JAWA POS
Sabtu, 08 Okt 2005

Liku-Liku Percaloan dan Mafia Peradilan di Indonesia (1)


Kopi Cek Rp 250 Juta Terselip di Kamar Harimau
Kasus suap Rp 5 miliar yang diduga melibatkan ketua majelis yang kebetulan 
juga Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menjadi bukti betapa parahnya 
kerusakan pada sistem peradilan di Indonesia. Bagaimana modus suap dan para 
calo perkara itu beroperasi?

ERWAN W.-BAHARI, Jogja

KISAH tertangkapnya Bu Yoso -begitu Harini Wijoso disapa- sangat mengejutkan 
warga perumahan Gading Sari. Di perumahan yang terletak bersebelahan dengan 
kompleks Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Jogja itulah, mantan 
hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jogjakarta itu menghabiskan hari tuanya.

Rumah bertembok warna putih itu memang lumayan besar, berdiri di atas dua 
kavling -nomor 9 dan 10- yang digabungkan menjadi satu. Rumah berpagar besi 
abu-abu itu terlihat sepi. Saat diamati Jawa Pos seharian kemarin, pintunya 
selalu tertutup.

Di teras kavling rumah nomor 9 tampak seorang penjaga duduk. Dia tampak 
sedang membaca koran Jawa Pos yang memuat berita kasus suap di MA yang 
melibatkan si pemilik rumah. "Ibu tidak ada. Ibu di Jakarta," jawab pria itu 
singkat ketika koran ini memastikan apa betul itu rumah Harini.

Setelah itu, dia kembali berbalik ke kursi yang berada di teras. Tak 
mengacuhkan beberapa pertanyaan yang diajukan Jawa Pos, dia malah sibuk 
membenahi beberapa gelas teh dan botol air mineral yang menumpuk di meja.

Berdasar informasi dari sejumlah tetangga, di rumah itu Harini tinggal 
bersama sang suami Endro Wijoso, yang dulu pernah menjadi dosen Akademi 
Perkebunan LPP Jogja. "Beliau hanya berdua dan ditemani beberapa pembantu," 
ujar seorang tetangga.

Lantas, ke mana anak-anak mereka? Pasangan Endro-Harini hanya memiliki 
seorang putri yang sekarang bermukim di Solo mengikuti suaminya. Putri 
Harini itu bekerja di sebuah bank. Dari perkawinan putrinya, pengacara 
pengusaha Probosutedjo itu mendapatkan tiga orang cucu. "Semua tinggal di 
Solo," imbuhnya.

Sejak Harini ditangkap KPK (Komite Pemberantasan Korupsi) karena kasus suap 
sekitar Rp 5 miliar, Endro menyusul ke Jakarta. "Kabarnya, Bapak ikut 
menyusul Bu Yoso," ungkap Ribut, seorang satpam kompleks perumahan tersebut.

Di Jakarta, keluarga itu juga punya rumah di Jalan Puri Mutiara I No 243, 
Jakarta Selatan. Bahkan, di rumah Jakarta itu pula KPK menggerebek dan 
menyita uang "transaksi haram" Rp 5 miliar dengan lima pegawai MA. Dari 
jumlah itu, kabarnya, Rp 700 juta sudah diterima Harini dan digunakan untuk 
merenovasi rumahnya di Jogja. Tapi, Jawa Pos tidak menemukan rumah Harini di 
Gading Sari tersebut baru direnovasi.

Berita tertangkapnya Bu Yoso yang menjadi pengacara Probosutedjo dalam kasus 
korupsi HTI (hutan tanaman industri) senilai Rp 100 miliar lebih beserta 
lima pegawai MA oleh KPK telah menyebar di kompleks itu. "Meski terkesan 
diam-diam, banyak tetangga di sini yang menceritakan kasus yang sedang 
dialami Bu Yoso," tambah Ribut.

Soal kepribadian keluarga Harini, Kepala Dusun I Banyumeneng Wasito, yang 
wilayahnya membawahkan kompleks itu, punya catatan tersendiri. Menurut dia, 
selama ini keluarga pasangan manula itu terbilang tidak neko-neko. "Mereka 
termasuk akrab dan aktif dengan kegiatan

kampung. Kalau perumahan ada kegiatan, Bu Yoso paling
aktif," kata Wasito.
Pid,ok.0710

Sementara itu, kasus suap yang melibatkan lima staf MA guna melancarkan 
kasasi Probosutedjo, adik tiri bekas Presiden Soeharto, sangat memukul salah 
satu hakim agung yang dikenal bersih. "Saya bersyukur kasus ini bisa 
terbongkar. Kalau tidak, kasus serupa akan terus merajalela di lingkungan 
MA," aku hakim agung Artidjo Alkotsar kepada Jawa Pos di Gedung MA, Jakarta, 
kemarin.

Menurut Artidjo, salah satu penyebab terjadinya transaksi antara pihak yang 
beperkara dan staf MA adalah longgarnya aturan di lingkungan MA. Tak jarang, 
para tamu maupun pihak yang beperkara bisa menemui hakim agung di rung 
kerja. "Selain tidak etis, itu sangat berbahaya karena bisa menggoda hakim 
agung yang bersangkutan," ungkapnya.

Kalau hakim agung menolak tamu dari luar, kata dia, para calo perkara maupun 
yang beperkara tidak putus asa. Mereka pun menemui staf hakim agung untuk 
minta dipertemukan dengan hakim agung yang menangani perkaranya. Kesempatan 
itu dimanfaatkan staf tadi yang sok mengaku bisa mengatur pertemuan.

"Itu sering terjadi. Sekarang tinggal hakim agungnya sendiri. Berani tegas 
menolak atau akan tergiur. Kalau saya, tidak ada kompromi soal semacam itu," 
kata bekas pembela kasus pembunuhan Udin, wartawan Bernas Jogjakarta itu.

Lokasi transaksi perkara bisa terjadi di mana saja di lingkungan MA. Mulai 
ruang kerja hakim agung, ruang staf, kantin, tempat parkir, sampai wartel di 
kompleks MA.

Cara hakim agung menghadapi rongrongan kasus suap perkara yang ditanganinya 
pun beragam. Artidjo saat kali pertama diangkat menjadi hakim agung pada 
2000 langsung mensterilkan ruang kerjanya. "Tidak menerima tamu yang ada 
kaitannya dengan perkara," katanya.

Tak hanya itu, Artidjo wanti-wanti kepada stafnya agar jangan mencoba-coba 
menjadi makelar perkara atau memasukkan tamu yang tidak jelas ke ruang 
kerjanya. "Sampai sekarang, staf saya tak berani macam-macam. Bahkan, mereka 
(staf MA) menjuluki ruang kerja saya sebagai ruang harimau," kelakar hakim 
agung kelahiran Pulau Madura itu.

Meski demikian, tetap ada saja pihak beperkara yang nekat mencoba menyuap 
Artidjo. Suatu kali di bawah pintu ruang kerjanya, terselip amplop. Isinya 
fotokopi traveller's cheque senilai Rp 250 juta. Ketika itu, pengirim surat 
hanya meminta nomor rekeningnya. "Saat membaca, kontan darah saya mendidih," 
kenang Artidjo yang sudah memutus sekitar dua ribu perkara selama menjadi 
hakim agung itu.

Artidjo pun membalas surat tadi dengan makian. "Saya merasa terhina atas 
tawaran uang Anda. Jangan ulangi lagi perbuatan Anda. Uang itu tidak 
bermanfaat buat saya," balas Artidjo. Surat balasan tadi juga ditembuskan 
kepada ketua MA. "Hari itu saya langsung cari staf saya yang mencoba 
membantu oknum pengirim cek tadi. Tapi, tidak ada yang mengaku," ungkapnya.

Guna menghindari praktik suap di lingkungan MA, Artidjo mendukung gebrakan 
Ketua Muda Pengawasan MA Gunato Suryono yang melarang hakim agung bertemu 
pihak yang beperkara. "Saya mendukung sepenuhnya. Harusnya dari dulu hakim 
agung dilarang bertemu pihak yang beperkara karena bisa mempengaruhi 
putusan," ungkapnya.

Selain itu, Artidjo mengusulkan agar lingkungan MA disterilkan dari tamu 
yang tidak jelas tujuannya. Apalagi, pihak yang beperkara. Kecuali para tamu 
dari lintas departeman yang ada hubungan kerja dengan MA. "Di luar itu, 
sebaiknya MA tertutup bagi orang luar," akunya.

Dia mencontohkan bagaimana agung dan berwibawanya gedung MA di Inggris. 
Salah satu sebabnya, tidak semua orang bisa masuk, kecuali yang benar-benar 
jelas tujuannya dan tamu-tamu khusus. "Saya memimpikan MA kita seperti di 
Inggris," ungkapnya. (laporan ini juga dilengkapi reportase Kusno S. 
Utomo/JPNN)




++++

Minggu, 09 Okt 2005,


Liku-Liku Percaloan dan Mafia Peradilan di Indonesia (2)


Biar Cepat, Bayar Dulu 10 Persen dari Fee MA merupakan harapan terakhir bagi 
pencari keadilan. Namun, benteng terakhir keadilan ini ternyata juga bisa 
dibobol oleh calo-calo perkara dan mafia peradilan.

Bahari-Illian D.A. Sari - Jakarta

SIANG itu suasana lobi ruang tamu MA (Mahkamah Agung) tidak begitu ramai. 
Dari puluhan deret kursi yang tersedia, hanya sebagian diduduki tamu. Salah 
satunya seorang pria muda tampil necis. Dia mengenakan hem lengan panjang 
warna telur asin, celana hitam, dan kacamata minus. Umurnya sekitar 40 
tahun. Sepintas tidak ada bedanya dengan tamu yang lain.

Saat itu Jawa Pos membuka jaringan Sistem Informasi MA (SIMARI) di lobi MA, 
tempat pengunjung bisa tahu perkara yang sudah masuk MA, siapa hakim yang 
menangani, dan seterusnya. Pria tadi langsung mendekati wartawan koran ini. 
"Sedang mengurus perkara, ya," sapa pria yang mengaku dari LBH 'P' yang 
beralamat di Jalan Petojo, Jakarta Pusat. "Kalau mau membuka perkara yang 
sudah didaftar, harus tahu nomor registrasinya lebih dulu," tambah pria 
tadi.

Dia pun menulis nomor registrasi ke layar monitor. Keluarlah data perkara. 
Tapi, belakangan Jawa Pos baru tahu bahwa SIMARI tadi macet sejak tiga tahun 
lalu. Data yang bisa diakses pengunjung saat ini sudah kedaluwarsa. "Saya 
bisa bantu kalau perkara Anda ingin cepat ditangani MA. Terserah Anda, lewat 
jalur tol atau jalur lambat. Kalau jalur tol, sebulan perkara sudah bisa 
ditangani. Kalau jalur lambat, bisa setahun," aku pria tadi. Jawa Pos sadar 
bahwa saat itu sedang berhadapan dengan seorang calo perkara.

"Saran saya, lebih baik lewat jalur tol meski ongkosnya sedikit mahal. Tapi, 
dijamin cepat kelar. Kalau jalur lambat dan tak mengerti celahnya, uang yang 
habis justru lebih banyak. Sebab, semua bagian minta jatah," ingatnya. Pria 
tadi sedikit pun tidak canggung atau gugup meski beberapa petugas keamanan 
dalam (kamdal) hanya berdiri puluhan meter dari Jawa Pos. Tatapan mata 
mereka terus mengawasi kami. "Mereka (kamdal) juga minta bagian. Besarnya Rp 
100 ribu. Ya, sekadar uang rokoklah. Makanya, kami sudah saling tahu," 
tambahnya meyakinkan.

"Berapa fee-nya kalau lewat jalur tol?" tanya Jawa Pos. Pria tadi 
mengatakan, umumnya 10 persen dari nilai objek yang disengketakan. Kalau 
objek perkara yang disengketakan Rp 100 miliar, biaya yang harus dibayar 
sekitar Rp 10 miliar. Tapi, selama mengurus kan ada biayanya. Makanya, harus 
ada uang panjar lebih dulu.

Berapa besarnya uang panjar? "Ya, antara 8 sampai 10 persen dari fee dibayar 
di muka," ungkapnya. "Selain untuk jaga-jaga, kami juga pernah ditipu klien. 
Setelah urusan beres, mereka langsung menghilang. Makanya, kami tidak mau 
ditipu lagi," tambahnya.

Pembayaran berikutnya bergantung kelancaran perkara itu sendiri. Sebab, 
perkara yang masuk tidak langsung ditangani majelis hakim. Tapi, 
berputar-putar lebih dulu, dari satu meja ke meja lain, sebelum akhirnya ke 
majelis hakim. "Semua itu ada biayanya. Makanya, saya sarankan lewat jalur 
tol. Tembak ke atasan. Kalau ada surat pengantar, dijamin urusan bakal cepat 
kelar," tambahnya. "Kalau lewat prosedur normal, lebih lama lagi. Bisa-bisa 
perkara Anda tak tertangani. Dianggap sampah, lalu dibuang," ujarnya sambil 
memeragakan dengan tangannya membuang berkas.

Apakah Anda tidak grogi? Kan baru saja lima staf MA dipecat gara-gara 
menerima suap dalam perkara kasasi Probosutedjo? "Itu karena gobloknya 
mereka saja. Bagi-bagi uang kok di kantor (MA). Ya, ketahuan," ungkapnya.

Pria yang mengaku punya banyak kenalan pejabat MA tadi mengatakan kerjanya 
sangat rapi. Bahkan, mencari klien pun pilih-pilih. Dia tidak sembarangan 
menerima klien. Mendekati hakim agung atau stafnya juga tidak di kantor. 
Mereka bisa janjian di kafe, hotel, atau mendatangi rumahnya. "Di sanalah 
kami melakukan transaksi. Bukan di kantor ini (baca MA). Jadi, kami tidak 
khawatir," akunya.

"Mereka (baca: oknum hakim agung), staf, dan satpam juga mau membantu. 
Bahkan sangat agresif. Yang penting ada fulusnya," tuturnya.

Rupanya pria tadi tidak beroperasi sendirian. Ada dua rekannya. Pria dan 
wanita yang berumur sekitar 55 tahun menghampirinya. "Rekan kami ini baru 
saja mengurus sebuah kasus," katanya sambil mengenalkan kedua orang yang 
mendekatinya itu.

Rekannya yang wanita mengenakan rok. Sedangkan laki-lakinya mengenakan 
setelan safari warna gelap. Rekannya tadi menyodorkan dua berkas yang sudah 
dilaminating. "Ini contoh hasil kerja kami soal penangguhan eksekusi," ujar 
pria tadi sambil menunjukkan berkasnya. Dari berkas itu Jawa Pos melihat 
nama kantor (sebuah LBH swasta) serta alamatnya. Satu berkas lagi berisi 
'penangguhan 
dan minta perlindungan hukum kliennya'.

Berapa biaya untuk minta penangguhan eksekusi? "Ya, sekitar Rp 100 juta. 
Harga itu kecil kalau dibandingkan dengan nilai objek yang akan dieksekusi 
senilai Rp 10 miliar. Kalau dieksekusi, nilainya akan nol," tutur pria tadi 
meyakinkan. "Nomor perkara Anda berapa? Kalau dari Surabaya tidak masalah?" 
tanyanya tiba-tiba kepada Jawa Pos.

Setelah itu, pria tadi menghampiri dua rekannya. Mereka sempat ngobrol 
dengan seorang kamdal. Tak lama kemudian, dia keluar ruangan dan pergi entah 
ke mana? Sebelumnya Jawa Pos sempat ngobrol dengan petugas kamdal tadi. 
Mungkin calo tadi diberi tahu bahwa yang diajak ngomong seorang wartawan. 
Para calo yang bergerak di MA tak hanya pria tadi. Jawa Pos juga melihat 
beberapa orang yang sekilas berprofesi sama. Duduk lama-lama menanti mangsa. 
Pakaiannya pun necis-necis.

MA memang sangat terbuka dan sangat longgar bagi orang luar. Orang bisa 
leluasa masuk tanpa harus melapor ke satpam. Bahkan, mereka bisa menemui 
hakim agung di ruang kerjanya. Apalagi, ada beberapa pintu masuk MA. Tak 
heran para calo perkara leluasa bergerak di lingkungan MA tanpa mendapat 
kesulitan. "Sebenarnya setiap tamu wajib lapor. Tapi, banyak yang 
nyelonong," ujar Taufan, salah satu petugas kamdal MA.

Memang, gerak-gerik calo perkara di MA sudah kasat mata. Dua bulan lalu, 
Jawa Pos dan beberapa wartawan lain melihat seseorang membawa uang sekoper 
penuh. Orang itu baru turun dari mobil. Lalu, seorang laki-laki yang diduga 
calo perkara menghampirinya. Mereka mengambil koper berisi uang di bagasi 
mobil.

Keduanya lantas masuk gedung MA yang disambut seorang pria berseragam hijau. 
Seragam karyawan MA. Sayangnya, saat dikejar, orang itu sudah masuk gedung 
MA dan tidak jelas masuk ke ruangan siapa. Bangunan MA yang mempunyai banyak 
lorong mempermudah gerakan para calo perkara menjalankan aksinya.

Mereka bisa masuk ruangan-ruangan yang ada tanpa diketahui banyak orang. 
Namun, bila orang baru pertama masuk gedung MA, sangat mungkin malah 
tersesat.

Menurut Hakim Agung Artidjo Alkotsar, seharusnya MA membuat aturan tegas 
melarang hakim agung menerima tamu yang berhubungan dengan perkara yang 
ditangani. Dia juga setuju bila di setiap sudut dan ruang kerja hakim agung 
dipasang kamera pengawas (CCTV). Tujuannya memantau aktivitas hakim agung 
dan mengetahui para tamu yang datang. "Ini untuk mencegah praktik suap," 
ungkap Artidjo.

Kamera pengawas yang saat ini terpasang di pintu masuk maupun sudut-sudut 
ruangan sudah tidak berfungsi. "Rencananya, Desember mendatang diperbaiki," 
ujar Budi, staf Humas MA.

Erna Ratnaningsih, wakil direktur LBH Jakarta, mengatakan, ada 
ketidakkonsistenan MA dalam menerapkan aturan tidak menerima tamu 
berhubungan dengan perkara. Yang penting justru MA harus transparan terhadap 
semua perkara yang ditangani.

"Sebab, bisa saja orang yang datang ke MA karena benar-benar ingin mencari 
keadilan. Mereka ingin mencari tahu sampai mana proses kasusnya? Apakah 
sudah diputus atau belum? Jadi, MA harus transparan," katanya.

Memang, di lobi ruang tamu MA sudah disediakan SIMARI. Tapi, data yang 
disajikan empat komputer itu tidak up to date. Sudah bertahun-tahun SIMARI 
macet. Padahal, setiap tahun selalu saja ada anggaran untuk SIMARI. 
Bagaimana ini bisa terjadi? Ketua Muda Pembinaan Ahmad Kamil yang 
bertanggung jawab atas SIMARI menolak ditemui Jawa Pos di ruangannya untuk 
konfirmasi masalah ini.

Direktur ICM (Indonesian Court Monitoring) Denny Indrayana juga mengatakan, 
praktik mafia peradilan terjadi karena MA tidak transparan. "Semakin tidak 
transparan suatu lembaga, makin korup di tempat itu. Termasuk MA yang sangat 
tertutup. Selama ini, untuk menanyakan putusan saja susahnya minta ampun. 
Dan, itu sering dimanfaatkan orang dalam," katanya. (*) 



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital.
http://us.click.yahoo.com/ons1pC/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Kirim email ke