http://www.indomedia.com/bpost/082005/27/opini/opini1.htm


' Ekspor Asap' Jangan Dianggap Enteng
Oleh: 
RE Nadalsyah

Barangkali ini bisa disebut sebagai 'senjata makan tuan'. Tudingan bahwa 
Indonesia sebagai penyumbang 'ekspor asap' yang merambah negeri jiran Malaysia, 
ternyata tidak sepenuhnya benar. Hasil investigasi dari Kementerian Lingkungan 
Hidup (KLH) membuktikan, justru warga Malaysia 'biang kerok' kabut asap yang 
melibas negaranya. Si 'biang kerok' itu tidak lain 10 perusahaan besar 
perkebunan yang membuka lahan dengan pembakaran hutan, dan delapan di antaranya 
adalah penanaman modal asing (PMA) asal Negara Malaysia sendiri.

Akibat perbuatan yang kurang bertanggung jawab itu, 200.000 hektare hutan 
Indonesia musnah terbakar. Seandainya dikalkulasi, kerugian yang dialami 
Indonesia dipastikan mencapai triliunan rupiah. Belum termasuk kerugian berupa 
plasmanutfah yang musnah, dan hewan yang terbakar menjadi arang. Selain itu, di 
Malaysia terutama Sabah-Sarawak ditemukan sejumlah titik api (hot spot). Karena 
itu bisa dikatakan, sumber api yang menciptakan kabut asap itu juga datang dari 
Malaysia sendiri.

Sebelumnya kita sudah merasa, 'tidak nyaman' dengan banyaknya komplain 
dilakukan Malaysia. Sangat emosional dan bernada kurang bersahabat datang dari 
partai oposisi, Partai Aksi Demokratik (PAD). Lewat ketuanya Lim Guan Eng, 
mereka mengingatkan dengan nada ketus, Pemerintah Indonesia harus tahu, rakyat 
Malaysia marah. Kini setelah tahu siapa penyumbang terbesar ekspor asap itu, 
apakah Tuan Lim Guan Eng merasa malu diri dan minta maaf? Kita pun tidak tahu. 
Dan, itu bagi kita tidak penting. Yang penting dilakukan saat ini ialah 
melakukan segala upaya dan usaha untuk menanggulanginya. Kesepakatan yang 
tertuang lewat The Asean Agreement on Transboundary Haze Pollution yang 
melibatkan beberapa negara ASEAN termasuk Indonesia, harus benar-benar 
dimanfaatkan.

Tepat sekali pernyataan juru bicara Deplu Marty Natalegawa, Indonesia tidak mau 
disalahkan. Apalagi dituding tidak bertanggung jawab terhadap ekspor asap dari 
Sumatera dan Kalimantan. Seyogianya, perjanjian regional negara ASEAN untuk 
bekerja sama menanggulangi asap lintas batas itu dijadikan kerangka landasan 
penanganannya. Apalagi perjanjian itu sendiri efektif berlaku sejak 25 November 
2003 silam.

Jangan Terulang

Masalah ekspor asap tidak boleh dianggap simpel dan sepele. Berangkat dari 
pengalaman, ia bisa berkembang menjadi krusial dengan berbagai dampak yang 
ditimbulkannya. Simptom krisis politik yang pernah mewarnai hubungan dua negara 
serumpun dalam kasus Ambalat, layak dijadikan pengalaman dan pelajaran 
berharga. Karena itu, siapa pun yang melakukannya, masalah kebakaran hutan dan 
lahan di Sumatera dan Kalimantan harus segera ditangani dan ditindaklanjuti. 
Negeri jiran itu sendiri sudah mengirimkan sejumlah anggota Bomba, pasukan 
pemadam kebakaran Malaysia, untuk ditugaskan di Sumatera. Ini menunjukkan 
iktikad baik Malaysia dan kepeduliannya yang tinggi dalam masalah lingkungan.

Kita sudah membaca dan mendengar lewat siaran televisi, ratusan sekolah dasar 
dan menengah di Malaysia sempat libur dua hari akibat kabut asap yang tebal. 
Bahkan sebuah perguruan tinggi, Universitas Teknologi Mara (UiTM) Shah Alam di 
Selangor tutup sampai Minggu. Sementara itu kabut juga menghalangi jarak 
pandang, sehingga mengganggu kelancaran angkutan udara dan pelayanan laut. Hal 
serupa juga dialami Indonesia.

Jumlah titik api yang mencapai ratusan di Kalbar (305), Sumut (46), Kalteng dan 
Kalsel yang terpantau lewat penginderaan satelit juga sudah mencapai puluhan, 
sesungguhnya memberi petunjuk masalah kabakaran hutan dan lahan pada 2005 ini 
perlu benar-benar ditangani sampai tuntas. Belajar dari pengalaman 1997, 1998, 
1999 dan 2000 silam, kebakaran hutan itu menimbulkan kerugian triliunan rupiah.

Dalam kasus kebakaran pada 1997 dan 1998, berhasil ditemukan 10 perusahaan 
besar sebagai pihak pertama memercikkan api. Anehnya, tidak ada permintaan maaf 
atas keteledoran itu, dan tidak ada pula pertanggungjawaban yuridis di 
pengadilan. Padahal, dampak kebakaran tersebut demikian luas gaungnya. Secara 
material, kita mengalami kerugian akibat terganggunya penerbangan, pelayanan, 
kota yang tertutup asap, dan sekolah yang diliburkan. Secara ekonomis, hutan 
dan kayu yang terbakar plus gangguan higienis seperti penyakit ISPA. Selain 
mengganggu kelestarian ekologi hutan, bisa dicap sebagai negara yang kurang 
mampu memelihara kekayaan alam dan lingkungan hidup. Pada kebakaran 1997-1998 
itu, berbagai lembaga swadaya masyarakat sampai-sampai meminta Meneg LH 
diberhentikan.

Duduk Masalah

Berita tentang kabut asap dan kebakaran hutan, seringkali dicampuradukan antara 
kebakaran dan pembakaran bekas atau sisa vegetasi hutan untuk persiapan lahan 
budi daya tanaman. Pada pengertian pertama, ada unsur kelalaian atau 
ketidaksengajaan.

Sedangkan kedua, memang disengaja dengan tujuan tertentu, meskipun ada perintah 
'jangan menggunakan api'. Realitanya, kebakaran hutan merupakan campuran kedua 
pengertian tersebut. Mengapa bisa demikian?

Pertama, pembakaran hutan tidak bisa dikendalikan terbatas pada luasan areal 
yang dikehendaki. Api merembet ke mana-mana sesuai arah angin. Kedua, pembukaan 
lahan menggunakan api dilakukan tanpa perencanaan dan teknik yang memadai. 
Akibatnya, api ke luar dari tempat yang tidak diinginkan. Ketiga, pada lahan 
yang dibakar masih tersisa pohon besar yang tidak dimanfaatkan. Mungkin 
perusahaan atau kontraktor pembersihan lahan belum punya izin pemanfaatan kayu 
(IPK), atau tak punya akses ke pasar industri. Bara api pepohonan besar ini 
merupakan sumber asap yang tak henti-hentinya.

Ketiga penyebab kebakaran tersebut, merupakan penyebab utama gumpalan api dan 
asap hitam bertebaran ditiup angin dan mampu mencapai tempat yang jauh. 
Kekurangan pemerintah ialah seringkali tidak ada petunjuk teknis yang memadai 
dalam mempersiapkan lahan budi daya tanpa api, termasuk di halan gambut. Di 
samping itu, kontraktor yang diserahi tugas itu tidak mempunyai keahlian, 
sedangkan sang cukong perusahaan tinggal ongkang-ongkang kaki di kantornya. 
Jikalau perusahaan tersebut termasuk PMA, maka jelas mereka kurang memiliki 
kepedulian terhadap kepentingan masyarakat dan kesadaran lingkungan. Mereka 
lebih mementingkan keuntungan bisnisnya, lebih-lebih sebagai pendatang.

Kebakaran yang asapnya pernah mengepul berbulan-bulan di Kaltim meski apinya 
sudah padam, adalah akibat terbakarnya kayu besar dan padang gambut yang saling 
berakumulasi. Asap itulah yang melanglangbuana menyeberangi lautan dan menyusup 
ke negara tetangga seperti Malaysia, Singapura dan Thailand. Celakanya tiap 
kali terjadi bencana itu, peladang berpindah selalu dituding sebagai 
penyebabnya. Sementara pengusaha yang menjadi penyebab utama kebakaran, tidak 
pernah diusut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.



Kearifan Nenek Moyang

Nenek moyang bangsa kita sesungguhnya sangat arif memperlakukan hutan. Mereka 
menyadari, hutan adalah 'kekayaan' yang memperpanjang nafas kehidupannya. Pada 
masyarakat Dayak yang disebut peladang berpindah dan sering dituding sebagai 
sumber pemicu kebakaran, sebenarnya yang sangat arif dan terampil dalam 
mengelola alam dan lingkungannya. Warga pedalaman yang didominasi etnik Dayak 
itu, lebih tepat disebut melakukan 'gilir balik' sebagai peladang dalam siklus 
yang disepakati bersama. Dalam membuka dan membakar lahan di wilayah 
pertaniannya, mereka sangat menaati ketentuan budaya yang berlaku. Misalnya, 
tidak boleh berbuat semena-mena, dan api selalu berakhir di pinggir hutan atau 
sungai sebagai daerah pemberhentiannya, juga selalu mengacu pada arah datangnya 
angin.

Perlu disikapi ialah, pembakaran oleh peladang berpindah itu dilakukan 
sedemikian rupa sehingga asap yang ditimbulkannya tidak berakumulasi menjadi 
gangguan terhadap lingkungan manusia, maupun kesehatannya. Misalnya lewat 
musyawarah pemuka adat, mereka melakukan pergiliran waktu dalam membuka ladang, 
tidak serentak atau bersamaan, dan selalu menjaga koordinasi antardusun. Dengan 
cara itu, proses akumulasi asap bisa ditekan minimal dan pembukaan lahan adat 
bisa berlangsung maksimal.

Ketentuan tentang kelestarian lingkungan, prasyarat perangkat hukum, lembaga 
penunjang, dan kepedulian terhadap makna pembangunan lingkungan hidup yang 
berkelanjutan, sudah kita miliki. Bahkan analisis mengenai dampak lingkungan 
yang menjadi prasyarat mutlak pembangunan, juga berlaku dan cukup ditaati 
masyarakat. Sudah tentu, kita juga sangat bangga terhadap kekayaan SDA termasuk 
hutan tropis kita yang sebenarnya perlu dipertanyakan, apakah benar masih 
ketiga terbesar di dunia.

Karena itulah, pembabatan hutan secara rakus atas nama devisa yang dilakukan 
segelintir perusahaan besar bukan hanya memberi andil rusaknya ekosistem alam 
dan lingkungan hidup, tapi juga wujud nyata keserakahan terhadap alam yang 
terjadi selama tiga dekade terakhir, merangsang kita untuk menggugat kembali 
kebanggaan itu. Barangkali tiba waktunya bagi kita untuk berhenti bermain 
retorika sekitar lingkungan, dengan lebih memfokuskan pada penerapan supremasi 
hukum atas pencemaran lingkungan dan perusahaan hutan, siapa pun pelaku yang 
membuat kerusakan itu.

Wartawan, tinggal di Banjarmasin


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital.
http://us.click.yahoo.com/ons1pC/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke