http://www.beritajakarta.com/V_Ind/berita_detail.asp?idwil=0&nNewsId=17535

Larangan Merokok Diberlakukan 1 Januari 2006

Mulai tahun 2006, warga yang memiliki kegemaran merokok tidak dapat lagi 
melakukan hobinya itu di sembarangan tempat. Pasalnya, mulai 1 Januari 
2006, Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan merokok di tempat 
umum akan diberlakukan. Hal tersebut dikatakan Gubernur DKI Jakarta 
Sutiyoso kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (18/10).

Berdasarkan Pergub 75 Tahun 2005 Tentang Kawasan Dilarang Merokok, para 
perokok di tempat umum akan dikenakan sanksi berupa kurungan enam bulan 
atau denda maksimal Rp 50 juta.

Mantan Pangdam Jaya itu memberikan waktu 3 bulan kepada pengelola gedung 
baik swasta maupun negeri untuk menyediakan ruangan khusus merokok bagi 
para perokok. "Kita berikan waktu 3 bulan. Nanti setelah itu kita 
lakukan operasi," kata Sutiyoso.

Sutiyoso akan menindak tegas para pengelola gedung yang sampai 31 
Desember 2005 belum membangun ruangan khusus merokok bagi perokok. 
"Pergub yang telah dibuat harus dilaksanakan secara konsisten tanpa 
pandang bulu," ungkap Sutiyoso.

Sebagai implementasi awal Pergub 75/2005, BPLHD telah mengirin surat 
Gubernur DKI Jakarta kepada 89 pengelola gedung di tiga lokasi di 
kawasan Monas, Thamrin dan Sudirman. "Jumlah pengelola gedung yang telah 
mengisi dan mengembalikan formulir partisipasi sebanyak 31 pengelola," 
ujar Kepala BPLHD DKI Kosasih Wirahadikusumah, Selasa (18/10).

Pasal 13 ayat 1 peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 menyebutkan 
tempat umum, sarana kesehatan dan tempat kerja yang secara spesifik 
sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat 
ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan dilarang merokok.

Sedangkan pasal 24 ayat 1 menyebutkan pengelola gedung bertanggung jawab 
terhadap kualitas udara di dalam ruangan yang menjadi kawasan umum. "Dan 
ayat 2 menyebutkan bahwa pengelola gedung umum wajib mengendalikan 
pencemaran udara di dalam ruangan, parkir kendaraan bermotor," katanya 
Kosasih.

Kosasih menambahkan, adapun partisipasi pengelola gedung dalam hal 
pengendalian pencemaran udara dalam bentuk penyediaan ruang khusus 
merokok, penyediaan exhaust fan dalam ruangan khusus untuk merokok, 
pemasangan tanda larangan merokok di sembarang tempat, pemasangan tanda 
arah menuju ruangan khusus untuk merokok dan pelarangan merokok di 
seluruh area gedung.

"Sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ini diikuti oleh 60 pengelola 
gedung yang terdiri dari pengelola gedung kawasan Monas 22 pengelola, 
Thamrin 13 pengelola dan Sudirman 27 pengelola.

Pada kesempatan yang sama Sekretaris Daerah (Sekda) Ritola Tasmaya 
mengimbau agar pelaksanaan Pergub 75/2005 akan mulai efektif berlaku 
Januari 2006 mendatang. "Kita dalam menerapkan sebuah aturan selalu 
mengkaji terlebih dulu apakah peraturan itu bisa di jalankan atau tidak 
lalu baru gubernur menanda tangani SK ini. Kita telah berkoordinasi 
dengan Dirjen POM dan pihak kepolisian untuk bisa melaksanakan Pergub 
ini," tegasnya.

Sekda mengatakan, pelaksanaan Pergub 75/2005 tentang kawasan dilarang 
merokok dimaksudkan bukan untuk melarang orang merokok di tempat umum. 
"Yang dilarang adalah merokok di dalam ruangan," jelasnya.
Sedangkan tujuannya, kata Ritola yaitu bagaimana warga Ibukota khsusunya 
para perokok dapat merubah perilaku seperti tidak merokok di sembarang 
tempat dan lebih toleransi kepada yang tidak merokok.

Penulis: agus



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give at-risk students the materials they need to succeed at DonorsChoose.org!
http://us.click.yahoo.com/Ryu7JD/LpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke