http://www.kompas.com/kompas-cetak/0511/26/opini/2238081.htm
Korupsi dan Keadilan
Budiarto Danujaya
Pembicaraan sangkut paut korupsi dan politik kerap mentok pada persoalan
"tangan-tangan kotor". Robert Fullinwider, misalnya, kerap dikutip mengatakan
bahwa kita butuh politikus seperti kita butuh tukang sampah, jadi seharusnya
kita sudah menduga kalau bakal bau (Peter Singer, ed.: 1993).
Di sini kita bukan hanya bicara "power tends to corrupt'", tetapi bahwa tatanan
nilai yang tergelar merupakan produk lingkungan dan jejaring sosial yang sudah
terdegradasi. Dengan demikian, korupsi lalu menjadi konsekuensi yang niscaya;
bahkan justru solusi bagi sebuah "keterpaksaan" sosial.
Paradigma berpikir semacam inilah yang memungkinkan koruptor juga bisa dilihat
sebagai korban. Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) lalu bahkan dianggap bagian
naluri dasar setiap manusia, dan karena itu lantas bisa dianggap "kewajaran
sosial yang dapat diterima". Yang penting lalu lebih cara membuat koruptor
"berprestasi", membuat korupsi menjadi produktif bagi kemajuan bangsa dan
negara, dan katanya sih... bisa kalau mau (Radhar Panca Dahana, "Berani
Korupsi, Berani Prestasi", Kompas, 28/10/2005)
Betapa pun banyak penelitian disebut-sebut melihat korelasi positif korupsi,
termasuk di Indonesia, tetap saja pernyataan seperti ini lebih terasa
provokatif ketimbang argumentatif. Kiranya, pernyataan ini lebih semacam
pancingan. Semacam ajakan berdebat, apakah konsekuensi pragmatik dapat
dijadikan legitimasi politik bagi korupsi.
Penyalahgunaan dan keadilan
Setidaknya, ada persoalan paradigmatik yang tak utuh digelar di sini sehingga
menerbitkan kekisruhan pragmatis semacam ini.
Korupsi memang pertama-tama adalah masalah penyalahgunaan wewenang. Kalau kita
terus menyangka bahwa korupsi sekadar masalah penyelewengan nilai-nilai moral
dan agama, kita takkan pernah berjumpa dengan Indonesia nirkorupsi dalam hidup
kita. Bahwasanya kita sudah menghabiskan bertriliun rupiah untuk penataran P4,
dan bahkan satu dari sedikit negara modern yang punya pelajaran agama dari SD
sampai universitas, tetapi tetap terus jawara dalam peringkat korupsi
antarnegara, semestinya membeliakkan mata kita.
Akan tetapi, korupsi juga jelas lebih merupakan masalah keadilan dibandingkan
sekadar masalah moral. Penyalahgunaan wewenang berakibat pada disparitas
perlakuan terhadap para korban di hadapan wujud-wujud pengejewantahan
kekuasaan. Dalam konteks ini seharusnya kita mengingat, bahkan jauh sebelum
John Rawls menuliskan A Theory of Justice (1971), perdebatan dalam pemikiran
politik sudah tak dapat lagi mengabaikan topik keadilan distributif. Termasuk
perdebatan mengenai besaran peran negara dalam pengejewantahan dan
perwujudannya.
Dalam pengertian inilah pancingan Radhar, misalnya, bahwa korupsi justru
"berhasil mengubah wajah birokrasi opresif dan alienatif menjadi lebih ramah
dan manusiawi", menjadi kehilangan pijakan. Mengingat tak semua "duli" di
hadapan kuasa mampu dan mau menyuap, pertanyaannya lalu birokrasi tersebut
ramah dan manusiawi kepada siapa?
Sebagai misal, seperti banyak keluhan pada pengurusan KTP dan SIM, kiranya juga
segala jenis perizinan di negeri ini, birokrasi justru menjadi ekstra jelimet,
bertele-tele, dan menyulitkan bagi mereka yang tak bersedia menyuap atau
melalui jalur khusus. Korupsi dengan demikian justru mengakibatkan- atau
sekurangnya melestarikan- relasi kuasa yang tidak sehat karena membuka peluang
disparitas perlakuan; menciptakan ketidaksetaraan. Bahkan, bisa menciptakan
relasi kuasa "duli di hadapan tuanku" karena aturan main legal lalu
disingkirkan aturan main baru yang lebih situasional, semau sang pemangku
wewenang.
Dalam hal ini, kiranya masuk akal kalau ditandaskan bahwa ketidaksetaraan
sosial dan ekonomi hanya bisa diterima jika menyangkut jabatan atau instansi
yang lebih dahulu harus dikondisikan terbuka bagi segenap pihak dengan
kesetaraan kesempatan yang adil. Seperti Prinsip Perbedaan (The Difference
Principle) Rawls, kalaupun terjadi disparitas perlakuan, hanya dan baru adil
jika justru menguntungkan mereka yang tercecer (John Rawls: 2000). Sebuah
prinsip yang mendasari model kebijakan yang kita kenal sebagai affirmative
action.
Jelaslah, tindak KKN tidak pernah menguntungkan mereka yang tercecer, baik
dalam arti nirkuasa maupun nirharta. Bahkan, sebaliknya justru menguntungkan
mereka yang kuasa dan kaya karena lebih mampu menyuap atau memiliki akses pada
jejaring kuasa. Dalam pengertian inilah, kalaupun korupsi lebih dianggap
sebagai ekses sebuah wujud kegiatan politik yang memang disadari penuh kotoran-
karena nangkring di atas ranah sosial-politik-tetaplah dengan sendirinya
kehilangan legitimasi politiknya karena tidak mencerminkan keadilan distributif.
Konsekuensi pragmatis tak pernah memadai untuk menjadi legitimasi politik bagi
korupsi karena masih tetap menyisakan persoalan disparitas perlakuan. Korupsi
bahkan tak pernah mungkin legitimit secara politik karena akan senantiasa
bertabrakan dengan prinsip-prinsip keadilan distributif.
Budaya korupsi
Angan-angan untuk mengubah korupsi menjadi produktif dengan mendorong para
koruptor untuk berprestasi memajukan bangsa dan negara kiranya setara dengan
mengimbau para teroris untuk mengubah jalan jihadnya ke jalur politik
perwakilan. Sebuah delusi yang barangkali datang dari keputusasaan.
Banyak pakar yang tidak sepakat kalau korupsi disebut sebagai budaya. Akan
tetapi, seperti halnya kemiskinan dianggap semacam budaya oleh Oscar Lewis
karena mempunyai semacam tatanan nilai yang ikut melakukan determinasi terhadap
perilaku para penyandangnya, kiranya demikian pulalah korupsi.
Internalisasi nilai-nilai kemiskinan mengakibatkan semacam gerak kausal saling
pengaruh sirkular antara nilai-nilai kemiskinan dengan para penyandangnya.
Pengidap budaya kemiskinan seakan "menerima" kemiskinan sedemikian rupa
sehingga "betah" di dalamnya, atau setidaknya menganggapnya sebagai kewajaran.
Mereka lalu jadi cenderung miskin daya juang untuk keluar sehingga membuat
kemiskinan bak tak berujung (AB Ala, ed.: 1980).
Seperti digambarkan banyak kisah korupsi yang terbongkar di negeri ini,
kecenderungan semacam ini juga terjadi. Sebuah tindak korupsi mendorong, bahkan
memaksa, terjadinya tindak korupsi selanjutnya, baik atas nama ketamakan maupun
keterpaksaan untuk menutupi tindak sebelumnya serta mempertahankan diri dalam
jejaring kuasa tersebut. Sebuah tindak korupsi juga menghadirkan budaya
korupsi-misal peningkatan pola konsumtif yang mendorong perilaku lanjut
korupsi-maupun virus korupsi yang merangsang tindak korupsi lain di sekitar
pengidapnya. Kita tentu ingat betapa para tersangka korupsi KPU sedang
membangun rumah mewah, dan betapa korupsi di KPU menularkan rangkaian korupsi
di BPK, Departemen Keuangan, dan bahkan DPR.
Telah lama para pakar menggambarkan bagaimana kapital mempunyai logika
preservasi-akumulasi tertutup yang sama untuk lebih terus merawat dan
mengakumulasi dirinya sendiri belaka (Karl Marx {1844}: 1961). Dalam hal ini,
kiranya korupsi merupakan penyakit yang lebih buruk karena memiliki logika
secorak tapi tak mewarisi budaya entrepreneur serupa. Dalam logika
preservasi-akumulasi tertutup semacam ini, seorang koruptor sejati kiranya
sibuk mengurusi kepentingan dirinya sendiri belaka sehingga sukar dibayangkan
akan berpikir untuk kemajuan dan kesejahteraan orang banyak.
Jadi bukan saja konsekuensi pragmatis tak pernah memadai untuk menjadi
legitimasi politik bagi korupsi, melainkan juga korupsi sulit dibayangkan bisa
mempunyai konsekuensi pragmatis yang positif bagi kesejahteraan orang banyak
sehingga layak untuk dipertimbangkan sebagai legitimasi politiknya. Semoga para
koruptor kita bukan koruptor yang sejati.
BUDIARTO DANUJAYA Pemerhati Sosial; Mengajar di Jurusan Filsafat FIB-UI
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital.
http://us.click.yahoo.com/cRr2eB/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/