Prof. Dr. Franz Magnis-Suseno Bicara Kasus Sang Timur dan Kebebasan Beragama:
Administrasi Lokal Persulit Ibadat
Published: 25/10/2004


Pada tanggal 3 Oktober lalu, sekelompok masyarakat yang menamakan diri "Fron 
Pemuda Islam Karang Tengah" memprotes Yayasan Sang Timur Karang Tengah, 
Ciledug, Tangerang. Mereka menuntut kegiatan ibadah yang dilakukan di sekolah 
Katolik tersebut dihentikan, karena izinnya telah dicabut, dan alasan teknis 
lain, seperti kemacetan. Kini aktivitas ibadah umat Katolik setempat terlantar, 
dan kegiatan belajar mengajar di situ juga sempat terhenti. Aksi tersebut 
memicu pro-kontra soal kebebasan beragama di Indonesia, hingga saat ini.
Pada tanggal 3 Oktober lalu, sekelompok masyarakat yang menamakan diri "Fron 
Pemuda Islam Karang Tengah" memprotes Yayasan Sang Timur Karang Tengah, 
Ciledug, Tangerang. Mereka menuntut kegiatan ibadah yang dilakukan di sekolah 
Katolik tersebut dihentikan, karena izinnya telah dicabut, dan alasan teknis 
lain, seperti kemacetan. Kini aktivitas ibadah umat Katolik setempat terlantar, 
dan kegiatan belajar mengajar di situ juga sempat terhenti. Aksi tersebut 
memicu pro-kontra soal kebebasan beragama di Indonesia, hingga saat ini. Untuk 
menelusuri pangkal persoalan Sang Timur, dan bagaimana posisi kebebasan 
beragama di negara Pancasila yang plural ini, Novriantoni dari Kajian Islam 
Utan Kayu (KIUK) mewawancarai rohaniawan Katolik, Franz Magnis-Suseno, yang 
juga mengajar di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta pada Kamis 
(21/10/2004). Berikut petikannya. 

NOVRIANTONI: Romo, dari berbagai media massa, kita menyimak kasus Yayasan Sang 
Timur. Apa yang terjadi sebetulnya?

FRANZ MAGNIS-SUSENO: Saya tahu di sana ada sekolah (Katolik) sejak tahun 1992, 
dan muridnya sudah berjumlah sekitar 2400 orang. Pada hari Sabtu, Minggu dan 
hari besar lainnya, gedung serba guna sekolah itu digunakan sebagai gereja oleh 
sekitar 9000-an umat Katolik sekitar situ. Semua berjalan dengan izin Kepada 
Desa Karang Tengah sejak tahun 1992. Tapi, pada akhir Juli kemarin, setelah 12 
tahun berjalan, izin ibadah dicabut Kanwil Depag Tangerang, lalu diikuti Lurah 
Karang Tengah. Sejak itulah masyarakat yang menamakan diri Front Pemuda Islam 
Karang Tengah berunjuk rasa, sampai puncaknya pada tanggal 3 Oktober lalu. 
Mereka menutup akses masuk ke lokasi itu, dan menjadi sangat marah (karena 
ibadah masih terus berlanjut), sehingga pastor setempat yang berada di bawah 
tekanan, menandatangani pernyataan untuk tidak lagi memakai ruang itu untuk 
tempat ibadah. Tapi masalahnya belum selesai.

NOVRIANTONI: Anda tahu latar belakang pencabutan izin penggunaan tempat 
tersebut sebagai tempat ibadah?

Itu yang saya tidak tahu. Sudah 12 tahun tidak ada yang protes. Pada hari Sabtu 
dan Minggu, biasanya umat Katolik ke gereja, dan mereka tidak mengganggu 
kecuali gangguan kendaraan yang bisa saja membuat macet. Tapi mereka kan 
beribadah biasa. Nah, mengapa mendadak izin itu dicabut tanpa menghubungi 
sedikitpun pihak paroki maupun sekolah? Sama sekali tidak ada proses 
sebelumnya. Begitu turun surat Kanwil Depag, dilanjutkan surat Lurah Karang 
Tengah, sejak itu usaha untuk berbicara dengan masyarakat lokal dalam rangka 
meminta untuk tetap diizinkan beribadah sampai ditemukan alternatif lain, tidak 
lagi berhasil. Akhirnya, 3 Oktober lalu muncul ancaman yang sungguh-sungguh 
dalam bentuk unjuk rasa itu.

NOVRIANTONI: Front Pemuda Islam Karang Tengah, dalam suratnya kepada salah satu 
media cetak mengatakan, mereka berunjukrasa karena alasan-alasan legal-formal 
yang dilanggar Yayasan Sang Timur, bahkan alasan teknis seperti kemacetan tadi. 
Mereka tidak menggunakan isu kristenisasi sebagaimana yang pernah Anda tulis. 
Apa tanggapan Anda?

Mereka sendiri yang menuduh adanya kegiatan kristenisasi dalam spanduk-spanduk 
dan yel-yel mereka. Jadi penolakan kristeniasi rupanya dijadikan alasan. 
Padahal menurut saya, tidak pernah ada kristenisasi yang berkaitan dengan Sang 
Timur. Kalau alasannya membikin macet jalanan, mungkin bisa saja. Tapi hal 
semacam itu kan bisa dibicarakan. Toh, selama 12 tahun hal itu tidak ada 
masalah. Betul, jalan yang dipakai untuk sekolah itu bukan milik yayasan. Tapi 
itu kan bisa dirundingkan! 

Makanya, saya melihat kasus seperti ini tidak terbatas pada Sang Timur. Di 
mana-mana, saya rasa sangat sulit bagi umat Kristiani mendapat izin membangun 
rumah ibadah. Di satu pihak, membangun gereja tidak diberi izin, tapi kalau 
beribadat di gedung lain (seperti sekolah Sang Timur) akan diprotes. 

NOVRIANTONI: Dalam dugaan sementara Anda, apa persoalan terjauh dari kasus ini?

Sulit menyangkanya. Tapi kesan saya, ada semacam gerakan di mana-mana yang 
mencegah kaum minoritas untuk membangun gereja. Padahal kaum minoritas ini juga 
bertambah dan memerlukan tempat ibadah. Tapi di manapun sangat sulit mendapat 
izin. Padahal jelas sekali UUD kita menjamin kebebasan beribadah. Di mana lagi 
kaum minoritas mau beribadah selagi mereka minoritas, kalau tidak di 
tengah-tengah kaum mayoritas?

Saya rasa, Sang Timur itu hanya salah satu kasus. Saat ini, sekolah juga sudah 
mengalami kesulitan. Anak-anak menjadi takut, karena sesudah ibadah dihentikan, 
blokade pintu depan masih berjalan terus. Tidak hanya itu, saya juga melihat 
foto beberapa teks spanduk yang isinya sangat tidak wajar. Salah satu spanduk 
misalnya berisi: "Usir Agama Penjajah!" Itu saya kira tidak tepat dikemukakan.

NOVRIANTONI: Dalam tulisan di salah satu harian ibu kota, Anda mensinyalir 
adanya kelompok-kelompok ekstrem yang membikin masalah dan menyusup ke dalam 
birokrasi pemerintahan lokal. Kalau anggapan Anda benar, tentu ini tantangan 
besar bagi pemerintah mendatang dalam soal kebebasan beragama!

Saya terdorong untuk mengatakan itu, karena sesudah tembok itu dibuat, camat 
setempat mengatakan: "Perjuangan kami telah berhasil!" Saya bertanya-tanya, 
"kami" itu, siapa? "Perjuangan", apa? Pak Camat kok berkata seperti itu?! Kalau 
masyarakat setempat yang mengatakan secara spontan, saya masih bisa mengerti. 
Saya melihat sangat sering hal seperti itu terjadi. Saya meragukan persoalan 
itu semata-mata inisiatif lokal.

NOVRIANTONI: Apa tindakan yang dilakukan Sang Timur untuk mengklarifikasi 
ungkapan sang camat?

Tidak ada tindakan selanjutnya. Saya risau ketika membaca itu, dan saya sendiri 
hanya menulis di koran. Yayasan Sang Timur mungkin sekarang sibuk sekali 
menjamin akses ke sekolah, karena pintu yang selalu mereka gunakan masih 
ditutup tembok. Sekarang anak-anak takut masuk sekolah karena masih banyak 
spanduk yang bernada memusuhi. Mereka masuk lewat jalan belakang yang 
dibikinkan khusus, tapi di situpun sudah ada spanduk-spanduk yang menentang. 

NOVRIANTONI: Apakah orang-orang penting di Dewan Paroki dan ulama-ulama 
setempat pernah berembuk untuk mencari jalan keluar persoalan ini?

Menurut saya, itulah cara yang tepat. Tapi dalam kasus Sang Timur saya 
mendengar, begitu izin dicabut, Pastor Paroki dan Dewan Paroki langsung 
mendekati orang-orang setempat, tapi tanpa hasil. Jadi memang mesti ada 
inisiatif dari kedua belah pihak. Saya punya catatan, di negara ini hukum harus 
betul-betul dijalankan agar tidak ada yang bertindak semena-mena dan 
seakan-akan kebal hukum. Kita mesti terbiasa memutuskan masalah seperti itu 
menurut hukum, dan itu berlaku bagi kedua belah pihak.

NOVRIANTONI: Romo, tadi Anda menyinggung perilaku pemerintah lokal yang mungkin 
tidak bersikap netral. Tentu persoalan menjadi runcing, ketika pemerintah tidak 
lagi bersikap netral. Menurut Anda apakah pihak pemerintah seperti Departemen 
Agama, sejauh ini sudah menempatkan diri dengan tepat ketika terjadi 
gesekan-gesekan antarumat beragama?

Kalau di tingkat nasional, saya kira tidak ada masalah. Tapi di tingkat lokal 
saya kira masih ada banyak masalah. Saya tinggal di Jakarta, jadi saya tidak 
terlalu banyak tahu. Tapi saya sering mendapat berita betapa sulitnya umat di 
daerah-daerah tertentu menjalankan ibadat. Kesulitan itu sangat sering 
berkaitan dengan administrasi lokal.

Makanya, saya kuatir seluruh pasal mengenai kebebasan beribadah tidak disadari 
atau didiamkan saja di negeri ini. Kebebasan beribadah itu kan artinya setiap 
umat beragama berhak menjalankan ibadah dan membangun rumah ibadah. Sebab kalau 
beribadah tidak di rumah ibadah, mereka juga akan diprotes, karena seakan-akan 
pamer di depan umum. Mestinya, membangun rumah ibadah harus selalu diizinkan. 
Saya kira, di sini kelompok mayoritas sama sekali tidak pernah kesulitan untuk 
membangun rumah ibadah di manapun mereka mau. Mengapa untuk minoritas dibikin 
begitu sulit?

NOVRIANTONI: Apa ada hambatan-hambatan teknis dan legal-formal seperti Surat 
Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama yang justu 
menjadi bagian dari masalah?

SKB adalah dasar hukum kesulitan itu. Sebab begitu banyak izin dan rekomendasi 
yang dibutuhkan untuk membangun rumah ibadah, terutama rekomendasi dari 
masyarakat lokal yang mestinya mudah didapat, tapi tidak diberikan. Yang sering 
terjadi, masyarakat lokal tidak menolak dan tidak menghambat sama sekali, tapi 
kemudian ada pihak-pihak yang menghasut, misalnya dengan menggunakan isu 
kristenisasi, dan lain sebagainya. 

NOVRIANTONI: Lantas apakah dasar hukum seperti SKB itu perlu direvisi atau 
ditinjau ulang agar sesuai dengan semangat kebebasan beragama?

Menurut saya, surat itu seharusnya dicabut saja karena ia menjadi bagian dari 
masalah. Peraturan mengenai izin pembangunan rumah ibadah memang harus ada. 
Saya bisa menerima kalau dalam hal keagamaan harus ada beberapa peraturan yang 
mesti diperhatikan, karena kita tahu ini persoalan yang sangat sensitif.

NOVRIANTONI: Tadi Anda mengusulkan SKB dicabut. Apa poin-poin dalam SKB itu 
yang sangat memberatkan, tidak masuk akal, dan selalu menjadi persoalan?

Yang utama soal persetujuan masyarakat lokal. Di situ diterangkan, kalau ada 20 
orang saja yang keberatan, tidak akan diberi izin. Saya kira, sangat mudah 
memobilisasi 20 orang yang keberatan dalam daerah tertentu. Ada satu masalah 
yang harus juga dimengerti di sini. Mungkin bagi masyarakat lokal tidak 
langsung jelas kalau minoritas itu berarti orangnya masih sedikit. Bisa saja 
umat Katolik di dalam lingkungan paroki yang mau membangun gereja terhitung 
berjumlah 8000-an orang. Mereka hidup dalam lingkaran 3 KM di sekitar situ. 
Tapi memang belum tentu di dekat gereja itu akan ada banyak orang Katolik. 
Makanya, ketika gereja dibangun, bisa saja masyarakat setempat merasa: "Kok, 
membangun gereja di tempat kami? Ini pasti untuk agenda kristenisasi!" Mestinya 
bukan demikian cara berpikirnya. Kalau semua umat Katolik dihitung dalam 
lingkaran 3 KM tadi, tentu akan ada ribuan umat, dan mereka memang perlu sebuah 
gereja.

NOVRIANTONI: Sebetulnya hal-hal seperti itu bersifat teknis dan bisa 
dirundingan. Artinya, ketika umat Katolik mengajukan data-data tentang jumlah 
orang yang akan menjadi anggota gereja, tentu persoalannya menjadi jelas!

Kalau dirundingkan dengan masyarakat setempat biasanya akan berjalan lancar, 
meski berulang-ulang. Tapi tak jarang ketika izin sudah diberi, lalu mendadak 
muncul protes, izin itu lalu dicabut secara tiba-tiba, karena pihak 
administrasi lokal tidak pernah berani bertindak tegas dan melawan protes 
seperti itu. Jadi dalam kenyataannya, hal teknis seperti itu menjadi susah, 
apalagi kalau sudah ada pemikiran "pokoknya jangan sampai ada gereja di sini!"

NOVRIANTONI: Belajar dari kasus Sang Timur ini, apa harapan ke depan Anda 
terkait soal kebebasan beragama?

Untuk Sang Timur ada dua harapan. Pertama, sekolah diharapkan berjalan terus 
tanpa gangguan. Kedua, umat Katolik yang berjumlah 9000-an orang di Ciledug 
itu, kini tidak lagi punya tempat ibadah. Saya kira, kalau mereka tidak lagi 
diizinkan untuk beribadah di Sang Timur, mereka harus mendapat tempat lain, dan 
diberi izin untuk membangun gereja. Menurut saya yang mesti menjadi prinsip 
adalah, semua umat boleh meminta tempat tertentu untuk dijadikan rumah ibadah. 
Kalau pemerintah merasa keberatan dengan tempat yang dimiliki sendiri itu, 
mereka harus menunjuk tempat lain di mana mereka bisa membangun gereja.

NOVRIANTONI: Artinya, pemerintah harus menjadi mediator yang netral, dan paham 
bahwa semua umat beragama, apapun agamanya, punya hak untuk mendirikan rumah 
ibadah?

Itulah yang saya harapkan. Saya kira, kita juga perlu menyadari bahwa Indonesia 
memang negara yang majemuk, di mana orang bisa merantau, sehingga tidak ada 
lagi daerah-daerah yang tidak tersentuh semua agama yang ada di Indonesia. 
Mereka datang dari Sabang sampai Merauke untuk menetap di mana-mana. Di daerah 
yang dulunya dihuni mayoritas Kristen, sekarang juga sudah banyak dihuni umat 
Islam. Dan itu menurut saya wajar-wajar saja. []

Sumber : http://islamlib.com/en/page.php?page=article&id=712


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital.
http://us.click.yahoo.com/ons1pC/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke