Refleksi: ada yang mengatakan bahwa model Vietnam dan China adalah yang paling cocok untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Tetapi pada pihak lain, teristimewa kaum pandai ilmu surgawi mengatakan bahwa Indonesia adalah negara orang beragama 'benar' yang diwahyukan untuk tidak berhak mengambil nyawa sesama mahluk ciptaanNya. Bila halnya demikian sebagai manusia beragama benar dan menurut peraturanNya harus diambil jalan humanis untuk memberantas korupsi, sekalipun para koruptor telah menyiksa kehidupan mayoritas ummat Indonesia. Menghadapi situasi demikian maka kiranya salah jalan keluar terbaik dan yang tidak menyakiti hati Alloh dengan wahyu-wahyuNya, maka selain koruptor diadili, kekayaannya disita untuk milik negara disertai syarat kepada koruptor dan keluarganya serta turun termurun 4 turunan untuk tidak boleh melakukan usaha dagang atau usaha lain yang mendatangkan keuntungan pribadi keturunan koruptor. Larangan ini berlaku pada hari dijatuhi hukuman dan berjalan untuk 30 tahun. Maukah petinggi anti korupsi mengeluarkan peraturan yang disebutkan serta implementasinya secara tuntas? Kalau mereka bersedia mengikuti saran yang disebutkan, syukran dan syukuralhamdullilah, tetapi kalau mereka main plin plan berarti suara yang diberikan kepada wakil-wakil rakyat pada pemilu adalah bagaikan membuang garam di laut. Jadi petinggi negara dan lembaga judikatif maupun exekutif adalah burung sama bulu dengan kaum koruptor. Bagaimana pendapat Anda? http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/8/20/o1.htm Banyak yang bisa dipermasalahkan, apakah koruptor yang sudah diputus pengadilan bersalah dan akan mengembalikan uang negara bakal turut diampuni pula? Apakah pelaksanaan deponering perkara korupsi tidak justru akan merangsang pelaku-pelaku korupsi baru dengan anggapan toh di belakang hari nanti juga ada program deponering lagi dari Jaksa Agung, dan sebagainya. ------------------------------------- Mendeponir Kasus Korupsi Oleh Suwono, S.H., S.E., M.Hum. BEBERAPA hari yang lalu Jaksa Agung melontarkan gagasan untuk mengampuni para koruptor yang kooperatif -- dengan senang hati secepatnya mengembalikan uang hasil korupsinya kepada negara. Gagasan itu mendapat sambutan yang cukup baik dari beberapa kalangan, tetapi tak sedikit pula yang mempermasalahkan. -------------------------------------------- Konsep dan ide deponering tersebut dasar hukumnya adalah penggunaan hak oportunitas yang diatur dalam UU Kejaksaan. Deponir itu, misalnya ada seorang bupati yang melanggar peraturan lalu lintas, kesalahan itu bisa diabaikan tanpa proses hukum. Sebab, jika diproses perkaranya maka justru akan mengganggu aktivitas dan fungsinya selaku pelayan kepentingan umum. Mungkin timbul pertanyaan, apakah deponering sebuah perkara tidak melanggar kesamaan di depan hukum (equality before the law) bagai semua warga masyarakat. Justru inilah dalam perundangan kita memberikan pengecualian semacam hak prerogatif Jaksa Agung. Untuk itulah secara politis, di dalam mengkaji pelaksanaan hak oportunitas itu seharusnya melibatkan institusi lain di luar kejaksaan, seperti Mahkamah Agung, Departemen Kehakiman, Departemen Luar Negeri dan institusi lain yang terkait dengan masalah itu, agar penafsiran mengenai wewenang itu tidak sumir. Ada yang berpendapat, penggunaan hak oportunitas harus selektif, artinya tidak semua koruptor bisa diampuni kecuali nilai kerugian kasusnya benar-benar besar. Pembatasan diperlukan karena pengampunan mengacu serta didasari tekad untuk mengambalikan kerugian negara. Artinya, Jaksa Agung harus memastikan bahwa penggunaan hak itu dapat membuka peluang pengembalian uang negara yang dikorupsi. Banyak yang bisa dipermasalahkan, apakah koruptor yang sudah diputus pengadilan bersalah dan akan mengembalikan uang negara bakal turut diampuni pula? Apakah pelaksanaan deponering perkara korupsi tidak justru akan merangsang pelaku-pelaku korupsi baru dengan anggapan toh di belakang hari nanti juga ada program deponering lagi dari Jaksa Agung, dan sebagainya. Dari segi jumlah atau kerugian negara, apakah tidak timbul perbedaan persepsi, misalnya menyangkut jumlah atau angka uang yang dikorupsi antara Jaksa Agung, dan pelaku korupsi. Tetapi sisi positifnya uang negara yang dikorup itu secepatnya bisa kembali. Kapan Deponir dan Kapan SP-3 Tentang penghentian penyidikan yang dinyatakan dengan SP-3 diatur KUHAP pasal 109 ayat 2. Di situ disebutkan, dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana, atau penyidikannya dihentikan demi hukum, maka penyidik (polisi) memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya. Terminologi penghentian penyidikan berbeda pengertiannya dengan hapusnya penuntutan, sekalipun keduanya sama dan sebangun menghentikan kelanjutan pemeriksaan suatu kasus. Hapusnya penuntutan diatur dalam KUHP, sedangkan penghentian penyidikan diatur dalam KUHAP. Bedanya, penghentian penyidikan dilakukan pada tahap pemeriksaan di kejaksaan, sedangkan penghentian penuntutan dilakukan pada tahap pemeriksaan tuntutan di pengadilan. Baik penghentian penyidikan maupun penghentian penuntutan sama-sama dilakukan demi hukum. Otoritas atau kewenangan penghentian penyidikan atau penghapusan penuntutan, selain kewenangan Jaksa Agung, juga penyidik atau penuntut umum. Bila penghentian atau penghapusan itu tak disertai Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan/Penuntutan (SKPP), maka kasus tersebut dianggap belum dihentikan penyidikannya atau tuntutannya. Bila penghentian tersebut tak diberitahukan kepada saksi korban dengan dilampiri SKPP, maka penghentian penuntutan itu bisa dinilai sebagai deponering. Pendeponiran perkara (deponering) berbeda dari kedua hal di atas. Ketentuan pendeponiran perkara diatur oleh UU Pokok Kejaksaan. Di sana dikatakan satu-satunya alasan mendeponir perkara, itu hanya bisa dilakukan Jaksa Agung demi kepentingan umum. Untuk itu Jaksa Agung harus di bawah koordinasi presiden. Bila ternyata presiden tak setuju pendeponiran, atau sebaliknya menyatakan harus dideponir, maka Jaksa Agung harus melaksanakan perintah presiden. Sebab, secara hierarkis, Jaksa Agung ada di bawah presiden. Jadi untuk menentukan perlu tidaknya pendeponiran, selain berdasarkan alasan hukum, juga alasan politis, dengan ukuran penafsiran kepentingan umum dan faktor-faktor lain. Transparansi dan Kajian Sejak dulu tak pernah ada penjelasan resmi pemerintah tentang penghentian penyidikan perkara besar. Padahal pendeponiran sebuah perkara (besar) seharusnya dipertanggungjawabkan kepada DPR. Karena pengujian benar tidaknya pendeponiran atau penghentian penyidikan suatu kasus harus dipertanggungjawabkan kepada DPR. Untuk itulah diperlukan transparansi, sebab kebijakan ini bagi masyarakat kebanyakan lebih dipahami sebagai upaya ''pemetiesan'' sebuah perkara. Sebuah kata yang berkonotasi negatif, tetapi imbasnya cukup besar di lapangan, yang akhirnya pengadilan yang tidak ada sangkut pautnya dengan program itu juga terkena getahnya. Sebab, masyarakat tidak banyak yang paham bahwa suatu peristiwa pidana diangkat sebagai sebuah perkara (kasus) atau tidak, itu bukan urusan pengadilan, tetapi urusan penyidik dan penuntut umum. Penggunaan hak oportunitas dalam kasus korupsi perlu dikaji secara mendalam. Demikian pula sosialisasi mekanisme pengampunan koruptor insaf itu diperlukan agar kelak masyarakat tidak mempermasalahkannya. Kalau benar ide itu bakal diwujudnyatakan, masyarakat perlu diyakinkan bahwa pengampunan itu demi kepentingan yang lebih besar. Penulis, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sinabang, NAD [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> <font face=arial size=-1><a href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12h3gnmh4/M=362343.6886681.7839642.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1124495534/A=2894350/R=0/SIG=10tj5mr8v/*http://www.globalgiving.com">Make a difference. Find and fund world-changing projects at GlobalGiving</a>.</font> --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

