SUARA KARYA
Probo, Bagir dan Korupsi
Oleh Kentos R Artoko
Probo, Bagir dan Korupsi
Oleh Kentos R Artoko
Rabu, 19 Oktober 2005
Minggu lalu hampir semua media massa memuat berita
ihwal kasus suap di Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan perkara korupsi yang
dilakukan oleh Probosutedjo (Probo). Kasus suap ini melibatkan Harini Wiyoso,
mantan hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang menjadi pengacara Probo.
Kemudian terlibat pula 5 pegawai MA. Nama Ketua MA Bagir Manan pun terseret
karena Harini maupun 5 pegawai MA menyebut disediakan dana Rp 5 miliar untuk
Bagir Manan dalam upaya "membereskan" perkara kasasi Probosutedjo. Adik tiri
mantan penguasa Orde Baru Soeharto ini mengaku sudah mengeluarkan dana
seluruhnya Rp 16 miliar untuk "menyelamatkan" dirinya dari tuntutan hukum,
sejak di tingkat pengadilan pertama, tingkat banding sampai tingkat kasasi di
MA.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun kemudian
mengusut dana sebesar Rp 16 miliar yang telah dikeluarkan oleh Probo untuk
"mengurus" kasus dugaan korupsi dana reboisasi yang didakwakan kepada
perusahaannya, PT Menara Hutan Buana.
Dana Rp 16 miliar tersebut, menurut Probo,
pengeluarannya terinci pada sidang tingkat pertama hingga banding, senilai Rp
10 miliar, dan tingkat kasasi Rp 6 miliar.Untuk urusan kasasi, inisiatif
memberikan uang datang dari Harini Wiyoso. Tulisan ini tidak bermaksud untuk
memberikan deskripsi tentang persoalan yang menyangkut Probo maupun Bagir,
namun lebih menekankan pada aspek psikososiologis (phsycological sociology)
yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia secara umum.
Para penguasa dan pejabat bangsa ini sejak periode
kerajaan dulu telah terbiasa mendapatkan dan memberikan upeti kepada para
pejabat. Itu dimaksudkan untuk merealisasikan maksud yang akan ditempuh.
Koentjaraningrat, dalam berbagai buku pegangan bagi
mahasiswa tingkat awal telah menulis kebiasaan ini. Bahkan, sosiolog Clifford
Geertz lebih membenarkan lagi. Geertz dalam bukunya Santri, Priyayi dan Abangan
malah menggambarkan dengan jelas kasta tersebut dalam masyarakat Muslim di
Indonesia.
Bahkan, dalam buku tersebut, bagi rakyat jelata, protes
terhadap sebuah kebijakan berarti kematian atau tereliminasi dari
lingkungannya.
Kondisi seperti ini memberi input kepada kita bahwa
moralitas bangsa ini sebenarnya telah lama tercabik dan terampas dari hati
nurani yang paling dalam. Dengan kondisi demikian tak pelak lagi rakyat jelata,
pengusaha dan insan yang non-pejabat mesti memberikan upeti untuk menggolkan
maksud dan tujuannya. Kalaupun tak ada upeti, para pejabat ramai-ramai
melakukan tindak korupsi dan memaksa rakyat untuk memberikan upeti.
Filsuf P Bordieu mengemukakan, korupsi telah menjadi
bagian dari sistem disposisi (corruption has been included in disposition
system) yang tahan terhadap waktu dan diwariskan antar-generasi. Awalnya
tindakan ini merupakan struktur yang dibentuk, kemudian berperan dalam
membentuk perilaku para pejabat, lalu berubah menjadi prinsip yang menggerakkan
tingkah laku dan akhirnya tanpa disadari menjadi pengatur dalam praktik
kehidupan di masyarakat.
Dengan bergeraknya waktu, maka tindak korupsi telah
menjadi habit (kebiasaan) yang berawal dari struktur yang dibentuk, dan menjadi
usual dalam masyarakat. Contoh kecil saja, dalam bekerja atau belajar pasti
setiap kita pernah melakukan korupsi waktu. Awalnya, kita memang merasa risih
dengan perilaku tersebut, namun lama kelamaan hal tersebut menjadi kebiasaan
dan malah dianggap tidak wajar bila tidak melakukan hal tersebut.
Secara eksplisit, Yves Meny (1992) mengemukakan empat
bentuk korupsi yang telah menjadi kebiasaan di dalam masyarakat. Pertama,
korupsi jalan pintas, seperti penggelapan uang negara, penggelapan dana
bencana, money politics dan permainan dalam sektor ekonomi yang berlandaskan
pada upaya menyuap untuk mendapatkan keuntungan secara tidak wajar.
Kedua, korupsi dalam bentuk upeti. Langkah ini
dimungkinkan karena adanya jabatan tertentu yang bersifat sangat strategis,
karena adanya penggelembungan nilai proyek, adanya seleksi karyawan dan terjadi
dalam proses penentuan jabatan.
Ketiga, korupsi kontrak, yakni tindakan yang dilakukan
untuk mendapatkan proyek secara tidak wajar, fasilitas dan pengoordinasian
pasar.
Keempat adalah korupsi pemerasan terkait dengan jaminan
keamanan, perlindungan dan gejolak intern maupun faktor luar yang berupaya
mengkondisikan pasar.
Soal Probo-Bagir, bisa dihubungkan dengan klasifikasi
yang dibuat oleh Meny. Dari sisi Probo, upaya untuk menyelamatkan bisnis dalam
bentuk penyuapan termasuk pada kategori korupsi. Bagir Manan, jika benar
terbukti dia memanfaatkan posisinya sebagai Ketua MA untuk mendapatkan upeti,
juga merupakan korupsi.
Dalam melihat kasus tersebut, penulis berupaya
seobjektif mungkin, tidak memihak. Namun, melihat kronologis masalah yang
terjadi, maka sebagai pengusaha Probo jelas ingin "selamat", dan ternyata niat
ingin selamat tersebut "dimainkan" oleh oknum yang berniat mengail di air
keruh.
Lantas bagaimana mengeliminasi hal ini di kemudian
hari? Bukankah korupsi telah menjadi habit bagi masyarakat Indonesia?
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh beberapa lembaga pemantau korupsi
tingkat dunia, Indonesia masuk dalam peringkat keenam, dan pelaku korupsi
terbanyak adalah kalangan birokrat. Oleh karena itu, untuk membersihkan bangsa
ini dari korupsi yang telah menjadi habit, langkah pertama yang harus dilakukan
adalah membersihkan birokrat dari oknum pelaku korupsi.
Rekrutmen di seluruh instansi harus dilakukan dengan
fair, berbasiskan kompetensi dan mencatat track record seseorang dari mulai
awal berkarier hingga akhir masa tugasnya. Informasi tentang track record ini
pun bisa diakses langsung oleh masyarakat, sehingga rakyat bisa ikut memilih
seorang pejabat dari tingkat yang paling awal, di sebuah instansi sekalipun.
Memang akan memakan waktu lama, namun bila hal ini
dilakukan minimal 5 tahun mendatang, bisa diharapkanbisa diharapkan Indonesia
sudah tidak masuk dalam negara paling korup di dunia. Semoga! ***
Penulis wartawan Harian Umum Suara Karya.
Rabu, 19 Oktober 2005
Minggu lalu hampir semua media massa memuat berita ihwal kasus suap
di Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan perkara korupsi yang dilakukan oleh
Probosutedjo (Probo). Kasus suap ini melibatkan Harini Wiyoso, mantan hakim
Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang menjadi pengacara Probo. Kemudian terlibat
pula 5 pegawai MA. Nama Ketua MA Bagir Manan pun terseret karena Harini maupun
5 pegawai MA menyebut disediakan dana Rp 5 miliar untuk Bagir Manan dalam upaya
"membereskan" perkara kasasi Probosutedjo. Adik tiri mantan penguasa Orde Baru
Soeharto ini mengaku sudah mengeluarkan dana seluruhnya Rp 16 miliar untuk
"menyelamatkan" dirinya dari tuntutan hukum, sejak di tingkat pengadilan
pertama, tingkat banding sampai tingkat kasasi di MA.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun kemudian mengusut dana
sebesar Rp 16 miliar yang telah dikeluarkan oleh Probo untuk "mengurus" kasus
dugaan korupsi dana reboisasi yang didakwakan kepada perusahaannya, PT Menara
Hutan Buana.
Dana Rp 16 miliar tersebut, menurut Probo, pengeluarannya terinci
pada sidang tingkat pertama hingga banding, senilai Rp 10 miliar, dan tingkat
kasasi Rp 6 miliar.Untuk urusan kasasi, inisiatif memberikan uang datang dari
Harini Wiyoso. Tulisan ini tidak bermaksud untuk memberikan deskripsi tentang
persoalan yang menyangkut Probo maupun Bagir, namun lebih menekankan pada aspek
psikososiologis (phsycological sociology) yang sedang dihadapi oleh bangsa
Indonesia secara umum.
Para penguasa dan pejabat bangsa ini sejak periode kerajaan dulu
telah terbiasa mendapatkan dan memberikan upeti kepada para pejabat. Itu
dimaksudkan untuk merealisasikan maksud yang akan ditempuh.
Koentjaraningrat, dalam berbagai buku pegangan bagi mahasiswa
tingkat awal telah menulis kebiasaan ini. Bahkan, sosiolog Clifford Geertz
lebih membenarkan lagi. Geertz dalam bukunya Santri, Priyayi dan Abangan malah
menggambarkan dengan jelas kasta tersebut dalam masyarakat Muslim di Indonesia.
Bahkan, dalam buku tersebut, bagi rakyat jelata, protes terhadap
sebuah kebijakan berarti kematian atau tereliminasi dari lingkungannya.
Kondisi seperti ini memberi input kepada kita bahwa moralitas
bangsa ini sebenarnya telah lama tercabik dan terampas dari hati nurani yang
paling dalam. Dengan kondisi demikian tak pelak lagi rakyat jelata, pengusaha
dan insan yang non-pejabat mesti memberikan upeti untuk menggolkan maksud dan
tujuannya. Kalaupun tak ada upeti, para pejabat ramai-ramai melakukan tindak
korupsi dan memaksa rakyat untuk memberikan upeti.
Filsuf P Bordieu mengemukakan, korupsi telah menjadi bagian dari
sistem disposisi (corruption has been included in disposition system) yang
tahan terhadap waktu dan diwariskan antar-generasi. Awalnya tindakan ini
merupakan struktur yang dibentuk, kemudian berperan dalam membentuk perilaku
para pejabat, lalu berubah menjadi prinsip yang menggerakkan tingkah laku dan
akhirnya tanpa disadari menjadi pengatur dalam praktik kehidupan di masyarakat.
Dengan bergeraknya waktu, maka tindak korupsi telah menjadi habit
(kebiasaan) yang berawal dari struktur yang dibentuk, dan menjadi usual dalam
masyarakat. Contoh kecil saja, dalam bekerja atau belajar pasti setiap kita
pernah melakukan korupsi waktu. Awalnya, kita memang merasa risih dengan
perilaku tersebut, namun lama kelamaan hal tersebut menjadi kebiasaan dan malah
dianggap tidak wajar bila tidak melakukan hal tersebut.
Secara eksplisit, Yves Meny (1992) mengemukakan empat bentuk
korupsi yang telah menjadi kebiasaan di dalam masyarakat. Pertama, korupsi
jalan pintas, seperti penggelapan uang negara, penggelapan dana bencana, money
politics dan permainan dalam sektor ekonomi yang berlandaskan pada upaya
menyuap untuk mendapatkan keuntungan secara tidak wajar.
Kedua, korupsi dalam bentuk upeti. Langkah ini dimungkinkan karena
adanya jabatan tertentu yang bersifat sangat strategis, karena adanya
penggelembungan nilai proyek, adanya seleksi karyawan dan terjadi dalam proses
penentuan jabatan.
Ketiga, korupsi kontrak, yakni tindakan yang dilakukan untuk
mendapatkan proyek secara tidak wajar, fasilitas dan pengoordinasian pasar.
Keempat adalah korupsi pemerasan terkait dengan jaminan keamanan,
perlindungan dan gejolak intern maupun faktor luar yang berupaya mengkondisikan
pasar.
Soal Probo-Bagir, bisa dihubungkan dengan klasifikasi yang dibuat
oleh Meny. Dari sisi Probo, upaya untuk menyelamatkan bisnis dalam bentuk
penyuapan termasuk pada kategori korupsi. Bagir Manan, jika benar terbukti dia
memanfaatkan posisinya sebagai Ketua MA untuk mendapatkan upeti, juga merupakan
korupsi.
Dalam melihat kasus tersebut, penulis berupaya seobjektif mungkin,
tidak memihak. Namun, melihat kronologis masalah yang terjadi, maka sebagai
pengusaha Probo jelas ingin "selamat", dan ternyata niat ingin selamat tersebut
"dimainkan" oleh oknum yang berniat mengail di air keruh.
Lantas bagaimana mengeliminasi hal ini di kemudian hari? Bukankah
korupsi telah menjadi habit bagi masyarakat Indonesia? Berdasarkan penelitian
yang dilakukan oleh beberapa lembaga pemantau korupsi tingkat dunia, Indonesia
masuk dalam peringkat keenam, dan pelaku korupsi terbanyak adalah kalangan
birokrat. Oleh karena itu, untuk membersihkan bangsa ini dari korupsi yang
telah menjadi habit, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membersihkan
birokrat dari oknum pelaku korupsi.
Rekrutmen di seluruh instansi harus dilakukan dengan fair,
berbasiskan kompetensi dan mencatat track record seseorang dari mulai awal
berkarier hingga akhir masa tugasnya. Informasi tentang track record ini pun
bisa diakses langsung oleh masyarakat, sehingga rakyat bisa ikut memilih
seorang pejabat dari tingkat yang paling awal, di sebuah instansi sekalipun.
Memang akan memakan waktu lama, namun bila hal ini dilakukan
minimal 5 tahun mendatang, bisa diharapkanbisa diharapkan Indonesia sudah tidak
masuk dalam negara paling korup di dunia. Semoga! ***
Penulis wartawan Harian Umum Suara Karya.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Give at-risk students the materials they need to succeed at DonorsChoose.org!
http://us.click.yahoo.com/Ryu7JD/LpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/