MEDIA INDONESIA
Rabu, 19 Oktober 2005

Tempat Sembunyi Hakim Korup
Antonius Sujata, Ketua Komisi Ombudsman Nasional, Jakarta



LAGI-LAGI institusi pengadilan memperoleh sorotan bukan karena putusan keadilan 
yang dijatuhkan, akan tetapi uang sogok yang diterimanya. Sudah lama banyak 
yang menandai bahwa salah satu tempat jual beli perkara ada pada lembaga yang 
sangat terhormat ini.

Ketika lebih dari 20 (dua puluh) tahun yang lalu istilah mafia peradilan 
diintroduksi, yang paling menentang penggunaan terminologi tersebut justru para 
petinggi dalam lingkungan pengadilan, dengan menyatakan di Indonesia tidak ada 
mafia peradilan.

Dalam waktu singkat dan berturut-turut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 
mendapat kasus memalukan, yaitu kasus suap seorang pejabat panitera Pengadilan 
Tinggi DKI dan jaringan suap yang melibatkan para petugas Mahkamah Agung. 
Sebenarnya jauh lebih banyak lagi yang tersembunyi dan ataupun tidak diekspos 
namun indikasi ke arah itu amatlah banyak.

Mahkamah Agung adalah puncak serta anutan dari seluruh pengadilan di bawahnya, 
sehingga penyimpangan yang terjadi akan merusak citra serta reputasi bangsa. 
Lebih dari itu kita semua tahu bahwa pengadilan adalah benteng terakhir bagi 
masyarakat serta para pencari keadilan. Apabila benteng tersebut dapat disuap 
dan permainan suap ada di lembaga Mahkamah Agung, maka sesungguhnya merupakan 
kondisi yang tidak dapat dimaafkan karena kredibilitas dan integritas keadilan 
tidak lagi dapat dibanggakan.

Banyak dilaporkan
Selama kurun waktu lebih dari 5 (lima) tahun sejak berdirinya KON (Komisi 
Ombudsman Nasional) laporan mengenai peradilan selalu mendominasi dan mencakup 
lebih 35% dari seluruh laporan. Tampaknya keadaan seperti ini kurang memperoleh 
perhatian dan dianggap sepele sehingga rekomendasi KON dianggap tidak penting 
padahal apabila Mahkamah Agung lebih responsif tentu akan memiliki dampak 
positif bagi kinerja mereka. Respons dari Mahkamah Agung (tahun ini 6,8%) 
menurut hemat kami sangat memprihatinkan.

Ketuhanan
Lembaga pengadilan adalah suatu institusi yang memiliki status agak aneh dan 
unik ketika mengadili dan memberikan keadilan mengenai masalah keduniawian 
(suatu kasus) pada saat itu keadilan yang diberikan mengatasnamakan Tuhan Yang 
Maha Esa. Dengan kata lain saat mengadili, kaki seorang hakim berada di alam 
fana dan pada saat yang sama kaki yang lain berada di alam baka.

Sebagai akibat ketika salah satu pihak ataupun anggota masyarakat 
mempertanyakan tidak adanya keadilan atas suatu putusan seorang hakim dengan 
enteng akan memberi jawaban bahwa ia bertanggung jawab kepada Tuhan. Di sini 
Tuhan bukan menjadi landasan keadilan, akan tetapi tempat sembunyi apabila ada 
pihak yang menggugat keadilan. Tempat sembunyi ini sangat ampuh karena tidak 
untuk dipertanggungjawabkan sekarang di dunia, tetapi nanti di akhirat sehingga 
tidak ada jalan keluar bagi mereka yang mempertanyakan keadilan.

Apakah keadilan yang diberikan tanggung jawab penegak hukum lain ataupun aparat 
penyelenggara negara tidak berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa? Mengapa hanya 
pengadilan yang secara formal mengemban landasan Ketuhanan Yang Maha Esa 
tersebut?

Substansial
Satu lagi tempat ampuh bagi penerima suap. Dalam kasus Pilkada Depok yang 
melibatkan Pengadilan Tinggi Jawa Barat, salah satu pembelaan yang dikemukakan 
adalah bahwa Komisi Yudisial telah memasuki wilayah kewenangan substansial atau 
teknis yuridis maupun teknis fungsional para hakim dalam memupus perkara.

Saat KPK bermaksud memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam 
perkara PT Taspen, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan langsung menolak memberi 
izin dengan alasan bahwa hal tersebut merupakan masalah substansial, teknis 
fungsional yang menjadi kewenangan hakim, sebagai akibatnya KPK tidak berkutik 
dan tidak bisa berbuat apa-apa.

Sebenarnya banyak sekali kasus-kasus yang dilaporkan kepada KON masuk wilayah 
substansial namun nyata-nyata mengandung keanehan, misalnya putusan perdata 
yang melebihi gugatan, menggunakan data salah satu pihak perkara secara utuh, 
memasukkan uang titipan ke rekening pribadi, menghukum sangat ringan dan 
lain-lain.

Keanehan-keanehan semacam ini tidak pernah memperoleh tanggapan dengan dalih 
masalah kewenangan substansial. Tentu amat sulit untuk menemukan orang yang 
memberi suap atau menerima suap namun sangat mudah menemukan putusan, 
pertimbangan, ataupun proses aneh dan tidak masuk akal.

Independensi
Salah satu ciri universal dari pengadilan adalah independensi. Siapa pun tidak 
boleh mencampuri independensi hakim, namun bukan berari tidak bisa diawasi. 
Independensi atau kebebasan hakim dalam memutus perkara diberikan agar keadilan 
bisa dijamin tanpa campur tangan pihak luar, namun kebebasan tersebut bukan 
untuk menutupi praktik ketidakadilan dan ataupun upaya-upaya pengawasan.

Kebebasan dan keadilan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tidak memiliki 
integritas meski sulit dibuktikan adanya suap. Sementara itu kebebasan hakim 
yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan namun bergelimang dengan uang 
juga tidak memiliki integritas.

Sekarang ini menjadi kata-kata yang amat lumrah diucapkan oleh majelis yang 
memutus sesuatu perkara. Dengan enteng mengatakan kepada terdakwa atau salah 
satu pihak, apabila ada yang tidak puas dengan putusan ini silakan banding. 
Mereka tidak merasa ada beban moral apabila putusannya dimohon banding atau 
diubah oleh pengadilan yang lebih tinggi.

Sekitar tahun 1960 banyak hakim yang sering minta kepada jaksa agar jangan 
banding karena merasa malu apabila putusannya, baik penerapan hukum dan ataupun 
hukumannya diubah. Sekarang justru tidak sedikit hakim yang menganjurkan atau 
menyarankan apabila tidak puas agar terdakwa banding.

Lebih dari itu belum ada suatu sistem tolok ukur keberhasilan serta karier 
hakim dari segi bobot putusan sejak tingkat pengadilan negeri, Pengadilan 
tinggi sampai Mahkamah Agung sebagai akibatnya independensi bukan menjadi 
sarana penentu keadilan tetapi menjadi sarana untuk menyimpangi keadilan.

Keadilan dapat dirasakan pada putusan hakim karena itu putusan hakim harus 
mencerminkan profesionalisme serta integritasnya, dengan kata lain putusan 
hakim adalah kehormatan yang harus dijaga serta diawasi.

Keterbukaan serta kesediaan untuk mau dikontrol merupakan sikap untuk 
mengurangi suap. Apabila pengadilan dalam hal ini Mahkamah Agung bersikap 
resisten (enggan) dengan dalih masalah substansi atau independensi hakim tentu 
kita tidak bisa mengharap banyak bahwa perilaku buruk dapat ditindak serta 
dicegah.

Tempat menindak atau mencegah bukan kepada pegawai rendahan, ruangan-ruangan 
pegawai ataupun para petugas piket tetapi pada sistem yang harus diciptakan 
secara lebih transparan. Terserah pada komitmen para petinggi pengadilan untuk 
bersedia membersihkan diri serta lingkungannya.***

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital.
http://us.click.yahoo.com/ons1pC/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Kirim email ke