JAWA POS Sabtu, 08 Okt 2005
Liku-Liku Percaloan dan Mafia Peradilan di Indonesia (1) Kopi Cek Rp 250 Juta Terselip di Kamar Harimau Kasus suap Rp 5 miliar yang diduga melibatkan ketua majelis yang kebetulan juga Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menjadi bukti betapa parahnya kerusakan pada sistem peradilan di Indonesia. Bagaimana modus suap dan para calo perkara itu beroperasi? ERWAN W.-BAHARI, Jogja KISAH tertangkapnya Bu Yoso -begitu Harini Wijoso disapa- sangat mengejutkan warga perumahan Gading Sari. Di perumahan yang terletak bersebelahan dengan kompleks Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Jogja itulah, mantan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jogjakarta itu menghabiskan hari tuanya. Rumah bertembok warna putih itu memang lumayan besar, berdiri di atas dua kavling -nomor 9 dan 10- yang digabungkan menjadi satu. Rumah berpagar besi abu-abu itu terlihat sepi. Saat diamati Jawa Pos seharian kemarin, pintunya selalu tertutup. Di teras kavling rumah nomor 9 tampak seorang penjaga duduk. Dia tampak sedang membaca koran Jawa Pos yang memuat berita kasus suap di MA yang melibatkan si pemilik rumah. "Ibu tidak ada. Ibu di Jakarta," jawab pria itu singkat ketika koran ini memastikan apa betul itu rumah Harini. Setelah itu, dia kembali berbalik ke kursi yang berada di teras. Tak mengacuhkan beberapa pertanyaan yang diajukan Jawa Pos, dia malah sibuk membenahi beberapa gelas teh dan botol air mineral yang menumpuk di meja. Berdasar informasi dari sejumlah tetangga, di rumah itu Harini tinggal bersama sang suami Endro Wijoso, yang dulu pernah menjadi dosen Akademi Perkebunan LPP Jogja. "Beliau hanya berdua dan ditemani beberapa pembantu," ujar seorang tetangga. Lantas, ke mana anak-anak mereka? Pasangan Endro-Harini hanya memiliki seorang putri yang sekarang bermukim di Solo mengikuti suaminya. Putri Harini itu bekerja di sebuah bank. Dari perkawinan putrinya, pengacara pengusaha Probosutedjo itu mendapatkan tiga orang cucu. "Semua tinggal di Solo," imbuhnya. Sejak Harini ditangkap KPK (Komite Pemberantasan Korupsi) karena kasus suap sekitar Rp 5 miliar, Endro menyusul ke Jakarta. "Kabarnya, Bapak ikut menyusul Bu Yoso," ungkap Ribut, seorang satpam kompleks perumahan tersebut. Di Jakarta, keluarga itu juga punya rumah di Jalan Puri Mutiara I No 243, Jakarta Selatan. Bahkan, di rumah Jakarta itu pula KPK menggerebek dan menyita uang "transaksi haram" Rp 5 miliar dengan lima pegawai MA. Dari jumlah itu, kabarnya, Rp 700 juta sudah diterima Harini dan digunakan untuk merenovasi rumahnya di Jogja. Tapi, Jawa Pos tidak menemukan rumah Harini di Gading Sari tersebut baru direnovasi. Berita tertangkapnya Bu Yoso yang menjadi pengacara Probosutedjo dalam kasus korupsi HTI (hutan tanaman industri) senilai Rp 100 miliar lebih beserta lima pegawai MA oleh KPK telah menyebar di kompleks itu. "Meski terkesan diam-diam, banyak tetangga di sini yang menceritakan kasus yang sedang dialami Bu Yoso," tambah Ribut. Soal kepribadian keluarga Harini, Kepala Dusun I Banyumeneng Wasito, yang wilayahnya membawahkan kompleks itu, punya catatan tersendiri. Menurut dia, selama ini keluarga pasangan manula itu terbilang tidak neko-neko. "Mereka termasuk akrab dan aktif dengan kegiatan kampung. Kalau perumahan ada kegiatan, Bu Yoso paling aktif," kata Wasito. Pid,ok.0710 Sementara itu, kasus suap yang melibatkan lima staf MA guna melancarkan kasasi Probosutedjo, adik tiri bekas Presiden Soeharto, sangat memukul salah satu hakim agung yang dikenal bersih. "Saya bersyukur kasus ini bisa terbongkar. Kalau tidak, kasus serupa akan terus merajalela di lingkungan MA," aku hakim agung Artidjo Alkotsar kepada Jawa Pos di Gedung MA, Jakarta, kemarin. Menurut Artidjo, salah satu penyebab terjadinya transaksi antara pihak yang beperkara dan staf MA adalah longgarnya aturan di lingkungan MA. Tak jarang, para tamu maupun pihak yang beperkara bisa menemui hakim agung di rung kerja. "Selain tidak etis, itu sangat berbahaya karena bisa menggoda hakim agung yang bersangkutan," ungkapnya. Kalau hakim agung menolak tamu dari luar, kata dia, para calo perkara maupun yang beperkara tidak putus asa. Mereka pun menemui staf hakim agung untuk minta dipertemukan dengan hakim agung yang menangani perkaranya. Kesempatan itu dimanfaatkan staf tadi yang sok mengaku bisa mengatur pertemuan. "Itu sering terjadi. Sekarang tinggal hakim agungnya sendiri. Berani tegas menolak atau akan tergiur. Kalau saya, tidak ada kompromi soal semacam itu," kata bekas pembela kasus pembunuhan Udin, wartawan Bernas Jogjakarta itu. Lokasi transaksi perkara bisa terjadi di mana saja di lingkungan MA. Mulai ruang kerja hakim agung, ruang staf, kantin, tempat parkir, sampai wartel di kompleks MA. Cara hakim agung menghadapi rongrongan kasus suap perkara yang ditanganinya pun beragam. Artidjo saat kali pertama diangkat menjadi hakim agung pada 2000 langsung mensterilkan ruang kerjanya. "Tidak menerima tamu yang ada kaitannya dengan perkara," katanya. Tak hanya itu, Artidjo wanti-wanti kepada stafnya agar jangan mencoba-coba menjadi makelar perkara atau memasukkan tamu yang tidak jelas ke ruang kerjanya. "Sampai sekarang, staf saya tak berani macam-macam. Bahkan, mereka (staf MA) menjuluki ruang kerja saya sebagai ruang harimau," kelakar hakim agung kelahiran Pulau Madura itu. Meski demikian, tetap ada saja pihak beperkara yang nekat mencoba menyuap Artidjo. Suatu kali di bawah pintu ruang kerjanya, terselip amplop. Isinya fotokopi traveller's cheque senilai Rp 250 juta. Ketika itu, pengirim surat hanya meminta nomor rekeningnya. "Saat membaca, kontan darah saya mendidih," kenang Artidjo yang sudah memutus sekitar dua ribu perkara selama menjadi hakim agung itu. Artidjo pun membalas surat tadi dengan makian. "Saya merasa terhina atas tawaran uang Anda. Jangan ulangi lagi perbuatan Anda. Uang itu tidak bermanfaat buat saya," balas Artidjo. Surat balasan tadi juga ditembuskan kepada ketua MA. "Hari itu saya langsung cari staf saya yang mencoba membantu oknum pengirim cek tadi. Tapi, tidak ada yang mengaku," ungkapnya. Guna menghindari praktik suap di lingkungan MA, Artidjo mendukung gebrakan Ketua Muda Pengawasan MA Gunato Suryono yang melarang hakim agung bertemu pihak yang beperkara. "Saya mendukung sepenuhnya. Harusnya dari dulu hakim agung dilarang bertemu pihak yang beperkara karena bisa mempengaruhi putusan," ungkapnya. Selain itu, Artidjo mengusulkan agar lingkungan MA disterilkan dari tamu yang tidak jelas tujuannya. Apalagi, pihak yang beperkara. Kecuali para tamu dari lintas departeman yang ada hubungan kerja dengan MA. "Di luar itu, sebaiknya MA tertutup bagi orang luar," akunya. Dia mencontohkan bagaimana agung dan berwibawanya gedung MA di Inggris. Salah satu sebabnya, tidak semua orang bisa masuk, kecuali yang benar-benar jelas tujuannya dan tamu-tamu khusus. "Saya memimpikan MA kita seperti di Inggris," ungkapnya. (laporan ini juga dilengkapi reportase Kusno S. Utomo/JPNN) ++++ Minggu, 09 Okt 2005, Liku-Liku Percaloan dan Mafia Peradilan di Indonesia (2) Biar Cepat, Bayar Dulu 10 Persen dari Fee MA merupakan harapan terakhir bagi pencari keadilan. Namun, benteng terakhir keadilan ini ternyata juga bisa dibobol oleh calo-calo perkara dan mafia peradilan. Bahari-Illian D.A. Sari - Jakarta SIANG itu suasana lobi ruang tamu MA (Mahkamah Agung) tidak begitu ramai. Dari puluhan deret kursi yang tersedia, hanya sebagian diduduki tamu. Salah satunya seorang pria muda tampil necis. Dia mengenakan hem lengan panjang warna telur asin, celana hitam, dan kacamata minus. Umurnya sekitar 40 tahun. Sepintas tidak ada bedanya dengan tamu yang lain. Saat itu Jawa Pos membuka jaringan Sistem Informasi MA (SIMARI) di lobi MA, tempat pengunjung bisa tahu perkara yang sudah masuk MA, siapa hakim yang menangani, dan seterusnya. Pria tadi langsung mendekati wartawan koran ini. "Sedang mengurus perkara, ya," sapa pria yang mengaku dari LBH 'P' yang beralamat di Jalan Petojo, Jakarta Pusat. "Kalau mau membuka perkara yang sudah didaftar, harus tahu nomor registrasinya lebih dulu," tambah pria tadi. Dia pun menulis nomor registrasi ke layar monitor. Keluarlah data perkara. Tapi, belakangan Jawa Pos baru tahu bahwa SIMARI tadi macet sejak tiga tahun lalu. Data yang bisa diakses pengunjung saat ini sudah kedaluwarsa. "Saya bisa bantu kalau perkara Anda ingin cepat ditangani MA. Terserah Anda, lewat jalur tol atau jalur lambat. Kalau jalur tol, sebulan perkara sudah bisa ditangani. Kalau jalur lambat, bisa setahun," aku pria tadi. Jawa Pos sadar bahwa saat itu sedang berhadapan dengan seorang calo perkara. "Saran saya, lebih baik lewat jalur tol meski ongkosnya sedikit mahal. Tapi, dijamin cepat kelar. Kalau jalur lambat dan tak mengerti celahnya, uang yang habis justru lebih banyak. Sebab, semua bagian minta jatah," ingatnya. Pria tadi sedikit pun tidak canggung atau gugup meski beberapa petugas keamanan dalam (kamdal) hanya berdiri puluhan meter dari Jawa Pos. Tatapan mata mereka terus mengawasi kami. "Mereka (kamdal) juga minta bagian. Besarnya Rp 100 ribu. Ya, sekadar uang rokoklah. Makanya, kami sudah saling tahu," tambahnya meyakinkan. "Berapa fee-nya kalau lewat jalur tol?" tanya Jawa Pos. Pria tadi mengatakan, umumnya 10 persen dari nilai objek yang disengketakan. Kalau objek perkara yang disengketakan Rp 100 miliar, biaya yang harus dibayar sekitar Rp 10 miliar. Tapi, selama mengurus kan ada biayanya. Makanya, harus ada uang panjar lebih dulu. Berapa besarnya uang panjar? "Ya, antara 8 sampai 10 persen dari fee dibayar di muka," ungkapnya. "Selain untuk jaga-jaga, kami juga pernah ditipu klien. Setelah urusan beres, mereka langsung menghilang. Makanya, kami tidak mau ditipu lagi," tambahnya. Pembayaran berikutnya bergantung kelancaran perkara itu sendiri. Sebab, perkara yang masuk tidak langsung ditangani majelis hakim. Tapi, berputar-putar lebih dulu, dari satu meja ke meja lain, sebelum akhirnya ke majelis hakim. "Semua itu ada biayanya. Makanya, saya sarankan lewat jalur tol. Tembak ke atasan. Kalau ada surat pengantar, dijamin urusan bakal cepat kelar," tambahnya. "Kalau lewat prosedur normal, lebih lama lagi. Bisa-bisa perkara Anda tak tertangani. Dianggap sampah, lalu dibuang," ujarnya sambil memeragakan dengan tangannya membuang berkas. Apakah Anda tidak grogi? Kan baru saja lima staf MA dipecat gara-gara menerima suap dalam perkara kasasi Probosutedjo? "Itu karena gobloknya mereka saja. Bagi-bagi uang kok di kantor (MA). Ya, ketahuan," ungkapnya. Pria yang mengaku punya banyak kenalan pejabat MA tadi mengatakan kerjanya sangat rapi. Bahkan, mencari klien pun pilih-pilih. Dia tidak sembarangan menerima klien. Mendekati hakim agung atau stafnya juga tidak di kantor. Mereka bisa janjian di kafe, hotel, atau mendatangi rumahnya. "Di sanalah kami melakukan transaksi. Bukan di kantor ini (baca MA). Jadi, kami tidak khawatir," akunya. "Mereka (baca: oknum hakim agung), staf, dan satpam juga mau membantu. Bahkan sangat agresif. Yang penting ada fulusnya," tuturnya. Rupanya pria tadi tidak beroperasi sendirian. Ada dua rekannya. Pria dan wanita yang berumur sekitar 55 tahun menghampirinya. "Rekan kami ini baru saja mengurus sebuah kasus," katanya sambil mengenalkan kedua orang yang mendekatinya itu. Rekannya yang wanita mengenakan rok. Sedangkan laki-lakinya mengenakan setelan safari warna gelap. Rekannya tadi menyodorkan dua berkas yang sudah dilaminating. "Ini contoh hasil kerja kami soal penangguhan eksekusi," ujar pria tadi sambil menunjukkan berkasnya. Dari berkas itu Jawa Pos melihat nama kantor (sebuah LBH swasta) serta alamatnya. Satu berkas lagi berisi 'penangguhan dan minta perlindungan hukum kliennya'. Berapa biaya untuk minta penangguhan eksekusi? "Ya, sekitar Rp 100 juta. Harga itu kecil kalau dibandingkan dengan nilai objek yang akan dieksekusi senilai Rp 10 miliar. Kalau dieksekusi, nilainya akan nol," tutur pria tadi meyakinkan. "Nomor perkara Anda berapa? Kalau dari Surabaya tidak masalah?" tanyanya tiba-tiba kepada Jawa Pos. Setelah itu, pria tadi menghampiri dua rekannya. Mereka sempat ngobrol dengan seorang kamdal. Tak lama kemudian, dia keluar ruangan dan pergi entah ke mana? Sebelumnya Jawa Pos sempat ngobrol dengan petugas kamdal tadi. Mungkin calo tadi diberi tahu bahwa yang diajak ngomong seorang wartawan. Para calo yang bergerak di MA tak hanya pria tadi. Jawa Pos juga melihat beberapa orang yang sekilas berprofesi sama. Duduk lama-lama menanti mangsa. Pakaiannya pun necis-necis. MA memang sangat terbuka dan sangat longgar bagi orang luar. Orang bisa leluasa masuk tanpa harus melapor ke satpam. Bahkan, mereka bisa menemui hakim agung di ruang kerjanya. Apalagi, ada beberapa pintu masuk MA. Tak heran para calo perkara leluasa bergerak di lingkungan MA tanpa mendapat kesulitan. "Sebenarnya setiap tamu wajib lapor. Tapi, banyak yang nyelonong," ujar Taufan, salah satu petugas kamdal MA. Memang, gerak-gerik calo perkara di MA sudah kasat mata. Dua bulan lalu, Jawa Pos dan beberapa wartawan lain melihat seseorang membawa uang sekoper penuh. Orang itu baru turun dari mobil. Lalu, seorang laki-laki yang diduga calo perkara menghampirinya. Mereka mengambil koper berisi uang di bagasi mobil. Keduanya lantas masuk gedung MA yang disambut seorang pria berseragam hijau. Seragam karyawan MA. Sayangnya, saat dikejar, orang itu sudah masuk gedung MA dan tidak jelas masuk ke ruangan siapa. Bangunan MA yang mempunyai banyak lorong mempermudah gerakan para calo perkara menjalankan aksinya. Mereka bisa masuk ruangan-ruangan yang ada tanpa diketahui banyak orang. Namun, bila orang baru pertama masuk gedung MA, sangat mungkin malah tersesat. Menurut Hakim Agung Artidjo Alkotsar, seharusnya MA membuat aturan tegas melarang hakim agung menerima tamu yang berhubungan dengan perkara yang ditangani. Dia juga setuju bila di setiap sudut dan ruang kerja hakim agung dipasang kamera pengawas (CCTV). Tujuannya memantau aktivitas hakim agung dan mengetahui para tamu yang datang. "Ini untuk mencegah praktik suap," ungkap Artidjo. Kamera pengawas yang saat ini terpasang di pintu masuk maupun sudut-sudut ruangan sudah tidak berfungsi. "Rencananya, Desember mendatang diperbaiki," ujar Budi, staf Humas MA. Erna Ratnaningsih, wakil direktur LBH Jakarta, mengatakan, ada ketidakkonsistenan MA dalam menerapkan aturan tidak menerima tamu berhubungan dengan perkara. Yang penting justru MA harus transparan terhadap semua perkara yang ditangani. "Sebab, bisa saja orang yang datang ke MA karena benar-benar ingin mencari keadilan. Mereka ingin mencari tahu sampai mana proses kasusnya? Apakah sudah diputus atau belum? Jadi, MA harus transparan," katanya. Memang, di lobi ruang tamu MA sudah disediakan SIMARI. Tapi, data yang disajikan empat komputer itu tidak up to date. Sudah bertahun-tahun SIMARI macet. Padahal, setiap tahun selalu saja ada anggaran untuk SIMARI. Bagaimana ini bisa terjadi? Ketua Muda Pembinaan Ahmad Kamil yang bertanggung jawab atas SIMARI menolak ditemui Jawa Pos di ruangannya untuk konfirmasi masalah ini. Direktur ICM (Indonesian Court Monitoring) Denny Indrayana juga mengatakan, praktik mafia peradilan terjadi karena MA tidak transparan. "Semakin tidak transparan suatu lembaga, makin korup di tempat itu. Termasuk MA yang sangat tertutup. Selama ini, untuk menanyakan putusan saja susahnya minta ampun. Dan, itu sering dimanfaatkan orang dalam," katanya. (*) ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital. http://us.click.yahoo.com/ons1pC/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

