http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/9/29/n5.htm
Bantah Terima Dana Taktis-- Hamid Akui Banyak Dapat Uang Jakarta (Bali Post) - Meski ngotot tidak menerima dana taktis, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hamid Awaluddin mengaku hanya menerima tunjangan, honor kelompok kerja, tunjangan hari raya, serta uang perjalanan sebesar 3.500 dolar AS. Selain itu, juga pernah menerima barang berupa ponsel Nokia Communicator 6600. Semua uang dan barang itu diterimanya dari Karo Keuangan KPU Hamdani Amin. ''Saya juga tidak pernah menerima uang dalam bentuk dolar AS, selain untuk kepentingan perjalanan ke luar negeri. Saya hanya menerima tunjangan Rp 10,6 juta, honor pokja dan THR Rp 2-3 juta pada 2003,'' kata Menkum dan HAM ini dalam persidangan perkara korupsi KPU yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9) kemarin. Hamid dihadirkan dalam sidang sebagai saksi atas permintaan JPU. Selain Hamid, hampir seluruh anggota dan mantan anggota KPU didatangkan untuk dimintai kesaksiannya. Mereka itu yakni Nazaruddin Syamsuddin, Ramlan Surbakti, Chusnul Mariyah, Valina Singka Subekti, Rusadi Kantaprawira, Mulyana W Kusumah dan Anas Urbaningrum. Hanya Daan Dimara yang tidak hadir karena berada di Papua. Dalam kesempatan tersebut, hakim ketua Kresna Menon sempat menanyakan kepada Hamid soal bukti tanda terima yang telah dihilangkan dengan tip-ex. Hamid mengaku pada 6 Mei 2005 pukul 13.00 WIB didatangi dua pegawai KPU. Mereka membawa selembar kertas dan menyatakan ada lembaran yang belum ditandatangani. Dirinya langsung menandatanganinya. Tetapi kemudian ia menghapusnya. Alasannya, tanda terima itu tertanggal 8 November 2004. Saat itu dirinya sudah tidak lagi sebagai anggota KPU. ''Sejak Oktober 2004, saya mundur dari KPU karena sudah menjadi anggota Kabinet Indonesia Bersatu yang dipercayakan menjabat Menkum dan HAM,'' ujarnya. Keterangan Hamid tersebut dibantah terdakwa Hamdani Amin. Dijelaskan, dirinya menyerahkan uang kepada Hamid atas perintah Nazaruddin Syamsuddin. Jumlahnya mencapai 110 ribu dolar AS. Penyerahannya dilakukan dalam lima tahap pada 2004. Pada Januari 2004 diserahkan uang sebesar 15 ribu dolar AS, lalu pada April (30 ribu dolar AS), Juni (25 ribu dolar AS), Agustus (30 ribu dolar AS) dan September (10 ribu dolar AS). ''Pak Hamid pernah terima dari saya 110 dolar AS dalam lima tahap pada 2004. Sedangkan dana THR untuk 2003-2004 serta ponsel Nokia, berasal dari rekanan KPU. Dana APBN tidak pernah menganggarkan untuk membeli ponsel,'' kata Hamdani. Berbeda dengan Hamid Awaluddin, dalam kesaksian sebelumnya Ketua KPU Nazaruddin Syamsuddin mengaku telah menerima 45 ribu dolar AS dari dana rekanan KPU yang dikelola dan dikumpulkan Hamdani Amin. Awalnya, ia tidak tahu asal uang itu. Dipikirnya semacam bonus. Kemudian diketahui dana dari rekanan yang selanjutnya disebut dana taktis. ''Uang 45 ribu dolar AS itu saya terima tiga tahap. Penerimaan uang itu, tidak pernah menggunakan tanda terima. Kalau gaji yang berasal dari APBN itu, selalu ada tanda terima dan ditandatangani,'' jelasnya. Nazaruddin juga mengakui pernah mengajak istrinya ke luar negeri. Tetapi tidak mengetahui asal dana untuk membiayai perjalanan istrinya itu. Mengenai pengadaan asuransi bagi 5,7 juta petugas KPPS untuk Pilpres 2004 senilai Rp 14,8 milyar, ia memang yang menandatangani perjanjian itu dengan PT Asuransi Umum Bumi Putra Muda (Bumida) 1967. Dalam kesaksian berikutnya, Nazaruddin lebih banyak menyangkal keterangan Hamdani. Di antaranya soal dirinya terima 160 ribu dolar AS dalam enam tahap, mengenai rapat pleno pada November 2003 tentang peningkatan kesejahteraan pegawai KPU melalui pengelolaan dana rekanan dan soal penyerahan dana rekanan 601.965 dolar AS yang berasal dari PT Kerta Leces dan PT Pura. Sementara Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti membantah menerima 55 ribu dolar AS. Tetapi, ia mengakui pernah membahas pengumpulan dana rekanan di ruang Ketua KPU. Gagasan yang berasal dari Nazaruddin ini dibahas pada pertemuan yang berlangsung pada Oktober 2003. Selain Valina Singka, seluruh anggota KPU hadir dalam kesempatan itu. (kmb3) ++++ MEDIA INDONESIA Kamis, 29 September 2005 Nazaruddin Akui Terima US$45 Ribu JAKARTA (Media): Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin mengaku menerima uang sebesar US$45 ribu dari dana rekanan KPU yang dikelola dan dikumpulkan Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin. Pengakuan itu disampaikan Nazaruddin, ketika menjadi saksi dalam persidangan korupsi di KPU dengan terdakwa Hamdani Amin di Pengadilan Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Graha Uppindo, Jakarta, kemarin. Selain Nazaruddin, sidang yang dipimpin hakim Kresna Menon itu menghadirkan juga Wakil Ketua Ramlan Surbakti, dan semua anggota KPU, kecuali Daan Dimara. Mantan anggota KPU Hamid Awaluddin, yang kini menjabat Menteri Hukum dan HAM, juga hadir. Menjawab pertanyaan majelis hakim, Nazaruddin yang juga tengah menjadi terdakwa dalam perkara yang sama menyatakan, awalnya dia tidak tahu dana yang diterimanya itu berasal dari rekanan KPU. ''Saya kira itu semacam bonus, kemudian saya baru tahu dana tersebut bukan berasal dari APBN, melainkan dari rekanan yang disebut sebagai dana taktis,'' ujarnya. Mendengar jawaban itu, salah seorang anggota majelis hakim, Achmad Linon, bertanya apakah penerimaan tersebut menggunakan tanda terima, Nazaruddin menyatakan, ''Tidak.'' ''Lalu, apakah saat menerima gaji yang berasal dari APBN, Saudara menandatangani tanda terima?'' tanya Linon. ''Ya,'' jawab Nazaruddin singkat. ''Kalau begitu, apa artinya menurut Saudara? Kalau Saudara tidak tahu, saya beri tahu sekarang bahwa itu bukan dana APBN. Begitu saja kok sulit,'' cetus Linon. Nazaruddin mengaku menerima dana US$45.000 secara bertahap, tiga kali. Tahap pertama dan kedua, ia menerima US$15.000, tapi ia tidak bertanya asal uang itu dan hanya menerima begitu saja dari Hamdani Amin. ''Pada penerimaan ketiga, saya baru mikir dari mana asal uang itu. Kok, banyak amat,'' kata Nazaruddin. Meskipun kemudian ia mengetahui dana tersebut berasal dari rekanan, Nazaruddin menyimpan dana itu di rumahnya dan baru dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah penyidik mendatangi rumahnya. Ketika diberi kesempatan menanggapi keterangan Nazaruddin, terdakwa Hamdani Amin mengaku dari catatan miliknya, selama 2004 'Pak Ketua' menerima dana sebesar US$160.000, yang ia serahkan dalam enam tahap. Namun, Nazaruddin menyangkal hal tersebut dan tetap mengatakan hanya menerima US$45.000. Saling bantah Sidang kemarin banyak diwarnai bantahan antara terdakwa dan para saksi tentang aliran dana taktis yang dibagikan Hamdani Amin kepada para pimpinan dan anggota KPU. Di antaranya, soal pengakuan Hamdani Amin bahwa dia lima kali mendistribusikan dana taktis selama Januari, April, Juli, Agustus, dan September 2004. Nazaruddin, Ramlan Surbakti, Rusadi Kantraprawira, Hamid Awaluddin, Chusnul Mar'iyah, Valina Singka Subekti, Anas Urbaningrum, dan Mulyana W Kusumah, mengaku tidak tahu-menahu adanya dana taktis KPU, tapi mereka mengaku menerima masing-masing satu unit telepon seluler dan tunjangan hari raya (THR). Setelah tiap kesaksian, Hamdani Amin menegaskan bahwa dalam APBN, tidak ada mata anggaran untuk pembelian telepon genggam dan THR, sehingga dana untuk dua hal itu diambilkan dari dana taktis yang ia kelola. (CR-55/Ant/J-4) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Help tsunami villages rebuild at GlobalGiving. The real work starts now. http://us.click.yahoo.com/T8WM1C/KbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

