MENYELENGGARAKAN 
PEMILU YANG DAMAI DEMI MERAH PUTIH

Pledoi Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin 
Ketua Komisi Pemilihan Umum

Dalam Sidang Pengadilan Tipikor
Jakarta Pusat pada tanggal 25 November 2005


Majelis Hakim Yang Mulia,   
Telah cukup banyak kesaksian yang diberikan di depan
pengadilan yang terhormat ini, dalam rangkaian
sidang-sidang sejak tanggal 6 Agustus sampai dengan 26
Oktober 2005. Para saksi yang telah kita dengarkan
keterangannya terdiri dari para anggota KPU baik pusat
maupun KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota, para birokrat KPU, para
rekanan KPU dan ahli Prof. Dr. Miftah Thoha, serta
yang tidak kalah pentingnya kesaksian Ketua MPR
periode 1999-2004, Prof. Dr. M. Amin Rais. Saksi-saksi
yang berjumlah tidak kurang dari 43 (empat puluh tiga)
orang tersebut, kesemuanya telah
memberikan informasi baik yang berupa fakta-fakta
maupun pendapat.
Walaupun belum lengkap untuk menjelaskan persoalan
dari keseluruhan
kerumitan Pemilihan Umum 2004, namun sudah dapat
dikatakan sebagai upaya
optimal untuk dapat memperoleh pemahaman tentang
proses penyelenggaraan
pemilihan umum itu dengan berbagai persoalan yang
dihadapinya. Lebih
penting lagi, bagi saya pribadi, hal itu sebagai upaya
maksimal untuk
memperoleh keadilan, khususnya menyangkut kasus yang
didakwakan kepada diri saya. Untuk penjelasan hukum
secara rinci penasehat hukum saya akan memberikan
pembelaan mereka secara terpisah. Pembelaan saya
secara pribadi diperlukan agar gambaran utuh posisi
sebagai Ketua lembaga terhormat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat tergambarkan dengan
baik. Di samping itu jangan sampai KPU sebagai lembaga
negara yang berperanan penting dalam
tatanan kehidupan demokrasi bangsa kita hancur
integritasnya. Demokrasi tidak akan pernah terwujud
tanpa independensi KPU, karena proses suksesi
pemerintahan baik legislatif maupun eksekutif berada
di tangan lembaga KPU
yang harus bersifat independen sesuai dengan amanat
UUD 1945 pasal 22 E
ayat 5. Perlu disadari bahwa harga yang dikeluarkan
negara untuk
mengembalikan integritas KPU sebagai lembaga penjamin
demokrasi akan besar
sekali apabila kehancuran tersebut terjadi. 

Oleh karena itu dalam penjelasan singkat ini, saya
ingin melengkapi
hal-hal yang masih belum jelas dari potongan-potongan
ceritera atau
jawaban-jawaban semua saksi. Hal ini dapat dikatakan
sebagai upaya khusus
saya sebagai Ketua KPU yang telah memimpin lembaga
negara dimana
keberadaannya diamanatkan UUD 1945 dan aturan
perundang-undangan di
bawahnya. Aturan perundang-undangan itu adalah
Undang-Undang Partai
Politik No. 31 Tahun 2002, UU Pemilihan Umum No. 12
Tahun 2003,
Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
secara langsung No. 23
Tahun 2003 dan Undang-Undang Susduk No. 22 Tahun 2003.
Semua undang-undang
tersebut tidak akan dapat di implementasikan tanpa
adanya
kebijakan-kebijakan politik yang diambil oleh KPU
dalam bentuk Juklak
(petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (petunjuk teknis).
KPU berhasil
menerbitkan sekitar 67 SK KPU sebagai Juklak dan
Juknis untuk suksesnya
pemilu 2004 yang lalu padahal persiapan pelaksanaan
pemilihan umum  sangat
ketat jadwal dan tahapan-tahapannya.

Dengan demikian penjelasan saya ini tidak hanya
menyangkut hal-hal yang
didakwakan kepada saya saja. Lebih luas dari itu perlu
ada pemahaman yang
menyeluruh, kontekstual dan proporsional, sehingga
dapat diperoleh
keadilan yang lebih hakiki, bukan hanya keadilan
diatas permukaan saja,
apalagi keadilan sebagai kepentingan politik semata.
Dengan pemahaman yang
luas seperti itu, kita dapat memahami mengapa
seseorang melakukan hal yang
biasa dianggap sebagai diskresi. Apa alasan KPU ini
dalam hal ini? Tidak
lain adalah memelihara kestabilan politik melalui
penyelenggaraan pemilu
yang aman dan damai, untuk menghindari berlanjutnya
konflik politik
sesudah usainya pemilihan umum.  

Majelis Hakim Yang Mulia, 
Sampai dengan diselenggarakannya Pemilu 2004 KPU
sebagai lembaga baru yang
bersifat independen sebenarnya belum sepenuhnya dapat
bekerja secara
optimal. Hal ini karena di dalam KPU terdapat dua
elemen yang belum
terintegrasi secara total. Yang pertama adalah anggota
KPU yang dipilih
oleh DPR dan diangkat oleh presiden. Kedua adalah
unsur birokrasi yang
sudah ada sejak lama yang merupakan perpanjangan
tangan Departemen Dalam
Negeri. Tidak mudah untuk mengkoordinasikan kedua
elemen tersebut. Ketua
KPU dipilih oleh anggota KPU sehingga kewenangannya
tidak bersifat tunggal
dan mutlak. Dalam situasi tertentu dan mendesak Ketua
KPU memang dapat
mengambil langkah-langkah penting untuk memastikan
terlaksananya pemilu.
Namun dalam banyak hal Ketua KPU hanya menjadi bagian
dari Pleno KPU. Jadi
fungsi Ketua KPU tidaklah seperti yang dibayangkan
orang, sebagai panglima
yang biasa mengomandoi KPU. Sewaktu-waktu Pleno KPU
dapat meminta
pertanggungjawaban Ketua, bilamana ada kebijakannya
yang tidak sesuai
dengan keinginan pleno.

Visi dan misi KPU diterjemahkan dalam pelaksanaan
penyelenggaraan Pemilu
2004 yang visioner. Tujuan utamanya adalah
menyelenggarakan pemilu 2004
secara demokratis dan damai. Mengapa Pemilu 2004 harus
damai? Karena
negara dan bangsa Indonesia sedang mengalami
kehancuran ekonomi yang
bermula dari krisis ekonomi tahun 1977, yang kemudian
diikuti oleh konflik
sosial dan politik yang berkepanjangan di Maluku,
Poso, Kalimantan Barat,
Kalimantan Tengah, dan Maluku Utara serta NAD dan
Papua, yang terjadi
sejak sebelumnya. Dalam keadaan seperti itu, maka
pusat perhatian KPU
terletak pada bagaimana menyelenggarakan pemilu secara
demokratis tanpa
mengancam eksistensi negara. 

Dengan demikian visi penyelenggaraan Pemilu 2004;
apakah pemilu legislatif
ataukah pemilu presiden, harus berlangsung secara
damai. Dan untuk dapat
menyelenggarakan pemilu yang damai, maka yang
pertama-tama dikerjakan KPU
adalah menyusun sebuah organisasi yang mampu menarik
kepercayaan
masyarakat luas. Oleh karena itu, KPU harus memiliki
sarana yang handal
namun efesien. Kesemuanya berhasil dilaksanakan oleh
KPU yang kemudian
terbukti dengan berlangsungnya suksesi pemerintahan
secara damai.    
Agar efesiensi dapat dicapai, maka pembangunan sarana
atau sistem pemilu
berorientasi ke depan. Artinya; apa yang dibangun
untuk Pemilu 2004 dapat
digunakan lagi pada masa yang akan datang atau dapat
dimanfaatkan oleh
instansi-instansi lain. Di antara program-program
tersebut adalah:

pertama, program P4B (Program Pendaftaran Pemilih dan
Pendataan
Berkelanjutan). Program visioner ini dilakukan oleh
KPU bekerja sama
dengan BPS dan Departemen Dalam Negeri. Namun, ide
pelaksanaan dan budget
adalah dari KPU. Hasilnya memang luar biasa. Untuk
pertama kali dalam
sejarah, setelah 60 tahun merdeka, Indonesia memiliki
data base
kependudukan. Apa bila data base ini dimutakhirkan
secara berkala, maka
dari sana dapat dihasilkan daftar pemilih untuk
pemilu-pemilu selanjutnya
dan untuk Pilkada. Ini berarti bahwa sensus penduduk
yang begitu mahal
biayanya tidak perlu sering-sering dilakukan. Sesuai
dengan MOU antara KPU
dengan Depdagri, maka database telah diserahkan kepada
Depdagri untuk
pelaksanaan tugas departemen tersebut, misalnya
menyangkut bidang
administrasi kependudukan. Begitu pula data base
tersebut dapat
dipergunakan oleh instansi-instansi lain seperti
Perpajakan, Bappenas dan
Depsos. KPU sendiri menyumbangkan program untuk
keperluan kebutuhan pasca
tsunami di Aceh dengan data penduduk yang dapat
diakses di
http://tnas.kpu.go.id. Dengan adanya data base itu,
maka untuk pertama
kali pula dalam sejarah republik ini, Indonesia
memiliki satu angka yang
sama  tentang jumlah penduduk secara nasional,
provinsi, kabupaten/kota
dan seterusnya.

Kedua, kotak suara dan bilik suara yang dapat
dipergunakan secara
berulangkali, sehingga dapat menghemat biaya. Pemilu
2004 yang
dilaksanakan tiga kali berturut-turut menggunakan
kotak dan bilik suara
yang sama. Di samping itu Pilkada pun menggunakan
kotak dan bilik suara
yang sama pula. Dengan demikian KPU telah berhasil
mencegah terjadinya
pemborosan uang rakyat ratusan milyar rupiah dalam hal
penggunaan kotak
suara dan bilik suara dalam tahun 2004.2005.
Penghematan akan berlangsung
terus apabila kotak dan bilik suara itu dipelihara
dengan baik oleh KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Ketiga, pembangunan jaringan IT KPU di 4.167
Kecamatan, 440
Kabupaten/Kota, 32 Provinsi serta data center dan
disaster recovery
centre. Pembangunan IT ini dilakukan dengan susah
payah, dalam situasi
kita tidak mempunyai data kecamatan, data listrik di
kecamatan dan data
jaringan telepon di kecamatan di seluruh Indonesia.
Berangkat dari data
yang nol tersebut akhirnya dengan kerja keras KPU
dapat mengumpulkan semua
data dasar dan berhasil membangun jaringan komunikasi
di seluruh Indonesia
dengan biaya yang super murah bahkan dengan untuk
ukuran negara-negara
miskin di Asia sekalipun. 

Dengan jaringan IT itulah antara lain pemilu
diselenggarakan tanpa konflik
dan tanpa menumpahkan darah setetespun. Sebab dengan
adanya IT, KPU dapat
memuaskan rasa ingintahu rakyat bahwa suara yang telah
mereka berikan bisa
sampai di Jakarta dengan selamat. Jawaban yang sering
saya berikan dalam
menjelaskan bahwa IT KPU dapat memberikan rasa puas
kepada masyarakat
seringkali disalah artikan atau tidak dikutip secara
utuh. Pertanyaan saya
waktu itu adalah: Apa yang akan terjadi seandainya
masyarakat pemilih yang
sebanyak 155 juta orang itu tidak puas dengan hasil
Pemilu 2004? Adakah di
antara para pengamat politik, peserta pemilu, para
pengawas pemilu, para
aktivis LSM yang dapat memahami pemikiran saya dan
anggota KPU tentang
bagaimana menjaga dan meredakan konflik-konflik yang
ada karena masyarakat
tidak puas? Dapatkah sekarang ini di tahun 2005 kita
menarik pelajaran
dari penyelenggaraan pilkada? Berapa besar banyak
kantor KPU dan instansi
lain yang telah dibakar atau dihancurkan oleh
masyarakat yang tidak puas
dengan penyelenggaraan pilkada? Berapa besarkah
kerugian negara? Hanya di
tempat-tempat yang menggunakan IT KPU saja yaitu untuk
pemilihan gubernur
di Provinsi Jambi, pemilihan gubernur di Provinsi
Bengkulu dengan sistem
dua putaran dan pemilihan Wali Kota Semarang,
pelaksanaan pilkada
betul-betul aman. 

Dapat kita bayangkan apa yang terjadi kalau 30 hari
setelah pemilu
legislatif 2004 secara tiba-tiba KPU mengumumkan bahwa
Partai Golkar
adalah pemenangnya, padahal sebelumnya partai tersebut
dihujat dan
dituntut untuk dibubarkan. Konflik fisik atau bahkan
konflik berdarah
telah dapat dihindarkan berkat sarana IT KPU yang
secara terus menerus
menayangkan perkembangan tahap demi tahap perolehan
suara setiap partai
secara terbuka kepada masyarakat dan dapat dilihat
sampai dengan tingkat
TPS.

Majelis Hakim Yang Mulia,

Keberhasilan penyelenggaraan Pemilu 2004 telah
mendapat pengakuan dunia
internasional yang menilainya sebagai pemilu yang
demokratis, jujur dan
adil. Dengan demikian Indonesia telah menjadi negara
demokrasi terbesar
ketiga dunia setelah Amerika Serikat dan India.
Mengingat Indonesia adalah
juga negara muslim terbesar di dunia, maka pandangan
yang ada selama ini
menganggap bahwa Islam tidak compatible dengan
demokrasi menjadi
terpatahkan. Pemerintah negara-negara sahabat mengakui
hal ini. Pengakuan
itu antara lain datang dari Uni Eropa, negara-negara
sahabat seperti
Amerika Serikat, Turki dan Sudan. Bahkan negara-negara
muslim menyatakan
sangat bangga karena Indonesia menjadi contoh
penyelenggaraan pemilu yang
demokratis. Organisasi-organisai lain juga memberikan
pengakuannya seperti
The Carter Center, Australian Electoral Commission.
Bahkan majalah The
Economist (London) yang selama ini jarang memuji
Indonesia telah  membuat
cover story dan mengangkat Indonesia sebagai the
shinning democracy. Sama
sekali bukan untuk berbangga diri apabila kita simak
pandangan the Carter
Center berikut ini; 

Pengamat kami secara umum melihat secara langsung
bahwa tempat pemungutan
suara yang mereka kunjungi terorganisasi dengan baik,
semua pekerja pemilu
bekerja secara prosedural dan semua kebutuhan pemilu
di TPS tersedia
dengan baik dan berfungsi secara efektif. Hal itu
merupakan suatu prestasi
tersendiri bagi KPU. Tercatat tidak kurang dari 155
juta pemilih terdaftar
dan 575.000 TPS yang tersedia membuat pemilu Indonesia
sampai hari ini,
sebagai satu-satunya yang terbesar di dunia (News, the
Carter Center, 7
Juli 2004). 

Kemudian, Uni Eropa menilai: 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara umum
menyelenggarakan proses Pemilu
yang paling menantang dengan sukses, yang merupakan
prestasi signifikan. 

Dalam menyelenggarakan Pemilu 2004, KPU tidak terlepas
dari tuntutan dan
harapan masyarakat yang menginginkan adanya
peningkatan kualitas pemilu,
padahal sistem pemilu yang dibuat oleh pemerintah
bersama dengan DPR
mengandung banyak hal yang baru dan rumit. Pemilihan
umum sebelum tahun
2004 menganut sistem proporsional dengan daftar
tertutup, sedangkan Pemilu
2004 menganut sistem proporsional dengan daftar
terbuka dan menggunakan
daerah pemilihan. Karena itu, untuk merealisasikan
harapan masyarakat itu,
KPU menganut prinsip predictable procedure and
unpredictable result.
Artinya, dalam melaksanakan pemilu, prosedurnya harus
jelas, namun hasil
pemilu tergantung kepada pemilih. Kerumitan untuk
menentukan daerah
pemilihan tersebut tidak hanya bersifat teknis namun
juga diwarnai dengan
tekanan-tekanan politik. Secara non teknis, pemilu
juga diharapkan tidak
menimbulkan akibat-akibat negatif bagi kehidupan
nasional secara
keseluruhan, baik dalam bidang politik, sosial maupun
ekonomi.  
Tuntutan tersebut menjadi terasa lebih berat, karena
KPU ketika itu belum
lama terbentuk. Selain tugas membuat
persiapan-persiapan penyelenggaraan
Pemilu, KPU bekerja keras membangun institusinya
sampai tingkat
kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Jajaran KPU di
daerah yaitu KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota baru terbentuk setelah
terbitnya UU Nomor
12 Tahun 2003. Jadi tahapan-tahapan penyelenggaraan
pemilu dilaksanakan
bersamaan waktunya dengan proses pembinaan dan
konsolidasi organisasi KPU
kelembagaan itu. Dengan demikian KPU ibarat pasukan
yang disuruh berperang
sementara serdadu yang dimiliki belum cukup terlatih,
tetapi berhasil
memenangkan peperangan. Namun setelah memenangkan
perang dengan sukses,
apa yang terjadi? KPU diaudit dan auditor mengatakan
.mengapa untuk
menembak seorang musuh digunakan 9 peluru? Mengapa
selongsong peluru tidak
dikumpulkan dan dikembalikan ke negara?. Bagaimana KPU
harus
mempertanggungjawabkan .selongsong peluru. tersebut?
Apakah hal itu
dianggap melanggar Undang-undang? Pada prinsipnya KPU
telah mengikuti dan
menjalankan seluruh proses dan prosedur yang ada
sesuai dengan aturan
perundang-undangan. Namun, tidak semua aturan yang ada
dapat secara
otomatis dan secara keseluruhan diimplementasikan. 

