From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of alghurahy
Sent: Sunday, July 24, 2005 12:04 AM
To: [email protected]
Subject: Hukum Bisnis MLM 


Multi Level Marketing
 
Oleh : Ahmad Sabiq bin Abdul Latif Abu Yusuf
Ditengah kelesuan dan keterpurukan ekonomi nasional, datanglah sebuah
sistem bisnis yang banyak menjanjikan dan keberhasilan serta menawarkan
kekayaan dalam waktu singkat. 
 
Sistem ini kemudian dikenal dengan istilah Multi Level Marketing (MLM)
atau Networking Marketing. Banyak orang yang bergabung kedalamnya, baik
dari kalangan orang-orang awam ataupun dari kalangan penuntut ilmu,
bahkan dari berita yang sampai kepada kami ada sebagian pondok
pesantren yang mengembangkan sistem ini untuk pengembangan usaha
pesantren. 
 
Pertanyaan yang kemudian muncul, apakah bisnis dengan model semacam ini
diperbolehkan secara syar'i ataukah tidak ? Sebuah permasalahan yang
tidak mudah untuk menjawabnya, karena ini adalah masalah aktual yang
belum pernah disebutkan secara langsung dalam litelatur para ulama'
kita. 
 
Namun alhadulillah Allah telah menyempurnakan syari'at islam ini untuk
bisa menjawab semua permasalahan yang akan terjadi sampai besok hari
kiamat dengan berbagai nash dan kaedah-kaedah umum tentang masalah
bisnis dan ekonomi. 
 
Oleh karena itu dengan memohon petunjuk pada Allah, semoga tatkala
tangan ini menulis dan akal berfikir, semoga Allah mencurahkan cahaya
kebenaran- Nya dan menjauhkan dari segala tipu daya syaithan. 
 
Wallahul Muwaffiq 
 
 
Kaedah Penting Bagi Pelaku Bisnis 
 
Ada dua kaedah yang sangat penting untuk bisa memahami hampir seluruh
permasalahan yang berhubungan dengan hukum islam, sebagaimana dikatakan
Ibnul Qayyim Rahimahullah "Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram
kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari
hukum transaksi dan mu'amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang
melarangnya". (Lihat I'lamul Muwaqi'in 1/344). 
 
Dalil ibadah adalah sabda Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam : "Dari
'Aisyah radhiallahu anha berkata : "Rasulullah shalallahu 'alahi
wasallam bersabda: " Barangsiapa yang mengamalkan sesuatu yang tidak
ada contohnya dari kami, maka akan tertolak "(HR. Muslim) 
 
Adapun dalil masalam mu'amalah adalah firman Allah Ta'ala: Dia-lah
Allah yang telah menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu" (QS.
Al-Baqarah: 29) (Lihat Ilmu Suhul Al-Bida' oleh Syaikh Ali Hasan
Al-Halabi, Al-Qawa'id al- Fiqhiyah oleh Syaikh As-Sa'di hal:58) 
 
Oleh karena itu apaun nama dan model bisnis tersebut pada dasarnya
dihukumi halal selagi dilakukan atas dasar sukarela dan tidak
mengandung salah satu unsur keharaman, sebagaimana firman Allah Ta'ala:
"Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (QS.
Al-Baqarah: 275) Juga firman-Nya: "Wahai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil,
kecuali dengan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka
diantara kamu". (QS. An-Nisaa: 29) 
 
Adapun hal-hal yang bisa membuat sebuah transaksi bisnis menjadi haram
adalah : 
Riba 
Dari Abdullah bin Mas'ud radhiallahu anhu berkata : "Rasulullah
shalallahu 'alahi wasallam bersabda: "Riba itu memiliki tujuh puluh
tiga pintu yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang
berzina dengan ibunya sendiri" (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul
Jami 3375) 
Ghoror 
(Adanya Spekulasi yang tinggi) dan jahalah (adanya sesuatu yang tidak
jelas). "Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata : "Rasulullah
shalallahu 'alahi wasallam melarang jual beli ghoror". (HR. Muslim
1513) 
Penipuan 
Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata: "Rasulullah shalallahu
'alahi wasallam melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau
memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu.
Maka beliau bersabda: "Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu".
(HR. Muslim 1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224) 
Perjudian atau adu nasib 
Firman Allah Ta'ala: "Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum
khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah
perbuatan syaithan maka jauhilah." (QS. Al-Maaidah: 90) 
Kedhaliman 
Sebagaimana firman Allah: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathilÂ…" (QS.
An-Nisaa:29) 
Yang dijual adalah barang haram 
Dari Ibnu 'Abbas radhiallhu anhuma berkata :"Rasulullah shalallahu
'alahi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas
suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan
harganya". (HR. Abu dawud 3477, Baihaqi 6/12 dengan sanad shahih) 
(Lihat Majmu' Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Zadul Ma'ad Imam
Ibnul Qayyim 5/746, Taudlihul Ahkam Syaikh Abdullah Al-Bassam 2/233,
Ar-Roudloh An-Nadiyah 2/345, Al-Wajiz Syaikh Abdul Adlim al-Badawi
hal:332). 
 
 
Sekilas Tentang MLM 
 
Pengertian MLM 
Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternatif
yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui
banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah Upline
(tingkat atas) dan Downline (tingakt bawah), orang akan disebut Upline
jika mempunyai Downline. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan
jaringan ini, baik yang bersifat vertikal atas bawah maupun horizontal
kiri kanan ataupun gabungan antara keduanya. (Lihat All About MLM oleh
Benny Santoso hal: 28, Hukum Syara MLM oleh hafidl Abdur Rohman, MA) 
 
Kilas Balik Sejarah MLM 
Akar dari MLM tidak bisa dilepaskan dari berdirinya Amway Corporation
dan produknya nutrilite yang berupa makanan suplemen bagi diet agar
tetap sehat. Konsep ini dimulai pada tahun 1930 oleh Carl Rehnborg,
seorang pengusaha Amerika yang tinggal di Cina pada tahun 1917-1927. 
 
Setelah 7 tahun melakukan eksperimen akhirnya dia berhasil menemukan
makanan suplemen tersebut dan memberikan hasil temuannya kepda
temantemannya. Tatkala mereka ingin agar dia menjualnya pada mereka,
Rehnborg berkata "Kamu yang menjualnya kepada teman-teman kamu dan saya
akan memberikan komisi padamu". 
 
Inilah praktek awal MLM yang singkat cerita selanjutnya perusahaan
Rehnborg ini yang sudah bisa merekrut 15.000 tenaga penjualan dari
rumah kerumah dilaramg beroperasi oleh pengadilan pada tahun 1951,
karena mereka melebih-lebihkan peran dari makanan tersebut. Yang mana
hal ini membuat Rich DeVos dan Jay Van Andel Distributor utama produk
nutrilite tersebut yang sudah mengorganisasi lebih dari 2000
distributor mendirikan American Way Association yang akhirnya berganti
nama menjadi Amway. (Lihat All About MLM hal:23) 
 
Sistem Kerja MLM 
Secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon
nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member (anggota)
dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. Adapun secara terperinci
bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut : 
Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi
member, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk
perusahaan dengan harga tertentu. 
Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi
satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan. 
Sesudah menjadi member maka tugas berikutnya adalah mencari
member-member baru dengan cara seperti diatas, yakni membeli produk
perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan. 
Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi
dengan cara seperti diatas yakni membeli produk perusahaan dan mengisi
formulir keanggotaan. 
Jika member mampu menjaring member-member yang banyak, maka ia akan
mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat
dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang didapatkan karena
perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus
mennjadi konsumen paket produk perusahaan. 
Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paker
produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama, kedua
dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari
perusahaan, karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya
member-member baru tersebut. 
Diantara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana
masyarakat untuk menanamkan modal diperusahaan tersebut, dengan janji
akan memberikan keuntungan sebesar hampir 100% dalam setiap bulannya.
(Lihat Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta hal: 285-287) 
 
Ada beberapa perusahaan MLM lainnya yang mana seseorang bisa menjadi
membernya tidak harus dengan menjual produk perusahaan, namun cukup
dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran, selanjutnya
dia bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang sama, semakin
banyak anggota maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari
perusahaan tersebut. 
 
Kesimpulannya, memang ada sedikit perbedaan pada sistem setiap
perusahaan MLM, namun semuanya berinti pada mencari anggota lainnya,
semakin banyak anggotanya semakin banyak bonus yang diperolehnya. 
 
Hukum Syar'i Bisnis MLM 
Beragamnya bentuk bisnis MLM membuat sulit untuk menghukumi secara
umum, namun ada beberapa sistem MLM yang jelas keharamannya, yaitu
menggunakan sistem sebagai berikut : 
Menjual barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem MLM dengan
harga yang jauh lebih tinggi dari harga wajar, maka hukumnya haram
karena secara tidak langsung pihak perusahaan teah menambahkan harga
yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagi sharing modal dalam akad
syirkah mengingat pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang
apabila ia ikut memasarkan akan mendapat keuntungan estafet. Dengan
demikian praktek perdagangan MLM mengandung unsur kesamaran atau
penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah dan
mudlarabah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi
sebagai pekerja yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon
pembeli atau member baru. (Lihat Fiqh Indonesia hal: 288) 
Calon anggota mendaftar keperusahaan MLM dengan membayar uang tertentu,
dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual
lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa
mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bis a mencapai target
tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Ini
diharamkan karena unsur ghoror (spekulasi) nya sangat jelas dan ada
unsur kedhaliman terhadap anggota. 
Calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada
keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya
berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas, yakni
membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin
banyak bonusnya. Ini adalah bentuk riba karena menaruh uang
diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yan lebih banyak. 
Mirip dengan yang sebelumnya yaitu perusahaan MLM yang melakukan
kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal disitu
dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya. Ini adalah
haram karena ada unsur riba. 
Perusahaan MLM yang melakukan manipulasi dalam memperdagangkan
produknya, atau memaksa pembeli untuk mengkonsumsi produknya atau yang
dijual adalah barang haram. Maka MLM tersebut jelas keharamannya. Namun
ini tidak cuma ada pada sebagian MLM tapi bisa juga pada bisnis model
lainnya. 
Kalau ada yang bertanya "Okelah , kita sepakat bahwa MLM dengan
beberapa model diatas telah jelas keharamannya, namun bagaimana
sebenarnya hukum MLM secara umum ?. 
 
Saya paparkan disini keterangan dari Syaikh Salim Al-Hilali
Hafidzahullah[1] . Beliau berkata : " Banyak pertanyaan seputar bisnis
yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya
adalah mengikuti pola piramida dalam sistem pemasaran, dengan cara
setiap anggota harus mencari anggota- anggota baru dan demikian seterus
selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah
tertentu dengan imingiming dapat bonus, semakin banyak anggota dan
memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan.
Sebenarnya kebanyakan anggota MLM ikut bergabung dalam perusahaan
tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan
agar cepat kaya dalam waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia
membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena
beberapa sebab berikut, yaitu: 
Sebenarnya anggota MLM ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi
tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi
cepat yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit
uang. 
Harga produk yang dibeli sebenarnya tidka sampai 30% dari uang yang
dibayarkan pada perusahaan MLM. 
Bahwa produk ini bisa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang
sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan MLM ini
dijaringan internet. 
Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui
keanggotaannya setiap tahun dengan di iming-imingi berbagai program
baru yang akan diberikan pada mereka. 
Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan
berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada
pada level atas (Upline) sedangkan level bawah (downline) selalu
memberikan nilai point pada yang berada dilevel atas mereka [2] 
Berdasarkan ini semua, maka sistem bisnis semacam ini tidak diragukan
lagi keharamannya karena beberapa sebab yaitu : 
Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadapa anggota. 
Produk MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk in hanya
bertujuan untuk mendapat izin dalam undang-undang dan hukum syar'i 
Banyak dari kalangan pakar ekonom dunia sampai pun orang-orang non
muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan
penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan
perekonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi
masyarakat umum. Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa
hukum syar'I didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar
polesan luarnya, maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin
menambah bahayanya karena ini berarti terjadi penipuan terhadap Allah
dan Rasul-Nya3 , oleh karena itu sistem bisnis semacam ini adalah haram
dalam pandangan syar'I. Kalau ada yang bertanya : "Bahwasanya bisnis
ini bermanfaat bagi sebagian orang" Jawabannya : "Adanya manfaat pada
sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana
firman Allah Ta'ala: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi.
Katakanlah : Pada keduanya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa
manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya"
(QS Al-Baqarah:219) 
Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyakdaripada
manfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan.
Kesimpulannya, bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang
bathil, juga merupakan bentuk spekulasi dan spekulasi adalah bentuk
perjudian" (http://www.alhelaly.com , bagian soal jawab) 
 
Fatwa Tentang MLM 
Berikut ini adalah teks fatwa Markaz Imam Al-albani bertanggal 26
Sya'ban 1424H yang ditanda tangani oleh para masyaikh Yordania
murid-murid Imam Al-Albani, yaitu Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr,
Salim bin 'Id Al- Hilali, Ali bin Hasan Al-Halabi, Masyhur bin Hasan
Alu Salman. Berikut teks fatwa mereka. 
 
"Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru
tentang hukum bergabung dengan PT. Bisnis dan perusahaan modern
semisalnya yang menggunakan sistem piramida. Yang mana bisnis ini
secara umum dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta
membayar uang dalam jumlah tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi
anggotanya. Yang mana karena dia telah mempromosikan sistem bisnis ini
maka kemudian pihak perusahaan akan memberikan uang dalam jumlah
tertentu yang terus bertambah sesuai denga hasil penjualan produk dan
perekrutan anggota baru. 
 
Jawab: 
Bergabung menjadi anggota PT. Semacam ini untuk mempromosikannya yang
selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut
anggota baru serta masuk dalam sistem bisnis piramida ini hukumnya
HARAM, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu
demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih
besar. Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia
sedang bernasib baik, yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh
sianggota tersebut. Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian
berdasarkan kaedah para ulama'. 
Wallahu Al-Muwaffiq 
 
Amman al-Balqo' Yordania 
26 Sya'ban 1424H 
 
Penutup 
Inilah analisis fiqih tentang fenomena bisnis MLM. Namun tetap kami
katakan bahwa jika ada salah satu perusahaan MLM yang selamat dari
pelanggaran syar'I yang kami sebutkan diatas, maka hukumnya kembali
pada kehalalannya karena memang pad dasarnya semua mu'amalah hukumnya
halal kecuali kalau ada sisi yang mengharamkannya. Akan tetapi ada
sebuah tanda tanya besar: "Adakah MLM yang seperti itu?" kami tunggu
jawabannya dari para pelaku bisnis MLM. Akhirnya semoga Allah Ta'ala
menjauhkan diri kita dan keluarga kita serta segenap ummat Islam dari
melakukan sesuatu yang haram serta semoga Allah Ta'ala senantiasa
memberikan rizqi yang halalan thayyiban. 
 
Wallahu A'alam Bishowab 
 
Fotenote: 
1. Jangan ada yan berkata bahwa bisa saja hukum ini adalah kesimpulan
Syaikh Salim Al- Hilali dari MLM yang ada di Yordania yang berarti
tidak mencakup MLM yang ada di Indonesia, karena dua hal : 
Ini adalah jawaban beliau atas pertanyaan seputar bisnis MLM yang
datang dari seantero penjuru dunia. 
Bahwa MLM semuanya dan dimana saja berawal dari Amway yang pada intinya
adalah pemasaran produk perusahaan dengan sistem berantai yang
membentuk piramida. Dengan dalil bahwa gambaran syaikh tentang MLM sama
dengan yan ada di Indonesia. Jika penduduk kota Surabaya berjumlah
empat juta orang dan semua penduduk tergabung dalam satu saja
perusahaan MLM, maka pada level sebelas seorang anggota tidak mungkin
lagi mencari anggota baru di kota Surabaya. Dan ini sepertinya sesuatu
yang jauh sekali , karena tidak semua orang ingin mengikuti program
MLM, dan anggaplah semuanya tergabung dalam MLM pastilah dalam banyak
PT. MLM dan bukan pad asalah satu saja. Yang ini semua mengharuskan
orang pada level delapan atau sembilan tidak bisa lagi mencari anggota
baru. 
2. Bukti bahwa yang diuntungkan dengan sistem MLM adalah Upline,
sedangkan Downline akan selalu dirugikan adalah bahwa bentuk piramida
ini akan berhenti pada level tertentu yang mana mereka tidak mungkin
bisa mencari anggota baru lagi, ang dengannya semua bonus dan point
yang dijanjikan adalah impian belaka. Dan perlu dicermati bahwa
dimanapun Downline akan selalu lebih banyak daripada Upline. Sebagai
sebuah gambaran, apabila ada suatu Perusahaan MLM yang mengharuskan
setiap anggotanya untuk merekrut lima orang anggota lainnya, maka
perhitungannya sebagai berikut: 
 

Level           Jumlah Orang Perleve   Total Org Yang dibutuhkan

1               1                       1
2               5                       6
3              25                      31
4             125                     156
5             625                     781
6             3.125                  3.906
7            15.625                 19.531
8            78.125                 97.656
9           390.625                488.281
10        1.953.125              2.441.406
11        9.765.625             12.207.031

 
3. Beliau mengisyaratkan pada sebuah hadits : 
Dari Abu Malik Al-Asy'ari radhiallhu anhu berkata: "Rasulullah
shalallahu 'alaihi wasallam bersabda :"Sesungguhnya sebagian dari
ummatku akan minum khamr dan mereka menamakannya dengan nama yang lain
serta dimainkan musik dan biduanita pada mereka, Sungguh Allah akan
membuat mereka tertelan bumi serta menjadikan mereka sebagai kera dan
babi" (HR. Abu Dawud 3688, Ibnu Majah 4020 dengan sanad Shahih, lihat
As-Shahihah I/138) 
Ditulis ulang tanpa menyertakan tulisan/teks arabnya dari majalah
Al-Furqon, Edisi 11 th III/ Jumadi tsani 1425 hal: 30-35 
Diedit ulang dari file pdf ke html dg tanpa mengurangi isi text asal,
encoding Japanese JIS


Leo Imanov 

Abdu-lLah
AllahsSlave






        
        
                
___________________________________________________________ 
Yahoo! Messenger - NEW crystal clear PC to PC calling worldwide with voicemail 
http://uk.messenger.yahoo.com




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give at-risk students the materials they need to succeed at DonorsChoose.org!
http://us.click.yahoo.com/Ryu7JD/LpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke