Sikat Mafia Peradilan dan Kirim Ke Alam Baka!
Era Reformasi telah berjalan 7 tahun lebih sejak 21 Mei 1998 saat Soeharto
jatuh dari kursi kesayangannya. Kita mengharapkan banyak perobahan kearah yg
lebih baik, lebih menjanjikan dan lebih membawa harapan bagi Indonesia baru.
Akan tetapi ternyata segala impian dan harapan hanyalah hembusan ilusi kosong
disiang bolong. Tak terlihat upaya perbaikan yg signifikan dan malahan bergerak
minus, mundur sana-sini dan sebaliknya yg maju pesat adalah harga-harga yg
mencekik kita bersama seiring dgn kenaikan BBM akibat permainan kita di bidang
liberalisasi segala sektor termasuk Energi.. sementara tokoh-tokoh Politik
pujaan kita bersama terlihat kehabisan idealisme dan sebagian berbalik menjadi
apatis menunggu-nunggu kedatangan a failed states( negara gagal) yg sepertinya
kita memang bergerak kearah Chaos .. Kekacauan berkembang seiring dgn
liberalisasi Politik yg malahan kontraproduktif membangun kehidupan yg damai..
Terlihat kekerasan dimana-mana yg berawal dari semangat demokrasi yg ekstrim
dan bermutasi jadi Demokerasi yaitu demo yg berujung keras-kerasi dgn teriakan
keras, makian keras, kekerasan tangan, kaki, pentungan, kayu, batu, kursi, dll
yg didemonstrasikan secara massal dalam apa yg bentuk amuk massa .. Harapan
akan terwujudnya Pilkada demokratis, Demokrasi Damai, Orasi Ide, unjuk suara
dll tinggal selaku gagasan bagus diatas kertas tanpa implementasi dan aplikasi
yg mangkus memperbaiki keadaan.. Sementara mahasiswa selaku ujung tombak
Demokrasi juga terlihat mulai berevolusi jadi margasatwa yg memperlihatkan
syahwat kebinatangan dalam memperjuangkan aspirasi..
Ekonomi makin sulit bagi sebagian besar rakyat, harga menanjak, daya beli
melemah, daya kompetisi menurun, inovasi kreatifitas rendah dan kwalitas SDM
terlihat stagnan tidak berkembang.. Sementara Pemerintah begitu bersemangatnya
berbicara ttg penghilangan subsidi dan pengurangan beban negara yg artinya
rakyat bukan lagi pengelolaan negara dgn tidak ada lagi subsidi dan berarti
rakyat telah beralih menjadi individu-induvidu yg harus berjuang sendiri
memperjuangkan kebutuhan primer dan sekundernya.. Kolektifitas kebersamaan bagi
kemakmuran bersama dan peran negara akan dikurangi sementara mekanisme logika
pasar bebas neoliberal kapitalis akan menjadi acuan sistem ekonomi Indonesia
supaya bisa masuk dalam pasar global .. Maka siapa yg mampu berusaha akan bisa
eksis sementara yg tidak, silahkan bunuh diri saja
Sementara dibidang Hukum, diharapkan terjadi penegakan Hukum dan sistem
peradilan yg sehat
ternyata lagi-lagi kita gigit jari menerima kenyataan
dimana proses Hukum begitu rumit dan berbelit-belit dan praktisi hukum kita
malahan berhasil membawa kita kembali ke hukum alam, siapa yg kuat dia yg
berkuasa atas Hukum.. Power take the rule! .. Siapa yg kuat ekonomi mampu
membeli hukum, bahkan juga ketokan palu hakim dapat direkayasa oleh segelintir
ahli-ahli hukum kita.. Inilah realitas Indonesia dan masih akan terjadi
dimasa-masa mendatang.. Hukum tegak jika Proses peradilan dibiarkan berlangsung
wajar tanpa tekanan Politik maupun rayuan lembaran-lembaran uang receh.. Tetapi
dalam sistem Hukum Indonesia bukan rahasia lagi yg berkuasa adalah politikus
dan segelintir orang yg bergelar MAFIA PERADILAN.. Betapa gampangnya Hukum
diotak-atik, dibolak balik, pasal dan ayat dijadikan pembenaran perilaku,
Keputusan Dewan Hakim selalu berbuah kontroversial yg berlanjut jadi
gonjang-ganjing baru
dan hasilnya BEBAS.. Kebebasan bagi Koruptor.. kebebasan bagi Pelanggar Hukum
Kebebasan bagi tukang-tukang sogok, tukang suap dan tukang hitung uang
diberbagai lembaga keuangan
MAFIA PERADILAN terlihat begitu lihai mempermainkan proses Hukum..
barisan-barisan ini sudah diketahui semua orang yaitu Mahkamah Agung,
Kehakiman, Kejaksaan, kepolisian dan kepengacaraan.. Terutama di Mahkamah agung
dimana segelintir agen dan calo begitu leluasanya bergerak masuk keberbagai
ruang kerja Hakim Agung
Dalam kasus Pengusaha Probosutedjo dimana KPK berupaya
mendeteksi aliran dana sogokan yg masuk ke MA, ditemukan sinyelemen bahwa
Lembaga MA berada dalam kontrol lembaga kepengacaraan
artinya Pengacara(
Lawyer) begitu leluasa memainkan kartu truf mengotak-atik lembaga Mahkamah
agung. Dikabarkan Harini Wiyoso seorang Pengacara telah menyuap MA dalam proses
pembebasan Probosutedjo dari jerat hukum.. Betapa telah terbalik Peradilan
Hukum Indonesia dimana yg tertinggi bukan lagi MA tetapi adalah Pengacara dan
agen-agen calo mereka.. Betapa MA telah jadi agen bagi para Pengacara dalam
proses pemenangan perkara. Tugas MA bukan lagi selaku eksekutor Peradilan
paling tinggi di
Republik ini, tetapi berfungsi selaku lembaga yg mempermulus perkara si
Pengacara.. Itulah sebabnya kenapa Pengacara adalah pihak yg paling dicari,
paling dibutuhkan dan paling bergelimang ekspose pers tersebab perannya dalam
mempengaruhi proses Hukum.. Betapa hakim agung, Panitera, staff apapun di MA
termasuk Kehakiman, Kejaksaan dan Kepolisian telah menjadi agen bagi lembaga
kepengacaraan.. Ironis!!!
Kenapa Pengacara bisa bergerak leluasa? Kenapa tidak.. Honor dan fee yg
diperolehnya dari klien terkait kasus begitu besar
Perolehan uang selama
menjalankan praktek kepengacaraan menjadikan mereka adalah mesin uang sekaligus
distributor yg berfungsi bagi-bagi uang antara pihak terdakwa kasus dgn lembaga
MA, Kehakiman,Kejaksaan dan Kepolisian
Satu kasus trilyunan rupiah uang negara
dimenangkan oknum Pengacara dgn jalan sogokan milyaran hingga ratusan juta
hasil dari honor praktek kepengacaraan dan kesepakatan fee antara Pengacara dgn
terdakwa kasus terkait.. Itulah sebabnya kenapa pengacara papan atas nasional
bisa bergelimang kemewahan tak tanggung-tanggung, serba ada, serba gemerlap dan
serba terekspose oleh lalat-lalat pers bebas kita..
Oleh karena itulah kita perlu hentikan praktek-praktek semacam ini atau pilihan
lain, peradilan Indonesia akan makin carut marut kehilangan kendali yg berimbas
pada ketidakpercayaan rakyat pada Hukum Indonesia, kehancuran kepercayaan
international, anarkist massa dan berujung pada ekonomi biaya tinggi
maka
langkah-langkah yg perlu dilakukan adalah:
1. Melarang Keras pertemuan antara pihak MA dgn lembaga penghubung terutama
oknum-oknum Pengacara..
2. Memantau ruang kerja MA dan KeHakiman dgn sebuah sistem informasi semacam
kamera pengawas( CCTV)
3. Mengawasi gerak-gerik penyogok bukan hanya yg disogok.. artinya oknum
pelaku sogokan dipandang sama berbahaya dgn oknum penerima uang.. Semua pihak
baik di Kejaksaan, kehakiman, Panitera dan pengacara pantas diawasi total.
4. DPR, Lembaga Hukum dan Pemerintah perlu Menyusun UU anti suap, Anti Sogok
yg lebih keras yg jika berlaku dapat menjadi UU anti praktek Kepengacaraan..
5. Tidak segan-segan memblokir atau menutup lembaga bantuan Hukum berisi
pengacara-pengacara yg terbukti melakukan penyuapan atas lembaga hukum Negara..
Saya pikir yg terbaik adalah jika seandainya pihak-pihak yg berperkara terbukti
melakukan upaya sogok, tidak segan-segan bagi Peradilan untuk menjatuhi hukuman
eksekusi mati.. sebab penyogok dan yg disogok sama-sama terlibat dalam uang
kotor.. Lebih baik bagi kita melenyapkan segelintir orang yg berlaku sebagai
penghancur proses hukum daripada bangsa ini yg jdi korban ketidakadilan
Lebih
baik bagi bangsa yg sudah lebih dari 230 juta jiwa untuk membersihkan ratusan
hingga ribuan penyogok dan disogok daripada memvonis dgn hukuman penjara biasa,
toh mengurangi jumlah penduduk sebanyak ratusan hingga ribuan tukang sogok
tidak akan mengurangi jumlah penduduk yg semakin bertambah dan ribuan lulusan
sekolah Hukum yg lebih bersih siap menggantikan profesi mereka dgn lebih baik..
Oknum pengacara pada dasarnya adalah pengkhianat Negara, peruntuh kepercayaan
Hukum dan pengacau keadilan. Dengan alasan profesi, mereka bersedia hidup mati
membela siapa yg membayar tinggi dan mental kapitalist
semacam inilah yg telah meluluhlantakkan peradilan Hukum Indonesia..
Maka oleh sebab itulah orang-orang semacam: RUHUT SITOMPUL, JUAN FELIX
TAMPUBOLON, OC KALIGIS, PARIS HOTMAN HUTAPEA, HENRY YOSODININGRAT dll perlu
kita awasi kinerja lembaga kepengacaraan mereka dan kalau perlu diawasi oleh
lembaga Intelijen Negara semacam BIN, dan seandainya terbukti melakukan upaya
sogok demi pemenangan perkara, Negara tidak perlu segan-segan untuk mengirim
mereka ke alam baka tersebab praktek sogok mereka telah menjadikan proses
peradilan negara menjadi amburadul dan kehilangan kendali.. Atau beri saja
kesempatan pada rakyat untuk menunaikan tugas eksekusi dalam sebuah peradilan
jalanan sebagaimana maling dan pencopet yg dieksekusi ditempat kejadian
perkara
Dan mengurangi jumlah orang semacam mereka tidak akan mengurangi
populasi penduduk Indonesia yg akan terus bertambah!..
Sikat Mafia Peradilan terutama Oknum Pengacara dan eksekusi ditempat kalau
perlu! Tidak ada lagi kompromi bagi mereka....
Sang
Pengamat Hukum.
---------------------------------
Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs. Try it free.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Give at-risk students the materials they need to succeed at DonorsChoose.org!
http://us.click.yahoo.com/Ryu7JD/LpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/