Majelis Hakim Yang Mulia, 

Kebutuhan anggaran untuk menyelenggarakan pemilu
sesuai dengan pasal 23 UU
No. 12 tahun 2003 berasal dari APBN dan APBD. Proses
dan prosedur untuk
mendapatkan anggaran sudah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. KPU
mengusulkan ke Departemen Keuangan (yang kesemuanya
dilakukan oleh jajaran
Sekretariat Jenderal). Kemudian KPU (anggota dan
Sekretariat Jenderal)
membahas kegiatan KPU di Komisi II; dilanjutkan dengan
pembahasan
Sekretariat Jenderal dalam Panitia Anggaran DPR. Sejak
menjadi anggota
KPU, Ketua KPU hanya sekitar tiga kali terlibat dalam
rapat dengan Panitia
Anggaran, ketiga-tiganya pun menjelang Pilpres putaran
kedua. 
Anggaran KPU masuk ke dalam Mata Anggaran 69 atau yang
lazim dikenal
sebagai  anggaran .dan lain-lain.. Pada dasarnya KPU
memiliki hanya satu
mata anggaran. Karena ini merupakan proyek politik,
maka anggaran KPU
bersifat fleksibel dan multi years. KPU menjelaskan di
Komisi II DPR,
Panitia Anggaran, Pimpinan DPR periode 1999-2004 serta
kepada Presiden
tentang pentingnya dukungan penuh agar anggaran Pemilu
2004 sesuai dengan
kebutuhan. Hal itu penting, karena sebagai .proyek
politik. tentu saja
logikanya pemilu harus berlangsung at any cost.
Artinya .proyek politik.
harus berhasil dengan biaya berapapun sekalipun tidak
berarti boros. Hal
ini karena kegagalan proyek politik akan mengakibatkan
biaya ekonomi yang
jauh lebih mahal. Namun begitu sejak awal KPU telah
menerapkan efisiensi
anggaran. 

Seluruh anggaran yang digunakan dalam penyelenggaraan
pemilu telah
disepakati oleh pemerintah dan DPR. Anggaran tersebut
diperuntukkan bagi
keperluan kegiatan penyelenggaraan pemilu di KPU, KPU
Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu. KPU
secara berkala memberikan
laporan penggunaan anggaran kepada pemerintah dan DPR.
sebagaimana
diperintahkan oleh undang-undang. 
Pencairan anggaran Pemilu 2004 dilakukan melalui
pembahasan yang .alot.
baik dengan pemerintah maupun dengan DPR, tidak
semudah yang mungkin
diperkirakan orang. Dalam situasi pembahasan seperti
itu, tidak dikenal
istilah kolusi atau sejenisnya. Hal ini terlihat
dengan jelas dalam kasus
anggaran Pilpres yang baru disetujui oleh Panitia
Anggaran DPR pada jam
22.30 hari Jum.at malam, padahal pemilu pilpres
putaran kedua dilaksanakan
pada hari Senin tanggal 20 September 2004. Akhirnya,
KPU harus meyakinkan
Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk membuka
kantor-kantor cabangnya di
seluruh Indonesia pada hari Sabtu dan Minggu.
Alhamdulillah kerja sama
tersebut berjalan dengan baik, sehingga kebutuhan dana
untuk KPPS, PPS,
PPK dapat terpenuhi pada detik-detik terakhir
pelaksanaan Pemilu 2004.
Beberapa KPU Kabupaten/Kota memang terpaksa meminjam
dana kepada
pemerintah daerah setempat atau kepada pihak swasta. 

KPU tidak pernah mengadakan rapat pleno untuk mengatur
cara-cara di luar
aturan perundang-undangan agar dana anggaran KPU dapat
turun dengan mudah
atau lncar. Prinsip KPU adalah penyelenggaraan pemilu
merupakan tanggung
jawab negara dan bangsa secara keseluruhan. KPU
berkali-kali menyatakan
kepada DPR baik kepada Komisi II maupun kepada
pimpinan DPR, bahwa kalau
anggaran yang diperlukan tidak tersedia, maka KPU
tidak akan dapat
menyelenggarakan pemilu. Bahkan beberapa kali pula
sebelum pemilu
legislatif dan menjelang pemilu presiden putaran
pertama, Ketua KPU
mempersilahkan DPR memecat seluruh anggota KPU apabila
dianggap tidak
mampu menyelenggarakan pemilu. Seperti diketahui
permintaan KPU untuk
tambahan anggaran Pilpres putaran pertama dan kedua
yang sebesar Rp 900
milyar tidak dengan segera disetujui oleh Panitia
Anggaran DPR, sekalipun
sebenarnya itu bukan .tambahan. dalam arti
sesungguhnya. Anggaran yang
diusulkan KPU untuk tahun 2004 adalah Rp 3,9  trilyun,
namun hanya
dikabulkan Rp 3 trilyun. Dalam menyusun anggaran KPU
selalu bersikap
realistis. Kalau KPU memerlukan dana Rp 3,9 trilyun,
maka yang diajukan
adalah Rp 3,9 trilyun. Hal ini karena bagi KPU
kebutuhan Rp 3,9 trilyun
adalah kebutuhan riil yang telah dihitung secara
terperinci. Sebaliknya
apabila ada kelebihan anggaran, maka sisa anggaran
dikembalikan ke negara.
Hal itu dilakukan sejak tahun 2001. Pada Tahun 2003,
paling tidak KPU
telah mengembalikan dana sebesar Rp 110 milyar kepada
negara, dan tahun
2004 sebesar Rp 230 milyar.   

Kebutuhan dana pemilu untuk KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang
dibiyai oleh APBN adalah kebutuhan minimal. Di
sementara daerah tentu saja
dana tersebut tidak mencukupi, sehingga dibantu dengan
APBD sesuai dengan
pasal 23 UU No. 12 tahun 2003. Pada saat yang sama,
KPU dapat meyakinkan
negara-negara sahabat untuk memberikan bantuan. Dalam
hal ini prosedur dan
prosesnya sudah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. KPU memperoleh
bantuan dari Jepang, Australia, Uni Eropa, Canada,
Amerika Serikat, Korea
Selatan dan lain-lain. Kesemuanya didapatkan dalam
bentuk inkind bukan
fresh money. Di samping itu ada bantuan asing yang
diberikan langsung
kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang nilainya
mencapai Rp 57
milyar. 

Keberhasilan KPU menyelenggarakan Pemilu 2004, bukan
sesuatu yang datang
begitu dari langit, tetapi merupakan hasil kerja keras
lebih kurang 5,5
juta pekerja pemilihan umum dari tingkat KPPS, PPS,
PPK, KPU
kabupaten/Kota, KPU Provinsi sampai KPU Pusat.  Selain
itu masih ada
relawan IT-KPU yang terdiri dari para mahasiswa, guru
dan siswa SMK yang
jumlahnya mencapai 54. 900 orang. Memimpin pekerja
sebanyak 5,5 juta orang
untuk melakukan kegiatan secara bersama, dan pada
waktu yang sama, serta
dengan jenis pekerjaan yang sama di seluruh Indonesia,
 dan di 118
perwakilan RI di luar negeri bukanlah suatu pekerjaan
yang mudah. Tambahan
lagi kegiatan tersebut dilatari oleh tekanan-tekan
politik yang begitu
kuat. Peristiwa seperti ledakan bom di Kuningan
sebelum Pilpres putaran
dua dan pernyataan-pernyataan para petinggi keamanan
di negeri ini, serta
headline dari media cetak maupun elektronik yang
bernada pesimis, hanyalah
sebagian saja dari tekanan-tekanan itu.

Salah satu persoalan yang sangat vital di dalam
pelaksanaan Pemilu 2004
adalah terpenuhinya kebutuhan logistik di semua TPS di
Indonesia. Tidak
ada satu stake holder-pun  di luar KPU yang percaya
bahwa kebutuhan
logistik yang rumit itu akan  terpenuhi secara tepat 
waktu, tepat
sasaran, dan tepat jumlah. Keberhasilan tersebut tentu
saja karena
perencanaan yang matang, dan kepemimpinan yang solid,
serta kerja keras
tak kenal waktu dari pimpinan dan seluruh jajaran
serta tenaga lapangan
KPU.  Sebagaimana dikemukakan oleh saksi Prof. Dr.
Amin Rais,  bahwa kerja
KPU layaknya .kerja rodi.. 

