01.09.2005

Tulisan ini merupakan tulisan salah seorang rekan, dan
tidak dimaksudkan untuk membuka luka lama.
Mudah-mudahan bermanfaat, dan selamat membaca.

------------------------------------------------------

Wajah Suram Korban 65

Tidak ada yang istimewa dari kondisi fisik rumah itu.
Beberapa kursi tamu yang dibentuk melingkar,
memberikan kesan ramah. Disamping kiri tampak
sekelompok orang yang telah memasuki usia senja,
tengah bersenda gurau, sambil sesekali tertawa lepas
seolah tiada beban.

Sekilas  mereka terlihat seperti sekumpulan manula
pada umumnya, yang menghabiskan hari tuanya dipanti
jompo. Namun, panti jompo ini sangat jauh berbeda dari
yang lain. Pasalnya, semua orang tua yang berada
dipanti jompo ini merupakan para bekas tahanan politik
di era Soeharto. Mereka semua pernah merasakan
penderitaan di bawah kekuasaan rezim orde baru.

Maka tak heran, jika berbicara mengenai masalah
kondisi politik terkini, semangat mereka kembali
bangkit, dan seolah lupa akan usianya.  

Kehidupan Yang Dirampas

Belasan bahkan puluhan tahun dalam tahanan, tanpa
sebuah persidangan atas kesalahan yang dibuatnya,
membuat  mereka semakin menderita. Usai menjalani
pahitnya sel tahanan, mereka juga harus dihadapi pada
realitas baru di masyarakat, yang seolah jijik
memandang mereka. Keluargapun tak luput dari cercaan
dan cemooh masyarakat.

Sukarti salah seorang penghuni tetap rumah Jompo eks
anggota PKI mengaku, dirinya  ditangkap ketika masih
duduk di bangku perguruan tinggi, karena aktivitasnya
sebagai anggota Centeral Gerakan Mahasiswa Indonesia 
atau CGMI. Masa muda yang begitu indah, tidak sempat
dinikmatinya. Maka tak heran jika kini tak ada satupun
orang yang menjenguknya. 

"Keluarga saya ada tetapi bapak, ibu sudah meninggal
jadi saya tahu dirilah tidak usah mengganggu kemenakan
dan sebagainya, karena saya tidak punya anak, ya
seperti tadi sudah saya kemukakan, dirampas masa
mudanya."

Perampasan masa muda dan kesempatan berpenghidupan
yang layak, bukan lagi cerita baru bagi para korban
peristiwa 65. Penghuni dari berbagai latar belakang
profesi berkumpul di rumah jompo itu. Karier yang
telah dibangun sedemikian rupa dimasa muda, hancur
hanya karena dituduh terlibat dalam pemberontakan yang
menurut versi pemerintah saat itu dilakukan oleh
Partai Komunis Indonesia.


Semua penghuni tetap panti jompo yang berjumlah lima
orang mengaku, bahwa tindakan kekerasan di dalam
tahanan bukan lagi dianggap sebagai penyiksaan bagi
mereka. Tetapi, telah menjadi jatah wajib untuk semua
tahanan. Karena tidak kuatnya menanggung penyiksaan
menyebabkan tidak sedikit dari rekan mereka sesama
tahanan mengakhiri hidupnya.

Marjuki, tahanan politik peristiwa 65, yang pernah
mengenyam kerasnya pulau Buru, mengaku, penyiksaan
terberat yang dialami para eks tapol, sebenarnya bukan
pada penyiksaan fisik, tetapi lebih kepada mental. 

”Pukulan itu merupakan jatah,sudah biasa. Dan disana
itu ditulis dipapan tiap pagi indoktrinasi itu, lima
tahun ini, lima tahun ini, 30 puluh tahun baru ada
pembebasan. Tapi banyak kawan-kawan yang bunuh diri.”

Apakah Negara Mendengarkan Mereka?

Kini mereka yang telah menghirup udara bebas, tengah
berusaha menuntut hak-hak hidup mereka yang terampas.
Dengan kompensasi ekonomis. Namun negara nampaknya
belum rela untuk memberikannya.

Gugatan para korban peristiwa 65 yang dilayangkan
kepada presiden dan mantan presiden RI sebagai pejabat
yang bertanggung jawab atas pemenuhan hak hidup
rakyatnya, selalu kandas di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat. Tetapi para korban  masih tetap terus
mengajukan gugatannya. Kuasa Hukum kasus gugatan
korban 65, Ernawati, menyatakan bahwa mereka akan
terus berjuang guna mendapatkan hak-haknya.

”Mengenai kewenangan yang tadi dikatakan oleh majelis
hakim dalam pertimbangan hukumnya mengatakan bahwa itu
merupakan kewenangan Pengadilan tata usaha Negara
menurut saya itu tidak tepat. Karena yang kita ajukan
adalah bukan surat keputusan yang dikeluarkan oleh
pejabat tata usaha Negara, seperti yang dikatakan oleh
majelis hakim dalam hal ini presiden, tapi kita
menggugat perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan
oleh baik presiden maupun mantan presiden terhadap
penggugat dalam hal ini para korban stigma PKI.”

Kompensasi Bagi Para Korban

Dibentuknya KKR membawa angin segar bagi para korban
65. Ketua bidang kampanye Lembaga Studi dan Advokasi
Masyarakat, ELSAM, Amirudin bahkan optimis
terbentuknya lembaga baru itu dapat mengungkap hitam
misteri peristiwa 65.
 
”Pemerintah yang memiliki kewajiban untuk itu. Hasil
kerja KKR nanti akan menjadi pedoman atau masukan
kepada pemerintah dalam menjawab persoalan-persoalan
korban itu. Nah apakah nanti pemerintah menjalankannya
atau tidak ya tergantung pada pemerintah itu
sendiri.Yang penting komisi ini bekerja sebaik mungkin
dan sedetil mungkin, sehingga apa yang kita persepsi
selama ini ada yang keliru di masyarakat jadi terbuka,
kewajiban komisi adalah membuka itu. Kewajiban
pemerintah setelah itu terbuka dia harus mengatasi
persoalan-persoalan yang terbuka itu, apakah korban
itu direhabilitasi, apakah diberikan kompensasi, 
bentuknya apa, ya tergantung keadaan.”

Pendapat serupa juga diungkapkan Ketua Ikatan Keluarga
Orang Hilang Indonesia, IKOHI, Mugiyanto. Menurut
Mugi, meski masih banyak kekurangan yang harus
ditambahkan dalam isi Undang-Undang yang mengatur KKR
itu akan tetapi paling tidak ada harapan baru. Kendati
masih banyak  point disana sini mengenai pemulihan hak
sebagai warga Negara bagi para korban, belum
mendapatkan porsi yang cukup.

”Masalahnya pada KKR ini adalah di pasal 27 UU no 27
tahun 2004 tentang KKR ini disebutkan bahwa hak korban
yang disebutkan disini, hanya bisa dipenuhi apabila
pelaku diberikan amnesty, itu bunyi pasal 27 UU KKR.
Yang menurut saya ini menyesatkan. Ini menyesatkan
karena seharusnya berdasarkan UU HAM manapun, yang
namanya hak korban itu harus dipenuhi tanpa sarat
apapun. Sementara dalam UU KKR ini disebutkan bahwa
kompensasi, rehabilitasi, dan restitusi hanya
diberikan kepada korban dengan syarat pelaku diberikan
amnesty.”

Kini sudah sepantasnya jika negara memberikan
kompensasi bagi para korban 65. Penyiksaan puluhan
tahun yang pernah dilakukan akibat perbedaan ideologi
yang dianut seharusnya tidak terjadi. Apapun
alasannya.




                
__________________________________ 
Yahoo! Mail - PC Magazine Editors' Choice 2005 
http://mail.yahoo.com


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help tsunami villages rebuild at GlobalGiving. The real work starts now.
http://us.click.yahoo.com/T8WM1C/KbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke