Dear all; Soal agama selalu menarik untuk didiskusikan. Tapi jangan pakai OKOL, melainkan gunakanlah OTAK dalam berdiskusi! Jangan main paksa! Harus siap untuk punya pandangan terbuka. Tidak ada paksaan dalam agama, bukan?
Agama itu memang terbagi dua: (1) Yang berdasarkan keyakinan agama itu datangnya Tuhan langsung atau pakai perantara Nabi (2) Agama hasil meditasi/renungan/pemikiran manusia dalam perjalanan spirital maupun filsafat metafisik Yang jenis kedua ini justeru sekarang banyak, meskipun tidak terorganisir, tidak punya Kitab Suci dan tidak punya Rumah Ibadat, tidak juga punya Pendeta atau Ulama. Misalnya agama yang berdasarkan Ilmu Pengetahuan Modern itu menolak semua yang berunsur dongeng atau fakta puitis. Ini sekarang banyak dianut orang di Barat, di kalangan profesor-profesor, tetapi tidak mengorganisir diri, mereka biasanya hanya mengadakan pertemuan bebas dan berdiskusi mengutarakan buah pengalaman spiritualnya maupun pendangan filsafat masing-masing. Mereka ini percaya kepada adanya Tuhan, menurut tafsir dan pengalaman spiritual dan pandangan filsafat masing-masing orang, tetapi tidak lagi percaya bahwa adanya agama yang diturunkan langsung oleh Tuhan lewat siapa pun. Agama bagi mereka ini harus dicari sendiri lewat perjalanan spiritual individual atau pun renungan filsafat metafisik. Nah, ini salah satu modelnya dari jenis kedua. Model-model lainnya masih banyak! Ada jenis ke-(3) yang merupakan gabungan kedua jenis itu. Artinya, mereka ini percaya adanya Tuhan, percaya juga bahwa Tuhan pengajarkan agama-Nya lewat Kitab Suci. Tapi, Kitab Suci yang ada sekarang ini bagi mereka sudah banyak dicampuri tangan manusia dalam perjalanan sejarahnya yang panjang, sehingga banyak hal-hal yang aneh-aneh dan tidak pas dengan kebenaran yang universal (menurut ukuran mereka lho!), karenanya haruslah pintar-pintar memilah-milah mana yang benar-benar firman Tuhan dan mana yang bukan. Singkat kata, jenis kedua dan ketiga itu meyakini bahwa hubungan antara manusia dan Tuhan itu sangat pribadi tidak bisa diatur-atur oleh organisasi keagamaan yang berpusat di Rumah Ibadat. Jadi, jenis kedua dan ketiga ini sangat serius dalam pencarian nilai- nilai spiritualnya, dan menolak warisan dari orang tua ataupun masyarakat. Konghuchu itu unik! Meskipun itu dasarnya filsafat, tetapi sebenarnya itu kan pengalaman spiritual seseorang yang mengandung praktik-praktik keagamaan. Jadi, mungkin sekali, Konghuchu ini termasuk jenis yang kedua tadi. Atau mungkin juga yang ketiga. Tapi pengikutnya di Negeri Tiongkok banyak! Ahirnya menjadi agama juga, sebagaimana agama yang lain itu. Mungkin begitu lho perjalanan sejarahnya! Dan memang, jenis kedua dan ketiga tadi bukanlah jenis yang baru. Sejak dulu juga sudah ada. Zarathustra, misalnya, yang paling terkenal itu. Itu juga filsafat atau malah ilmu pengetahuan zaman kuno. Yang uniknya, Zarathustra ini hidup sebelum Nabi-nabi di Timur Tengah itu malah! Istilah-istilah atau pun figur religius seperti Malaikat dan Iblis, serta beberapa hal misalnya Hari Kejadian dan Hari Kiamat, Sorga dan Neraka, dll itu adalah buah renungan Zarathustra, yang serba dualisme. Banyak ahli sejarah agama yang mengatakan, bahwa Zarathustra itulah salah satu sumber agama-ama yang lahir di Timur Tengah. Mungkin! Tapi entahlah! Harus diselidiki dulu lebih jauh sejarahnya, bukan? Jadi, silahkanlah baca buku-buku yang memuat pembahasan segala aspek perbandingan agama kalau ingin mendalami masalah ini. Selamat belajar! Ikra.- ====== --- In [email protected], "The saint" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Makanya datangnya ke Orang China yang agamanya Konghucu jangan orang > China yang udah kabur dari negerinya lama, bahkan udah gak tahu lagi > tanah kelahirannya di China dan udah punya agama lain.... > > Atau baca deh buku sejarah emangnya cuman kita orang yang berhak > punya agama, apa Tuhan cuman kasian ama orang timur tengah dan India > doang? > > Padahal Orang China jumlahnya terbesar di Dunia dan Kemajuan Budaya > dan Peradabannya termasuk yang paling awal dibandingkan Bangsa lain. > > hmhhhhhh gak mungkin gak mungkin kalau Tuhan gak pernah ngasi > petunjuk kepada mereka..... > > --- In [email protected], "Rama B. Swandana" <[EMAIL PROTECTED]> > wrote: > > > > Bolak-balik saya itu heran. Kok bisa Kong Hu chu kok jadi agama? > Orang > > China sendiri saya tanya ngga ada agama Kong Hu Chu. Yg mereka itu > itu > > ada ajaran filsafat. Lha kok tiba di Indonesia jadi agama, itu > gimana > > ceritanya? > > > > RAMA > > > > > > --- In [email protected], "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > > http://www.harianbatampos.com/mod.php? > mod=publisher&op=viewarticle&artid=13864 > > > > > > > > > Quo Vadis Pengakuan Lima Agama > > > Oleh redaksi > > > Senin, 05-September-2005, 09:22:56 > > > > > > > > > Oleh: Anly Cenggana SH > > > > > > > > > Amanat reformasi bertekad memperbaiki segala sendi > kehidupan > > bangsa, salah satu diantaranya pencatatan sipil (capil) yang > dikelola > > lembaga bernama GANDI Jalan Kosambi 16 Jatipulo, Tomang Jakarta > > bernama konsorsium catatan sipil, bertujuan untuk melahirkan > > Undang-Undang Catatan Sipil yang bebas dari unsur-unsur > diskriminasi > > yang berlaku dewasa ini, merupakan warisan kolonial. Dalam usia ke > 60 > > tahun kita merdeka masih belum berhasil memperbaikinya, sehingga > peran > > serta segala elemen masyarakat sangat diperlukan. > > > > > > Tulisan ini berdasar dari hasil roundtable discussion "Akta > > Catatan Sipil dan Perlindungan HAM" yang diselenggarakan Komnas > HAM di > > Novotel Batam 8 Agustus 2005 lalu. Sebagai nara sumber, Salim, > Kabid > > Capil Kota Batam dan Lies Soegondo SH, Ketua Sub Komisi Sipil > Politik > > Komnas HAM juga sebagai Ketua Konsorsium Capil yang sudah bekerja > > selama empat tahun, hingga belum jelas kapan akan terwujud UU > Catatan > > Sipil yang univikasi dan bebas dari diskriminasi. > > > > > > Dalam acara diskusi berlangsung sangat seruh, terungkap > > sejumlah persoalan antara lain: penolakan pencatatan perkawinan > karena > > agamanya tidak diakui pemerintah, status anak dari perkawinan > > tersebut, perkawinan WNI dengan WNA, perkawinan beda agama, SBKRI, > > perdagangan perempuan dan anak, kekerasan dalam rumah tangga, > > penyelundupan hukum dsb. > > > > > > Kabid Capil Kota Batam antara lain menyampaikan, terdapat > > sejumlah pencatatan perkawinan yang tidak bisa dicatatkan di Batam > > karena agamanya (Kong Hu Chu) tidak diakui negara. Statemen ini > dalam > > diskusi dikejar oleh peserta yang kebetulan sebentar lagi akan > kawin, > > menghendaiki agar menjelaskan peraturan secara jelas mana yang > > menghalangi. Namun, sayang sekali hal ini tidak diperoleh yang ada > > hanya menjelaskan secara diplomasi seputar Tap MPR, Intruksi > Menteri > > Agama, Mendagri dll. Intinya, capil melaksanakan tugas berlasarkan > > peraturan yang berlaku. Lantas ditanyai lagi peraturan yang mana? > > Jawaban tetap mutar tanpa ketegasan. > > > > > > Salah Tafsir > > > Senjata pamungkas yang dipakai pemerintah dalam menerapkan > > pencatatan perkawinan di luar lima agama yang konon dikatakan agama > > yang diakui pemerintah hanya lima berdasarkan surat Mendagri No > > 477/74054 (18-11-1978), sedangkan surat Mendagri tersebut > berdasarkan > > Instruksi Menteri No :4/1978 yang intinya bahwa menurut Tap MPR No > > IV/1978 tentang GBHN menyatakan, kepercayaan terhadap Tuhan Yang > Maha > > Esa tidak merupakan agama (acuan utama adalah Tap MPR tersebut). > > > > > > Padahal, makna dari GBHN cukup jelas bahwa kepercayaan > > terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak merupakan agama, dilakukan > > pembinaan agar tidak mengarah pada pembentukan agama baru. Namun, > > sangat sayang sekali telah ditafsirkan yang salah bahwa seolah- olah > > Kong Hu Chu adalah aliran kepercayaan bukan agama. Malahan, > sejumlah > > pejabat secara tegas menyatakan, menurut GBHN hanya mengakui lima > agama. > > > > > > Kontek ini menarik untuk dikaji, karena NKRI merupakan > negara > > hukum. Sehingga, segala peraturan perundangan seyogyanya dalam > kolidor > > hukum dalam UU yang mendasarinya, bila tidak ada maka sebagai hukum > > semu dan adanya arogansi kekuasaan yang bukan eranya lagi. > Peraturan > > perundangan seyogyanya terbuka untuk umum, bahkan setiap kebijakan > > harus melalui sosialisasi secara menyeluruh bukan disimpan dalam > laci > > meja dan patut dicari tahu sesungguhnya, ada apa? > > > > > > Maksud dari pengkajian ini tidak lain hanya untuk > meluruskan > > pernyataan yang "salah" tentang pengakuan negara terhadap lima > agama > > selama ini, sehingga diharapkan pemahaman yang benar di kemudian > hari > > dan bagi pemimpin negara masa depan adanya, menuju era-baru > realistis > > bukan slogan kiasan belaka. > > > > > > Angin Reformasi > > > Bahwa angin segar dibaratkan embun menghembus Indonesia > > era-baru pemerintahan 'reformasi' diawali adanya Kepres No 6 tahun > > 2000 yang mencabut Inpres No 14 tahun 1967, mengenai pembatasan > > perayaan kegiatan agama dan adat istiadat China di depan umum, > > melainkan di dalam lingkungan keluarga. Kebijakan ini telah > memasung > > aktivitas masyarakat Tionghoa secara umum, hambatan kegiatan > keagamaan > > Kong Hu Chu secara khususnya telah dijegal rezim orde baru. > > > > > > Wujud nyata kelanjutan reformasi ini, dikabulkannya > pencatatan > > perkawinan secara agama Kong Hu Chu oleh Mahkamah Agung RI melalui > > putusan No 178/K/TUN/1997 (30 Maret 2000), kemudian disusul surat > > Mendagri No 477/005/sj (31 Maret 2000) yang mencabut Surat Edaran > > Mendagri No 477/74054 yang 'inkonstitusional' karena mengandung > > kebijakan salah atas pengakuan lima agama, dus mulai saat ini tidak > > ada diskriminasi agama tertentu secara birokrasi. Apalagi, sudah > > diundangkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia UU No 39 tahun 1999. > > > > > > Kasus Hukum > > > Persoalan hukum ini tidak semuda membalikkan telapak > tangan, > > karena kenyataannya di Batam banyak pasangan pengantin beragama > Kong > > Hu Chu masih dijegal Kantor Capil dengan alasan klasik (tidak > diakui), > > kelihatannya kasus hukum ini akan mendapat perhatian kalangan luas > > karena obyek sengketa yuridisnya. Padahal, kasus serupa sudah ada > > yurisprudensi dalam putusan Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung, > > merupakan penetapan tertulis bersifat mengikat terhadap > penyelenggara > > negara, karena mempunyai kekuatan hukum tetap menjadi yurisprudensi > > dan berdasarkan asas 'elgaomnes' bahwa putusan TUN berlaku untuk > umum, > > karena obyek sengketa adalah peraturan perundangan yang dialami > oleh > > masyarakat umum, sehingga menjadi "norma hukum" yang harus ditaati > > pemerintah dan dipatuhi masyarakat. Apalagi, dalam amandemen kedua > > UUD'45 pasal 28 E, secara jelas menyatakan bahwa setiap orang bebas > > memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. > > > > > > Sepertinya kebuntuhan proses hukum ini, besar kaitannya > dengan > > pengakuan lima agama (seakan-akan sudah menjadi doktrin) selama > tiga > > dekade masih dibayangi aparatur negara, sehingga sulit untuk > > melupakannya seperti penyebutan air mineral dari rakyat jelata > hingga > > pejabat tinggi negara, dari yang tidak terpelajar hingga profesor > > masih selalu menyebutnya air mineral dengan "aqua", padahal belum > > tentu. Doktrin adalah ajaran terutama yang diajarkan sebagai > > kepercayaan atau asas dalam keagamaan, ketatanegaraan atau beberapa > > ilmu pengetahuan. Doktrin yang baik seyogyanya ditumbuh- kembangkan, > > namun sebaliknya doktrin yang menyesatkan seharusnya dikikis > hingga ke > > akar-akarnya, sehingga melahirkan wacana baru menuju era-baru > Indonesia. > > > Suatu realita bahwa pengaturan sesuatu hal kalau hanya > > pokoknya saja, maka ngambang akan lebih mudah untuk menyimpanginya. > > Tetapi, dampaknya jauh lebih besar terhadap institusi dengan > berbagai > > macam selentingan hingga demonstrasi. Apakah kita punya niat untuk > > memperbaiki dari langkah ke langkah? > > > > > > Akibat Hukum > > > Akibat hukum dari penolakan pencatatan suatu perkawinan > sangat > > besar dampak sosialnya, selain sisi sosial dikucilkan masyarakat, > > karena hidup berdampingan tanpa didasari ikatan perkawinan yang sah > > dan anak-anak yang dilahirkan kelak kemudian hari, akan mengalami > > fisikis mendalam dengan segala cemooh anak luar nikah, anak haram > dan > > sejenisnya. Yang menjadi korban si wanita dan anak-anak tidak > mendapat > > perlindungan hukum termasuk tidak mendapatkan wajib nafkaH dari si > > ayah. Demikian juga tidak diperolehnya hak-hak keperdataan terhadap > > suami atau orang tua dari si anak tersebut. > > > > > > Untuk pembahasan ini, merupakan tinjauan yuridis > > konstitusional atas pengakuan lima agama oleh negara yang selama > ini > > didengung-dengungkan orde baru, hingga kini (era reformasi) bahwa > > berawal dari Surat Edaran Mendagri No 477/74054 (18-11-1978) bahwa > > tentang petunjuk pengisian kolom agama pada KTP, antara lain bahwa > > agama yang diakui pemerintah ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu > dan > > Budha. > > > > > > Sebenarnya, Surat Edaran Mendagri seharusnya hanya berisi > > petunjuk tehnis meliputi cara pengisian, bentuk penulisan huruf, > kode > > blangko, penjelasan kolom-kolom, jumlah rangkapan dan petunjuk > > tindasan untuk instansi tertentu, maka tidak boleh mengandung > > kebijakan baru yang bukan wewenang Mendagri melainkan soal agama > > urusan Departemen Agama. Apalagi, kebijakan Mendagri bertentangan > > dengan peraturan yang mendasarinya pasal 29 ayat 2 UUD'45. > > > > > > Satu-satunya perundangan yang menyangkut agama sejak > Indonesia > > merdeka hingga detik ini, hanya ada satu ketentuan yaitu UU No > > 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama. > > Undang-undang inilah jawaban untuk menegakkan supremasi hukum, > karena > > asas hukum NKRI ialah negara berdasarkan atas hukum, maksudnya > segala > > bentuk penyelenggaraan negara harus berdasarkan hukum. > Konsekuensinya, > > apabila ada kebijakan yang bertentangan dengan asas hukum tersebut > > batal demi hukum tanpa harus ada pernyataan dari lembaga yudisial. > > > > > > Sehingga, aparat penegak hukum dalam menghadapi hal semacam > > ini secara ex oficio (karena jabatan) "harus" dianggap tidak pernah > > ada dan mengabaikannya. Namun, kenyataannya pemerintah Orba malahan > > menerapkan bertolak belakang, bahwa yang legal diabaikan dan yang > > inkonstitusional menjadi dasar pembenarannya. Bukti konkret > > penyelewengan sistem hukum masa kejayaan orba salah satunya Surat > > Edaran Mendagri tersebut. > > > > > > Timbul pertanyaan, apa bukti Surat Edaran Mendagri tersebut > > cacat hukum seolah-olah dijadikan doktrin pengakuan lima agama > > dinyatakan tanpa dasar legalitas, sehingga bertentangan? > > > > > > Pertama, melanggar asas hukum bangsa Indonesia bahwa negara > > menjamin kepastian hukum, namun kenyataannya menciptakan ketidak > > pastian hukum. Kedua, melanggar UUD 1945 pasal 29 ayat 2 jo. > Amandemen > > kedua UUD'45 pasal 28E tentang kebebasan beragama, kenyataan ada > yang > > tidak bebas beragama (Kong Hu Chu). > > > > > > Ketiga, melanggar UU No 1/PNPS/1965 sebagai Undang-undang > > organik pelaksanaan pasal 29 (2) UUD 1945 ,bahwa secara > > konstiitusional negara tidak pernah mengakui agama tertentu, namun > > prakteknya ada lima agama yang konon katanya diakui pemerintah. > Bahwa > > dari segi sejarah perundang-undangan, dalam penjelasan pasal 1 > > Undang-undang ini, disebutkan bahwa Kong Hu Chu merupakan salah > satu > > agama yang dipeluk penduduk di Indonesia, di samping kelima agama > > lainnya. > > > > > > Keempat, Tap MPR/II/1978 tentang P4 dalam penjelasan atas > Bab > > II antara lain, kebebasan beragama merupakan salah satu hak paling > > asasi di antara hak-hak asasi manusia, karena kebebasan beragama > itu > > langsung bersumber kepada martabat manusia, sebagai makhluk ciptaan > > Tuhan bukan pemberian negara atau golongan. > > > Kelima, Tap MPRS XX/MPRS/1966 jo TAP MPR No III/MPR/2000 > > tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundangan, yang > > intinya bahwa peraturan yang tingkatannya lebih rendah bertentangan > > dengan peraturan diatasnya batal demi hukum. Keenam, sifat muatasn > > Surat Edaran Mendagri seharusnya menjabarkan peraturan induk dan > tidak > > boleh memboncengi kebijakan baru, apalagi bertentangan dengannya > > secara yuridis batal demi hukum. > > > > > > Ketujuh, melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik > yaitu > > asas kepastian hukum dan asas larangan bertindak diskriminatif. > > Kedelapan, sebagai suatu kebijakan di mana pemerintah mendidik dan > > mendorong orang untuk menjadi munafik, sebab bagi orang yang > beragama > > lain dari lima agama yang diakui dan dibina pemerintah, akan > > melangsungkan pernikahannya menurut salah satu dari lima agama > > tersebut, meskipun mereka bukan pemeluk dan tidak ada niat menjadi > > pemeluk agama yang diakui (inkonstitusional) dan dibina pemerintah > > tersebut, semata-mata agar pernikahannya bisa dicatat dicatatan > sipil. > > > > > > Kesembilan, melanggar pasal 27 (1) UUD '45 jaminan > persamaan > > kedudukan semua warga negara dalam hukum, karena kenyataannya > bertolak > > belakang ada orang yang status hukum diakui dan ada yang tidak > diakui. > > > > > > Kesepuluh, melanggar Hak Asasi Manusia (Tap MPR No > II/MPR/1978 > > jo UU No 39 tentang Hak Asasi Manusia. Dari fakta yuridis di atas, > > karena politisi berhak atas kekuasaan yang melampaui batas > kewenangan > > hingga menimbulkan kerancuan. Kerancuan di atas telah berakhir > dengan > > diterbitkannya surat Mendagri No 477/805/sj tanggal 31 Maret 2000 > yang > > mencabut SE Mendagri No 477/74054 tanggal 18 November 1978, maka > > berakhirnya kerancuan pengakuan lima agama di Tanah Air, dan yang > ada > > kebebasan beragama sesuai dengan alam demokrasi Indonesia dan > amanat > > konstitusi. > > > > > > Ironisnya, sampai saat ini urusan pencatatan perkawinan > > kelihatannya masih harus melalui proses verbal melalui meja hijau, > > untuk pengujian aspek yuridis di pengadilan untuk kejelasan hak- hak > > sipilnya. Kegelapan hukum saat ini masih menunggu juklak Mendagri, > > yang kesemuanya itu hanyalah komuplase semata-mata untuk mengudur- > udur > > waktu belaka dan tidak konsekuen dan tidak konsisten atas putusan > > peradilan, meskipun Mahkamah Agung dalam putusan perkawinan secara > > agama Kong Hu Chu dalam pertimbangan hukum Budi Wijaya dan Lanny > Guito > > No 178/K/TUN/1997 dengan jelas dan tegas menyatakan, apabila > Mahkamah > > Agung menolak kasasi maka akan berdampak: > > > (1) Lenyapnya jaminan kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk > > memeluk agamanya masing-masing. (2) Diciptakannya secara sadar dan > > dengan sengaja suatu kebijakan yang diskriminatif, yaitu > > membeda-bedakan perlakuaan antara orang-orang yang memeluk agama > yang > > diakui dan dibina pemerintah di satu pihak, dengan orang-orang yang > > memeluk agama yang tidak diakui dan bina pemerintah di lain pihak. > > > > > > (3 Pemerintah mendidik dan mendorong orang untuk menjadi > > munafik, sebab bagi orang yang beragama di luar lima agama akan > > melangsungkan perkawinan menurut salah satunya, meskipun mereka > bukan > > pemeluk dan tidak ada niat menjadi pemeluk agama tersebut. (4) > Warga > > negara Indonesia kedudukan hukumnya berbeda-beda derajatnya, karena > > tidak ada jaminan persamaan sebagaimana yang dijaminkan UUD '45 > pasal > > 27 ayat (1), jaminan persamaan kedudukan semua warga negara dalam > > hukum sederajat. > > > > > > Dari fakta yuridis jelas bahwa secara konstitusional tidak > ada > > agama apapun yang diakui negara, melainkan semua agama mendapat > > pengayoman dan sederajat di mata hukum. Namun, tidak dipungkiri > bahwa > > dalam praktek kenegaraan soal agama ada model di mana ada agama > negara > > atau agama yang diakui negara diberi legitimitasi, sementara itu > tetap > > mengakui pluralitas agama. Tegasnya, ada agama negara dan ada agama > > yang tidak diakui negara atau tidak diberi legimitasi oleh negara > (ini > > juga terjadi di Malaysia, di mana agama negara adalah agama Islam, > > seperti orang Tamil agamanya Hindu, atau orang-orang China agamanya > > Buddha atau Kong Hu Chu). > > > > > > Menurut Abdurrahman Wahid, pola inilah sebetulnya yang > > historis. Maka kalau pemerintah kita saat ini tidak mengakui Kong > Hu > > Chu sebagai agama, itu jelas anti historis. Kita melihat apa adanya > > dari perkembangan sejarah selama ini, yaitu bahwa agama-agama yang > > tidak memperoleh santunan dari pemerintah (agama yang tidak secara > > formal diakui), hak hidupnya tetap dihargai dan tidak dilarang. Ini > > berlangsung terus tidak hanya pada agama, tetapi juga pada > keyakinan > > non agama. > > > > > > Landasan Hukum Keagamaan > > > Obyek persoalan dalam kasus ini pada agama, sehingga kita > > perlu tahu landasan filosofi kehidupan keagamaan secara yuridis > > konstitusional di negara kita. Diawali dengan (1) pembukaan UUD'45 > > ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga rakyat (2) Bebas menganut > agama > > dan keyakinannya masing-masing (ps 29 UUD'45), (3) Dilarangnya > > penodaan penyalahgunaan dan atau penodaan agama dalam UU No > > 1/PNPS/1965 menegaskan agama yang dipeluk oleh mayoritas penduduk > di > > Indonesia Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Chu, > (4) > > Peningkatan status PNPS No 1/1965 menjadi Undang-undang yang > > pelaksanaannya dalam PP No 28/1969 (5) Tap MPR II/1978 menegaskanm, > > negara tidak memaksa agama atau suatu kepercayaan terhadap Tuhan > Yang > > Maha Esa (TYME), sebab agama dan kepercayaan terhadap TYME itu > > berdasarkan keyakinan, hingga tidak dapat dipaksanakan dan memang > > agama dan kepercayaan terhadap TYME itu sendiri tidak memaksa > setiap > > orang untuk memeluk dan menganutnya. > > > > > > Solusi > > > Sudah waktunya pemerintah sambil menyusun Undang-Undang > Capil > > bebas dari unsur-unsur diskriminasi yang dikomandoi Konsosrsium > Capil > > tersebut, segera mengeluarkan kebijakan mengatasi keadaan keresahan > > masyarakat dengan menitik-beratkan pada hak-hak sipil keperdataan > > untuk menunjang administrasi kependudukan. Kebijakan yang dimaksud > > baik dalam bentuk peraturan pemerintah, Keputusan Presiden maupun > > Instruksi Presiden sejenisnya, dengan tujuan tunggal untuk mengisi > > kekosongan hukum sesaat sambil lahir kebijakan permanen, selama > segala > > bentuk kebijakan tidak bertentangan dengan konstitusi. > > > > > > Dengan mengedepankan pencatatan sipil, memberikan > kesetaraan > > dalam pelayanan publik tanpa membedakan satu sama lain sebagaimana > > amanat dari Inpres No 26 tahun 1998, yang memberi kesetaraan sesama > > masyarakat terutama dalam pelayanan publik dan perujudan nyata > pegawai > > negeri abdi nusa dan bangsa. Merdeka! Merdeka! Merdeka! Dirgahayu > > Tanah Air-ku 60 tahun.*** > > > > > > *) Anly Cenggana SH. Profesional di Kota Batam. > > > > > > > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital. http://us.click.yahoo.com/ons1pC/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