Mejelis Hakim Yang Mulia, 

Untuk memahami situasi yang dihadapi oleh KPU, antara
jadwal waktu
pelaksanaan pemilu dengan proses-proses yang harus
dilewati dalam rangka
memenuhi kebutuhan logistik Pemilu 2004, perlu
dipahami secara
keseluruhan, bagaimana sekuensi yang harus dilewati
dalam pengadaan barang
dan jasa. Pada dasarnya, proses pengadaan barang dan
jasa di KPU terikat
dengan jadwal dan tahapan persiapan pelaksanaan
Pemilu. Dengan demikian
perencana kebutuhan logistik harus cerdas dalam
menyiasati waktu yang
tersedia dan asumsi-asumsi kebutuhannya. Sebagai
contoh:
1.      Pendataan pemilih yang mestinya selesai pada
April dan Mei 2003,
baru selesai pada akhir Desember 2003. Itu pun yang
dihasilkan baru data
pemilih sementara. Akhirnya pada tanggal 25 Februari
2004. dengan SK KPU
No. 18 tahun 2004, diputuskan jumlah pemilih sebagai
dasar untuk
menentukan berapa jumlah TPS yang dibutuhkan. 

2.      Konsekuensi logis dari jumlah TPS yang baru
diputuskan pada
Februari 2004 tersebut adalah, bahwa seluruh kebutuhan
logistik yang
diadakan pada tahun 2003, diperkirakan berdasarkan
asumsi-asumsi. Karena
KPU tidak dapat menghitung kebutuhan logistik secara
pasti, maka KPU harus
menghitung antara waktu proses perencanaan kebutuhan
barang mutlak, proses
pengadaan barang baik melalui tender terbuka,
pemilihan langsung maupun
penunjukan langsung, proses implementasi pengadaan
tersebut, distribusinya
ke seluruh Kabupaten/Kota dengan memperhitungkan pula
waktu yang
diperlukan untuk distribusi sampai ke TPS-TPS di
seluruh Indonesia yang
sebanyak 585 218 TPS. 

3.      Penentuan jumlah partai politik peserta pemilu

Penentuan jumlah partai politik dari 50 partai yang
mendaftar menjadi 24
partai politik baru tercapai pada tanggal 8 Desember
2003. Penentuan ini
melalui proses yang panjang mulai KPU Kabupaten/Kota,
ke KPU Provinsi dan
akhirnya penghitungan rekapitulasi persyaratan partai
politik peserta
pemilu sesuai dengan pasal 7 UU No 12 tahun 2003. Hal
ini juga berpengaruh
terhadap penghitungan kebutuhan logistik seperti
kebutuhan kertas suara
dan kertas untuk formulir. Tetapi pengadaan kertas
untuk kedua kebutuhan
tersebut tentu saja harus dilakukan jauh hari sebelum
jumlah partai dapat
ditentukan. Dengan demikian KPU harus  menggunakan
asumsi jumlah partai
politik untuk kebutuhan surat suara dan formulir
sesuai dengan jumlah
partai yang terdaftar yaitu 50 partai politik.
Seandainya KPU tidak
memesan kertas surat suara dan formulir jauh-jauh
hari, maka waktu yang
dibutuhkan untuk memproduksi kertas tidak akan
memenuhi target jadwal hari
pemilu yakni 5 April, 5 Juli dan 20 September 2004. 

4.      Daerah Pemilihan dan Daftar nama calon
legislatif 
Kebutuhan surat suara yang riil baru dapat ditentukan
sesudah finalnya
penetapan daerah pemilihan dan nama-nama calon
legislatif. Adapun jumlah
calon legislatif tidak kurang dari 460.000 yang
bertarung di 2057 daerah
pemilihan. Nama-nama calon baru disahkan KPU pada
tanggal 30 Januari 2004,
dan setelah itu barulah KPU dapat melakukan proses
pencetakan surat suara.
Verifikasi atas nama-nama calon membutuhkan waktu
paling tidak satu bulan,
sehingga baru pada akhir Februari 2004 KPU dapat
mencetak surat suara.
Keseluruhan surat suara berjumlah sekitar 662an juta
lembar yang terdiri
atas 2057 jenis dan dengan nama-nama calon yang
berbeda-beda. Setelah
dicetak maka surat suara harus dikirimkan ke alamat
yang berbeda di 2057
daerah pemilihan atau ke 585.218 TPS. 

Dalam keadaan yang tidak pasti, yaitu kurangnya dana,
jumlah kebutuhan
yang tidak dapat ditentukan pada saat tender
dilaksanakan, dan situasi
politik yang menekan, namun KPU tetap harus
merencanakan dan melaksanakan
pengadaan barang dan jasa. 
Oleh sebab itu KPU tidak dapat mengikuti secara .buta.
prosedur pengadaan
barang dan jasa kebutuhan pemilu,seperti yang ada di
Keppres no 18 tahun
2000 ataupun Keppres no 80 tahun 2003. Kalau itu
dilakukan maka Pemilu
2004 dapat dipastikan tidak akan pernah terlaksana
pada waktu yang telah
ditetapkan. Dengan demikian aturan perundang-undangan
di dalam prakteknya
seringkali masih tidak dapat menampung tugas
substansial KPU
menyelenggarakan pemilihan umum secara sukses. Dalam
situasi yang tidak
menentu seperti itu KPU tetap melaksanakan tugasnya
dengan segala
konsekuensinya seperti yang dialami KPU saat ini. 

Majelis Hakim Yang Mulia, 

Di luar perkiraan sebagian orang, KPU berhasil
melaksanakan Pemilu 2004.
Saya menyadari sepenuhnya bahwa apabila pemilu gagal
dilaksanakan, maka
biaya-biaya sosial, ekonomi, dan politik yang
ditanggung negara akan jauh
lebih mahal dibandingkan dengan dana yang dikeluarkan
untuk pelaksanaan
pemilu. Salah satu indikator yang waktu itu saya
fahami bersama-sama
dengan Menteri Koordinator Ekonomi dan Keuangan Prof.
Dr. Dorodjatun
Kuntjarajakti, adalah adanya investasi asing sejumlah
US$ 60 milyar atau
senilai sekitar Rp 500 trilyun yang setiap saat akan
lari ke luar negeri
jika Pemilu 2004 gagal. Oleh karena itu saya secara
langsung bersama-sama
dengan Prof. Dorodjatun Kuntjarajakti memberikan
penjelasan kepada bursa
efek bahwa pemilu akan berlangsung dengan aman.
Indikator ekonomi dari
keberhasilan Pemilu 2004 adalah  dollar AS tidak
pernah menembus angka Rp
9000. 

Di samping itu suasana politik yang .mencekam. juga
memberikan tekanan
luar biasa kepada KPU, terutama kepada Ketua KPU yang
menjadi simbol
integritas dan kemampuan KPU dalam menyelenggarakan
pemilihan umum secara
jujur dan adil. Tekanan itu antara lain berupa teror
yang terus menerus
diterima oleh KPU dan puncaknya ketika Ketua KPU
mendapat kiriman 11
butir peluru. Demonstrasi yang disertai caci maki
merupakan .makanan
sehari-hari. KPU. Bahkan dalam suatu kesempatan, para
demonstran membawa
pula penggalan kepala seekor anjing. Kejadian lain,
ada salah satu partai
politik menduduki masjid KPU selama 10 hari, untuk
memaksa KPU meloloskan
partainya dalam verifikasi partai peserta pemilu. Di
samping itu, pada
saat rekapitulasi penghitungan hasil pemilihan umum
Presiden sedang
berlangsung, sebuah bom meledak di kantor KPU. Teror
tersebut tidak hanya
terjadi di KPU pusat, melainkan juga di berbagai
daerah seperti di
Nanggroe Aceh Darussalam dan Ambon. Tak perlu dibantah
bahwa teror yang
terus menerus itu, sangat mempengaruhi moral dan
semangat kerja KPU.

Situasi semacam ini dan terbatasnya waktu yang
tersedia sementara
pengadaan barang menghendaki proses yang panjang,
mebuat KPU
mengkategorikan keadaan ini sebagai .mendesak.. Sejak
awal terminologi
yang digunakan KPU adalah .keadaan mendesak. bukan
.keadaan darurat.. Hal
ini dilakukan dengan pertimbangan politis, sementara
beberapa media massa
saat itu mendesak agar KPU mendeklarasikan bahwa
pemilu dalam .keadaan
darurat.. Desakan ini kita tolak. Pandangan Ketua dan
anggota KPU ketika
itu adalah bahwa apabila KPU menganggapnya sebagai
keadaan darurat, maka
pemerintah dapat saja mengambil alih pelaksanaan
pemilu. Di samping itu,
DPR juga dapat melakukan intervensi. Artinya, bahwa
penyelenggara pemilu
bukan lagi KPU yang bersifat independen. Apalagi ada
tuntutan dari
masyarakat yang diatasnamai oleh LSM agar KPU
menyatakan keadaan darurat.
Presiden dan DPR juga didesak agar segera membentuk
task force untuk
menggantikan KPU menyelenggarakan pemilu. Konon,
bahkan jadwal
hari-harinya pun telah disusun oleh LSM itu. Seperti
Itulah suasana
politik yang menekan KPU ketika sedang mempersiapkan
pelaksanaan Pemilu
2004.

Dengan tetap menggunakan terminologi .keadaan
mendesak., KPU berusaha
menghindarkan  bangsa dan negara ini dari keadaan
chaos dan konflik
politik yang dapat merusak stabilitas. Bagi KPU
definisi keadaan mendesak
adalah jelas dan tidak macam-macam, melainkan situasi
dimana kebutuhan
barang-barang mutlak seperti kotak suara, surat suara,
bilik suara, tinta,
biaya angkutan tidak tersedia sehingga Pemilihan Umum
2004 tidak dapat
dilaksanakan. 

Kebutuhan KPU akan barang-barang mutlak itu diputuskan
dalam rapat pleno
KPU. Panitia pengadaan bekerja secara independen dalam
menentukan HPS dan
pemenang tender. Untuk kebutuhan barang-barang mutlak
panitia menyampaikan
laporan secara berkala kepada pleno KPU, sehingga
pleno KPU mengetahui
perkembangannya tahap demi tahap.  Pleno tidak pernah
mempengaruhi rekanan
pemenang tender. Pleno berbicara tentang spesifikasi
kebutuhan yang
diinginkan dan harga yang wajar. Apabila kemudian
ternyata bahwa
perhitungan anggaran yang dibuat pleno tidak akurat,
maka pleno KPU dapat
memutuskan untuk mengupayakan tambahan anggaran.
Panitia Pengadaan terdiri
dari 2 orang anggota KPU dan 7 sampai 9 orang staff
Sekretariat Jenderal
KPU. Keikutsertaan anggota KPU tersebut adalah dalam
rangka built-in
control penggunaan anggaran dan untuk memastikan
ketersediaan kebutuhan
logistik tersebut. Di samping itu, Sekretariat
Jenderal masih membentuk
panitia pengadaan barang dan jasa yang tidak
melibatkan anggota KPU.
Seperti panitia pengadaan buku panduan KPU, panitia
asuransi dan lainnya. 
Lembaga KPU terdiri dari anggota KPU dan Sekretariat
Jenderal KPU sesuai
dengan aturan perundang-undangan. Pada prinsipnya
anggota KPU berada pada
tingkat pengambilan kebijakan. Namun secara intensif
anggota KPU melakukan
pengawasan melekat untuk memastikan terpenuhinya
kebutuhan logistik. Semua
implementasi dari kebijakan KPU dipimpin oleh
Sekretaris Jenderal KPU yang
dibantu oleh Wakil Sekretaris Jenderal dengan
biro-biro yang terkait.
Dengan demikian, setelah panitia pengadaan menentukan
pemenang tender,
maka implementasi pengadaan barang dan jasa untuk
keperluan Pemilu menjadi
tanggung jawab Sekretariat Jenderal KPU.

      Oleh sebab itulah ketika BPK mengaudit KPU, saya
KPU mengharapkan
juga agar BPK memperhatikan keadaan  mendesak dan
managemen resiko yang
dihadapi KPU dalam melaksanakan proyek politik
tersebut. Dengan demikian
laporan BPK akan dapat menjelaskan secara lengkap
proses yang terjadi,
sehingga masyarakat dapat memahami kejadian yang
sesungguhnya. Sebagai
contoh:

1.      KPU telah melakukan proses pengadaan tender
secara terbuka. Salah
satu cara untuk menentukan pemenang adalah dengan
memperhatikan indikator
teknis dan indikator harga. Sebagai contoh harga
penawaran terendah untuk
pencetakan surat suara adalah Rp 680.- Kalau KPU
mempergunakan proses
prosedural Keppres, maka pemenangnya adalah rekanan
yang menawarkan harga
terendah. Namun KPU berhasil menekan harga tersebut di
dalam proses
negosiasi yang sangat .alot. menjadi Rp 280. Kemudian
untuk oplah yang
kecil ongkosnya dinaikkan 10-15% umenjadi Rp 302 dan
Rp 308. Oleh sebab
itu, apabila diperhatikan dengan perhitungan secara
kasar, maka sebenarnya
KPU telah menyelamatkan uang negara sedikitnya sebesar
Rp 378 dikalikan
662 juta lembar surat suara adalah Rp 264 milyar.

2.      Pengadaan Perangkat IT KPU menurut Grand
Design yang pertama
mencapai US$ 119 juta, sementara design yang dibuat
oleh Sekretariat
Jenderal KPU bekerjasama dengan PT Telkom bernilai Rp
462 milyar. Ini
belum termasuk biaya operasional, sementara jaringan
kedua design itu
hanya pada tingkat Kabupaten/Kota. Kedua design itu
saya gagalkan bersama
sejumlah anggota KPU. Kemudian dibuat design lain
dengan jaringan yang
mencapai tingkat Kecamatan oleh sebuat Tim Ahli yang
langsung
bertanggungjawab kepada Ketua KPU. Cakupan sistem ini
mencapai 4167
Kecamatan, 416 Kabupaten/Kota, 32 Provinsi dan Data
Center serta Disaster
Recovery Center di Jakarta dengan biaya sebesar Rp 154
milyar. Dengan
demikian KPU telah menyelamatkan uang rakyat dalam
jumlah yang cukup besar
dari pengadaan IT saja. IT KPU telah berfungsi dalam
meminimalkan
terjadinya kecurangan dalam penghitungan perolehan
suara Pemilu 2004.
Sebagaimana yang telah dikemukakan sebelumnya sistem
itu juga telah
memberikan rasa puas terhadap keinginan tahu
masyarakat, khususnya para
pemilih, bahwa suaranya sampai di Jakarta dengan
selamat. Dengan demikian
hasil pemilu dapat diterima oleh masyarakat luas. Kini
jaringan IT KPU ini
di beberapa provinsi  telah dipergunakan untuk
Pilkada. 

3.      Kotak suara telah dipergunakan tiga kali
Pemilu 2004 dan masih
dapat dipergunakan untuk pelaksanaan Pilkada pada
tahun 2005 ini dan
pemilu-pemilu selanjutnya. Dengan demikian juga dapat
diperhitungkan
penghematan yang telah dilakukan KPU. 

4.      Buku Panduan KPU. Sebagai Ketua KPU pada waktu
itu selama  hampir
empat bulan saya tidak mau menandatangani otorisasi
pembayaran pengadaan
buku tersebut, karena harga yang tidak masuk akal.
Sebagai dosen yang
telah banyak mempublikasikan hasil karya ilmiah, saya
sudah sangat faham
dengan pekerjaan percetakan, maka saya cukup tahu
tentang biaya
pencetakan. Pengalaman itu membuat saya cepat dapat
memahami adanya
kesalahan. Pleno kemudian memutuskan untuk
renegosiasi. Kesempatan itu
kemudian dipergunakan untuk memangkas biaya percetakan
dari Rp 39 milyar
menjadi Rp 27 milyar, sehingga Rp 12 milyar rupiah
dapat dikembalikan
kepada negara. Baru kemudian saya mau menandatangani
otorisasi pembayaran
pengadaan buku tersebut. 

      Dengan demikian saya mencegah terjadinya
pemborosan uang rakyat
ataupun pelanggaran peraturan perundang-undangan,
bukan sebaliknya. Jadi
tidaklah masuk akal kalau dikatakan saya melakukan
tindakan-tindakan yang
dapat menghancurkan usaha-usaha besar yang saya bangun
bersama anggota KPU
lainnya. 

Majelis Hakim Yang Mulia, 

Saya sangat kaget bahwa dakwaan yang ditujukan kepada
saya berhubungan
dengan pengadaan asuransi. Apa yang terjadi sebenarnya
adalah bahwa pleno
KPU telah menyetujui anggaran untuk asuransi. Namun,
karena pada pemilu
legislatif tidak diperbolehkan adanya pos anggaran
untuk asuransi, maka
KPU tidak dapat melakukan apa-apa sebelum anggaran
untuk pengadaan
asuransi itu disetujui oleh pemerintah. Seperti kita
ketahui bersama, dana
untuk pengadaan asuransi tersebut baru disetujui
Departemen Keuangan pada
tanggal 24 Juni 2004, padahal pemilu akan dilaksanakan
pada tanggal 5 Juli
2004. Dengan demikian praktis hanya ada waktu tersisa
10 hari untuk
melakukan persiapan pengadaan asuransi itu. Oleh
karena itu, pada saat
Sekretariat Jenderal mengajukan nota dinas tentang
pengadaan asuransi,
maka mendesaknya waktu menjadi pertimbangan utama
saya. Saya sendiri tidak
mempunyai kecurigaan tertentu, karena biaya premi per
orang hanya sekitar
Rp. 500 per bulan. Oleh karena proses pengadaan
asuransi tersebut secara
detail telah dibahas oleh Sekretariat Jenderal,
sementara situasi kerja di
KPU menjelang Pilpres putaran satu tersebut sangat
padat, maka tidak
mungkin hal ini dibahas lebih jauh dalam pleno KPU. 
Pengadaan asuransi berawal dari tuntutan berbagai KPU
Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota. Aspirasi dari bawah inilah yang
menjadi dasar bagi pleno
KPU untuk mengajukan revisi ABT (Anggaran Belanja
Tambahan). Sekali lagi
alasan KPU untuk memutuskan ABT untuk pos asuransi
adalah demi suksesnya
pemilu presiden dan wakil presiden. Tuntutan KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota
ini dikemukakan pada raker nasional di Jakarta,
seperti yang telah
disampaikan oleh para saksi dari NAD (Kabupaten Aceh
Barat Daya),
Kalimantan Barat dan Sulawesi Utara. Mereka khawatir
akan situasi yang
mengancam keselamatan para petugas pemilu, terutama
karena situasi yang
semakin memanas menjelang pemilu. Pada saat itu saya
justru  tidak berada
di arena raker tersebut. Tidak ada keberatan dari
anggota KPU yang lainnya
terhadap tuntutan itu sehingga gagasan pengadaan
asuransi bagi para
penyelenggara pemilu ditampung oleh Sekretariat
Jenderal KPU. 

Secara substansi pengusulan anggaran tambahan untuk
asuransi,
kegiatan-kegiatan lain pernah dibahas dalam pleno KPU.
Tentang hal ini pun
kemudian tidak ada keberatan dari DPR yang menerima
laporan dari KPU dalam
Rapat Dengar Pendapat di Komisi II pada bulan Juli
2004. Oleh karena itu,
proses implementasi selanjutnya ditindak lanjuti oleh
Sekretariat
Jenderal. Implementasi menjadi tugas administrasi
Sekretariat Jenderal,
sehingga sebagai Ketua KPU saya hanya menindaklanjuti
apa yang sudah
disiapkan oleh Sekretariat Jenderal sesuai dengan
prosedur baku di KPU.
Kesemuanya ini dilakukan dalam rangka menjamin
terselenggaranya Pemilu
Presiden putaran pertama dan putaran kedua dengan
lancar dan aman. Apalagi
hal ini sudah sesuai dengan Keppres no 54/Th. 2003, SK
KPU 622/tahun 2003
dan SK KPU 677 tahun 2003. Kalau yang dipersoalkan
adalah mengapa saya
tanda tangani naskah perjanjian kerjasama atau MOU
pengadaan jasa
asuransi, maka dapat saya kemukakan bahwa
penandatangan semacam itu bukan
satu-satunya yang pernah saya tanda tangani. Saya juga
menandatangani
naskah MOU dengan IKJ, ITB, UI, Telkom, dan semua ini
disiapkan oleh
Sekretariat Jenderal. Penandatanganan kerjasama
asuransi itu tidak sempat
lagi diplenokan, karena situasi mendesak, bukan karena
kolusi antara Ketua
KPU dengan pihak Sekretariat Jenderal KPU. Dan apabila
tindakan di luar
pleno ini dianggap tidak sah dan menimbulkan kerugian
negara, hal ini pun
bukan satu-satunya keputusan yang saya ambil tanpa
pleno. Keputusan saya
untuk memberlakukan surat suara yang dicoblos tembus
dalam Pilpres putaran
pertama juga saya ambil di luar rapat pleno.
Seandainya tindakan saya
menandatangani MOU pengadaan asuransi, maka sebagai
konsekwensinya
keputusan saya memberlkukan surat suara tembus coblos
itu sebagai tidak
sah dan menimbulkan kerugian negara. 

Majelis Hakim Yang Mulia, 

Dalam rapat-rapat pleno, berkali-kali saya berpesan
kepada Panitia
Pengadaan bahwa kalau ada rekanan yang mengaku-ngaku
dekat atau mengaku
sebagai saudara saya agar langsung dicoret saja dari
daftar peserta tender
atau peserta lelang. Saya tidak pernah melakukan
intervensi terhadap
seluruh proses pengadaan barang dan jasa di KPU.
Keputusan pemenang tender
adalah mutlak keputusan Panitia tender KPU. Dalam
kenyataannya tidak ada
satu pun peserta tender yang memiliki hubungan
keluarga, baik keluarga
dekat maupun keluarga jauh atau pun kolegial dengan
saya.  Semua pemenang
tender di KPU, adalah para rekanan yang baru saya tahu
setelah mereka
menang dalam tender.. Bahkan ada penandatanganan no
hidden cost dalam
beberapa tender di KPU. Oleh karena itu, kasus
asuransi menjadi aneh bagi
saya kalau saya didakwa melakukan kolusi untuk
memperkaya diri maupun
orang lain. Karena sesungguhnya saya memiliki
kesempatan yang luar biasa
banyaknya dalam hal memperkaya diri, namun hal itu
tidak pernah saya
manfaatkan.

Istilah dana taktis baru saya ketahui setelah terjadi
musibah yang menimpa
KPU. Berkaitan dengan ini saya tidak pernah memberikan
instruksi baik
lisan maupun tertulis kepada siapapaun baik
Sekretariat Jenderal, panitia
pengadaan, maupun unsur-unsur di luar KPU untuk
membentuk dana taktis atau
apapun namanya. Bahkan dari kesaksian Hamdani Amin
dalam persidangan ini
pun terungkap bahwa tidak ada perintah dari Ketua KPU
untuk meminta uang
kepada para rekanan. Kalau ada pejabat KPU meminta
dana kepada rekanan
tanpa sepengetahuan saya, dengan sendirinya saya tidak
bisa dimintakan
pertanggungan jawab. Saya tidak tahu sumbernya uangnya
secara keseluruhan.
Sekretariat Jenderalpun tidak pernah melaporkan kepada
pleno KPU. 
Mengenai uang dollar yang saya serahkan kepada KPK,
itu sebagai
konsekwensi dari laporan saya kepada KPK seperti yang
saya kemukakan di
dalam BAP saya. Uang tersebut saya simpan di rumah.
Ketika saya ditangkap
pada tanggal 20 Mei 2005, KPK tidak menyita uang
tersebut dari saya
melainkan saya yang menyerahkan kepada KPK. KPK tidak
pernah melakukan
penggeledahan di rumah saya seperti yang diberitakan
oleh media
elektronik maupun media cetak. Apa yang sesungguhnya
terjadi adalah saya
ajak dua orang penyidik KPK ke rumah saya untuk
mengambil uang tersebut.
Setelah dihitung di KPK ternyata jumlahnya bukan US$
45. 000 sebagaimana
yang saya sebutkan di BAP saya, melainkan US$ 44.900.
Kekurangan itu tidak
saya sadari, karena memang uang tersebut tidak pernah
saya hitung. 

Majelis Hakim Yang Mulia,

      Dalam menjalankan tugas yang demikian banyak dan
harus
diselesaikan dalam waktu yang singkat, maka pleno KPU
memberikan tugas
kepada para anggota KPU untuk memimpin rapat-rapat
pleno atau rapat-rapat
tim yang dihadiri oleh sebagian anggota KPU. Hal ini
disebabkan tugas yang
begitu banyak, sehingga tidak memungkinkan untuk
dilakukan rapat pleno
lengkap yang dihadiri oleh semua anggota KPU pada
waktu-waktu tertentu.
Saat-saat menjelang pelaksanaan pemilu sering diadakan
rapat-rapat
simultan oleh tim kerja sosialisasi, logistik,
verifikasi caleg dan
kampanye. Karena situasi yang mendesak, maka anggota
diberi kewenangan
untuk mengadakan rapat-rapat paralel ketika itu. Dalam
kondisi yang
demikian, bukan suatu hal yang aneh apabila rapat
pleno tidak lagi
menggunakan prosedur rapat pleno yang .baku.. Sebab,
karena kesibukan
mereka, anggota KPU tidak mungkin untuk menghadiri dua
rapat pada saat
yang sama. Akibatnya diberlakukan sistem kehadiran
secara proxy, atau
dengan pemberitahuan sebelumnya atau sesudahnya.
Kesemua hal itu
perlu/terpaksa dilakukan dalam rangka pengambilan
keputusan. 
Dalam hal ini pleno biasanya memberi tugas kepada dua
atau tiga anggota
KPU untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan KPU.
Sebagai contoh, pleno
menugaskan Hamid Awaludin untuk memimpin rapat yang
berhubungan dengan
masalah-masalah kampanye. Sedangkan pada waktu
bersamaan berlangsung rapat
verifikasi calon presiden dan wakil presiden yang
dipimpin oleh Anas
Urbaningrum. Di lain ruang berlangsung rapat
sosialisasi yang dipimpin
oleh Valina Singka. Rapat-rapat kebutuhan logistik
biasanya dihadiri oleh
Chusnul Mar.iyah dan Sekretariat Jenderal atau Wakil
Sekretariat Jenderal
bersama biro terkait. Pada saat memungkinkan, Ketua
KPU berpindah dari
satu rapat ke rapat yang lain, sehingga tidak semua
dapat dihadiri. Semua
itu bertujuan tidak lain untuk terselenggaranya Pemilu
2004 secara tepat
waktu. 

Namun demikian ada beberapa hal yang tidak boleh tidak
harus diputuskan
secara kolektif oleh Rapat Pleno lengkap atau
setidak-tidak harus memenuhi
syarat quorum rapat. Hal-hal tersebut merupakan core
business KPU seperti
: 
1.      Verivikasi partai politik dalam rangka
penetapan jumlah partai
2.      Verifikasi calon legislatif DPR, DPD, DPRD
Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota
3.      Verifikasi dan penetapan calon Presiden/Wakil
Presiden
4.      Alokasi Kursi DPR untuk setiap daerah
pemilihan
5.      Penetapan Daerah Pemilihan. Ada  69 daerah
pemilihan untuk DPR, 32
daerah pemilihan DPD, 211 daerah pemilihan DPRD
Provinsi, dan 1764 Daerah
Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.
6.      Penetapan Jumlah pemilih melalui program P4B
(Pendaftaran Pemilih
dan Pendataan Penduduk Berkelanjutan) yang dilakukan
atas kerjasama dengan
Depdagri dan BPS. 
7.      Menentukan kebutuhan logistik untuk
barang-barang mutlak seperti
kotak suara, bilik suara, kertas, surat suara, tinta,
IT-KPU.
Barang-barang mutlak itu wajib diketahui oleh semua
anggota KPU, sebab
tanpa barang-barang mutlak tersebut, maka pemilu tidak
akan dapat
dilaksanakan. Penentuan kebutuhan logistik berbeda
dengan penentuan
pemenang tender, karena pemenang tender diputuskan
oleh Panitian
Pengadaan.
8.      Rekapitulasi hasil penghitungan suara
9.      Penetapan pemenang pemilihan umum.


Di luar hal-hal tersebut di atas, pleno KPU dapat
mendelegasikan wewenang
kepada anggota KPU baik yang berhubungan dengan
divisi-divisi maupun dalam
bentuk kepanitiaan kerjanya pleno menerima laporan
dari yang bersangkutan,
sehingga semua anggota KPU dapat memperoleh informasi.
Di samping itu,
semua anggota KPU dituntut untuk terus menerus mencari
informasi yang
tertinggal dari setiap pleno yang tidak mereka hadiri.
  

Majelis Hakim Yang Mulia,

      Menjadi anggota dan Ketua KPU bukanlah suatu
jabatan pertama bagi
saya sebagai pejabat negara. Jauh sebelumnya, saya
sudah pernah menduduki
jabatan-jabatan penting lainnya di Republik ini.
Sebagai sosok yang
relatif mapan melalui pergulatan di bidang akademis,
sebagai asisten
dosen, sebagai dosen, ketua program studi, ketua
jurusan, dan guru besar
ilmu politik, membimbing ratusan mahasiswa dari S1
sampai S3, sehingga
telah melahirkan ribuan sarjana, ratusan magister, dan
puluhan orang
doktor. Di Bidang pemerintahan saya pernah menjadi
Deputi Kepala BP7
Pusat, asisten menteri khusus, anggota MPR/Badan
Pekerja MPR, dan aktif
dalam berbagai kelompok kerja di berbagai instansi
pemerintah pusat dan
daerah. 

      Beberapa buku yang saya tulis dibaca dan menjadi
pegangan/rujukan
oleh ribuan mahasiswa ilmu politik dan masyarakat
luas. Bekal pengalaman
itu membuat saya menjadi orang yang banyak belajar,
sehingga di dalam
menyandang dan melaksanakan jabatan penting yang
depercayakan oleh negara
kepada saya, Alhamdulillah saya tidak pernah terlibat
dalam masalah
seperti yang sedang saya alami sekarang ini, sebagai
ketua sekaligus
anggota KPU. Padahal keberhasilan KPU di dalam
menyelenggarakan pemilu,
saya rasakan sebagai kesuksesan karir saya yang paling
spektakuler. Tetapi
balasan yang saya dapatkan dari kesuksesan itu adalah
suatu kehinaan yang
teramat rendah. 

      Adalah suatu hal yang sangat membahagiakan bagi
saya selaku Ketua
KPU yang Alhamdulillah atas perkenan Allah SWT dan
kerja keras yang tak
kenal lelah dari rekan-rekan anggota KPU lainnya serta
keikhlasan dari
semua jajaran penyelenggara pemilu dan berkat dukungan
dari rakyat
pemilih, Indonesia berhasil melaksanakan suatu pemilu
yang tidak hanya
berjalan dengan baik, tetapi dengan kualitas
kesuksesan yang tidak pernah
dibayangkan sebelumnya. Atas kesuksesan tersebut,
berbagai pengakuan dan
apresiasi dari pemerintah negara sahabat dan pengamat
asing telah diterima
oleh KPU. Namun ironisnya di dalam negeri sendiri,
jangankan menerima
pengakuan dan penghargaan, malahan lembaga KPU
diobrak-abrik, para anggota
dan pejabat Sekretariat Jenderalnya ditahan di dalam
ruangan penjara yang
pengab.      

Ironi lain yang terasa paling menyakitkan dan menusuk
ke dalam relung hati
saya adalah bahwa, sementara para penyelenggara pemilu
tidak dihargai,
namun hasil kerja segenap jajaran KPU, serta para
penyelenggara pemilu
lainnya, termasuk puluhan ribu tenaga relawan itu,
seringkali dijadikan
bahan pembicaraan yang paling dibanggakan di dalam
forum-forum diplomasi
internasional oleh para diplomat kita. Bahkan tidak
kurang juga oleh
Presiden SBY sendiri. Yang menjadi pikiran saya,
bagaimana kita harus
menjelaskan ironisme ini kepada rakyat nanti atau
mungkin generasi
mendatang pada saat emosi masyarakat sudah menurun.
Pendidikan politik
macam apa yang telah kita suguhkan kepada mereka?

Majelis Hakim Yang Mulia,

      Jabatan sebagai Ketua KPU dalam penyelenggaraan
Pemilu 2004, harus
saya akui memang merupakan kedudukan yang dapat
merusak integritas pribadi
yang sudah sejak lama saya bangun dan pertahankan.
Sebab di dalam lingkup
jabatan tersebut, ada begitu banyak peluang untuk
memperkaya diri. Tapi
Alhamdulillah berkat bimbingan dari Allah SWT kesemua
itu dapat saya lalui
dengan baik. Itu yang pertama. 

Kedua, Sebagai pakar ilmu politik lulusan luar negeri,
saya banyak
mendapat tawaran untuk bekerja dari beberapa
universitas dan lembaga
penelitian Singapura, Malasyia, Jerman.
Tawaran-tawaran tersebut sudah
saya terima. Jika faktor materi yang menjadi ukuran,
tentu tawaran-tawaran
tersebut sudah saya terima. Tetapi semuanya saya
tolak. Mengapa? Sederhana
saja karena saya akan kehilangan kesempatan untuk
berbakti kepada bangsa
dan negara saya. Demikian  pula ketika saya memutuskan
menjadi anggota KPU
dan kemudian dipercaya menjadi Ketua lembaga tersebut,
setiap tawaran yang
datang kepada saya, selalu saya jawab dengan tegas,
bahwa tujuan saya
menjadi Ketua KPU bukan untuk mencari uang, tetapi
ingin memberikan
kontribusi bagi kemajuan kehidupan bangsa dan negara
ini. 

      Oleh karena itu, Majelis yang mulia, kalau saya
mau membicarakan
soal korupsi yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum
kepada saya, maka
diskon asuransi yang sebesar Rp 5 milyar itu adalah
kecil. Sebab jumlah
yang jauh lebih besar bisa saya peroleh dari hal-hal
sebagaimana yang
telah saya ungkapkan tadi, kalau saya mau. 

Majelis Hakim Yang Mulia, 

      Pada saat BPK menyerahkan audit investigasi
terhadap KPU tanpa
klarifikasi KPU kepada DPR, catatan penting yang dapat
disampaikan di sini
adalah landasan hukum yang dipergunakan oleh BPK
adalah UU No. 15 Tahun
2004. Pasal 27 ayat 1 UU tersebut menyebutkan bahwa
.ketentuan mengenai
pemeriksaan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang
ini dilaksanakan mulai sejak pemeriksaan atas laporan
keuangan tahun
anggaran 2006.. Ini berarti bahwa BPK telah melakukan
audit investigasi
terhadap KPU atas dasar hukum yang belum berlaku.
Bagaimana BPK dapat
mengaudit KPU secara akurat dan baik, sementara
membaca UU tentang dirinya
saja tidak teliti? Siapa yang harus bertanggung jawab
terhadap semua
akibat dari tindakan yang tidak profesional ini?      
               

Gegap gempita media di Indonesia baik nasional maupun
lokal memberitakan
tentang masalah korupsi di KPU luar biasa, seakan-akan
inilah kesempatan
bagi mereka untuk membalas .kekalahan. setelah mereka
gagal .berharap. KPU
gagal melaksanakan Pemilu 2004. Sayang tidak ada
satupun media yang
melihat persoalan KPU dengan cara yang kontekstual,
proporsional, dan
adil. Hal yang sama juga saya alami dengan
pemberitaan-pemberitaan tentang
diri saya pada umumnya. Hampir semua media seakan-akan
berlomba-lomba
untuk mendiskreditkan saya agar publik menghakimi saya
sebelum para hakim
menjatuhkan palunya. Apakah ini yang dimaksud sebagai
adil? 

Sesungguhnya KPU telah dihujat oleh koalisi 5 LSM yang
dengan lantang
menyatakan ada korupsi di KPU sebesar sekitar Rp 600
milyar pada awal
tahun 2004 yang lalu. Kemudian dengan seenaknya angka
tersebut diturunkan
menjadi Rp 343 millyar. Selanjutnya oleh sebuah Media
Internet yang dapat
dikatakan terhormat, angka tersebut diturunkan lagi
menjadi Rp. 262
milyar. Sementara laboran BPK yang diserahkan ke DPR
tanpa klarifikasi
dari KPU dan kemudian oleh DPR diserahkan ke KPK
persisnya sebesar Rp
90.292.052.790,30 (sembilan puluh milliar, dua ratus
sembilan puluh dua
juta, lima puluh dua ribu dan tujuh ratus sembilah
puluh, koma 30 sen
rupiah). 

Pada tanggal 9 Mei 2005, KPU telah memberikan
klarifikasi secara rinci
yang menunjukkan semua kesalahan BPK dalam menghitung
maupun kesalahan BPK
dalam merujuk Undang-Undang serta pasal-pasal yang
dipergunakannya dalam
mengaudit KPU. Sayangnya DPR pun tidak bersedia 
membahas klarifikasi KPU
dan hanya menyerahkannya begitu saja kepada KPK.
Agaknya KPK pun tidak
pernah membaca klarifikasi karena sudah terobsesi oleh
kecurigaan. Semoga
saja pada suatu waktu nanti ada lembaga yang
memverifikasi hal ini dan
menuntut pertanggungan jawab kepada siapa saja yang
harus bertanggung
jawab. 

Majelis Hakim Yang Mulia,

Sebagaimana terungkap dalam kesaksian Prof. Dr. M.
Amin Rais bahwa seorang
anggota KPU telah mengundurkan diri karena berpendapat
bahwa pemilu adalah
sebuah .mission impossible..  Pendapat yang sama telah
disampaikan
sebelumnya kepada saya oleh seorang mantan rektor ITB,
Prof. John Syafe.i.
Ketika itu memang saya juga menyadari, bahwa sistem
pemilu yang sangat
rumit, ditambah dengan kenyataan bahwa Indonesia belum
pernah
melangsungkan pemilihan presiden secara langsung, dan
kondisi politik yang
kurang menguntungkan serta rentang waktu yang pendek,
maka saya dapat
memahami apabila ada yang menganggap Pemilu 2004
sebagai .mission
impossible.. Oleh karena itu saya juga dapat memahami
keputusan 2 orang
anggota KPU untuk mengundurkan diri. Sebab, apabila
pemilu betul-betul
gagal terlaksana, tentu saja rakyat akan meminta
pertanggung-jawaban
kepada KPU dan para anggotanya. 

Tetapi, Majelis yang mulia, saya sangat bersyukur
bahwa pada waktu itu
seluruh anggota KPU yang tidak mengundurkan dir
menyadari, bahwa berusaha
menyelenggarakan pemilu dengan sebaik-baiknya adalah
bentuk pengabdian
tertinggi yang dapat kami berikan kepada bangsa dan
negara. Bolehlah saya
katakan dengan rasa bangga, bahwa pengabdian itu kami
jalankan sebagai
panggilan patriotisme kepada negara. Rasa patriotisme
inilah yang juga
saya pompakan kepada penyelenggara pemilu, KPU
Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota dan kepada 5,5 juta pekerja pemilu 
termasuk para relawan
IT. Saya bersyukur bahwa pada saat itu kami dihinggapi
optimisme yang luar
biasa, bahwa kita mampu menyelenggarakan pemilu dengan
baik, asal kita
mau. Itulah yang oleh sebagian insan pers dituding
sebagai .arogan..
Melalui kesadaran intelektual kami yang umumnya
berlatarbelakang
pendidikan ilmu politik, kami yakin bahwa pemilu yang
sukses adalah
jawaban bagi peletakan kembali dasar-dasar kebangkitan
bangsa, setelah
kita terpuruk karena multi krisis, termasuk di
dalamnya krisis kepercayaan
diri bangsa kita dalam tata pergaulan bangsa-bangsa di
dunia. Dan
sebagaimana saya nyatakan di muka, saya merasa sangat
senang, kini bangsa
kita, dan juga pemerintah yang terbentuk sebagai hasil
pemilu, benar-benar
menikmati kehormatan kita sebagai bangsa yang
demokratis.

Yang Mulia Majelis Hakim 

Suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2004 dan pengakuan
internasional
terhadapnya, perlu dihitung dengan nilai keuangan
negara. Seandainya
Pemilu 2004 gagal, maka akan besar sekali kerugian
keuangan yang diderita
negara. Risiko politik akan lebih besar dibandingkan
dengan nilai biaya
ekonomi yang dikeluarkan oleh KPU pada pemilu 2004.
Dengan demikian KPU
telah menyelenggarakan pemilu secara aman dalam rangka
suksesi
kepemimpinan politik, yaitu pergantian anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota, dan untuk pertama kalinya memilih
anggota DPD. Di
samping itu untuk pertama kalinya dalam sejarah
politik Republik
Indonesia, kita telah nyelenggarakan pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden
secara langsung. Bahkan Amerika Serikat pun belum
pernah melaksanakan
pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang benar-benar
langsung. Keberhasilan
suksesi pimpinan nasional melalui Pemilu 2004
merupakan pertama kalinya
pula suksesi kepemimpinan negara tanpa diikuti oleh
kerusuhan sosial dan
politik. Kita dapat belajar dari sejarah kerusuhan
sosial politik yang
timbul dalam proses pergantian Presiden dari Soekarno
ke Soeharto, dari
Soeharto ke Habibie, dari Habibie ke KH Abdurahman
Wahid, dan dari
Abdurahman Wahid ke Megawati Soekarnoputri. Dengan
demikian pergantian
Presiden dari Megawati Soekarnoputri ke Susilo Bambang
Yudhoyono merupakan
suksesi pertama kali yang berlangsung tanpa kerusuhan
yang menimbulkan
kerugian negara. Dengan demikian KPU berharap bahwa
keberhasilan Pemilu
2004 sebagai fondasi membangun budaya politik yang
demokratis tidak
dilupakan begitu saja. 

Saya berharap Majelis Hakim yang mulia bahwa dalam
pengadilan yang
terhormat ini kita dapat melihat secara kontekstual,
proporsional dan adil
proses pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan
proyek politik yang
bernama Pemilu 2004 itu. Penghakiman yang tidak
proporsional, akan dapat
merugikan seluruh pihak yang terkait dengan
penyelenggaraan Pemilihan Umum
2004, seluruh proses dan legitimasi hasil Pemilu 2004,
dan perjalanan
demokratisasi kita ke depan. 

Sekian dan Terima Kasih.
Jakarta, 25 November 2005
Ketua KPU,

Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin




        
                
__________________________________ 
Yahoo! Mail - PC Magazine Editors' Choice 2005 
http://mail.yahoo.com


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give at-risk students the materials they need to succeed at DonorsChoose.org!
http://us.click.yahoo.com/wlSUMA/LpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke