http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/9/29/n1.htm


DPR Minta Aset TNI Harus Status Quo 
Jakarta (Bali Post)-       
Penjualan beberapa aset milik TNI dipersoalkan DPR. Pasalnya, di saat 
pemerintah tengah menyusun kriteria mana bisnis TNI yang tetap dipertahankan 
dan mana yang harus dialihkan ke negara, terjadi penjualan atau pengalihan aset 
milik TNI. Karena itu, DPR meminta agar aset-aset TNI berada dalam status quo.

''Sebetulnya tidak boleh dialihkan atau dipindahtangankan. Nah, yang  terjadi, 
di saat pemerintah menyusun kriteria bisnis TNI, tetapi di saat itu 
dipindahtangankan. Menurut saya ini melanggar ketentuan,'' ujar Wakil Ketua 
Komisi I DPR Effendy Choirie saat rapat kerja (raker) dengan Menteri Pertahanan 
Juwono Sudarsono di Gedung MPR/DPR Jakarta, Rabu (28/9) kemarin. 

Menurut Effendy, kasus terakhir yang dipersoalkan DPR adalah penjualan saham 
TNI melalui Yayasan Kartika Eka Paksi (YKEP) di Bank Artha Graha. Dalam raker 
dengan Komisi I (9/9) lalu, Wakil KSAD Letjen Endang Suwarya selaku 
penanggungjawab YKEP menyatakan, proses penjualan dilakukan dalam waktu singkat 
dan uang hasil penjualannya akan diperuntukan untuk pendidikan prajurit AD. 

Kabar terakhir yang didengarnya, kata Effendy adalah  rencana penjualan Mandala 
Airlines yang akan dipindahtangankan kepada swasta antara 90-100 persen. ''Jadi 
saya sarankan kepada Menhan agar status quo dulu. Sebelum proses penyusunan 
kriteria bisnis TNI selesai, jangan dipindahtangankan,'' tandasnya.  

Anggota Komisi I Ade Daud Nasution mengusulkan agar dibuatnya panitia khusus 
(pansus) untuk mengusut tuntas  persoalan ini. Penjualan aset TNI tidak bisa 
dijual, tetapi hanya bisa disewakan. Kalau pun dijual, maka harus melalui 
prosedur dan mendapat ijin dari departemen Keuangan dan Departemen terkait. 

Dalam raker kemarin, Ade sempat menyinggung kejelasan kepemilikan Gedung 
Kartika Plaza milik TNI di Bali. ''Siapa yang punya saat ini, apakah punya TNI, 
punya swasta, punya Tommy Winata atau punya siapa,'' kata Ade.    

Menanggapi persoalan itu, Menhan Juwono Sudarsono mengatakan, akan 
menindaklanjuti permintaan Komisi I DPR. "Baik pak, kita akan perhatikan itu," 
ucap Menhan.  

Menurut Juwono, UU N0.34//2004 tentang TNI mengamanatkan agar tidak TNI tidak 
lagi berbisnis dalam lima tahun mendatang sejak ketentuan tersebut diundangkan. 
Namun, Panglima TNI Jenderal TNI Endriartono Sutarto sebelumnya menyatakan, 
pihaknya akan mempersingkat dengan cukup dua tahun ke depan saja. 

Sejauh ini, kata Juwono pihaknya telah melakukan rapat interdep dengan Menkum 
dan HAM, Meneg BUMN dan Depkeu untuk membuat matrix secara apa yang disebut 
bisnis TNI. Ia pun telah menyurati Panglima TNI dan para Kepala staf untuk 
menginventarisir tentang aset-aset dalam bisnis TNI. ''Nanti marix akan melihat 
apa saja yang memenuhi persyaratan dari sebuah korporasi,'' katanya.  

Dalam hal ini, Juwono berpendapat, pihaknya tidak akan menghilangkan bisnis TNI 
dalam skala kecil, misalnya peternakan atau perkebunan. Namun kalau nilai aset 
dari bisnis TNI mencapai Rp 20 milyar, maka ia memprediksi jumlah perusahaan 
milik TNI hanya berkisar delapan hingga sepuluh perusahaan saja. (kmb4)


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
1.2 million kids a year are victims of human trafficking. Stop slavery.
http://us.click.yahoo.com/X3SVTD/izNLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke