http://www.suarapembaruan.com/News/2005/10/08/index.html


SUARA PEMBARUAN DAILY 
Soal Penganiayaan Napi 

Hamid Awaluddin Pantas Digugat 
JAKARTA - Langkah Alfred Ulu, mahasiswa yang buta karena disiksa lima sipir 
penjara Penfui, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggugat ganti rugi Rp 10 
triliun kepada Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaluddin merupakan langkah yang 
tepat. Dan itu menjadi pembelajaran bagi aparat negara agar tidak 
sewenang-wenang menyiksa rakyatnya. 

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Riset LBH Jakarta, Asfinawati, dan Direktur 
Eksekutif Pusat Informasi dan Advokasi Rakyat (PIAR), Lerry Mboeik, kepada 
Pembaruan di Jakarta, Sabtu (8/10). 

Mereka dimintai tanggapannya mengenai gugatan perdata keluarga Alfred kepada 
Hamid dan delapan pejabat di lingkungan Departemen Hukum dan HAM di Jakarta dan 
NTT. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kupang, 3 Oktober lalu. 

"Hamid Awaluddin pantas digugat, dia sebagai atasan para sipir penjara itu 
punya kewajiban mengontrol bawahannya. Yang kita khawatirkan, pengadilan akan 
tidak independen karena masih dikoordinasi eksekutif," tukas Asfin. 

Dia menilai, langkah Alfred bisa dibilang istimewa. Sebab jarang sekali tahanan 
yang menuntut ke pengadilan ketika mengalami penyiksaan. Entah karena khawatir 
akan terus diintimidasi ataupun sudah diajak berdamai. "Kasus seperti itu tidak 
pernah mencuat, masyarakat tidak sadar kalau kejadian seperti itu sering 
terjadi," tambah Asfin. 

Dia menyesalkan aparat Depkumham di Kupang yang melakukan penyiksaan terhadap 
tahanan. Padahal mereka seharusnya menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 5 
tahun 1998 yang merativikasi Konvensi Menentang Penyiksaan di PBB. 

Sementara itu Lerry Mboeik mengatakan, gugatan perdata yang diajukan Alfred 
menjadi sebuah pendekatan pembelajaran bagi negara dalam hal ini Depkumham yang 
punya wewenang sebagai lembaga penegakan dan perlindungan hukum dan HAM. 

"Mereka seharusnya tidak menyalahgunakan kewenangan dan mengorbankan orang 
lain, apalagi kasus Alfred ini adalah kasus ketiga yang terungkap. Belum kasus 
lainnya," tutur Lerry. 

Dikatakan, Depkumham seharusnya menjadi pionir dalam perlindungan HAM, tetapi 
malah melakukan pelanggaran HAM. 

Lerry juga mendesak agar Komnas HAM segera melakukan public Inquiry 
(penyelidikan publik) di penjara Penfui Kupang. Selain itu, Hamid Awaluddin 
harus menindak tegas Kepala Kantor Wilayah Depkumham di NTT, dan Kepala LP 
Penfui, Kupang. Di LP tersebut sudah berkali-kali terjadi kasus penyiksaan 
terhadap tahanan. 

PIAR juga menyesalkan aparat penegak hukum yang hanya menindak satu dari lima 
petugas yang menyiksa Alfred. Saat ini baru Yupiter Bola yang divonis tiga 
tahun penjara oleh PN Kupang, 5 Oktober lalu. Sedangkan empat sipir lainnya 
yakni Ferdinand Kiuk, Yusuf Stefanus Dalla, Berto Ferdinand Kana, dan Nelson H 
Riwu belum diganjar penjara. 

Sebelumnya, ayah Alfred, Yance Seran, mengatakan, gugatan Rp 10 triliun itu 
adalah untuk membeli kornea mata di Bank Mata dunia. Namun pemerintah tidak 
perlu membayar Rp 10 triliun jika bisa mencarikan kornea mata baru untuk 
menggantikan mata Alfred yang sudah buta total. 

Selain uang Rp 10 triliun, Hamid juga digugat untuk membayar ganti rugi Rp 500 
juta karena akibat penyiksaan itu, Alfred gagal lulus dari Akademi Maritim 
Kupang. Seharusnya Alfred lulus pada Oktober 2005 ini. Dia terpaksa berhenti 
kuliah sejak mengalami buta. 

Selain itu, Hamid juga digugat untuk membayar uang perawatan dan pengobatan 
Alfred sejak mengalami kebutaan Rp 10 juta per bulan mulai 8 Maret 2005 sejak 
pertama kali Alfred menderita buta. 

Alfred yang ditahan di Penjara Penfui, Kupang sejak 5 Maret 2005, disiksa lima 
sipir penjara. 

Dia dipukul dengan benda keras seperti balok kayu, meja, dan gembok pintu. 
Wajah Alfred bengkak, begitu juga kaki dan tangannya. Hidungnya berdarah, 
memar, dan penglihatannya terganggu. Ketika itu dia sempat meminta untuk 
mendapatkan pemeriksaan medis, tetapi ditolak pihak penjara. (Y-4) 


Last modified: 8/10/05 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital.
http://us.click.yahoo.com/ons1pC/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke