Refleksi: ada yang mengatakan bahwa model Vietnam dan China adalah yang paling 
cocok untuk memberantas korupsi di Indonesia.  

Tetapi pada pihak lain, teristimewa  kaum pandai ilmu surgawi mengatakan bahwa 
Indonesia adalah negara orang beragama 'benar' yang  diwahyukan untuk tidak 
berhak mengambil nyawa sesama mahluk ciptaanNya. Bila halnya demikian sebagai 
manusia beragama benar dan menurut peraturanNya harus diambil jalan humanis 
untuk memberantas korupsi, sekalipun para koruptor telah menyiksa kehidupan 
mayoritas ummat Indonesia.  

Menghadapi situasi demikian maka kiranya salah jalan keluar terbaik dan yang 
tidak menyakiti hati Alloh dengan wahyu-wahyuNya, maka selain koruptor diadili, 
kekayaannya disita untuk milik negara disertai syarat kepada koruptor dan 
keluarganya serta turun termurun 4 turunan untuk tidak boleh melakukan usaha 
dagang atau usaha lain yang mendatangkan keuntungan  pribadi keturunan 
koruptor.  Larangan ini berlaku pada hari dijatuhi hukuman  dan berjalan untuk 
30 tahun.  

Maukah petinggi anti korupsi mengeluarkan peraturan yang disebutkan serta 
implementasinya secara tuntas? Kalau mereka bersedia mengikuti saran yang 
disebutkan,  syukran dan syukuralhamdullilah, tetapi kalau mereka main plin 
plan berarti suara yang diberikan kepada wakil-wakil rakyat pada pemilu adalah 
bagaikan membuang garam di laut. Jadi petinggi negara dan lembaga judikatif 
maupun exekutif adalah  burung sama bulu dengan kaum koruptor.

Bagaimana pendapat Anda?



http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/8/20/o1.htm

Banyak yang bisa dipermasalahkan, apakah koruptor yang sudah diputus pengadilan 
bersalah dan akan mengembalikan uang negara bakal turut diampuni pula? Apakah 
pelaksanaan deponering perkara korupsi tidak justru akan merangsang 
pelaku-pelaku korupsi baru dengan anggapan toh di belakang hari nanti juga ada 
program deponering lagi dari Jaksa Agung, dan sebagainya. 

-------------------------------------

Mendeponir Kasus Korupsi
Oleh Suwono, S.H., S.E., M.Hum. 

BEBERAPA hari yang lalu Jaksa Agung melontarkan gagasan untuk mengampuni para 
koruptor yang kooperatif -- dengan senang hati secepatnya mengembalikan uang 
hasil korupsinya kepada negara. Gagasan itu mendapat sambutan yang cukup baik 
dari beberapa kalangan, tetapi tak sedikit pula yang mempermasalahkan.



--------------------------------------------

Konsep dan ide deponering tersebut dasar hukumnya adalah penggunaan hak 
oportunitas yang diatur dalam UU Kejaksaan. Deponir itu, misalnya ada seorang 
bupati yang melanggar peraturan lalu lintas, kesalahan itu  bisa diabaikan 
tanpa proses hukum. Sebab, jika diproses perkaranya maka justru akan mengganggu 
aktivitas dan fungsinya selaku pelayan kepentingan umum. 

Mungkin timbul pertanyaan, apakah deponering sebuah perkara tidak melanggar 
kesamaan di depan hukum (equality before the law) bagai semua warga masyarakat. 
Justru inilah dalam perundangan kita memberikan pengecualian semacam hak 
prerogatif Jaksa Agung. Untuk itulah secara politis, di dalam mengkaji 
pelaksanaan hak oportunitas itu seharusnya melibatkan institusi lain di luar 
kejaksaan, seperti  Mahkamah Agung, Departemen Kehakiman, Departemen Luar 
Negeri dan institusi lain yang terkait dengan masalah itu, agar penafsiran 
mengenai wewenang itu tidak sumir.

Ada yang berpendapat, penggunaan hak oportunitas harus selektif, artinya tidak 
semua koruptor bisa diampuni kecuali nilai kerugian kasusnya benar-benar besar. 
Pembatasan diperlukan karena pengampunan mengacu serta didasari tekad untuk 
mengambalikan kerugian negara. Artinya, Jaksa Agung harus memastikan bahwa 
penggunaan hak itu dapat membuka peluang pengembalian uang negara yang 
dikorupsi.

Banyak yang bisa dipermasalahkan, apakah koruptor yang sudah diputus pengadilan 
bersalah dan akan mengembalikan uang negara bakal turut diampuni pula? Apakah 
pelaksanaan deponering perkara korupsi tidak justru akan merangsang 
pelaku-pelaku korupsi baru dengan anggapan toh di belakang hari nanti juga ada 
program deponering lagi dari Jaksa Agung, dan sebagainya. Dari segi jumlah atau 
kerugian negara, apakah tidak timbul perbedaan persepsi, misalnya menyangkut 
jumlah atau angka uang yang dikorupsi antara Jaksa Agung, dan pelaku korupsi. 
Tetapi sisi positifnya uang negara yang dikorup itu secepatnya bisa kembali.



Kapan Deponir dan Kapan SP-3



Tentang penghentian penyidikan yang dinyatakan dengan SP-3 diatur KUHAP pasal 
109 ayat 2. Di situ disebutkan, dalam hal penyidik menghentikan penyidikan 
karena tak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut ternyata bukan 
merupakan tindak pidana, atau penyidikannya dihentikan demi hukum, maka 
penyidik (polisi) memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau 
keluarganya.

Terminologi penghentian penyidikan berbeda pengertiannya dengan hapusnya 
penuntutan, sekalipun keduanya sama dan sebangun menghentikan kelanjutan 
pemeriksaan suatu kasus. Hapusnya penuntutan diatur dalam KUHP, sedangkan 
penghentian penyidikan diatur dalam KUHAP. Bedanya, penghentian penyidikan 
dilakukan pada tahap pemeriksaan di kejaksaan, sedangkan penghentian penuntutan 
dilakukan pada tahap pemeriksaan tuntutan di pengadilan. Baik penghentian 
penyidikan maupun penghentian penuntutan sama-sama dilakukan demi hukum.

Otoritas atau kewenangan penghentian penyidikan atau penghapusan penuntutan, 
selain kewenangan Jaksa Agung, juga penyidik atau penuntut umum. Bila 
penghentian atau penghapusan itu tak disertai Surat Ketetapan Penghentian 
Penyidikan/Penuntutan (SKPP), maka kasus tersebut dianggap belum dihentikan 
penyidikannya atau tuntutannya. Bila penghentian tersebut tak diberitahukan 
kepada saksi korban dengan dilampiri SKPP, maka penghentian penuntutan itu bisa 
dinilai sebagai deponering.

Pendeponiran perkara (deponering) berbeda dari kedua hal di atas. Ketentuan 
pendeponiran perkara diatur oleh UU Pokok Kejaksaan. Di sana dikatakan 
satu-satunya alasan mendeponir perkara, itu hanya bisa dilakukan Jaksa Agung 
demi kepentingan umum. Untuk itu Jaksa Agung harus di bawah koordinasi presiden.

Bila ternyata presiden tak setuju pendeponiran, atau sebaliknya menyatakan 
harus dideponir, maka Jaksa Agung harus melaksanakan perintah presiden. Sebab, 
secara hierarkis, Jaksa Agung ada di bawah presiden. Jadi untuk menentukan 
perlu tidaknya pendeponiran, selain berdasarkan alasan hukum, juga alasan 
politis, dengan ukuran penafsiran kepentingan umum dan faktor-faktor lain.



Transparansi dan Kajian

Sejak dulu tak pernah ada penjelasan resmi pemerintah tentang penghentian 
penyidikan perkara besar. Padahal pendeponiran sebuah perkara (besar) 
seharusnya dipertanggungjawabkan kepada DPR. Karena pengujian benar tidaknya 
pendeponiran atau penghentian penyidikan suatu kasus harus 
dipertanggungjawabkan kepada DPR. Untuk itulah diperlukan transparansi, sebab 
kebijakan ini bagi masyarakat kebanyakan lebih dipahami sebagai upaya 
''pemetiesan'' sebuah perkara. Sebuah kata yang berkonotasi negatif, tetapi 
imbasnya cukup besar di lapangan, yang akhirnya pengadilan yang tidak ada 
sangkut pautnya dengan program itu juga terkena getahnya. Sebab, masyarakat 
tidak banyak yang paham bahwa suatu peristiwa pidana diangkat sebagai sebuah 
perkara (kasus) atau tidak, itu bukan urusan pengadilan, tetapi urusan penyidik 
dan penuntut umum.

Penggunaan hak oportunitas dalam kasus korupsi perlu dikaji secara mendalam. 
Demikian pula sosialisasi mekanisme pengampunan koruptor insaf itu diperlukan 
agar kelak masyarakat tidak mempermasalahkannya. Kalau benar ide itu bakal 
diwujudnyatakan, masyarakat perlu diyakinkan bahwa pengampunan itu demi 
kepentingan yang lebih besar. 

Penulis, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sinabang, NAD




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12h3gnmh4/M=362343.6886681.7839642.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1124495534/A=2894350/R=0/SIG=10tj5mr8v/*http://www.globalgiving.com";>Make
 a difference. Find and fund world-changing projects at GlobalGiving</a>.</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke