Abdallah serta para tokoh lintas agama lain, mereka membentuk 
Aliansi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Dalam jumpa pers, Gus Dur 
menyarankan umat Islam untuk mengabaikan saja fatwa MUI.

Gus Dur: Karena itu kalau MUI mau menetapkan ini itu terserah. Itu kan urusan 
intern umat. Dipercaya orang atau tidak ya kita lihat saja nanti. Di Indonesia 
itu yang bisa bilang benar atau tidak benar, hanyalah Mahkamah Agung.

Aliansi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan menilai, fatwa MUI mengancam 
kebebasan masyarakat untuk menganut agama dan keyakinan. Padahal, hak itu 
sebetulnya dijamin konstitusi. Mereka cemas. Fatwa MUI dikhawatirkan akan 
memprovokasi kekerasan terhadap kelompok yang dianggap sesat. Untuk mencegah 
kekerasan, Aliansi mendesak MUI mencabut fatwa, atau mengeluarkan fatwa baru, 
yang mengharamkan kekerasan atas nama agama. Namun permintaan itu ditolak. MUI 
berkeras, tak ada masalah dengan 11 fatwa mereka. 

Pro kontra atas fatwa MUI terus berlanjut. Diskusi yang digelar Radio 68h di 
Jakarta, diwarnai saling tuding dan teriakan kedua kubu yang berseberangan. 
Fauzan al Anshari dari Majelis Mujahidin Indonesia menyatakan MMI siap beradu 
argumentasi bahkan jihad untuk membela fatwa MUI. Mereka juga tidak bersedia 
bertanggungjawab, kalau sampai terjadi kekerasan terhadap kelompok Ahmadiyah, 
liberal, sekuler, dan pluralis yang dinyatakan haram oleh fatwa tersebut. 

Fauzan Al Ansyari: Kekerasan itu muncul karena kekecewaan masyarakat atas 
tersumbatnya mekanisme hukum yang selama ini diharapkan mampu dijalankan 
aparat. Proses hukum mandek, macet, oleh sebab itu main hakim sendiri akan 
terjadi. Itu terjadi karena tersumbatnya mekanisme hukum. 

Pada akhir diskusi, situasi makin memanas. Cendekiawan muslim Dawam Rahardjo 
sempat saling tunjuk dan melontarkan kata-kata terhadap ketua MUI Amidhan. 
Diskusi terpaksa dihentikan, karena situasi terus memanas. 

Malam harinya, kelompok yang menolak fatwa MUI berkumpul di Ciganjur, merayakan 
ulang tahun Gus Dur. Acaranya antara lain doa bersama antar pemeluk umat 
beragama, sebagai simbol penolakan fatwa MUI, yang mengharamkan doa bersama 
yang dipimpin pemeluk agama non muslim.

Jum'at pekan lalu, bertempat di mesjid Al Azhar Jakarta, berkumpul 30 
organisasi massa Islam pendukung fatwa MUI. Ratusan orang dibakar oleh pidato 
panas, yang memprovokasi massa untuk menyerang Komunitas Utan Kayu yang mereka 
anggap markas Jaringan Islam Liberal. 

Pidato Faiz FPI: Dulu Nabi Muhammad pernah membakar mesjid karena mesjid tsb 
sesat dan menyesatkan. Sekarang bagaimana dengan JIL? Siap tidak? Siap!!!! 
Kalau siap sekarang juga kita berangkat ke sana. Kita hancurkan JIL !!!

Pada saat bersamaan, ratusan orang yang menentang fatwa MUI berkumpul di 
Komunitas Utan Kayu, Jakarta. Hadir wakil Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, para 
tokoh lintas agama dan kelompok pro-demokrasi. Kehadiran mereka merupakan wujud 
solidaritas bersama untuk mempertahankan kebebasan. 

Di luar pagar Komunitas Utan Kayu, 200-an polisi, dibantu banser NU, Komando 
Keamanan Muhammadiyah dan warga sekitar berjaga-jaga. 

Sementara, dari mesjid Al Azhar, reporter 68h melaporkan iring-iringan FPI 
mulai berangkat menuju Utan Kayu. Namun, di bilangan Salemba yang hanya sekitar 
tiga kilometer dari Utan Kayu mereka berhenti dan menggelar rapat. Setelah 
pertemuan, mereka ternyata mengurungkan niat menyerbu. Mungkin karena melihat 
polisi dan massa di Utan Kayu yang jumlahnya lebih besar. Tidak jelas bagaimana 
mereka harus menjelaskan pembatalan itu kepada keyakinan mereka sendiri. Yang 
jelas kekerasan hari itu, berhasil dihindari. Entah esok atau lusa. 

Kebebasan yang dulu berhasil direbut lewat reformasi 1998, kini dibajak oleh 
kelompok-kelompok anti kebebasan yang dengan ironisnya memanfaatkan kebebasan 
itu sendiri.

Tim liputan 68h, Jakarta melaporkan untuk Radio Nederland di Hilversum



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12hgcbn85/M=323294.6903899.7846637.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1124051133/A=2896129/R=0/SIG=11llkm9tk/*http://www.donorschoose.org/index.php?lc=yahooemail";>DonorsChoose.
 A simple way to provide underprivileged children resources often lacking in 
public schools. Fund a student project in NYC/NC today</a>!</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke