http://www.mediaindo.co.id/berita.asp?id=73045


MEDIA INDONESIA
Sabtu, 20 Agustus 2005 04:55 WIB

Tokoh Agam Sumbar Tolak Pluralisme
Penulis: Nurcholis MA Basyari


PADANG--MIOL: Tokoh agama Sumatra Barat (Sumbar) menolak keberadaan 
liberalisme, pluralisme dan sekularisme serta Ahmadyah di ranah Minang. 
Karenanya mereka mendesak pihak kejaksaan dan kepolisian proaktif 
menindaklanjuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan ajaran 
tersebut di Indonesia.

Hal itu terungkap dalam dialog sehari Fatwa MUI Hasil Munas VII Tentang Paham 
Liberalisme, Sekularime dan Pluralisme serta Ahmadyah di Gedung Dewan 
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Jumat (19/8).

Hadir dalam dialog yang diprakarsai Forum Penegak Syariat Islam (FPSI) Sumbar 
itu unsur dari Hizbut Tahrir Indonesuia (HTI), Majelis Mujahidin Indonesia 
(MMI), Paga Nagari, MUI Sumatra Barat, Pusaka (Pusat Studi Antar Komunitas).

Ibnu Aqil dari Paga Nagari menyatakan liberalisme, pluralisme, sekularisme, dan 
Ahmadiyah jelas sudah menyimpang dan meminta kepada pihak kejaksaan dan 
kepolisian menyegel sekretariat Ahmadiyah.

"Kami berharap dalam waktu dekat dilakukan pelarangan terjadap ajaran itu," 
katanya seraya mengungkapkan pihaknya tengah berunding dengan penegak hukum 
untuk mengambil tindakan lebih jauh.

Sementara itu, Ketua MUI Sumbar Nasrun Harun menegaskan fatwa MUI sudah terbit 
dan tidak akan dicabut. Karenanya harus dijalankan dan meminta semua umat Islam 
mematuhinya. "Fatwa itu hanya untuk umat Islam, yang bukan umat Islam tidak 
termasuk dalam fatwa itu."

Selain itu Jel Fatullah dari MMI, menuding organisasi Pusaka identik dengan 
pluralisme. Itu bisa dilihat dari tulisan-tulisan yang dikeluarkan dan 
dipublikasikan organisasi itu di media masa. Pusaka juga dinilai sudah 
melakukan penyesatan aqidah yang dibungkus kemanusiaan.

Sebelum acara berakhir Direktur Pusaka Sudarto meninggalkan ruangan karena 
merasa diperlakukan tidak adil dan disudutkan. Dalam demokrasi, kata dia, 
kebebasan berpikir dijamin. "Berbeda pendapat itu wajar, dan tidak boleh 
memaksakan kehendak." Sudarto menolak Pusaka dikaitkan dengan pluralisme.
(JN/B-3/OL-02)

+++++

MEDIA INDONESIA
Selasa, 09 Agustus 2005 22:10 WIB

http://www.mediaindo.co.id/berita.asp?id=72161


Ormas Islam Yogyakarta Dukung Fatwa MUI



YOGYAKARTA--MIOL: Sejumlah organisasi massa (ormas) Islam di Yogyakarta 
menyatakan mendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan aliran 
Ahmadiyah berada di luar Islam sehingga dilarang menyebarkan aliran dan segala 
bentuk kegiatannya.

Dukungan itu disampaikan sejumlah ormas Islam, di antaranya Majelis Tarjih 
Muhammadiyah, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), 
Forum Pembela Islam (FPI), Hidayatullah, dan Forum Silaturahim Remaja Masjid 
(FSRM) di Yogyakarta, Selasa (9/8).

Ketua HTI DIY Muhammad Rasyid mengatakan, Ahmadiyah yang menganggap Mirza 
Ghulam Ahmad sebagai nabi terakhir dan menerima wahyu jelas merupakan kelompok 
sesat dan menyesatkan, karena telah menyebarkan paham yang bertentangan dengan 
aqidah Islam.

"Aqidah Islam telah menegaskan bahwa Muhammad SAW sebagai nabi terakhir. HTI 
dengan tegas mendukung ketetapan tersebut," katanya.

Meskipun demikian, penyelesaian persoalan kelompok Ahmadiyah dengan kekerasan 
tidak tepat, karena mestinya cukup aparat pemerintah yang bertindak. Namun, HTI 
dapat memahami jika sebagian anggota masyarakat bertindak dengan caranya 
sendiri.

Masyarakat bertindak sendiri mungkin karena didorong rasa kesal yang memuncak 
melihat kelompok yang sudah dinyatakan sesat oleh Fatwa MUI pada 1980 dan juga 
oleh organisasi Islam sedunia dalam Majma'figh al Islami di Jeddah pada 1985, 
masih bebas bergerak.

"Tindakan anarkis itu tidak perlu terjadi jika aparat pemerintah bertindak 
tegas dengan melarang dan menutup seluruh kegiatan Ahmadiyah sejak awal," 
katanya.

Oleh karena itu, ia menyerukan kepada seluruh umat Islam untuk mendengar dan 
menaati Fatwa MUI tersebut, karena fatwa itu adalah haq (benar) yang 
dikeluarkan oleh para ulama yang berkompeten.

"Fatwa tersebut jelas perlu dikeluarkan untuk menjaga kemurnian ajaran Islam 
dari rongrongan berbagai pihak yang dengan berbagai cara terus melakukan upaya 
pendangkalan aqidah umat," katanya.

Sementara itu, Ketua Majelis Tarjih Muhammadiyah Zaini Munif Fadholi 
menambahkan, Fatwa MUI itu adalah haq (benar) yang ditetapkan oleh orang yang 
kompeten dengan dalil dan argumen yang shahih serta dikeluarkan dalam 
musyawarah ulama yang merupakan forum tertinggi para ulama dari berbagai 
kelompok di Indonesia.

"Fatwa tersebut bermaksud menegakkan kebenaran dan menolak kebatilan demi 
kemashlahatan agama Islam dan umatnya secara luas," katanya. (Ant/OL-1)

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12hcj4ipt/M=362343.6886681.7839642.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1124637383/A=2894354/R=0/SIG=11qvf79s7/*http://http://www.globalgiving.com/cb/cidi/c_darfur.html";>Help
 Sudanese refugees rebuild their lives through GlobalGiving</a>.</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke