MEDIA INDONESIA
Kamis, 17 November 200

TERORISME: Pakistan Perketat Visa WNI



JAKARTA (Media): Pakistan memperketat prosedur pemberian visa bagi warga negara 
Indonesia (WNI) yang hendak belajar di sana. Di antaranya, dengan mewajibkan 
mereka untuk memiliki surat rekomendasi dari pemerintah Indonesia.

     
      AP
      TERSANGKA BOM BALI II: Tersangka kasus bom Bali II Muhammad Cholili 
(wajah tertutup dan kaki dirantai) bersama dua tersangka lainnya, Abdul Aziz 
dan Anif Solhanudin, tiba di Markas Polda Bali, Denpasar, kemarin.
     


AP
TERSANGKA BOM BALI II: Tersangka kasus bom Bali II Muhammad Cholili (wajah 
tertutup dan kaki dirantai) bersama dua tersangka lainnya, Abdul Aziz dan Anif 
Solhanudin, tiba di Markas Polda Bali, Denpasar, kemarin.
"
Dokumen itu dimaksudkan untuk memberi penegasan bahwa orang Indonesia yang 
ingin ke Pakistan itu adalah benar-benar pelajar," kata Duta Besar Pakistan 
untuk Indonesia Syed Mustafa Anwer Husain dalam pertemuan dengan Komisi I DPR 
di Gedung MPR/DPR, kemarin.

Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi I Theo L Sambuaga itu juga dihadiri Dubes 
Filipina untuk Indonesia Shulan O Primavera, Kuasa Usaha Kedubes Irak untuk 
Indonesia Sudada Khidher Ali, dan Kuasa Usaha Kedubes Arab Saudi Abdullah M 
Al-Ghamdi. Sebelumnya, Komisi I juga mengundang dubes dari Amerika Serikat, 
Inggris, dan Australia.

Mustafa melanjutkan, tanpa dokumen tersebut, visa pelajar ke Pakistan tidak 
dapat diberikan. Pengetatan prosedur itu penting dilakukan karena banyak WNI 
menjadikan Pakistan sebagai transit untuk menyeberang ke Afghanistan.

Penjelasan Mustafa tersebut terkait dengan pertanyaan anggota Komisi I Boy M 
Saul tentang nama dan aktivitas 760 WNI yang pernah di Pakistan lalu 
menyeberang ke Afghanistan. Sebagian besar mereka menggunakan visa pelajar.

Informasi mengenai itu, lanjut Boy, pernah dipaparkan Badan Intelijen Negara 
(BIN) kepada Komisi I. Namun, kata Boy, hingga kini BIN baru dapat melacak 
sekitar 100 orang. Mereka kini tersebar di Indonesia, Filipina Selatan, 
Thailand, dan Malaysia.

Dibawa ke Bali

Sementara itu, tiga tersangka kasus bom Bali II, Muh Cholili, 28, Abdul Aziz, 
30, dan Aniv Solhanudin, 24, yang ditangkap pada 9 November lalu di Jawa Tengah 
dibawa ke Polda Bali, kemarin.

Setiba di Polda Bali, para tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan 
kesehatan dan pengambilan sidik jari. Setelah itu langsung menjalani 
pemeriksaan. Salah satu tersangka, Cholili, sempat diperlihatkan kepada pers, 
namun dengan kepala ditutup kain.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Bali AS Reniban, sejak kemarin mereka 
dinyatakan resmi sebagai tersangka kasus bom di Kuta dan Jimbaran, 1 Oktober 
2005.

Perburuan terhadap pelaku teror Noordin M Top dan anggota jaringannya juga 
terus dilakukan di berbagai daerah. Di antaranya dengan razia di jalan dan 
penyisiran tempat-tempat tertentu.

RI dan AS

Di Jakarta, kemarin, Jaksa Agung RI Abdul Rahman Saleh dan Jaksa Agung Amerika 
Serikat Alberto R Gonzales bertemu untuk membahas kerja sama penanganan 
terorisme, korupsi, dan kejahatan transnasional.

Usai pertemuan di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta itu, Abdul Rahman Saleh 
menjelaskan kedua pihak membahas sejumlah hal. Antara lain, rencana kerja sama 
pemberantasan korupsi, terorisme, perdagangan manusia, dan kejahatan lintas 
negara (transnational crime). Pertemuan juga membicarakan perjanjian ekstradisi 
kedua negara yang akan dirintis melalui kerja sama bantuan hukum (mutual legal 
assistance). (*/RS/Hil/X-7).

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give at-risk students the materials they need to succeed at DonorsChoose.org!
http://us.click.yahoo.com/wlSUMA/LpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke