Mengapa propinsi propinsi lain tak menuntut hak yang sama? Bukankah dalam 
republik ini kita berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah?
 
Salam
Danardono

irwansyah <[EMAIL PROTECTED]> schrieb:
--- In [EMAIL PROTECTED], Hanafi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:


Note: forwarded message attached.

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 
1. Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh 

1.1. Undang-undang tentang Penyelenggaraan
Pemerintahan di Aceh 

1.1.1. Undang-undang baru tentang Penyelenggaraan
Pemerintahan di Aceh akan diundangkan dan akan mulai
berlaku sesegera mungkin dan selambat-lambatnya
tanggal 31 Maret 2006. 

1.1.2. Undang-undang baru tentang Penyelenggaraan
Pemerintahan di Aceh akan didasarkan pada
prinsip-prinsip sebagai berikut: 

a) Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua
sektor publik yang akan diselenggarakan bersama dengan
administrasi sipil dan peradilan, kecuali dalam bidang
hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan
nasional, hal ihwal moneter dan fiskal, kekuasaan
kehakiman dan kebebasan beragama, di mana kebijakan
tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik
Indonesia sesuai dengan Konstitusi. 

b) Persetujuan-persetujuan internasional yang
diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia yang terkait
dengan hal ihwal kepentingan khusus Aceh akan berlaku
dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh. 

c) Keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia yang terkait dengan Aceh akan
dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan legislatif
Aceh. 

d) Kebijakan-kebijakan administratif yang diambil oleh
Pemerintah Indonesia berkaitan dengan Aceh akan
dilaksanakan dengan konsultasi dan persetujuan Kepala
Pemerintah Aceh. 

1.1.3. Nama Aceh dan gelar pejabat senior yang dipilih
akan ditentukan oleh legislatif Aceh setelah pemilihan
umum yang akan datang. 

1.1.4. Perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli
1956. 

1.1.5. Aceh memiliki hak untuk menggunakan
simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang, dan
himne. 

1.1.6. Kanun Aceh akan disusun kembali untuk Aceh
dengan menghormati tradisi sejarah dan adat istiadat
rakyat Aceh serta mencerminkan kebutuhan hukum terkini
Aceh. 

1.1.7. Lembaga Wali Nanggroe akan dibentuk dengan
segala perangkat upacara dan gelarnya. 

1.2. Partisipasi Politik 

1.2.1. Sesegera mungkin, tetapi tidak lebih dari satu
tahun sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini,
Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi
pembentukan partai-partai politik yang berbasis di
Aceh yang memenuhi persyaratan nasional. Memahami
aspirasi rakyat Aceh untuk partai-partai politik
lokal, Pemerintah RI, dalam tempo satu tahun, atau
paling lambat 18 bulan sejak penandatanganan Nota
Kesepahaman ini, akan menciptakan kondisi politik dan
hukum untuk pendirian partai politik lokal di Aceh
dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini yang tepat waktu akan
memberi sumbangan positif bagi maksud tersebut. 

1.2.2. Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini,
rakyat Aceh akan memiliki hak menentukan calon-calon
untuk posisi semua pejabat yang dipilih untuk
mengikuti pemilihan di Aceh pada bulan April 2006 dan
selanjutnya. 

1.2.3. Pemilihan lokal yang bebas dan adil akan
diselenggarakan di bawah undang-undang baru tentang
Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh untuk memilih
Kepala Pemerintah Aceh dan pejabat terpilih lainnya
pada bulan April 2006 serta untuk memilih anggota
legislatif Aceh pada tahun 2009. 

1.2.4. Sampai tahun 2009 legislatif (DPRD) Aceh tidak
berkewenangan untuk mengesahkan peraturan
perundang-undangan apa pun tanpa persetujuan Kepala
Pemerintah Aceh. 

1.2.5. Semua penduduk Aceh akan diberikan kartu
identitas baru yang biasa sebelum pemilihan pada bulan
April 2006. 

1.2.6. Partisipasi penuh semua orang Aceh dalam
pemilihan lokal dan nasional akan dijamin sesuai
dengan Konstitusi Republik Indonesia. 

1.2.7. Pemantau dari luar akan diundang untuk memantau
pemilihan di Aceh. Pemilihan lokal bisa
diselenggarakan dengan bantuan teknis dari luar. 

1.2.8. Akan adanya transparansi penuh dalam dana
kampanye. 

1.3. Ekonomi 

1.3.1. Aceh berhak memperoleh dana melalui utang luar
negeri. Aceh berhak untuk menetapkan tingkat suku
bunga berbeda dengan yang ditetapkan oleh Bank Sentral
Republik Indonesia (Bank Indonesia). 

1.3.2. Aceh berhak menetapkan dan memungut pajak
daerah untuk membiayai kegiatan-kegiatan internal yang
resmi. Aceh berhak melakukan perdagangan dan bisnis
secara internal dan internasional serta menarik
investasi dan wisatawan asing secara langsung ke Aceh.


1.3.3. Aceh akan memiliki kewenangan atas sumber daya
alam yang hidup di laut teritorial di sekitar Aceh. 

1.3.4. Aceh berhak menguasai 70 persen hasil dari
semua cadangan hidrokarbon dan sumber daya alam
lainnya yang ada saat ini dan di masa mendatang di
wilayah Aceh maupun laut teritorial sekitar Aceh. 

1.3.5. Aceh melaksanakan pembangunan dan pengelolaan
semua pelabuhan laut dan pelabuhan udara dalam wilayah
Aceh. 

1.3.6. Aceh akan menikmati perdagangan bebas dengan
semua bagian Republik Indonesia tanpa hambatan pajak,
tarif, ataupun hambatan lainnya. 

1.3.7. Aceh akan menikmati akses langsung dan tanpa
hambatan ke negara-negara asing melalui laut dan
udara. 

1.3.8. Pemerintah RI bertekad untuk menciptakan
transparansi dalam pengumpulan dan pengalokasian
pendapatan antara Pemerintah Pusat dan Aceh dengan
menyetujui auditor luar melakukan verifikasi atas
kegiatan tersebut dan menyampaikan hasil-hasilnya
kepada Kepala Pemerintah Aceh. 

1.3.9. GAM akan mencalonkan wakil-wakilnya untuk
berpartisipasi secara penuh pada semua tingkatan dalam
komisi yang dibentuk untuk melaksanakan rekonstruksi
pascatsunami (BRR). 

1.4. Peraturan Perundang-undangan 

1.4.1. Pemisahan kekuasaan antara badan-badan
legislatif, eksekutif, dan yudikatif akan diakui. 

1.4.2. Legislatif aceh akan merumuskan kembali
ketentuan hukum bagi Aceh berdasarkan prinsip-prinsip
universal hak asasi manusia sebagaimana tercantum
dalam Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa
mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai
Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. 

1.4.3. Suatu sistem peradilan yang tidak memihak dan
independen, termasuk pengadilan tinggi, dibentuk di
Aceh di dalam sistem peradilan Republik Indonesia. 

1.4.4. Pengangkatan Kepala Kepolisian Aceh dan Kepala
Kejaksaan Tinggi harus mendapatkan persetujuan Kepala
Pemerintah Aceh. Penerimaan (rekruitmen) dan pelatihan
anggota kepolisian organik dan penuntut umum akan
dilakukan dengan berkonsultasi dan atas persetujuan
Kepala Pemerintah Aceh, sesuai dengan standar nasional
yang berlaku. 

1.4.5. Semua kejahatan sipil yang dilakukan oleh
aparat militer di Aceh akan diadili pada pengadilan
sipil di Aceh. 

2. Hak Asasi Manusia 

2.1. Pemerintah RI akan mematuhi Kovenan Internasional
Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Hak-hak Sipil dan
Politik dan mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan
Budaya. 

2.2. Sebuah Pengadilan Hak Asasi Manusia akan dibentuk
untuk Aceh. 

2.3. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi akan dibentuk
di Aceh oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Indonesia dengan tugas merumuskan dan menentukan upaya
rekonsiliasi. 

3. Amnesti dan Reintegrasi ke dalam Masyarakat 

3.1. Amnesti 

3.1.1. Pemerintah RI, sesuai dengan prosedur
konstitusional, akan memberikan amnesti kepada semua
orang yang telah terlibat dalam kegiatan GAM sesegera
mungkin dan tidak lewat dari 15 hari sejak
penandatanganan Nota Kesepahaman ini. 

3.1.2. Narapidana dan tahanan politik yang ditahan
akibat konflik akan dibebaskan tanpa syarat secepat
mungkin dan selambat-lambatnya 15 hari sejak
penandatanganan Nota Kesepahaman ini. 

3.1.3. Kepala Misi Monitoring akan memutuskan
kasus-kasus yang dipersengketakan sesuai dengan
nasihat dari penasihat hukum Misi Monitoring. 

3.1.4. Penggunaan senjata oleh personel GAM setelah
penandatanganan Nota Kesepahaman ini akan dianggap
sebagai pelanggaran Nota Kesepahaman ini dan hal itu
akan membatalkan yang bersangkutan memperoleh amnesti.


3.2. Reintegrasi ke dalam Masyarakat 

3.2.1. Sebagai warga negara Republik Indonesia, semua
orang yang telah diberikan amnesti atau dibebaskan
dari lembaga pemasyarakatan atau tempat penahanan
lainnya akan memperoleh semua hak-hak politik,
ekonomi, dan sosial serta hak untuk berpartisipasi
secara bebas dalam proses politik, baik di Aceh maupun
pada tingkat nasional. 

3.2.2. Orang-orang yang selama konflik telah
menanggalkan kewarganegaraan Republik Indonesia berhak
untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan mereka. 

3.2.3. Pemerintah RI dan Pemerintah Aceh akan
melakukan upaya untuk membantu orang-orang yang
terlibat dalam kegiatan GAM guna memperlancar
reintegrasi mereka ke dalam masyarakat.
Langkah-langkah tersebut mencakup pemberian kemudahan
ekonomi bagi mantan pasukan GAM, tahanan politik yang
telah memperoleh amnesti, dan masyarakat yang terkena
dampak. Suatu Dana Reintegrasi di bawah kewenangan
Pemerintah Aceh akan dibentuk. 

3.2.4. Pemerintah RI akan mengalokasikan dana bagi
rehabilitasi harta benda publik dan perorangan yang
hancur atau rusak akibat konflik untuk dikelola oleh
Pemerintah Aceh. 

3.2.5. Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah
pertanian dan dana memadai kepada Pemerintah Aceh
dengan tujuan untuk memperlancar reintegrasi mantan
pasukan GAM ke dalam masyarakat dan kompensasi bagi
tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena
dampak. Pemerintah Aceh akan memanfaatkan tanah dan
dana sebagai berikut: 

a). Semua mantan pasukan GAM akan menerima alokasi
tanah pertanian yang pantas, pekerjaan atau jaminan
sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila mereka
tidak mampu bekerja. 

b). Semua tahanan politik yang telah memperoleh
amnesti akan menerima alokasi tanah pertanian yang
pantas, pekerjaan atau jaminan sosial yang layak dari
Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja. 

c). Semua rakyat sipil yang dapat menunjukkan kerugian
yang jelas akibat konflik akan menerima alokasi tanah
pertanian yang pantas, pekerjaan atau jaminan sosial
yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu
bekerja. 

3.2.6. Pemerintah Aceh dan Pemerintah RI akan
membentuk Komisi Bersama Penyelesaian Klaim untuk
menangani klaim-klaim yang tidak terselesaikan. 

3.2.7. Pasukan GAM akan memiliki hak untuk memperoleh
pekerjaan sebagai polisi dan tentara organik di Aceh
tanpa diskriminasi dan sesuai dengan standar nasional.


4. Pengaturan Keamanan 

4.1. Semua aksi kekerasan antara pihak-pihak akan
berakhir selambat-lambatnya pada saat penandatanganan
Nota Kesepahaman ini. 

4.2. GAM melakukan demobilisasi atas semua 3.000
personel pasukan militernya. Anggota GAM tidak akan
memakai seragam maupun menunjukkan emblem atau simbol
militer setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini. 

4.3. GAM melakukan decommissioning semua senjata,
amunisi, dan alat peledak yang dimiliki oleh para
anggota dalam kegiatan GAM dengan bantuan Misi
Monitoring Aceh (AMM). GAM sepakat untuk menyerahkan
840 buah senjata. 

4.4. Penyerahan persenjataan GAM akan dimulai pada
tanggal 15 September 2005, yang akan dilaksanakan
dalam empat tahap, dan diselesaikan pada tanggal 31
Desember 2005. 

4.5. Pemerintah RI akan menarik semua elemen tentara
dan polisi non-organik dari Aceh. 

4.6. Relokasi tentara dan polisi non-organik akan
dimulai pada tanggal 15 September 2005, dan akan
dilaksanakan dalam empat tahap sejalan dengan
penyerahan senjata GAM, segera setelah setiap tahap
diperiksa oleh AMM dan selesai pada tanggal 31
Desember 2005. 

4.7. Jumlah tentara organik yang tetap berada di Aceh
setelah relokasi adalah 14.700 orang. Jumlah kekuatan
polisi organik yang tetap berada di Aceh setelah
relokasi adalah 9.100 orang. 

4.8. Tidak akan ada pergerakan besar-besaran tentara
setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini. Semua
pergerakan lebih dari sejumlah satu peleton perlu
diberitahukan sebelumnya kepada Kepala Misi
Monitoring. 

4.9. Pemerintah RI melakukan pengumpulan semua senjata
ilegal, amunisi, dan alat peledak yang dimiliki oleh
setiap kelompok dan pihak-pihak ilegal mana pun. 

4.10. Polisi organik akan bertanggung jawab untuk
menjaga hukum dan ketertiban di Aceh. 

4.11. Tentara akan bertanggung jawab menjaga
pertahanan eksternal Aceh. Dalam keadaan waktu damai
yang normal, hanya tentara organik yang akan berada di
Aceh. 

4.12. Anggota polisi organik Aceh akan memperoleh
pelatihan khusus di Aceh dan di luar negeri dengan
penekanan pada penghormatan terhadap hak asasi
manusia. 

5. Pembentukan Misi Monitoring Aceh 

5.1. Misi Monitoring Aceh (AMM) akan dibentuk oleh Uni
Eropa dan negara-negara ASEAN yang ikut serta dengan
mandat memantau pelaksanaan komitmen para pihak dalam
Nota Kesepahaman ini. 

5.2. Tugas AMM adalah untuk: 

a) Memantau demobilisasi GAM dan decommissioning
persenjataannya. 

b) Memantau relokasi tentara dan polisi non-organik. 

c) Memantau reintegrasi anggota-anggota GAM yang aktif
ke dalam masyarakat. 

d) Memantau situasi hak asasi manusia dan memberikan
bantuan dalam bidang ini. 

e) Memantau proses perubahan peraturan
perundang-undangan. 

f) Memutuskan kasus-kasus amnesti yang disengketakan. 

g) Menyelidiki dan memutuskan pengaduan dan tuduhan
pelanggaran terhadap Nota Kesepahaman ini. 

h) Membentuk dan memelihara hubungan dan kerja sama
yang baik dengan para pihak. 

5.3. Status Persetujuan Misi (SoMA) antara Pemerintah
RI dan Uni Eropa akan ditandatangani setelah Nota
Kesepahaman ini ditandatangani. SoMA mendefinisikan
status, hak-hak istimewa, dan kekebalan AMM dan
anggota-anggotanya. Negara-negara ASEAN yang ikut
serta yang telah diundang oleh Pemerintah RI akan
menegaskan secara tertulis penerimaan dan kepatuhan
mereka terhadap SoMA dimaksud. 

5.4. Pemerintah RI akan memberikan semua dukungannya
bagi pelaksanaan mandat AMM. Dalam kaitan ini,
Pemerintah RI akan menulis surat kepada Uni Eropa dan
negara-negara ASEAN yang ikut serta dan menyatakan
komitmen dan dukungannya kepada AMM. 

5.5. GAM akan memberikan semua dukungan bagi
pelaksanaan mandat AMM. Dalam kaitan ini, GAM akan
menulis surat kepada Uni Eropa dan negara-negara ASEAN
yang ikut serta menyatakan komitmen dan dukungannya
kepada AMM. 

5.6. Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi
kerja yang aman, terjaga, dan stabil bagi AMM dan
menyatakan kerja samanya secara penuh dengan AMM. 

5.7. Tim monitoring memiliki kebebasan bergerak yang
tidak terbatas di Aceh. Hanya tugas-tugas yang
tercantum dalam rumusan Nota Kesepahaman ini yang akan
diterima oleh AMM. Para pihak tidak memiliki veto atas
tindakan atau kontrol terhadap kegiatan operasional
AMM. 

5.8. Pemerintah RI bertanggung jawab atas keamanan
semua personel AMM di Indonesia. Personel AMM tidak
membawa senjata. Bagaimanapun, Kepala Misi Monitoring
dapat memutuskan perkecualian bahwa patroli tidak akan
didampingi pasukan bersenjata Pemerintah RI. Dalam hal
ini, Pemerintah RI akan diberitahukan dan Pemerintah
RI tidak akan bertanggung jawab atas keamanan patroli
tersebut. 

5.9. Pemerintah RI akan menyediakan tempat-tempat
pengumpulan senjata dan mendukung tim-tim pengumpul
senjata bergerak (mobile team) bekerja sama dengan
GAM. 

5.10. Penghancuran segera akan dilaksanakan setelah
pengumpulan senjata dan amunisi. Proses ini akan
sepenuhnya didokumentasikan dan dipublikasikan
sebagaimana mestinya. 

5.11. AMM melapor kepada Kepala Misi Monitoring yang
akan memberikan laporan rutin kepada para pihak dan
kepada pihak lainnya sebagaimana diperlukan, maupun
kepada orang atau kantor yang ditunjuk di Uni Eropa
dan negara-negara ASEAN yang ikut serta. 

5.12. Setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini
setiap pihak akan menunjuk seorang wakil senior untuk
menangani semua hal ihwal yang terkait dengan
pelaksanaan Nota Kesepahaman ini dengan Kepala Misi
Monitoring. 

5.13. Para pihak bersepakat atas suatu pemberitahuan
prosedur tanggung jawab kepada AMM, termasuk isu-isu
militer dan rekonstruksi. 

5.14. Pemerintah RI akan mengambil langkah-langkah
yang diperlukan berkaitan dengan pelayanan medis
darurat dan perawatan di rumah sakit bagi personel
AMM. 

5.15. Untuk mendukung transparansi, Pemerintah RI akan
mengizinkan akses penuh bagi perwakilan media nasional
dan internasional ke Aceh. 

6. Penyelesaian Perselisihan 

6.1. Jika terjadi perselisihan berkaitan dengan
pelaksanaan Nota Kesepahaman ini, maka akan segera
diselesaikan dengan cara berikut: 

a) Sebagai suatu aturan, perselisihan yang terjadi
atas pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan
diselesaikan oleh Kepala Misi Monitoring melalui
musyawarah dengan para pihak dan semua pihak
memberikan informasi yang dibutuhkan secepatnya.
Kepala Misi Monitoring akan mengambil keputusan yang
akan mengikat para pihak. 

b) Jika Kepala Misi Monitoring menyimpulkan bahwa
perselisihan tidak dapat diselesaikan dengan cara
sebagaimana tersebut di atas, maka perselisihan akan
dibahas bersama oleh Kepala Misi Monitoring dengan
wakil senior dari setiap pihak. Selanjutnya, Kepala
Misi Monitoring akan mengambil keputusan yang akan
mengikat para pihak. 

c) Dalam kasus-kasus di mana perselisihan tidak dapat
diselesaikan melalui salah satu cara sebagaimana
disebutkan di atas, Kepala Misi Monitoring akan
melaporkan secara langsung kepada Menteri Koordinator
Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia,
pimpinan politik GAM, dan Ketua Dewan Direktur Crisis
Management Initiative, serta memberi tahu Komite
Politik dan Keamanan Uni Eropa. Setelah berkonsultasi
dengan para pihak, Ketua Dewan Direktur Crisis
Management Initiative akan mengambil keputusan yang
mengikat para pihak. 

Pemerintah RI dan GAM tidak akan mengambil tindakan
yang tidak konsisten dengan rumusan atau semangat Nota
Kesepahaman ini. 

Ditandatangani dalam rangkap tiga di Helsinki,
Finlandia, pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2005. 

A.n. Pemerintah Republik Indonesia 

Hamid Awaluddin 

(Menteri Hukum dan HAM) 



A.n. Gerakan Aceh Merdeka 

Malik Mahmud 

(Pimpinan) 


Disaksikan oleh, 

Martti Ahtisaari 
Mantan Presiden Finlandia 

Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative 
Fasilitator proses negosiasi

      



            
____________________________________________________
Start your day with Yahoo! - make it your home page 
http://www.yahoo.com/r/hs
--- End forwarded message ---








***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]




SPONSORED LINKS 
Indonesian languages Indonesian language learn Cultural diversity Indonesian 

---------------------------------
YAHOO! GROUPS LINKS 


    Visit your group "ppiindia" on the web.
  
    To unsubscribe from this group, send an email to:
 [EMAIL PROTECTED]
  
    Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. 


---------------------------------




***********************************************************************************
 
It is wrong to think that misfortunes come from the east or from the west; 
they originate within one's own mind. Therefore, it is foolish to guard against 
misfortunes from the external world and leave the inner mind uncontrolled.

Sidharta Gautama



                
---------------------------------
Gesendet von Yahoo! Mail - Jetzt mit 1GB kostenlosem Speicher

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12hc6n2vi/M=320369.6903865.7846595.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1124315224/A=2896112/R=0/SIG=1107idj9u/*http://www.thanksandgiving.com
">Give the gift of life to a sick child. Support St. Jude Children¿s Research 
Hospital</a>.</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke