http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2005/10/13/brk,20051013-67928,id.html

DPR : Terorisme Hanya Alasan TNI Masuk ke Wilayah Sipil
Kamis, 13 Oktober 2005 | 00:23 WIB 

TEMPO Interaktif, Jakarta:Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggunakan hak 
budgetnya terhadap tindakan pengaktifan kembali komando teritorial. "Kami akan 
tolak usulan anggaran itu,"kata Wakil Ketua Komisi Pertahanan DPR Effendy 
Choirie.

Effendi menilai, pengaktifan kembali komando teritorial bertentangan dengan 
Undang-Undang TNI. Dalam UU tersebut, TNI hanya berperan dalam menjaga 
pertahanan, serta menjaga wilayah perbatasan dan titik rawan konflik di 
Indonesia. "La, di Jawa ini bukan rawan konflik, rawan separatis,"katanya. 
Karena itu, pengaktifan kembali komando teritorial melalui Babinsa untuk 
menanggulangi terorisme hanya alasan keinginan TNI kembali di wilayah sipil. 
"Terorisme cuma alasan saja," katanya. 

Effendy menengarai indikasi kembalinya militer seperti zaman Orde Baru bila 
diberi kesempatan kembali di wilayah sipil. "Ini ganggu kinerja 
demokrasi,"katanya. Karena itu dia menyatakan pengaktifan itu sebagai 
kecelakaan nasional. 

Menurut Effendi, bila TNI ingin ikut menangani terorisme bisa melalui kerja 
intelijen. "Tidak perlu distrukturkan seperti masa Orde Baru,"katanya. Sebab, 
kerja intelijen adalah kerja sipil. Tugas itu bisa dilakukan dengan koordinasi 
Badan Intelijen Negara dan kepolisian. "Intel TNI bisa disebar kemana-mana, 
dipakai oleh BIN," katanya. Minggu depan, Menkopolkam dan jajarannya akan 
dipanggil DPR untuk menjelaskan pengaktifan itu.

Pemberantasan terorisme, menurut Effendy, bisa dengan cara membuat Peraturan 
pemerintah untuk memperjelas peran TNI seperti aspek bantuan yang tercantum 
dalam UU TNI. Sebab, dalam UU TNI dikatakan TNI bisa diperbantukan untuk aspek 
non perang, seperti menangani terorisme. "Dalam PP akan dijelaskan peran TNI, 
dalam intelijen dan deteksi dini, yang dikoordinir polisi dan BIN," kata 
politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Effendi M.S Simbolon, politisi PDI Perjuangan juga menekankan pentingnya 
petunjuk pelaksana seperti Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden agar 
TNI bisa berperan untuk menangani terorisme. Menurutnya, karena konsekwensi 
pemisahan tugas TNI dan polisi melalui undang-undang yang mengatur keduanya. 

Yophiandi



[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Kirim email ke