http://www.suarapembaruan.com/News/2005/11/22/index.html


SUARA PEMBARUAN DAILY 
Konflik Kepentingan
 

JE Sahetapy 

SETELAH Reformasi mulai bergulir, hampir tiap hari media massa, baik koran, 
majalah, televisi maupun radio, memberitakan tentang korupsi. Demikian pula 
hampir tiap bulan, apalagi akhir-akhir ini, diselenggarakan seminar sehari dari 
berbagai lembaga sosial masyarakat dengan tema yang menarik, semuanya bertalian 
dengan problematik (pemberantasan) korupsi. 

Bosan juga, seperti wakil-wakil rakyat di badan legislatif, aparat penegak 
hukum menjadi bahan ocehan dan pelecehan di kalangan masyarakat akar rumput 
karena mereka (sepertinya) tak berdaya. Rakyat cuma tunggu kapan korupsi akan 
"dibasmi" dan bukan retorika atau janji-janji melulu. 

Dari semua percakapan itu, dapat ditarik satu kesimpulan bahwa semua sama saja, 
tentu dengan (beberapa) perkecualian, karena semua sepertinya sudah berlepotan 
dan terkontaminasi, apakah itu di pihak legislatif, eksekutif ataupun di 
yudikatif. 

Bahkan, dengan munculnya perusakan/penutupan rumah- rumah ibadah dan polisi 
seperti jadi "penonton", adanya sekelompok kecil kaum militan yang main hakim 
sendiri, ataukah ini suatu grand design (?). 

Orang dengan heran lalu bertanya, siapa yang kini jadi presiden de jure, dan 
siapa pula yang sesungguhnya bertindak sebagai presiden de facto. Gossip itu 
makin menjadi bias dengan diadakannya teleconference oleh Presiden di Amerika. 

Presiden Yudhoyono setelah terpilih ketika menunjuk para menteri, terlepas dari 
gossip yang beredar, telah meminta agar para pembantunya itu menandatangani 
suatu "surat pernyataan". Tidaklah jelas ini pernyataan surat itu. Yang ingin 
dipertanyakan ialah, apakah dalam surat pernyataan itu ditegaskan atau tidak 
adanya klausul conflict of Interest. 

Apakah itu conflict of interest? Dalam Wikipedia, the Free Encyclopedia, 
conflict of interest diartikan sebagai a situation in which someone in a 
position of trust, such as a lawyer, a politician, or an executive or director 
of a corporation, has competing professional and/or personal interest. 

Dengan perkataan lain, seorang wakil presiden atau menteri/menko yang memiliki 
(berbagai) perusahaan atau jadi presiden direktur, maka dalam kedudukan sebagai 
menteri/wakil presiden, ia dapat berada dalam "...position to exploit a 
professional or official capacity in some way for their personal or corporate 
benefit", bisa secara langsung ataupun tidak. 

Mungkin yang bersangkutan akan menjawab bahwa ia sudah kaya raya dan tidak akan 
menyalahgunakan posisinya itu. Betul! Tetapi jangan lupa. In fact, a conflict 
of interest does exist even if there are no improper acts as result of it. 

Lalu bagaimana penyelesaiannya. Semoga Presiden Yudhoyono mempertimbangkannya 
dengan bijak. Bagaimana pun juga, semua belum terlambat. 


Kepentingan 

Sebagaimana diketahui, sejak Indonesia merdeka sampai kini tiap kabinet dengan 
nama yang beraneka ragam, yang terdiri dari politisi yang mewakili partai, 
akademikus yang non-partisan, ada pula pengusaha. Lazimnya, mereka ini tidak 
dipersyaratkan untuk melepaskan kepentingannya dari dunia bisnis mereka. 

Kepentingannya bisa bermacam-macam: bisa sebagai pemilik modal, sebagai anggota 
dewan komisaris, sebagai anggota dewan komisaris, sebagai presiden direktur 
dsb. Apalagi kini, ada yang sebagai pemilik modal besar, dan seterusnya. 
Pendeknya, ketika ia jadi RI 2 atau menteri/menko, tidaklah jelas, apakah ia 
harus melepaskan semua kepentingannya dari bisnisnya itu. Kalau ia tidak mau 
lalu bagaimana! 

Tentu presiden tidak boleh memilihnya atau mempertahankannya sebagai pembantu 
presiden, sebab codes of ethics melarang conflicts of interest. 

Dengan perkataan lain, ia baru bisa jadi ban serepnya presiden atau pembantunya 
kalau dibentuknya special trust atau semacam blind trust, dimana ia misalnya 
dapat authorized to buy and sell without disclosure to the owner 
saham-sahamnya. 

Kalau ia menjadi presiden komisaris, direktur, dan seterusnya, ia harus 
melepaskan jabatan-jabatannya itu untuk mencegah timbulnya conflict of interest 
dalam peranannya sebagai RI 2 atau menteri/menko. Jadi tidak akan ada conflict 
of rules, meskipun ia berjanji tidak akan melakukan suatu perbuatan yang tidak 
terpuji. 

Di zamannya, mantan Presiden Soeharto, conflict of interests merajalela. Itu 
yang dinamakan family interests di mana anak-anaknya ikut dalam bisnis 
macam-macam yang menyangkut kepentingan masyarakat, seperti dalam perdagangan 
cengkeh, dan sebagainya. Pada waktu itu, siapa yang berani beri nasihat atau 
menegur presiden, kata orang, Anda bisa "di-murdani-kan". 

Berita burung dewasa ini tentang para anggota yang terhormat dari DPR ikut 
"mengatur" kepentingan daerahnya, apakah itu menyangkut dana bencana alam, 
pembentukan daerah kabupaten baru, dan sebagainya, itu semua dapat merupakan 
conflict of rules, apalagi kalau untuk "jasa-jasanya" itu ada "imbalan". 

Demikian pula dengan kunjungan ke daerah dan daerah membayar ongkos penginapan 
dan sebagainya, adalah bentuk-bentuk yang non-tangible (tidak terlihat) 
merupakan conflict of interests juga. Tidak mudah memang untuk menghapus semua 
hal tersebut. 

Pada akhirnya bergantung dari integritas dan hati nurani masing-masing. Orang 
acap kali lupa, dan atau kurang waspada bahwa makin tinggi pohon makin mudah 
ditiup angin. Asal jangan bukan taufan Katherina saja. * 


Penulis adalah guru besar emeritus 


Last modified: 22/11/05 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke