http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/9/29/n1.htm
DPR Minta Aset TNI Harus Status Quo Jakarta (Bali Post)- Penjualan beberapa aset milik TNI dipersoalkan DPR. Pasalnya, di saat pemerintah tengah menyusun kriteria mana bisnis TNI yang tetap dipertahankan dan mana yang harus dialihkan ke negara, terjadi penjualan atau pengalihan aset milik TNI. Karena itu, DPR meminta agar aset-aset TNI berada dalam status quo. ''Sebetulnya tidak boleh dialihkan atau dipindahtangankan. Nah, yang terjadi, di saat pemerintah menyusun kriteria bisnis TNI, tetapi di saat itu dipindahtangankan. Menurut saya ini melanggar ketentuan,'' ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Effendy Choirie saat rapat kerja (raker) dengan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono di Gedung MPR/DPR Jakarta, Rabu (28/9) kemarin. Menurut Effendy, kasus terakhir yang dipersoalkan DPR adalah penjualan saham TNI melalui Yayasan Kartika Eka Paksi (YKEP) di Bank Artha Graha. Dalam raker dengan Komisi I (9/9) lalu, Wakil KSAD Letjen Endang Suwarya selaku penanggungjawab YKEP menyatakan, proses penjualan dilakukan dalam waktu singkat dan uang hasil penjualannya akan diperuntukan untuk pendidikan prajurit AD. Kabar terakhir yang didengarnya, kata Effendy adalah rencana penjualan Mandala Airlines yang akan dipindahtangankan kepada swasta antara 90-100 persen. ''Jadi saya sarankan kepada Menhan agar status quo dulu. Sebelum proses penyusunan kriteria bisnis TNI selesai, jangan dipindahtangankan,'' tandasnya. Anggota Komisi I Ade Daud Nasution mengusulkan agar dibuatnya panitia khusus (pansus) untuk mengusut tuntas persoalan ini. Penjualan aset TNI tidak bisa dijual, tetapi hanya bisa disewakan. Kalau pun dijual, maka harus melalui prosedur dan mendapat ijin dari departemen Keuangan dan Departemen terkait. Dalam raker kemarin, Ade sempat menyinggung kejelasan kepemilikan Gedung Kartika Plaza milik TNI di Bali. ''Siapa yang punya saat ini, apakah punya TNI, punya swasta, punya Tommy Winata atau punya siapa,'' kata Ade. Menanggapi persoalan itu, Menhan Juwono Sudarsono mengatakan, akan menindaklanjuti permintaan Komisi I DPR. "Baik pak, kita akan perhatikan itu," ucap Menhan. Menurut Juwono, UU N0.34//2004 tentang TNI mengamanatkan agar tidak TNI tidak lagi berbisnis dalam lima tahun mendatang sejak ketentuan tersebut diundangkan. Namun, Panglima TNI Jenderal TNI Endriartono Sutarto sebelumnya menyatakan, pihaknya akan mempersingkat dengan cukup dua tahun ke depan saja. Sejauh ini, kata Juwono pihaknya telah melakukan rapat interdep dengan Menkum dan HAM, Meneg BUMN dan Depkeu untuk membuat matrix secara apa yang disebut bisnis TNI. Ia pun telah menyurati Panglima TNI dan para Kepala staf untuk menginventarisir tentang aset-aset dalam bisnis TNI. ''Nanti marix akan melihat apa saja yang memenuhi persyaratan dari sebuah korporasi,'' katanya. Dalam hal ini, Juwono berpendapat, pihaknya tidak akan menghilangkan bisnis TNI dalam skala kecil, misalnya peternakan atau perkebunan. Namun kalau nilai aset dari bisnis TNI mencapai Rp 20 milyar, maka ia memprediksi jumlah perusahaan milik TNI hanya berkisar delapan hingga sepuluh perusahaan saja. (kmb4) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 1.2 million kids a year are victims of human trafficking. Stop slavery. http://us.click.yahoo.com/X3SVTD/izNLAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

