Menjadi bahan pertanyaan adalah mengapa harus ada 2 jenis pengadilan di
Indonesia
Pengadilan Agama & Pengadilan Umum.
Kenapa harus dibuat perbedaaan semacam itu?


[EMAIL PROTECTED] 

-----Original Message-----
From: Ambon [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Tuesday, September 27, 2005 8:29 AM
To: Undisclosed-Recipient:;
Subject: [ppiindia] Amuk di Pengadilan Agama Sidoarjo

http://www.kompas.com/kompas-cetak/0509/27/opini/2081636.htm


 
Amuk di Pengadilan Agama Sidoarjo 

Oleh: AJ SUSMANA

Di Indonesia, seorang hakim dihujat, dikecam, dicaci-maki, tidak becus,
sepertinya sudah biasa. Semua ini terjadi karena banyak faktor.

Di bawah Orde Baru, hakim dikecam karena menjadi tangan kanan kekuasaan
Orde Baru; tak berpihak pada demokrasi; bahkan tak berpihak ke rakyat.
Fakta-fakta ketakberpihakan kepada rakyat itu ditunjukkan dengan
banyaknya kasus negara versus rakyat yang dikalahkan di pengadilan,
termasuk juga penangkapan dan penjatuhan hukuman yang sewenang-wenang
terhadap aktivis prodemokrasi.

Pasca-Orde Baru, ketidaksenangan pada hakim dan institusi pengadilan
kian ditunjukkan dengan banyak kasus suap yang menimpa hakim dan
lolosnya para terdakwa terutama kasus-kasus korupsi. Ini terjadi karena
disinyalir ada mafia peradilan.

Wajah kekuasaan

Sejak rezim Orde Baru berdiri, institusi pengadilan dan aparatusnya,
seperti hakim, oleh gerakan prodemokrasi dianggap sebagai bagian wajah
kekuasaan Orde Baru. Institusi pengadilan dan hakim dinilai tak menjadi
alat independen sebagaimana rumusan demokrasi dalam makna Montesqui:
yudikatif, legislatif, dan eksekutif sebagai kekuasaan yang
berdiri-sendiri, independen bukan subordinasi.

Ini didasari, setiap warga negara sama di hadapan hukum. Karena karakter
lembaga yudikatif Orde Baru yang selalu tunduk pada lembaga eksekutif,
lembaga yudikatif: pengadilan dan hakim pun menjadi bagian sasaran
kecaman gerakan prodemokrasi. Lembaga ini pantas diblejeti oleh rakyat
sebab tak sanggup memperjuangkan kepentingan rakyat. Karena itu
pengadilan rakyat pun dimajukan bahkan gerakan mahasiswa memajukan
Mahkamah Rakyat untuk mengadili Jenderal Besar Soeharto.

Dalam beberapa kasus HAM, pengadilan internasional juga diajukan sebagai
alternatif karena ketakpercayaan pada pengadilan nasional yang dinilai
tak sanggup memberi keadilan.

Pengadilan sandiwara

Lebih jauh selama Orde Baru berkuasa, lembaga pengadilan seperti
berjalan terikat. Orang pun menyebut pengadilan Orde Baru adalah
pengadilan boneka. Aneka keputusan hakim sudah diambil di tempat lain.
Jadilah pengadilan menjadi panggung sandiwara untuk mengelabui rakyat
yang menggugat karena dilanggar hak- haknya. Pengadilan sandiwara ini
secara nyata terungkap dalam pengadilan yang berkaitan dengan kasus
Marsinah, bagaimana para terdakwa di bawah ancaman dan siksaan diminta
mengikuti skenario pengadilan yang sudah dibuatkan.

Menghadapi pengadilan model seperti ini, rakyat melalui para pejuangnya
menjadikan pengadilan sebagai panggung politik untuk memblejeti watak
sejati pengadilan dan kekuasaan yang berlaku sekaligus panggung kampanye
guna menyerukan rakyat agar tak takut dan berani bersama melawan
kekuasaan.

Namun, sebelum itu, banyak orang dituduh komunis dibunuh dan dijebloskan
ke penjara tanpa pengadilan. "Hakim" atau mereka yang mengangkat diri
sebagai hakim tanpa kompromi berdiri dan menjatuhkan hukuman sesuka hati
karena "direstui" kekuasaan.

Berikutnya, sebagai tipu-muslihat dijalankan pengadilan boneka yang
menjalankan tugasnya sesuai pesanan kekuasaan.

Demokrasi yang sedikitnya berhasil direbut seharusnya bisa mengubah
watak dan kerja institusi pengadilan. Namun, di hadapan rakyat, kualitas
pengadilan masih belum berubah: bisa disuap dan bisa dibeli. Hal Ini
tampak pada kasus-kasus korupsi yang tak berhasil menangkap para
koruptor yang dianggap kakap.

Kasus Sidoarjo

Sungguh, tindakan mengejutkan yang terjadi baru-baru ini di Pengadilan
Agama Sidoardjo. Pembunuhan terjadi di ruang sidang. Pihak yang
berperkara, seorang kolonel Angkatan Laut, menusuk mati hakim A Taufiq
(52) dan mantan istrinya, Eka Suhartini, di Pengadilan Agama (PA)
Sidoarjo.

Komisi Yudisial menilai peristiwa itu sebagai tindak kriminal selain
contempt of court. Inilah yang menjadi alasan HM Irawady Joenoes,
Koordinator Bidang Pengawasan Kehormatan, Keluhuran Martabat dan
Perilaku Hakim, Komisi Yudisial, untuk lebih memperketat pengamanan
dalam setiap persidangan. Begitu pula Tajuk Rencana Kompas (23/9/2005)

Memang dalam setiap kasus pengadilan terjadi kalah dan menang; puas dan
tidak; senang karena menang dan marah karena kalah. Tetapi tak hanya
berhenti di situ. Pertanyaan lain juga harus diajukan: tak sanggupkah
kita membuat pengadilan yang bermartabat, baik di hadapan yang menang
maupun yang kalah? Bukankah ini esensi demokrasi?

Pedang Keadilan harus bisa semakin memanusiakan manusia sebagaimana
Multatuli menyatakan: "Tugas manusia adalah menjadi manusia".

Apa yang terjadi di PA Sidoarjo hanya menegaskan wajah buruk pengadilan
kita. Ia juga menegaskan betapa kualitas kemanusiaan kita jatuh. Di luar
pengadilan, masih sering terjadi pembunuhan dan begitu gampang seperti
tanpa beban (filsafat atau ajaran agama).

Kemiskinan inilah dalang utama kriminalitas. Sebagai bangsa, kita sadar
bagaimana kemiskinan berlangsung dan dilangsungkan di Indonesia bahkan
meluas di alam neoliberalisme.

Penegakan pengadilan kita yang bermartabat, bukan menjadi arogan
nantinya karena keamanan sidang pengadilan yang ketat, tentu tak bisa
berjalan sendirian. Ia berbarengan dengan kemajuan kualitas di
lembaga-lembaga lain seperti legislatif, dan eksekutif. Kemajuan
kualitas lembaga-lembaga ini akan memengaruhi kualitas lembaga
yudikatif.

Demikian sebaliknya. Kemajuan kualitas demokrasi akan memperbaiki
kualitas kemanusiaan kita. Demokrasi kita masih sebatas formalitas,
yakni seperti panggung pengadilan sandiwara untuk memenangkan kelompok
pemegang uang dan kekuasaan yang telah mapan.

Karena itu, tak mengherankan bila money politic masih berperan dan
penentu kemenangan seseorang atau kelompok. Ini pula yang menjadi akar
pertengkaran selama pilkada berlangsung. Begitu merasa diperlakukan tak
adil dan kecewa, amuk massa yang terjadi bukan perlawanan yang
terorganisasi dan sistematis.

Begitu juga yang terjadi di PA Sidoarjo, amuk.

AJ Susmana Alumnus Fakultas Filsafat UGM, Ketua III KPP PRD




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give at-risk students the materials they need to succeed at DonorsChoose.org!
http://us.click.yahoo.com/Ryu7JD/LpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke