Lho, anda ndak memperhatikan tulisan mbak Lina ya?
mbok yaa reading comprehensionnya digunakan...

langsung main ketik Imam Syafi'i = JIL...logika dari menong?hongkong?
 On 8/30/05, Aman FatHa <[EMAIL PROTECTED]> wrote: 
> 
> Jadi menurut mbak Lina, Imam Syafi'i itu termasuk JIL ya? atau termasuk 
> yang tidak konsukuen? Coba dijelaskan lagi, Mbak.
> Kesimpulan sederhana aja gitu loh!
> 
> Aman
> ----- Original Message -----
> From: Lina Dahlan
> To: [email protected]
> Sent: Tuesday, August 30, 2005 1:02 PM
> Subject: [ppiindia] Re: Apa Alasan Mereka Menutup Gereja?
> 
> 
> Ouw rupanya ada disini SKB tsb...:-)
> 
> Mengenai pembangunan rumah ibadah, saya hanya ingin kemukakan hal-
> hal sbb:
> 1)Sebagai negara yang berlandaskan hukum, Undang-undang pembangunan
> rumah ibadah perlu ada. Sebelum ada undang-undang baru, SKB tersebut
> jangan dicabut dulu.
> 
> 2) Menanggapi tulisan dibawah ini, kita bisa lihat bagaimana JIL
> tidak konsekwen. Saya pikir ini memang typicalnya JIL (yg tidak
> konsekwen ato bermain ganda or mencampur baurkan segala hal menjadi
> blur).
> 
> Ada kalanya JIL mengatakan bahwa hukum Tuhan itu tidak ada, tapi
> sekarang JIL mengatakan hukum Tuhan dengan mengutip QS22:40 tsb.,
> bahwa umat Islam harus mengikuti hukum Tuhan tsb. Padahal sudah
> jelas masalah yang terjadi dengan pentutupan bbrp gereja adalah
> masalah hukum yang mandul di BUMI PERTIWI ini. Jadi yang harus
> ditegakkan adalah hukum BUKAN mencabut hukum yang sudah ada menjadi
> tidak berhukum. Yang mandul di jadikan tidak mandul.
> 
> Ada baiknya JIL bersama ormas2 Islam dan agama lainnya duduk bersama
> memperbaiki hukum yang ada kini, bila dianggap hukum tsb perlu
> direvisi.
> 
> Andaikan Islam pecah menjadi 73 golongan, Kristen 72 gol (belum lagi
> yg berdsrkan suku di Indo), Yahudi 70 gol, Budha..brp gol, Hindu
> berapa gol..kalo masing2 mengklaim mau mendirikan rumah ibadah
> berdasarkan kebebasan....ya..gak perlu undang2 lagi kali ya? Buat
> aja dirumah masing2.
> 
> Solho Gitu What?..:-)
> 
> wassalam,
> 
> --- In [email protected], "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> > http://www.suarapembaruan.com/News/2005/08/29/index.html
> >
> > SUARA PEMBARUAN DAILY
> >
> > Apa Alasan Mereka Menutup Gereja?
> > Oleh Mohamad Guntur Romli
> >
> > SAYA sebagai seorang muslim sangat terkejut dengan pemberitaan
> penutupan secara paksa gereja-gereja di Jawa Barat yang dilakukan
> oleh sekelompok umat Islam. Kelompok itu menamakan dirinya sebagai
> Aliansi Gerakan Anti Pemurtadan (AGAP). Tidak hanya sekadar
> melakukan penutupan paksa, tapi juga disertasi dengan tindakan
> kekerasan (Suara Pembaruan, 24/8). Terlintas dalam benak saya, apa
> alasan mereka menutup gereja?
> >
> > Bagi saya pribadi, citra gereja, seperti halnya masjid, pura,
> wihara, dan tempat-tempat ibadah lainnya yang digunakan untuk memuji
> dan menyembah Tuhan. Dalam pandangan Al-Quran, rumah-rumah Tuhan
> tersebut, wajib dipelihara tidak hanya oleh pemeluk agamanya saja,
> namun juga oleh seluruh pemeluk agama. Pada prinsipnya Rumah Tuhan
> adalah "rumah bersama" yang wajib dilindungi.
> >
> > Allah Swt menegaskan hal ini dalam Surat Al-Hajj (22) Ayat 40 yang
> ditujukan pada kaum muslimin untuk memelihara tempat-tempat
> ibadah, "Sekiranya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia
> dengan sebagian yang lain, telah dirobohkan biara-biara Nasrani,
> gereja-gereja, rumah-rumah ibadat Yahudi (sinagog) dan masjid-masjid
> yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti
> menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-
> benar Mahakuat lagi Mahaperkasa."
> >
> > Memelihara dan melindungi tempat ibadah merupakan implementasi
> dari prinsip kebebasan beragama dalam Islam. Perlindungan tersebut
> dipertegas dalam ayat yang sangat populer lâ ikrâhâ fi al-dîn "tidak
> ada paksaan dalam beragama" (Al-Baqarah: 256). Seorang ahli tafsir
> (mufassir) klasik, Al-Thabari dalam karyanya Jâmi' al-Bayân
> menuturkan kisah dari sebab-musabab (asbâb al-nuzûl) ayat tersebut
> turun.
> >
> > Seorang bapak beragama Islam yang berasal dari suku Salim bin Awf,
> di Madinah memiliki dua anak yang memeluk Kristen. Ketika dua
> anaknya datang berkunjung, sang bapak mengajak dua anaknya memeluk
> Islam. Namun keduanya menolak. Kemudian, sang bapak membawa kedua
> anaknya ke hadapan Rasulullah, dan meminta beliau turun tangan.
> >
> > Persis pada saat itulah, menurut Al-Thabari, Allah menurunkan
> ayat "Tidak ada paksaan dalam agama". Sang bapak mematuhi perintah
> Rasulullah, dan memberi kebebasan pada dua anaknya memeluk agamanya.
> Selain itu, untuk melindungi umat non-Islam juga, Rasulullah telah
> menjadikan dirinya sebagai jaminan. Dalam sabdanya, Man adzâ
> dzimmiyan faqad âdzânî (barang siapa yang menyakiti non-muslim, maka
> dia telah menyakitiku).
> >
> > Kebebasan beragama, tidak hanya menjadi wacana, namun juga menjadi
> kebijakan publik Rasulullah sebagai panutan dan pemimpin masyarakat.
> Kesepakatan Rasulullah dengan pelbagai suku dan agama di Madinah
> yang dikenal dengan Piagam Madinah, Mîtsâq al-Madînah, dinilai oleh
> Muhammad Husain Haikal, penulis buku Hayât Muhammad (Biografi
> Muhammad) sebagai implementasi dari kebebasan beragama. Lebih dari
> itu, masih menurut Husan Haikal, kesepakatan tersebut merupakan
> dokumen politik yang patut dikagumi sepanjang sejarah.
> >
> > Diriwayatkan juga dalam sebuah hadis, "Ketika datang rombongan
> Nasrani Najran berjumlah lima belas orang yang dipimpin oleh Abu al-
> Harits, Rasulullah berdialog dengan mereka. Ketika mereka hendak
> beribadah, beliau mempersilakan mereka untuk melakukan ibadah di
> Mesjid Nabawi, sedangkan Rasulullah beserta sahabat salat di bagian
> lain".
> >
> > Cerita ini benar-benar menakjubkan. Umat Kristiani yang tidak
> memiliki tempat ibadah, dipersilahkan oleh Rasulullah melakukan
> kebaktian di masjid. Tidak seperti yang terjadi saat ini, pendirian
> gereja dipersulit dengan perizinan yang rumit, ketika berdiri pun
> malah ditutup!
> >
> > Kebijkan Rasulullah tersebut dilanggengkan oleh para pemimpin
> sesudahnya. Ketika Umat bin Khattab menaklukkan Yerusalem pada tahun
> 638 M, memberikan jaminan terhadap kaum Kristiani dan Yahudi yang
> diabadikan dalam Piagam Alia. Salah satu poin terpenting dari piagam
> tersebut adalah, jaminan kehidupan, penghidupan, dan rumah-rumah
> ibadah yang tidak boleh diduduki, atau dihancurkan.
> >
> > Oleh karena itu, segala tindakan penutupan terhadap rumah-rumah
> ibadah sama sekali tidak memiliki landasan dalam Islam. Dalam
> kondisi perang pun, rumah-rumah ibadah merupakan daerah terlarang
> untuk diserang, seperti halnya terhadap anak-anak, perempuan, orang
> tua, orang cacat dan orang sipil.
> >
> > Namun, yang mengherankan bagi saya adalah alasan mereka yang
> berasal dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri
> Dalam Negeri No. 01/BER/mdn-mag/1969.
> >
> > SKB tersebut ditandatangani oleh KH Moh Dahlan sebagai menteri
> agama dan Amir Machmud sebagai menteri dalam negeri di Jakarta
> tanggal 13 September 1969. Aturan yang dimaksud dalam SKB tersebut
> adalah Pasal 4 ayat (1) "setiap pendirian tempat ibadah perlu
> mendapatkan izin dari Kepada Daerah atau pejabat pemerintahan" dan
> ayat 2, "Kepala Daerah atau pejabat yang dimaksud dalam ayat (1)
> pasal ini memberikan izin yang dimaksud, setelah mempertimbangkan:
> a. pendapat Kepala Perwakilan Departemen Agama setempat; b.
> planologi; c. kondisi dan keadaan setempat."
> >
> > SKB tersebutlah yang menjadi pangkal persoalan ini karena memasung
> kebebasan agama yang menjadi landasan utama konstitusi kita. Dalam
> UUD 45 Pasal 29 ayat (2) disebutkan, "Negara menjamin kemerdekaan
> tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
> beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
> >
> > Dalam Pasal 28E tentang Hak Asasi Manusia hasil amendemen UUD 1945
> tahun 2000 disebutkan, (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan
> beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
> memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
> di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
> >
> > (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,
> menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (3)
> Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
> mengeluarkan pendapat.
> >
> > Kesimpulannya, isi SKB tersebut bertentangan dengan prinsip
> kebebasan dan kemerdekaan umat beragama untuk memeluk dan beribadat
> menurut agamanya masing-masing. Oleh karena itu, sudah seharusnya
> SKB tersebut dicabut.
> >
> > Dalam SKB itu juga, kebebasan dan kemerdekaan
> beragama "ditertibkan" oleh kepada daerah setempat khususnya hal-
> ihwal pendirian rumah ibadah. Tidak hanya berkenaan dengan rumah-
> rumah ibadah; gereja, masjid, musola, dan lain-lain wajib
> mengantongi surat izin.
> >
> > Dalam Pasal 3 ayat (1) juga disebutkan, "Kepala Perwakilan
> Departemen Agama memberikan bimbingan, pengarahan, dan pengawasan
> terhadap mereka yang memberikan penerangan/penyuluhan/ceramah
> agama/khotbah-khotbah di rumah-rumah ibadah..."
> >
> > Dalam SKB ini pemerintah telah melampaui wewenangnya yang
> seharusnya memberikan jaminan kebebasan beragama bagi umat beragama,
> bukan malah mencampuri dengan melakukan pengawasan hingga taraf
> mengawasi khotbah-khotbah.
> >
> > Jika kembali ke pertanyaan awal, apa alasan mereka menutup gereja?
> Surat-surat dalam Al-Quran, dan risalah Rasulullah, atau Surat
> Keputusan Bersama (SKB) dua menteri itu yang kontroversial itu? Atau
> mereka hanya mencari-cari alasan?
> >
> > Jika pun mengikuti aturan SKB tersebut dalam Pasal 5 ayat (2)
> disebutkan, "jika dalam hal perselisihan/pertentangan tersebut
> menimbulkan tindakan pidana, maka penyelesaiannya harus diserahkan
> kepada alat-alat penegak hukum yang berwenang dan diselesaikan
> berdasarkan hukum."
> >
> > Dan tentu saja aksi kekerasan, penyerangan dan pemaksaan yang
> dilakukan oleh kelompok itu ketika menutup paksa sejumlah gereja,
> merupakan tindakan pidana yang nyata. Wallahu A'lam. *
> >
> >
> > Penulis adalah aktivis Jaringan Islam Liberal
> >
> >
> > Last modified: 29/8/05
> >
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> 
> 
> 
> 
> 
> ***************************************************************************
> Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia 
> yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
> 
> ***************************************************************************
> __________________________________________________________________________
> Mohon Perhatian:
> 
> 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
> 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
> 3. Reading only, http://dear.to/ppi
> 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
> 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
> 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
> 
> 
> 
> 
> 
> ------------------------------------------------------------------------------
> YAHOO! GROUPS LINKS
> 
> a.. Visit your group "ppiindia" on the web.
> 
> b.. To unsubscribe from this group, send an email to:
> [EMAIL PROTECTED]
> 
> c.. Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
> 
> 
> 
> ------------------------------------------------------------------------------
> 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
> 
> 
> 
> 
> 
> ***************************************************************************
> Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia 
> yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
> 
> ***************************************************************************
> __________________________________________________________________________
> Mohon Perhatian:
> 
> 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
> 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
> 3. Reading only, http://dear.to/ppi
> 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
> 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
> 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
> 
> Yahoo! Groups Links
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 


-- 
*mari nge-junk, marilah nge-junk, marilah nge-junk, 
bersama-samaaaaaaaa.....*
http://tausyiah275.blogspot.com, sejak 12 agustus 2005 boyongan ke 
http://tausyiah275.blogsome.com
-banzai™ was my notorius nick-


[Non-text portions of this message have been removed]





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give at-risk students the materials they need to succeed at DonorsChoose.org!
http://us.click.yahoo.com/Ryu7JD/LpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke