http://www.suarapembaruan.com/News/2005/08/31/index.html


SUARA PEMBARUAN DAILY 

GAM WNA Harus Ikrar Kesetiaan 
 

JAKARTA - Keputusan Presiden (Keppres) No 22 tahun 2005 tentang pemberian 
amnesti umum dan abolisi kepada setiap orang yang terlibat dalam GAM resmi 
diterbitkan pemerintah semalam dan diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara 
Yusril Ihza Mahendra di kantor presiden Selasa malam. 

Dalam Keppres itu disebutkan pernyataan kesetiaan kepada NKRI, Pancasila, dan 
UUD 1945 hanya dilakukan oleh anggota GAM yang berkewarganegaraan asing yang 
berhak memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia (WNI). 

Demikian disebutkan dalam poin ketiga Keppres nomor 22 tahun 2005 yang juga 
menyebutkan anggota GAM yang WNA berhak memperoleh kembali status WNI-nya jika 
dalam waktu enam bulan sejak berlakunya Keppres ini menanggalkan 
kewarganegaraan asingnya atau menanggalkan status tanpa kewarganegaraan 
(stateless) dan memilih kewarganegaraan Indonesia. 

Dalam Keppres itu juga disebutkan Keppres ini tidak berlaku bagi setiap orang 
yang melakukan tindak pidana yang tidak ada hubungan sebab akibat atau tidak 
terkait langsung dengan GAM atau terlibat dalam GAM dengan menggunakan senjata 
setelah tanggal berlakunya Keppres ini. 

Dalam poin kelima disebutkan pem- berian amnesti dan abolisi gugur apabila 
orang yang memperoleh amnesti dan abolisi melakukan tindak pidana makar 
terhadap pemerintah RI setelah berlakunya Keppres ini. 

Dalam poin pertama memang disebutkan amnesti diberikan kepada setiap orang yang 
terlibat dalam GAM baik yang berada di dalam maupun di luar negeri. Yang belum 
atau telah menyerahkan diri kepada yang berwajib. 

Juga kepada mereka yang sedang atau selesai menjalani pembinaan oleh yang 
berwajib, sedang diperiksa, atau ditahan dalam proses penyelidikan, penyidikan, 
atau pemeriksaan di depan sidang pengadilan ; telah dijatuhi pidana baik yang 
belum maupun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau sedang atau sudah 
selesai menjalani pidana di dalam LP. 

Dengan pemberian amnesti umum ini semua akibat hukum pidana terhadap setiap 
anggota GAM dihapuskan. 

Begitu juga dengan pemberian abolisi tuntutan terhadap setiap orang ditiadakan. 
(Y-3) 


Last modified: 31/8/05 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give at-risk students the materials they need to succeed at DonorsChoose.org!
http://us.click.yahoo.com/Ryu7JD/LpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke