saya stuju dengan Eyang Danar bahwa neg2 yang baru berdiri n bekas jajahan
neg eropa, sedikit banyaknya mengadopsi hukum eropa, contohnya indo yg
sampe sekarang hukum perdata n pidana merupakan adopsi dari hukum kolonial
belanda, belanda mengadopsi dari Perancis.
hukum yang diterapkan oleh neg2 eropa untuk neg2 jajahannya adalah hukum
feodal n kolonial , dan secara historis neg2 eropa adalah neg2 berbentuk
kerajaan dimana hukum adalah untuk kepentingan penguasa, perkataan Raja
adalah Undang-undang.
saya sangat tertarik dengan US declaration of independence 1776 and US
constitutional law yang sangat menjunjung tinggi demokrasi, kebebasan,
persamaan dan penghormatan terhadap hak manusia, even sejarah amerika juga
mencatat adanya penindasan untuk kaum minoritas kulit hitam di daerah2
selatan by KKK, tp untuk menghapus perbudakan dan menjunjung tinggi asas
declaration of independence terjadilah civil war , perang saudara antara
east and west..dibanding dengan hukum eropa, US constitutional law n
declaration of indepedence 1776 adalah a good example of law.
hukum seharusnya melindungi kebebasan, membatasi kekuasaan absolut
penguasa, sebagai alat negara untuk melindungi persamaan dan penghormatan
terhadap hak2 manusia.
hukum itu adil, akan tetapi dalam keadilan juga harus ada kebebasan.
hukum tanpa jaminan kebebasan akan menjadi kaku dan akhirnya akan ada
monopoli hukum oleh penguasa.
dengan adanya jaminan kebebasan maka penyelewengan hukum tidak akan
terjadi, dan dengan adanya hukum sebagai aturan yang mengatur maka
kebebasan tidak akan dimanfaatkan secara bablas dimana ada kemungkinan
pelanggaran hak seseorang oleh orang lain yang sedang menggunakan
kebebasannya.
"RM Danardono
HADINOTO"
<[EMAIL PROTECTED] To
oo.de> [email protected]
Sent by: cc
[EMAIL PROTECTED]
ups.com Subject
[ppiindia] Re: Padang Pariaman
Siapkan Perda Mengaji
11/08/2005 05:25
PM
Please respond to
[EMAIL PROTECTED]
ups.com
Masalah pelaksanaan dan pembinaan hukum memang bukan masalah yang
mudah. Negara negara yang baru berdiri, biasanya, memang agak
kedodoran dalam mengelola hukum. Kita lihat, terutama di Afrika hitam
dan di Latin Amerika.
Bangsa bangsa yang masih muda, masih terbiasa menggunakan prinsip
hukum yang berkuasa. Hukum yang dipakai dihampir semua negara negara
berkembang adalah hukum Eropa, yang bertumpu pada hukum Romawi dan
atau hukum Germania, yang sudah ribuan tahun.
Karena itu, tak heran, bagaimana banyak diantara kita, yang meng-aduk
aduk system hukum yang berbeda, menjadi satu gado gado. Hukum negara
dan hukum agama ataupun entah norma apa lagi tumpang tindih.
Kita masih butuh puluhan tahun, agar kita benar benar memahami
prinsip Law and Order, apalagi makna Constitutional Law.
salam
danardono
--- In [email protected], Carla Annamarie
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>
>
>
>
> hukum dan keadilan merupakan saudara kembar yang tidak bisa
dipisahkan,
> jadi hukum diciptakan untuk memberi keadilan bagi semua pihak bukan
pihak2
> tertentu, atau untuk kepentingan sekelompok orang, golongan maupun
untuk
> kepentingan pejabat neg, hukum menjamin semua hak dan kewajiban
para pihak
> terlaksana dengan baik.
>
> hukum tertinggi di indonesia adalah UUD 45, setiap produk hukum yang
> diciptakan harus berdasarkan UUD'45, dan indonesia bukanlah neg yang
> nmenganut paham federasi seperti US, negara republik berbentuk
kesatuan,
> dimana setiap daerah/propinsi berlaku hukum yang sama berdasarkan
UUD'45.
>
> hukum yang bersifat memaksa berarti ada sanksi hukum baik itu
merupakan
> sanksi hukum hukum pidana or perdata, yang dapat diterapkan apabila
hukum
> tersebut dilanggar, misalnya kurungan, denda, penjara.masalahnya
Indonesia
> bukanlah neg agama dimana pemberlakuan hukum berlandaskan agama
dapat
> diberlakukan secara global, negara tidak dapat mengatur secara
paksa suatu
> perbuatan berdasarkan hukum agama tertentu,pemberlakuan SI di Aceh
adalah
> suatu kelonggaran yang diberikan pemerintah berdasarkan pertimbangan
> Politik dan secara konstitusi tidak dapat dibenarkan
(inkonstitusional).
>
> Perda mengaji adalah suatu langkah kemunduran dari kerangka berpikir
> nasional dan neg satu kesatuan, karena apabila setiap
daerah/propinsi
> memberlakuan hukum berdasarkan aturan agama, maka konsep bepikir
nasional
> akan diganti dengan konsep berpikir sektarian. n klo begitu lebih
baik neg
> indo bubar aja, jadi neg2 kecil yang merdeka sehingga bebas
menerapkan
> hukum berdasarkan agama.
>
> anyway, untuk daerah2 yang beragama hindhu, budha, n kristen pasti
akan
> menemui kesulitan, karena dalam ajaran agama2 tersebut tidak
mengenal
> sistem pemerintahan berdasarkan hukum agama dalam praktek politik
kehidupan
> bernegara.
>
>
>
>
>
> Anti
Teokrasi
>
<[EMAIL PROTECTED]
> .com>
To
> Sent by:
[email protected]
>
[EMAIL PROTECTED] cc
>
ups.com
>
Subject
> Re: [ppiindia] Re: Padang
Pariaman
> 11/02/2005 08:29 Siapkan Perda
Mengaji
>
AM
>
>
> Please respond
to
>
[EMAIL PROTECTED]
>
ups.com
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> Lina Dahlan <[EMAIL PROTECTED]> wrote
> Jadi bener kan hukum itu memang memaksa.
>
> ________
>
> Hukum memberikan petunjuk operasional perihal kebolehan dan
larangan guna
> membatasi kekuasaan absolut negara.
>
> Kata kunci: memberi petunjuk tidak sama dengan memaksa (memperkosa).
>
> Noteo
>
>
>
>
> ---------------------------------
> Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>
>
>
>
>
**********************************************************************
*****
> Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju
Indonesia yg
> Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-
india.org
>
**********************************************************************
*****
>
______________________________________________________________________
____
> Mohon Perhatian:
>
> 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg
otokritik)
> 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
> 3. Reading only, http://dear.to/ppi
> 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
> 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
> 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
>
> Yahoo! Groups Links
>
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/