Sikat Mafia Peradilan dan Kirim Ke Alam Baka!

 

Era Reformasi telah berjalan 7 tahun lebih sejak 21 Mei 1998 saat Soeharto 
jatuh dari kursi kesayangannya. Kita mengharapkan banyak perobahan kearah yg 
lebih baik, lebih menjanjikan dan lebih membawa harapan bagi Indonesia baru. 
Akan tetapi ternyata segala impian dan harapan hanyalah hembusan ilusi kosong 
disiang bolong. Tak terlihat upaya perbaikan yg signifikan dan malahan bergerak 
minus, mundur sana-sini dan sebaliknya yg maju pesat adalah harga-harga yg 
mencekik kita bersama seiring dgn kenaikan BBM akibat permainan kita di bidang 
liberalisasi segala sektor termasuk Energi.. sementara tokoh-tokoh Politik 
pujaan kita bersama terlihat kehabisan idealisme dan sebagian berbalik menjadi 
apatis menunggu-nunggu kedatangan a failed states( negara gagal) yg sepertinya 
kita memang bergerak kearah Chaos .. Kekacauan berkembang seiring dgn 
liberalisasi Politik yg malahan kontraproduktif membangun kehidupan yg damai.. 

 

Terlihat kekerasan dimana-mana yg berawal dari semangat demokrasi yg ekstrim 
dan bermutasi jadi Demokerasi yaitu demo yg berujung keras-kerasi dgn teriakan 
keras, makian keras, kekerasan tangan, kaki, pentungan, kayu, batu, kursi, dll 
yg didemonstrasikan secara massal dalam apa yg bentuk “ amuk massa” .. Harapan 
akan terwujudnya Pilkada demokratis, Demokrasi Damai, Orasi Ide, unjuk suara 
dll tinggal selaku gagasan bagus diatas kertas tanpa implementasi dan aplikasi 
yg mangkus memperbaiki keadaan.. Sementara mahasiswa selaku ujung tombak 
Demokrasi juga terlihat mulai berevolusi jadi margasatwa yg memperlihatkan 
syahwat kebinatangan dalam memperjuangkan aspirasi..

 

Ekonomi makin sulit bagi sebagian besar rakyat, harga menanjak, daya beli 
melemah, daya kompetisi menurun, inovasi kreatifitas rendah dan kwalitas SDM 
terlihat stagnan tidak berkembang.. Sementara Pemerintah begitu bersemangatnya 
berbicara ttg penghilangan subsidi dan pengurangan beban negara yg artinya 
rakyat bukan lagi pengelolaan negara dgn tidak ada lagi subsidi dan berarti 
rakyat telah beralih menjadi individu-induvidu yg harus berjuang sendiri 
memperjuangkan kebutuhan primer dan sekundernya.. Kolektifitas kebersamaan bagi 
kemakmuran bersama dan peran negara akan dikurangi sementara mekanisme logika 
pasar bebas neoliberal kapitalis akan menjadi acuan sistem ekonomi Indonesia 
supaya bisa masuk dalam pasar global .. Maka siapa yg mampu berusaha akan bisa 
eksis sementara yg tidak, silahkan bunuh diri saja… 

 

Sementara dibidang Hukum, diharapkan terjadi penegakan Hukum dan sistem 
peradilan yg sehat… ternyata lagi-lagi kita gigit jari menerima kenyataan 
dimana proses Hukum begitu rumit dan berbelit-belit dan praktisi hukum kita 
malahan berhasil membawa kita kembali ke hukum alam, siapa yg kuat dia yg 
berkuasa atas Hukum.. Power take the rule! .. Siapa yg kuat ekonomi mampu 
membeli hukum, bahkan juga ketokan palu hakim dapat direkayasa oleh segelintir 
ahli-ahli hukum kita.. Inilah realitas Indonesia dan masih akan terjadi 
dimasa-masa mendatang.. Hukum tegak jika Proses peradilan dibiarkan berlangsung 
wajar tanpa tekanan Politik maupun rayuan lembaran-lembaran uang receh.. Tetapi 
dalam sistem Hukum Indonesia bukan rahasia lagi yg berkuasa adalah politikus 
dan segelintir orang yg bergelar MAFIA PERADILAN.. Betapa gampangnya Hukum 
diotak-atik, dibolak balik, pasal dan ayat dijadikan pembenaran perilaku, 
Keputusan Dewan Hakim selalu berbuah kontroversial yg berlanjut jadi 
gonjang-ganjing baru
 dan hasilnya BEBAS.. Kebebasan bagi Koruptor.. kebebasan bagi Pelanggar Hukum …
 Kebebasan bagi tukang-tukang sogok, tukang suap dan tukang hitung uang 
diberbagai lembaga keuangan…

 

MAFIA PERADILAN terlihat begitu lihai mempermainkan proses Hukum.. 
barisan-barisan ini sudah diketahui semua orang yaitu Mahkamah Agung, 
Kehakiman, Kejaksaan, kepolisian dan kepengacaraan.. Terutama di Mahkamah agung 
dimana segelintir agen dan calo begitu leluasanya bergerak masuk keberbagai 
ruang kerja Hakim Agung… Dalam kasus Pengusaha Probosutedjo dimana KPK berupaya 
mendeteksi aliran dana sogokan yg masuk ke MA, ditemukan sinyelemen bahwa 
Lembaga MA berada dalam kontrol lembaga kepengacaraan… artinya Pengacara( 
Lawyer) begitu leluasa memainkan kartu truf mengotak-atik lembaga Mahkamah 
agung. Dikabarkan Harini Wiyoso seorang Pengacara telah menyuap MA dalam proses 
pembebasan Probosutedjo dari jerat hukum.. Betapa telah terbalik Peradilan 
Hukum Indonesia dimana yg tertinggi bukan lagi MA tetapi adalah Pengacara dan 
agen-agen calo mereka.. Betapa MA telah jadi agen bagi para Pengacara dalam 
proses pemenangan perkara.  Tugas MA bukan lagi selaku eksekutor Peradilan  
paling tinggi di
 Republik ini, tetapi berfungsi selaku lembaga yg mempermulus perkara si 
Pengacara.. Itulah sebabnya kenapa Pengacara adalah pihak yg paling dicari, 
paling dibutuhkan dan paling bergelimang ekspose pers tersebab perannya dalam 
mempengaruhi  proses Hukum.. Betapa hakim agung, Panitera, staff apapun di MA 
termasuk Kehakiman, Kejaksaan dan Kepolisian telah menjadi agen bagi lembaga 
kepengacaraan.. Ironis!!! 

 

Kenapa Pengacara bisa bergerak leluasa? Kenapa tidak.. Honor dan fee yg 
diperolehnya dari klien terkait kasus begitu besar… Perolehan uang selama 
menjalankan praktek kepengacaraan menjadikan mereka adalah mesin uang sekaligus 
distributor yg berfungsi bagi-bagi uang antara pihak terdakwa kasus dgn lembaga 
MA, Kehakiman,Kejaksaan dan Kepolisian… Satu kasus trilyunan rupiah uang negara 
dimenangkan oknum Pengacara dgn jalan sogokan milyaran hingga ratusan juta 
hasil dari honor praktek kepengacaraan dan kesepakatan fee antara Pengacara dgn 
terdakwa kasus terkait..  Itulah sebabnya kenapa pengacara papan atas nasional 
bisa bergelimang kemewahan tak tanggung-tanggung, serba ada, serba gemerlap dan 
serba terekspose oleh lalat-lalat pers bebas kita.. 

 

Oleh karena itulah kita perlu hentikan praktek-praktek semacam ini atau pilihan 
lain, peradilan Indonesia akan makin carut marut kehilangan kendali yg berimbas 
pada ketidakpercayaan rakyat pada Hukum Indonesia, kehancuran kepercayaan 
international, anarkist massa dan berujung pada ekonomi biaya tinggi… maka 
langkah-langkah yg perlu dilakukan adalah:

1.    Melarang Keras pertemuan antara pihak MA dgn lembaga penghubung terutama 
oknum-oknum Pengacara..

2.    Memantau ruang kerja MA dan KeHakiman dgn sebuah sistem informasi semacam 
kamera pengawas( CCTV)

3.    Mengawasi gerak-gerik penyogok bukan hanya yg disogok.. artinya oknum 
pelaku sogokan dipandang sama berbahaya dgn oknum penerima uang.. Semua pihak 
baik di Kejaksaan, kehakiman, Panitera dan pengacara pantas diawasi total.

4.    DPR, Lembaga Hukum dan Pemerintah perlu Menyusun UU anti suap, Anti Sogok 
yg lebih keras yg jika berlaku dapat menjadi UU anti praktek Kepengacaraan..

5.    Tidak segan-segan memblokir atau menutup lembaga bantuan Hukum berisi 
pengacara-pengacara yg terbukti melakukan penyuapan atas lembaga hukum Negara..

 

Saya pikir yg terbaik adalah jika seandainya pihak-pihak yg berperkara terbukti 
melakukan upaya sogok, tidak segan-segan bagi Peradilan untuk menjatuhi hukuman 
eksekusi mati.. sebab penyogok dan yg disogok sama-sama terlibat dalam uang 
kotor.. Lebih baik bagi kita melenyapkan segelintir orang yg berlaku sebagai 
penghancur proses hukum daripada bangsa ini yg jdi korban ketidakadilan… Lebih 
baik bagi bangsa yg sudah lebih dari 230 juta jiwa untuk membersihkan ratusan 
hingga ribuan penyogok dan disogok daripada memvonis dgn hukuman penjara biasa, 
toh mengurangi jumlah penduduk sebanyak ratusan hingga ribuan tukang sogok 
tidak akan mengurangi jumlah penduduk yg semakin bertambah dan ribuan lulusan 
sekolah Hukum yg lebih bersih siap menggantikan profesi mereka dgn lebih baik.. 
 Oknum pengacara pada dasarnya adalah pengkhianat Negara, peruntuh kepercayaan 
Hukum dan pengacau keadilan. Dengan alasan profesi,  mereka bersedia hidup mati 
membela siapa yg membayar tinggi dan mental kapitalist
 semacam inilah yg telah meluluhlantakkan peradilan Hukum Indonesia..

 

Maka oleh sebab itulah orang-orang semacam: RUHUT SITOMPUL, JUAN FELIX 
TAMPUBOLON, OC KALIGIS, PARIS HOTMAN HUTAPEA, HENRY YOSODININGRAT dll perlu 
kita awasi kinerja lembaga kepengacaraan mereka dan kalau perlu diawasi oleh 
lembaga Intelijen Negara semacam BIN, dan seandainya terbukti melakukan upaya 
sogok demi pemenangan perkara, Negara  tidak perlu segan-segan untuk mengirim 
mereka ke alam baka tersebab praktek sogok mereka telah menjadikan proses 
peradilan negara menjadi amburadul dan kehilangan kendali.. Atau beri saja 
kesempatan pada rakyat untuk menunaikan tugas eksekusi dalam sebuah peradilan 
jalanan sebagaimana maling dan pencopet yg dieksekusi ditempat kejadian 
perkara… Dan  mengurangi jumlah orang semacam mereka tidak akan mengurangi 
populasi penduduk Indonesia yg akan terus bertambah!..

 

Sikat Mafia Peradilan terutama Oknum Pengacara dan eksekusi ditempat kalau 
perlu! Tidak ada lagi kompromi bagi mereka.... 

 

 

Sang

 

Pengamat Hukum.

 



                
---------------------------------
 Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs. Try it free.

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give at-risk students the materials they need to succeed at DonorsChoose.org!
http://us.click.yahoo.com/Ryu7JD/LpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Kirim email ke