TPI digugat oleh cameraman-nya Rp 3 milyar. Suatu
pelajaran bagi stasiun TV agar patuh pada peraturan
perburuhan, tidak mau enaknya sendiri. Semoga membawa
perbaikan pada hubungan industrial di TV-TV lain....

Rio
=============================================


Sebelas pengacara kondang dari Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Pers Medan, Senin (24/10) mendaftarkan gugatan
senilai tiga milyar rupiah terhadap PT  Cipta Televisi
Pendidikan Indonesia (TPI) di Pengadilan Negeri (PN)
Medan. Gugatan ini berkaitan dengan pemberhentian Onny
Kresnawan sebagai juru kamera TPI di Sumatera Utara
tanpa alasan yang jelas. 

”Secara sepihak TPI memberhentikan Onny dengan tidak
menerima hasil kerjanya tanpa ada surat pemberitahuan
atau peringatan,” kata Edrin Adriansyah, Direktur LBH
Pers Medan kepada pers saat mendaftarkan gugatan yang
bernomor 407/pdt.G/2005/PN.mdn  Sebelumnya LBH Pers
Medan telah berulangkali melobi pihak TPI untuk
menyelesaikan kasus perburuhan ini dengan
bermusyawarah. Namun tidak pernah ditanggapi.

Kasus ini juga sudah diajukan pada Dinas Tenaga Kerja
(Disnaker) Kota Medan, namun saat waktu perundingan
yang telah ditentukan TPI tidak hadir dan kepada
Disnaker memberikan surat penjelasan bahwa Onny
kresnawan adalah sebagai wartawan lepas dan akan
menyelesaikan persoalan dengan yang bersangkutan.
Namun menurut Koordinator Divisi Pelayanan dan
Konsultasi LBH Pers Medan Hasbi Ansyori,SH itikad baik
penyelesaian dari TPI kepada klien-nya hanya sekedar
pernyataan semata. Secara hukum TPI menurut Hasby
telah melawan hukum berupa wanprestasi serta Disnaker
yang juga menjadi tergugat akibat menolak persoalan
tersebut karena mengartikan bukan masalah perburuhan
padahal klien-nya sudah bekerja tujuh tahun dengan
TPI.

Selama menjalankan tugasnya sebagai Juru kamera TPI
sejak 15 September 1997 hingga pemberhentian 29
Agustus 2004, Onny tidak diikat dengan kontrak yang
tegas namun hanya diberikan SK jabatan sebagai juru
kamera dan beberapa SK penugasan yang tidak memiliki
batas akhir masa berlaku ”Secara hukum karena telah
bekerja terus menerus lebih dari dua tahun, Onny
harusnya otomatis telah menjadi karyawan karena telah
terjadi hubungan kerja berlanjut,” tegas Untung
Haryono,SH salah seorang dari pengacara yang ikut
mendaftarkan gugutan tersebut.

Lebih lanjut Untung menyatakan dalam kasus ini pihak
TPI sengaja menghindari kekuatan hukum terhadap
pekerja pers-nya yang sewaktu-waktu bisa semaunya
diberhentikan. Faktanya adalah surat TPI bernomor
024/CTPI/BNW/2005 tertanggal 14 Januari 2005 yang
ditujukan kepada Disnaker Medan. Dalam surat itu
disebutkan bahwa klien-nya hanya wartawan lepas

”Jika sebagai wartawan lepas kenapa klien kami diberi
beban tugas dengan mengeluarkan surat tugas atau
instruksi  peliputan” cela Untung.

Ironinya timpal Edrin lagi, kasus tersebut kerap
terjadi dan dibawanya kasus Onny ke meja hijau
merupakan cermin  sesama insan pers betapa lemahnya
posisi jurnalis di mata perusahaan. Jurnalis yang
memiliki tugas dan fungsi berat ternyata tidak
dilindungi dengan baik oleh perusahaan-perusahaan
pers. ”Dengan sangat gampang perusahaan pers memecat
atau memberhentikan pekerja pers tanpa perlu
memberitahukan alasannya,”kata Edrin. Padahal akibat
dari pemberhentian tersebut sang jurnalis telah
kehilangan nafkahnya dan keluarganya.  Ia berharap
agar perusahaan-perusahaan pers mematuhi undang-undang
ketenagakerjaan jika menginginkan jurnalisnya bekerja
profesional.

TPI digugat senilai Rp 3.344.650.005 (tiga milyar tiga
ratus empat puluh empat juta enam ratus lima puluh
ribu lima rupiah)  dan membuat pernyataan maaf di 5
surat kabar di Medan. Dalam gugatan ini Onny akan
didampingi oleh 11 pengacara dari LBH Pers Medan yakni
: Untung Hariono, SH, Haris Nixcon Tambunan, SH, Gindo
Nadapdap, SH, Rosfiana Tanjung, SH, Henry Sitompul,
SH, Lily P. Siregar, SH, Maya Manurung, SH, Budi
Utomo, SH, Cut Elyna, SH, Andi P. Bintang, SH dan Heru
A. Kurniawan, SH.


.


        
                
__________________________________ 
Yahoo! Mail - PC Magazine Editors' Choice 2005 
http://mail.yahoo.com


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
1.2 million kids a year are victims of human trafficking. Stop slavery.
http://us.click.yahoo.com/X3SVTD/izNLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke