http://news.antara.co.id/seenws/?id=21112

      Oct 20 14:15
     
        
      KASUS PENYERANGAN POS BRIMOB, SAKSI AKUI ASEP PERNAH LATIHAN DI MORO 
        
        
      Ambon (ANTARA News) - Pengadilan negeri Ambon kembali menggelar sidang 
lanjutan kasus penembakan Desa Wamkana, Kecamatan Buru Selatan dan penyerangan 
Pos Brimob Bawah Kendali Operasi (BKO) asal Kaltim di Desa Loki, Kecamatan 
Piru, Kabupaten Seram Bahagian Barat (SBB), dengan memeriksa dua saksi atas 
terdakwa Asep Djaya alias Dahlan alias Yahya alias Adji (22).

      Majelis hakim yang dipimpin Kharlison Harianja, SH dalam persidangan di 
Ambon, Kamis, mendengar penuturan saksi Zainuddin Nasir (28) yang mengaku kenal 
terdakwa sejak tahun 2001 saat mengambil sembako.

      Perkenalan itu makin erat ketika mereka terkumpul dalam sebuah kelompok 
Mujahiddin yang sering melakukan pengajian dan rapat-rapat khusus untuk 
menyusun rencana-rencana penyerangan ke berbagai lokasi sasaran.

      "Saya makin kenal saudara Asep tahun 2005 ketika dia menetap beberapa 
bulan di rumah saya dan dari situ diketahui kalau Asep yang pandai merakit bom 
sehari empat buah itu pernah mengikuti latihan di Moro, Philipina Selatan 
beberapa tahun lalu," aku putra asal Padang tersebut.

      Zainuddin yang sejak akhir Desember 2000 datang ke Ambon bersama tiga 
rekan sekampungnya kini telah menikah dengan seorang wanita asal Desa Wamsisi, 
Kecamatan Buru Selatan dan dikaruniai dua orang anak itu mengaku tidak ikut 
serta dalam penyerangan dua pos Brimob BKO di desa Loki karena salah satu 
anaknya sedang sakit dan dirawat di rumah sakit.

      Namun untuk kasus penembakan warga sipil di Desa Wamkana, kecamatan Buru 
Selatan pada 4 Mei 2004 yang menewaskan tiga orang, ia mengaku dirinya saat itu 
turut menggali senjata milik Mato yang ditanam dalam hutan desa Wamsisi, dan 
dirinya mengakui tahu persis rencana penyerangan ke Seram Bahagian Barat karena 
ikut hadir dalam rapat di rumah Ustad Arsad untuk merencanakan aksi 
penyererangan dimaksud.

      "Yang membuka acara rapat ketika itu saudara Asep selajutnya yang banyak 
berbicara didalamnya seperti Ikhlas dan Abu Harun dan dalam rapat itu juga 
Ustad Arsad langsung menentukan siapa saja yang akan melakukan penyerangan ke 
Seram Bagian Barat tapi belum ditentukan lokasi serta sasarannya," ujarnya.

      Ternyata setelah tanggal 16 Mei 2005 sekitar pukul 08:00 WIT baru dirinya 
mengetahui yang menjadi sasaran penyerangan itu pos Brimob dan rekan mereka 
Ikhlas tewas di lokasi penyerangan sementara terdakwa Asep menderita luka 
tembak lengan kiri sementara Abu Jody terkena tembakan pada lengan kanan.

      Sementara saksi lainnya Ismail Vanath (28) awalnya mengaku tidak mengenal 
para terdakwa termasuk Assep yang sedang terluka tapi dirinya akhirnya 
ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyerangan pos Brimob yang menewaskan 
lima anggota.

      "Tanggal 16 Mei 2005 sekitar jam 08.00 WIT saya sedang tertidur lalu 
dibangunkan Bripda Ahmad Selah, katanya ada dua pasien sedang mencari saya," 
ujar mantri kesehatan yang juga PNS Kesdam XVI/Pattimura itu.

      Saat mendatangi dirinya, para terdakwa mengaku mengalami kecelakaan lalu 
lintas sehingga perlu mendapat perawatan medis berupa Pertolongan Pertama Pada 
Kecelakaan (P3K) namun saksi menyarankan kepada Ustad Arsad agar dilarikan ke 
Rumah Sakit terdekat mengingat luka yang dialami terdakwa Assep sangat parah 
dengan posisi tulang lengah kiri patah.

      Namun belum sempat kedua pasien ini dilarikan ke RS, muncul aparat 
kepolisian mengepung rumahnya di kawasan Air Kuning (Kebun Cengkih) dan 
meringkus semua pelaku yang ada diantaranya Abdullah Umakitty, Zainuddin Nasir, 
Asep Jaya, Jody dan mantri Ismail Vanath.

      Perbuatan para terdakwa ini dituntut JPU Hamzah Ohoijulun, Sh dengan 
pasal 14 Junto pasal 6 Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang terorisme Jo 
pasal 66 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

      Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Kamis (27/10) mendatang 
untuk mendengarkan keterangan dua saksi lainnya.(*)  
        
      LKBN ANTARA Copyright © 2005  Syarat Penggunaan
     
        


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give at-risk students the materials they need to succeed at DonorsChoose.org!
http://us.click.yahoo.com/Ryu7JD/LpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke