MEDIA INDONESIA
Kamis, 17 November 200
TERORISME: Pakistan Perketat Visa WNI
JAKARTA (Media): Pakistan memperketat prosedur pemberian visa bagi warga negara
Indonesia (WNI) yang hendak belajar di sana. Di antaranya, dengan mewajibkan
mereka untuk memiliki surat rekomendasi dari pemerintah Indonesia.
AP
TERSANGKA BOM BALI II: Tersangka kasus bom Bali II Muhammad Cholili
(wajah tertutup dan kaki dirantai) bersama dua tersangka lainnya, Abdul Aziz
dan Anif Solhanudin, tiba di Markas Polda Bali, Denpasar, kemarin.
AP
TERSANGKA BOM BALI II: Tersangka kasus bom Bali II Muhammad Cholili (wajah
tertutup dan kaki dirantai) bersama dua tersangka lainnya, Abdul Aziz dan Anif
Solhanudin, tiba di Markas Polda Bali, Denpasar, kemarin.
"
Dokumen itu dimaksudkan untuk memberi penegasan bahwa orang Indonesia yang
ingin ke Pakistan itu adalah benar-benar pelajar," kata Duta Besar Pakistan
untuk Indonesia Syed Mustafa Anwer Husain dalam pertemuan dengan Komisi I DPR
di Gedung MPR/DPR, kemarin.
Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi I Theo L Sambuaga itu juga dihadiri Dubes
Filipina untuk Indonesia Shulan O Primavera, Kuasa Usaha Kedubes Irak untuk
Indonesia Sudada Khidher Ali, dan Kuasa Usaha Kedubes Arab Saudi Abdullah M
Al-Ghamdi. Sebelumnya, Komisi I juga mengundang dubes dari Amerika Serikat,
Inggris, dan Australia.
Mustafa melanjutkan, tanpa dokumen tersebut, visa pelajar ke Pakistan tidak
dapat diberikan. Pengetatan prosedur itu penting dilakukan karena banyak WNI
menjadikan Pakistan sebagai transit untuk menyeberang ke Afghanistan.
Penjelasan Mustafa tersebut terkait dengan pertanyaan anggota Komisi I Boy M
Saul tentang nama dan aktivitas 760 WNI yang pernah di Pakistan lalu
menyeberang ke Afghanistan. Sebagian besar mereka menggunakan visa pelajar.
Informasi mengenai itu, lanjut Boy, pernah dipaparkan Badan Intelijen Negara
(BIN) kepada Komisi I. Namun, kata Boy, hingga kini BIN baru dapat melacak
sekitar 100 orang. Mereka kini tersebar di Indonesia, Filipina Selatan,
Thailand, dan Malaysia.
Dibawa ke Bali
Sementara itu, tiga tersangka kasus bom Bali II, Muh Cholili, 28, Abdul Aziz,
30, dan Aniv Solhanudin, 24, yang ditangkap pada 9 November lalu di Jawa Tengah
dibawa ke Polda Bali, kemarin.
Setiba di Polda Bali, para tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan
kesehatan dan pengambilan sidik jari. Setelah itu langsung menjalani
pemeriksaan. Salah satu tersangka, Cholili, sempat diperlihatkan kepada pers,
namun dengan kepala ditutup kain.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Bali AS Reniban, sejak kemarin mereka
dinyatakan resmi sebagai tersangka kasus bom di Kuta dan Jimbaran, 1 Oktober
2005.
Perburuan terhadap pelaku teror Noordin M Top dan anggota jaringannya juga
terus dilakukan di berbagai daerah. Di antaranya dengan razia di jalan dan
penyisiran tempat-tempat tertentu.
RI dan AS
Di Jakarta, kemarin, Jaksa Agung RI Abdul Rahman Saleh dan Jaksa Agung Amerika
Serikat Alberto R Gonzales bertemu untuk membahas kerja sama penanganan
terorisme, korupsi, dan kejahatan transnasional.
Usai pertemuan di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta itu, Abdul Rahman Saleh
menjelaskan kedua pihak membahas sejumlah hal. Antara lain, rencana kerja sama
pemberantasan korupsi, terorisme, perdagangan manusia, dan kejahatan lintas
negara (transnational crime). Pertemuan juga membicarakan perjanjian ekstradisi
kedua negara yang akan dirintis melalui kerja sama bantuan hukum (mutual legal
assistance). (*/RS/Hil/X-7).
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Give at-risk students the materials they need to succeed at DonorsChoose.org!
http://us.click.yahoo.com/wlSUMA/LpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/