http://www.indomedia.com/bpost/092005/3/opini/opini1.htm
Menuju Arsitektur Berkelanjutan Oleh: Agung Dewanto Dalam rumusan kebijakan sektor jasa konstruksi dan bangunan gedung, Indonesia telah memasuki era baru di sektor jasa konstruksi dan bangunan gedung dengan telah diundangkannya UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Nomor. Walaupun perangkat implementasinya berupa peraturan pemerintah, hingga saat ini masih ditunggu oleh pelaku pembangunan di sektor jasa konstruksi. Penyelenggaraan bangunan gedung dan lingkungannya mempunyai arah yang jelas untuk masa kini dan mendatang dalam mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, berjati diri, tertib, serasi, selaras, seimbang dengan lingkungan, serta berkepastian hukum, sesuai asas keseimbangan dan keserasian bangunan dengan lingkungannya sekaligus menuju perjalanan arsitektur dan lingkungannya secara berkelanjutan. Arsitektur berkelanjutan merupakan konsekuensi dari komitmen internasional tentang Pembangunan Berkelanjutan, karena arsitektur berkaitan erat dan fokus perhatiannya kepada faktor manusia dengan menitikberatkan pada pilar utama konsep pembangunan berkelanjutan yaitu aspek lingkungan binaan dengan pengembangan lingkungannya, di samping pilar pembangunan ekonomi dan sosial. Sebagai proses perubahan, pembangunan berkelanjutan harus dapat menggunakan sumber daya alam (SDA), investasi, pengembangan teknologi, serta mampu meningkatkan pencapaian kebutuhan dan aspirasi manusia. Dengan demikian, arsitektur berkelanjutan diarahkan sebagai produk sekaligus proses berarsitektur yang erat mempengaruhi kualitas lingkungan binaan yang bersinergi dengan faktor ekonomi dan sosial, sehingga menghasilkan karya manusia yang mampu meneladani generasi berarsitektur di masa mendatang. Proses keberlanjutan arsitektur meliputi keseluruhan siklus masa suatu bangunan, mulai dari proses pembangunan, pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran bangunan. Visi arsitektur berkelanjutan tidak saja dipacu untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (glass houses effect), juga mengandung maksud untuk lebih menekankan pentingnya sisi kualitas dibanding kuantitas ditinjau dari aspek fungsional, lingkungan, kesehatan, kenyamanan, estetika dan nilai tambah. Secara normatif, hal ini sudah terakomodasi dalam peraturan perundangan seperti ketentuan tentang fungsi bangunan gedung, persyaratan tata bangunan yang berkaitan dengan aspek lingkungan dan estetika pada berbagai skala dan cakupan baik ruangan, bangunan, lingkungan, maupun persyaratan keandalan bangunan gedung yang meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamaman dan kemudahan. Dari sisi ini, kesadaran faktor manusia dikedepankan dibanding faktor lain. Hal ini mengingat paradigma yang juga sudah berubah dan mengalami perkembangan yang awalnya sebagai paradigma pertumbuhan ekonomi, kemudian bergeser ke paradigma kesejahteraan. Di era reformasi dan demokratisasi politik di Indonesia, mulai bergeser ke pola paradigma pembangunan yang berpusat pada manusia (people centered development paradigm) yang lebih bernuansa pemberdayaan komitmen internasional. Komitmen Internasional Realitas dewasa ini, menurunnya kualitas lingkungan pada kawasan kehidupan pusat kota yang menjadi domain lingkungan binaan manusia, juga menjadi tanggung jawab kita bersama selaku petaruh pembangunan (stakes holders). Dewasa ini, berkembang menjadi persoalan struktural dan multidimensi yang mencakup dimensi sosial, ekonomi, politik maupun dimensi aset lainnya. Stakes holders tidak dapat lagi meninggalkan isu tersebut. Mengingat, agenda internasional bidang lingkungan binaan (perumahan dan permukiman) seperti hasil Konferensi I Internasional PBB tentang Permukiman di Vancouver, Kanada pada 1976, KTT Bumi tentang Lingkungan Hidup dan Pembangunan di Rio De Janeiro, Brazilia pada 1992, dengan Agenda Habitat I. Hasil konferensi itu yaitu kesepakatan masyarakat internasional tentang kerangka kerja pembangunan permukiman manusia berwawasan lingkungan yang memberi perhatian pada masalah sosial, ekonomi dan lingkungan hidup. Juga Konferensi PBB mengenai Permukiman di Istambul pada 1996, menghasilkan Agenda Habitat II yang menjadi acuan dalam penanganan lingkungan binaan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Pemerintah RI kemudian merumuskan ke dalam Rencana Tindak Agenda Habitat II yang disampaikan pada Konferensi Habitat II + 5 di New York pada 2001. Rumusan isu pembangunan berkelanjutan dan kelestarian lingkungan ini mendorong untuk segera menerapkan pembangunan lingkungan binaan yang bertumpu kepada masyarakat (Comunnity Based Development/CBD). Mukadimah Agenda Habitat II 1996, merekomendasikan dua tema yaitu tempat tinggal yang layak bagi semua orang dan pembangunan permukiman yang berkelanjutan di dunia yang mengota. Manusia adalah pusat perhatian bagi pembangunan berwawasan lingkungan, tempat tinggal yang layak dan permukiman berkelanjutan. Mereka berhak atas kehidupan yang sehat dan produktif selaras dengan alam. Tema pertama, membawa kepada komitmen untuk mencapai