http://www.indomedia.com/bpost/092005/3/opini/opini1.htm


Menuju Arsitektur Berkelanjutan
Oleh: 
Agung Dewanto
Dalam rumusan kebijakan sektor jasa konstruksi dan bangunan gedung, Indonesia 
telah memasuki era baru di sektor jasa konstruksi dan bangunan gedung dengan 
telah diundangkannya UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Nomor. 
Walaupun perangkat implementasinya berupa peraturan pemerintah, hingga saat ini 
masih ditunggu oleh pelaku pembangunan di sektor jasa konstruksi.

Penyelenggaraan bangunan gedung dan lingkungannya mempunyai arah yang jelas 
untuk masa kini dan mendatang dalam mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, 
andal, berjati diri, tertib, serasi, selaras, seimbang dengan lingkungan, serta 
berkepastian hukum, sesuai asas keseimbangan dan keserasian bangunan dengan 
lingkungannya sekaligus menuju perjalanan arsitektur dan lingkungannya secara 
berkelanjutan.

Arsitektur berkelanjutan merupakan konsekuensi dari komitmen internasional 
tentang Pembangunan Berkelanjutan, karena arsitektur berkaitan erat dan fokus 
perhatiannya kepada faktor manusia dengan menitikberatkan pada pilar utama 
konsep pembangunan berkelanjutan yaitu aspek lingkungan binaan dengan 
pengembangan lingkungannya, di samping pilar pembangunan ekonomi dan sosial.

Sebagai proses perubahan, pembangunan berkelanjutan harus dapat menggunakan 
sumber daya alam (SDA), investasi, pengembangan teknologi, serta mampu 
meningkatkan pencapaian kebutuhan dan aspirasi manusia. Dengan demikian, 
arsitektur berkelanjutan diarahkan sebagai produk sekaligus proses 
berarsitektur yang erat mempengaruhi kualitas lingkungan binaan yang bersinergi 
dengan faktor ekonomi dan sosial, sehingga menghasilkan karya manusia yang 
mampu meneladani generasi berarsitektur di masa mendatang.

Proses keberlanjutan arsitektur meliputi keseluruhan siklus masa suatu 
bangunan, mulai dari proses pembangunan, pemanfaatan, pelestarian dan 
pembongkaran bangunan. Visi arsitektur berkelanjutan tidak saja dipacu untuk 
mengurangi emisi gas rumah kaca (glass houses effect), juga mengandung maksud 
untuk lebih menekankan pentingnya sisi kualitas dibanding kuantitas ditinjau 
dari aspek fungsional, lingkungan, kesehatan, kenyamanan, estetika dan nilai 
tambah.

Secara normatif, hal ini sudah terakomodasi dalam peraturan perundangan seperti 
ketentuan tentang fungsi bangunan gedung, persyaratan tata bangunan yang 
berkaitan dengan aspek lingkungan dan estetika pada berbagai skala dan cakupan 
baik ruangan, bangunan, lingkungan, maupun persyaratan keandalan bangunan 
gedung yang meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamaman dan kemudahan. Dari 
sisi ini, kesadaran faktor manusia dikedepankan dibanding faktor lain. Hal ini 
mengingat paradigma yang juga sudah berubah dan mengalami perkembangan yang 
awalnya sebagai paradigma pertumbuhan ekonomi, kemudian bergeser ke paradigma 
kesejahteraan. Di era reformasi dan demokratisasi politik di Indonesia, mulai 
bergeser ke pola paradigma pembangunan yang berpusat pada manusia (people 
centered development paradigm) yang lebih bernuansa pemberdayaan komitmen 
internasional.

Komitmen Internasional

Realitas dewasa ini, menurunnya kualitas lingkungan pada kawasan kehidupan 
pusat kota yang menjadi domain lingkungan binaan manusia, juga menjadi tanggung 
jawab kita bersama selaku petaruh pembangunan (stakes holders). Dewasa ini, 
berkembang menjadi persoalan struktural dan multidimensi yang mencakup dimensi 
sosial, ekonomi, politik maupun dimensi aset lainnya.

Stakes holders tidak dapat lagi meninggalkan isu tersebut. Mengingat, agenda 
internasional bidang lingkungan binaan (perumahan dan permukiman) seperti hasil 
Konferensi I Internasional PBB tentang Permukiman di Vancouver, Kanada pada 
1976, KTT Bumi tentang Lingkungan Hidup dan Pembangunan di Rio De Janeiro, 
Brazilia pada 1992, dengan Agenda Habitat I. Hasil konferensi itu yaitu 
kesepakatan masyarakat internasional tentang kerangka kerja pembangunan 
permukiman manusia berwawasan lingkungan yang memberi perhatian pada masalah 
sosial, ekonomi dan lingkungan hidup. Juga Konferensi PBB mengenai Permukiman 
di Istambul pada 1996, menghasilkan Agenda Habitat II yang menjadi acuan dalam 
penanganan lingkungan binaan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Pemerintah RI kemudian merumuskan ke dalam Rencana Tindak Agenda Habitat II 
yang disampaikan pada Konferensi Habitat II + 5 di New York pada 2001. Rumusan 
isu pembangunan berkelanjutan dan kelestarian lingkungan ini mendorong untuk 
segera menerapkan pembangunan lingkungan binaan yang bertumpu kepada masyarakat 
(Comunnity Based Development/CBD).

Mukadimah Agenda Habitat II 1996, merekomendasikan dua tema yaitu tempat 
tinggal yang layak bagi semua orang dan pembangunan permukiman yang 
berkelanjutan di dunia yang mengota. Manusia adalah pusat perhatian bagi 
pembangunan berwawasan lingkungan, tempat tinggal yang layak dan permukiman 
berkelanjutan. Mereka berhak atas kehidupan yang sehat dan produktif selaras 
dengan alam.

Tema pertama, membawa kepada komitmen untuk mencapai tempat tinggal yang layak 
bagi semua orang, khususnya kelompok miskin yang tidak/kurang diperhatikan di 
perkotaan dan perdesaan, melalui pendekatan pemberdayaan pada pembangunan dan 
peningkatan tempat tinggal dalam lingkungan sehat. Tema kedua, pengembangan 
permukiman berkelanjutan yaitu memadukan pembangunan ekonomi, sosial dan 
pembangunan yang memberikan perlindungan lingkungan. Masyarakat didudukkan 
sebagai pelaku utama pembangunan baik pembangunan sosial, ekonomi maupun fisik 
lingkungannya.

CBD menjadi tantangan bagi pelaku pembangunan khususnya profesi arsitek yang 
lebih dominan melayani customer yang tercukupi finansialnya. Ini menjadi 
pekerjaan rumah tersendiri, mengingat akses pembangunan yang bertumpu kepada 
masyarakat (Community Based Development/CBD). Namun tidak ada pilihan, selain 
harus turun langsung ke masyarakat dengan wujud melaksanakan rencana tindak 
(action plan) secara nyata di lapangan. Tidak sekadar mengadakan seminar yang 
lebih banyak berkiprah pada tataran konsep, wacana, rumusan, konklusi, 
rekomendasi, deklarasi sampai ilusi yang sekarang lebih banyak mencuat ke 
permukaan.

Hal ini dapat berwujud dalam bentuk Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) di 
masing-masing organisasi/asosiasi profesi/perusahaan yang fokus pada masalah 
sederhana dan berkembang di tengah masyarakat. Diperlukan langkah aksi turun 
gunung, turun ke bawah dan jemput bola dengan membuka outlet, counter dalam 
upaya penanganan masalah yang timbul di tengah masyarakat secara lebih konkrit 
khususnya pada masalah lingkungan.

Melangkah pada pemahaman dan makna CBD perlu dipahami terminologi pemberdayaan 
sebagai upaya menata kapasitas masyarakat untuk memberdayakan diri dengan 
mengutamakan pemberian kekuasaan kepada mereka (Goldberg, 1996). Pemberdayaan 
berarti membagi kekuasaan yang adil (equitable sharing power) untuk 
meningkatkan kesadaran politik dan kekuasaan pada kelompok yang lemah serta 
memperbesar pengaruh mereka terhadap proses dan hasil pembangunan (Paul, 1987 
dalam Pranarka dan Moeljarto, 1996).

Pemberdayaan tidak terletak pada tataran individual tetapi juga kelompok dan 
organisasi yang bersifat kolektif, yang merupakan bagian dari aktualisasi dan 
eksistensi manusia serta kemanusiaan. Artinya, pemberdayaan atau empowerment 
adalah bagian dari upaya membangun eksistensi pribadi, keluarga, masyarakat, 
bangsa, pemerintahan, negara dan tata dunia dalam kerangka proses aktualisasi 
kemanusiaan (Pranarka dan Moeljarto, 1996). Pemberdayaan adalah upaya untuk 
membangun dengan mendorong atau empowering, memotivasi dan membangkitkan 
kesadaran pada potensi atau awareness yang dimiliki masyarakat serta berusaha 
untuk mengembangkannya (Kartasasmita, 1995 dalam Moeljarto, 1996).

Respon dari pemberdayaan salah satunya adalah partisipasi. Partisipasi adalah 
bentuk konkrit dari pemberdayaan, sedangkan proses aktualisasi diri adalah 
bentuk abstrak dari pemberdayaan. Pengertian partisipasi adalah pelibatan diri 
pada suatu tekad yang telah menjadi kesepakatan bersama (Hasan Purbo, 1978); 
Partisipasi adalah voluntary involvement of people in making & implementing all 
decisions directly affecting their lives (UNCHS, 1991).

Ciri partisipasi adalah: Adanya kesepakatan yang dilakukan semua pihak 
terlibat, ada tindakan mengisi kesepakatan itu; Ada pembagian kewenangan dan 
tanggung jawab; Ada kesetaraan; Proaktif.

Sedangkan jenjang partisipasi, pertama yaitu adanya kadar kedaulatan dengan 
wujud berupa kontrol sosial, pendelegasian dan kerjasama. Kedua yaitu jenjang 
partisipasi sebagai hadiah, dengan wujud berupa penentraman, konsultasi, 
informasi. Ketiga yaitu jenjang nonpartisipasi berupa terapi sosial, manipulasi 
atau rekayasa sosial.

Pendekatan pemberdayaan memakai metode partisipasi masyarakat. Masyarakat 
diperlakukan sebagai subjek dengan ciri (Prawoto, 2001): Masyarakat diakui 
sebagai pribadi yang unik; Informasi dikumpulkan dari masyarakat untuk diolah 
oleh stakes holders, kemudian stakes holders memberi masukan ke masyarakat; 
Keputusan akhir dibuat oleh masyarakat dengan masukan dari bimbingan teknik 
pembangunan secara demokratis partisipatoris; Bekerja bersama masyarakat (work 
with). Masyarakat menjadi programmer bagi dirinya sendiri, mandiri dan 
berdaulat.

Dalam ruang pemahaman tersebut, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Daerah 
Kalimantan Selatan selaku organisasi profesi yang tumbuh di tengah masyarakat, 
mengkompilasi puncak pemahaman lainnya yang tersebar di tengah masyarakat pada 
umumnya dan pelaku pembangunan manusia di Banjarmasin dan di Kalsel khususnya 
melalui rencana penyelenggaraan seminar sekaligus menyambut Musyawarah Daerah 
III IAI Kalsel dalam rangka memasyakatkan pembangunan yang bertumpu kepada 
masyarakat di wilayah Kalsel khususnya Kota Banjarmasin. Semoga Musda IAI 
sukses selalu.

Anggota IAI Kalsel, tinggal di Banjarmasin


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
DonorsChoose.org helps at-risk students succeed. Fund a student project today!
http://us.click.yahoo.com/O4u7KD/FpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke