http://www.kompas.com/kompas-cetak/0511/09/opini/2191041.htm
MRP dalam Bingkai RI Indra J Piliang Lama ditunggu, Majelis Rakyat Papua (MRP) akhirnya dilantik Menteri Dalam Negeri Moh Ma'ruf 31 Oktober 2005. Pelantikan itu jauh lebih cepat dari yang diperkirakan. Depdagri tidak melakukan verifikasi dan menerima saja proses dan hasil pemilihan anggota MRP seminggu sebelumnya yang berbiaya Rp 62 miliar lebih. Hampir bersamaan, Kongres Amerika Serikat mencabut isu Papua dalam RUU Apropriasi HR 3057 yang antara lain mempertanyakan keabsahan Penentuan Pendapat Rakyat tahun 1969. Pencabutan dilakukan saat pembahasan tingkat konferensi bersama (joint conference) pada 1 November lalu. Dua perkembangan ini memberi harapan pemerintah akan keadaan yang lebih baik di Papua. Di dalam negeri, pelan-pelan implementasi sejumlah klausul dalam UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua mulai berjalan. Di luar negeri, masyarakat internasional lebih melihat masa depan Papua menjadi persoalan dalam negeri Indonesia ketimbang menjadikannya sebagai masalah antarnegara. Perbaikan kondisi tanah, air, dan penduduk Papua yang diiringi diplomasi internasional mulai berbuah positif ketimbang hanya berpangku tangan dan menuding kepentingan negara lain. Kinerja Depdagri dan Deplu RI yang mulai menggeliat jangan sampai kehilangan momentum. Masyarakat Papua selama ini sering dirundung bingung atas inkonsistensi Jakarta. Peran MRP MRP adalah representasi kultural asli Papua. MRP memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua, berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam UU No 21/2001. Ada enam dari 79 Pasal UU No 21/2001 yang mengatur tentang MRP, yakni Pasal 19 sampai Pasal 25. Dalam pasal-pasal lain juga mengatur hubungan MRP dengan lembaga-lembaga daerah dan pusat lainnya. Intinya, MRP adalah perwakilan adat, perempuan, dan agama penduduk (orang) asli Papua. Selama ini, masing-masing kelompok ini memainkan peran strategis. Wakil paling vokal dari komunitas adat adalah Dewan Adat Papua (DAP) yang sudah mengembalikan UU No 21/2001 12 Agustus 2005 lalu. Namun, aktifnya sejumlah tokoh Presidium Dewan Papua (PDP) dalam DAP menyebabkan DAP sulit berhubungan dengan Jakarta. Pemerintah Provinsi Papua terkesan berjarak, bahkan berseberangan arah dengan DAP. Unsur PDP masih dinilai punya agenda pelurusan sejarah Papua. Perwakilan adat berjumlah 14 orang dari 14 daerah pemilihan, termasuk Provinsi Irian Jaya Barat. Dari lebih 312 suku di Papua, tidak semua terwakili. Langkah awal yang perlu dilakukan MRP adalah membangun komunikasi dengan banyak suku itu. Ada kesan, wakil adat sama dengan wakil suku sehingga potensial memunculkan masalah legitimasi. Sementara komunitas perempuan belum banyak menyuarakan aspirasinya. Kalaupun kasus-kasus kemiskinan, kelaparan, dan penyakit menular banyak melanda kaum perempuan Papua, konsolidasi di antara mereka relatif lemah. Amat sedikit aktivis perempuan yang dikenal Jakarta, antara lain Mama Yosefa. Perjuangan kelompok perempuan masih terbatas isu-isu sektoral. Empat belas wakil perempuan dalam MRP akan banyak berhubungan dengan kemelaratan kaum perempuan Papua di tengah impitan perubahan. Sejauh ini, komunitas agama paling sulit mengambil posisi, terutama yang bersifat politis. Netralitas kelompok ini hampir menyebabkan mereka tidak mengirimkan wakilnya ke MRP. Posisi terjepit kelompok ini terutama terkait persoalan politik, kemanusiaan, dan pendidikan. Dalam MRP, kelompok agama diwakili delapan Protestan, empat Katolik, dan dua Islam. Meski demikian, ke-14 wakil ini juga menjadi penghubung dengan kelompok agama lain. Hubungan struktural komunitas agama ada di tingkat nasional maupun internasional. Dampak dari sejumlah peraturan di tingkat nasional yang berkaitan dengan agama akan langsung dirasakan kelompok ini. Meski soal agama adalah urusan pemerintah pusat, bukan berarti dalam hal kerukunan hidup beragama peran komunitas agama dalam MRP menjadi kurang penting. Peran Jakarta Dalam konteks (Negara Kesatuan) Republik Indonesia keberadaan MRP mendapatkan sandaran dalam UUD 1945, khususnya Pasal 5 Ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 Ayat (1) dan Ayat (5), Pasal 21 Ayat (1), Pasal 26, dan Pasal 28. Jadi sulit mengatakan MRP adalah lembaga ekstra-yudisial atau superbody yang imun dari hukum, undang-undang, dan konstitusi. Jakarta, khususnya Depdagri, seharusnya tidak melayani diskusi atau wacana ini. Itu kemunduran politik. Jakarta hanya perlu menyusun cetak biru tatanan kelembagaan politik dan kultural baru. Selain Papua, daerah lain yang memiliki kekhususan dan keistimewaan adalah Aceh, Jakarta, dan Yogyakarta. Tetapi tidak mustahil daerah-daerah lain juga punya kehendak sama, seperti yang mulai mengemuka di Bali. Usaha lain yang bisa ditempuh Jakarta adalah melakukan proses intermediasi atas lembaga-lembaga (politik dan pemerintahan) daerah yang ada di Papua, yakni MRP, pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota), dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua dengan lembaga-lembaga negara lainnya. Wakil-wakil (penduduk) Papua juga sudah ada di Senayan, baik di DPD atau DPR. Jakarta juga perlu melakukan supervisi pemerintahan dan pembangunan Papua. Jangan hanya diam setelah kelembagaan baru terbentuk. Bagaimanapun kelembagaan baru itu butuh bimbingan, arahan, sampai fasilitas. Dalam jangka menengah, diperlukan revisi UU No 21/2001. Tugas dan wewenang MRP perlu ditambah. Waktu 20 sampai 25 tahun bantuan dana otonomi khusus butuh evaluasi. Penataan hubungan penduduk Papua asli dengan penduduk lain juga perlu bingkai hukum. Kebhinnekaan akan eksis jika semuanya sudah menjadi kesadaran warga negara. Di masa datang peran kelembagaan politik dan pemerintahan justru makin mengecil. Indra J Piliang Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS dan Anggota Pokja Papua [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