tempat tinggal yang layak bagi semua orang, khususnya kelompok miskin yang tidak/kurang diperhatikan di perkotaan dan perdesaan, melalui pendekatan pemberdayaan pada pembangunan dan peningkatan tempat tinggal dalam lingkungan sehat. Tema kedua, pengembangan permukiman berkelanjutan yaitu memadukan pembangunan ekonomi, sosial dan pembangunan yang memberikan perlindungan lingkungan. Masyarakat didudukkan sebagai pelaku utama pembangunan baik pembangunan sosial, ekonomi maupun fisik lingkungannya. CBD menjadi tantangan bagi pelaku pembangunan khususnya profesi arsitek yang lebih dominan melayani customer yang tercukupi finansialnya. Ini menjadi pekerjaan rumah tersendiri, mengingat akses pembangunan yang bertumpu kepada masyarakat (Community Based Development/CBD). Namun tidak ada pilihan, selain harus turun langsung ke masyarakat dengan wujud melaksanakan rencana tindak (action plan) secara nyata di lapangan. Tidak sekadar mengadakan seminar yang lebih banyak berkiprah pada tataran konsep, wacana, rumusan, konklusi, rekomendasi, deklarasi sampai ilusi yang sekarang lebih banyak mencuat ke permukaan. Hal ini dapat berwujud dalam bentuk Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) di masing-masing organisasi/asosiasi profesi/perusahaan yang fokus pada masalah sederhana dan berkembang di tengah masyarakat. Diperlukan langkah aksi turun gunung, turun ke bawah dan jemput bola dengan membuka outlet, counter dalam upaya penanganan masalah yang timbul di tengah masyarakat secara lebih konkrit khususnya pada masalah lingkungan. Melangkah pada pemahaman dan makna CBD perlu dipahami terminologi pemberdayaan sebagai upaya menata kapasitas masyarakat untuk memberdayakan diri dengan mengutamakan pemberian kekuasaan kepada mereka (Goldberg, 1996). Pemberdayaan berarti membagi kekuasaan yang adil (equitable sharing power) untuk meningkatkan kesadaran politik dan kekuasaan pada kelompok yang lemah serta memperbesar pengaruh mereka terhadap proses dan hasil pembangunan (Paul, 1987 dalam Pranarka dan Moeljarto, 1996). Pemberdayaan tidak terletak pada tataran individual tetapi juga kelompok dan organisasi yang bersifat kolektif, yang merupakan bagian dari aktualisasi dan eksistensi manusia serta kemanusiaan. Artinya, pemberdayaan atau empowerment adalah bagian dari upaya membangun eksistensi pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa, pemerintahan, negara dan tata dunia dalam kerangka proses aktualisasi kemanusiaan (Pranarka dan Moeljarto, 1996). Pemberdayaan adalah upaya untuk membangun dengan mendorong atau empowering, memotivasi dan membangkitkan kesadaran pada potensi atau awareness yang dimiliki masyarakat serta berusaha untuk mengembangkannya (Kartasasmita, 1995 dalam Moeljarto, 1996). Respon dari pemberdayaan salah satunya adalah partisipasi. Partisipasi adalah bentuk konkrit dari pemberdayaan, sedangkan proses aktualisasi diri adalah bentuk abstrak dari pemberdayaan. Pengertian partisipasi adalah pelibatan diri pada suatu tekad yang telah menjadi kesepakatan bersama (Hasan Purbo, 1978); Partisipasi adalah voluntary involvement of people in making & implementing all decisions directly affecting their lives (UNCHS, 1991). Ciri partisipasi adalah: Adanya kesepakatan yang dilakukan semua pihak terlibat, ada tindakan mengisi kesepakatan itu; Ada pembagian kewenangan dan tanggung jawab; Ada kesetaraan; Proaktif. Sedangkan jenjang partisipasi, pertama yaitu adanya kadar kedaulatan dengan wujud berupa kontrol sosial, pendelegasian dan kerjasama. Kedua yaitu jenjang partisipasi sebagai hadiah, dengan wujud berupa penentraman, konsultasi, informasi. Ketiga yaitu jenjang nonpartisipasi berupa terapi sosial, manipulasi atau rekayasa sosial. Pendekatan pemberdayaan memakai metode partisipasi masyarakat. Masyarakat diperlakukan sebagai subjek dengan ciri (Prawoto, 2001): Masyarakat diakui sebagai pribadi yang unik; Informasi dikumpulkan dari masyarakat untuk diolah oleh stakes holders, kemudian stakes holders memberi masukan ke masyarakat; Keputusan akhir dibuat oleh masyarakat dengan masukan dari bimbingan teknik pembangunan secara demokratis partisipatoris; Bekerja bersama masyarakat (work with). Masyarakat menjadi programmer bagi dirinya sendiri, mandiri dan berdaulat. Dalam ruang pemahaman tersebut, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Daerah Kalimantan Selatan selaku organisasi profesi yang tumbuh di tengah masyarakat, mengkompilasi puncak pemahaman lainnya yang tersebar di tengah masyarakat pada umumnya dan pelaku pembangunan manusia di Banjarmasin dan di Kalsel khususnya melalui rencana penyelenggaraan seminar sekaligus menyambut Musyawarah Daerah III IAI Kalsel dalam rangka memasyakatkan pembangunan yang bertumpu kepada masyarakat di wilayah Kalsel khususnya Kota Banjarmasin. Semoga Musda IAI sukses selalu. Anggota IAI Kalsel, tinggal di Banjarmasin [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> DonorsChoose.org helps at-risk students succeed. Fund a student project today! http://us.click.yahoo.com/O4u7KD/FpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

