http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=200883
Selasa, 06 Des 2005, Urgensi Reformasi Intelijen Oleh A. Malik Haramain * Tidak lama lagi, pemerintah akan mengajukan rancangan undang-undang (RUU) tentang intelijen. Badan Intelijen Negara (BIN) yang menjadi leading sector RUU itu telah menyerahkan draf RUU tersebut ke sekretariat negara (setneg). Salah satu isu menarik sekaligus kontorversi dalam RUU tersebut adalah permintaan BIN agar diberi wewenang untuk menahan seseorang yang dicurigai terlibat terorisme selama 3 x 24 jam. Keinginan yang disampaikan langsung Kepala BIN Syamsir Siregar itu langsung memunculkan pro dan kontra. Sebagian masyarakat mendukung permintaan tersebut sebagai langkah antisipatasi dalam mengatasi aksi terorisme. Sementara itu, kalangan yang menolak berpendapat bahwa pemberian kewenangan tersebut akan menimbulkan banyak pelanggaran HAM, seperti pengalaman di masa lalu. Terlepas dari pro dan kontra itu, RUU intelijen banyak dilatarbelakangi beberapa faktor. Pertama, UU Intelijen selama ini tidak cukup mampu menjadi instrumen efektif untuk mengantisipasi ancaman keamanan masyarakat, terutama ancaman serangan teroris. Terjadinya beberapa peledakan bom merupakan bukti kelemahan UU Intelijen. Regulasi intelijen kita kurang responsif terhadap perkembangan dan model kejahatan kemanusiaan yang semakin canggih dan kompleks. Kedua, UU Intelijen kita tidak memiliki sistem pengamanan yang bersifat pre-emtive dan preventive. Sistem keamanan kita belum mampu mencegah rencana sebuah kejahatan. Akibatnya, institusi intelijen di Indonesia tidak memiliki payung hukum yang pasti untuk mencegah secara dini. Selama ini, baik polisi maupun dinas intelijen hanya bertindak setelah terjadi aksi kejahatan oleh sebuah kelompok atau individu. Polisi dan intelijen bergerak setelah peristiwa terjadi dan bukan sebelum peristiwa terjadi. Ketiga, UU Intelijen kita tidak menegaskan mekanisme pengawasan terhadap kegiatan intelijen. Aktivitas dinas intelijen seolah-olah tidak terjangkau dan kebal dari tuntutan hukum. Karena itu, persepsi yang muncul di mata publik adalah kerja-kerja intelijen kebal hukum. Padahal, kegiatan intelijen sama dengan institusi lainnya, tidak boleh lepas dari pengawasan. Pembahasan UU Intelijen tampaknya memang mendesak dilakukan, di samping sebagai langkah "penyesuaian" dengan semakin kompleksnya pola kejahatan. Perubahan itu juga dimaksudkan agar tidak membentur iklim keterbukaan dan demokrasi yang berkembang pesat di sejumlah negara, termasuk di Indonesia. Tiga Persoalan Karena itu, RUU intelijen setidaknya harus meng-cover tiga persoalan penting. Pertama, pada wilayah payung hukum. Pada sisi tersebut, setiap gerak-gerik intelijen harus memiliki alat hukum (legal instrument) yang tegas dan pasti. Dinas intelijen tidak hanya diberi wewenang atau otoritas, misalnya boleh menahan seseorang, tetapi juga harus ada mekanisme pengawasan yang ketat, baik oleh internal intelijen sendiri, parlemen, maupun masyarakat umum sebagai civil society. Intelijen yang bekerja secara clandestine dan rahasia sangat rawan dalam penyalahgunaan wewenang (abuse of authority) sehingga sering mengganggu hak individu dan privacy seseorang. Namun, pengawasan terhadap kegiatan intelijen itu tidak boleh mengurangi, apalagi mengganggu, efektifitas kinerjanya. Seiring dengan menguatnya arus demokratisasi dan keterbukaan serta tingginya penghargaan terhadap HAM di beberapa negara, intelijen semakin dituntut efektif sekaligus mampu menghargai hak asasi setiap individu. Di sinilah muncul persoalan, bagaimana membangun keseimbangan antara melakukan pengawasan terhadap aktivitas intelijen dan mengembangkan serta memperkuat kinerja intelijen. Karena itu, RUU Intelijen harus menyinggung setidaknya beberapa hal, antara lain, misi sekaligus visi intelijen; wilayah kerja intelijen yang tegas; tugas pokok dan otoritas intelijen; mekanisme koordinasi antara intelijen terutama intelijen sektoral; sistem anggaran (bujet) intelijen; dan sistem pengawasan terhadap intelijen untuk menghindari penyelewengan kewenangan intelijen. Selain itu, paradigma intelijen harus tertulis jelas dalam RUU tersebut. Kedua, intellegence resources. Tugas keintelijenan mutlak membutuhkan sumber daya manusia terpilih. Di samping karena cara kerja intelijen yang unik, sebagai "mata" dan "telinga" negara, keharusan itu disebabkan tugas pokok intelijen sangat berat. Yakni, untuk mencegah secara dini aksi kejahatan dan mengolah informasi penting yang akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil kebijakan strategis, terutama yang terkait dengan keamanan negara (state security) dan keamanan masyarakat (human security). Dengan begitu, dinas intelijen membutuhkan sumber daya intelijen (intelligence resources) yang profesional dan kompeten. Profesionalisme intelijen menyangkut beberapa hal, antara lain, tunduk pada konstitusi dan selalu mengutamakan kepentingan negara; menjaga kenetralan (nonpartisan) dan mampu bekerja tanpa terpengaruh kepentingan politik penguasa maupun partai politik tertentu; menjaga kerahasiaan negara terutama kepada negara lain; tidak rangkap jabatan; bersih dan jujur dalam melaksanakan tugas negara. Semua itu bisa terwujud apabila pembinaan intelijen dan perekrutan intelijen didasari pertimbangan kemampuan dan objektivitas dengan mekanisme merit system. Dalam perkembangannya, intelijen modern tidak hanya dituntut mampu menganalisis dan mengolah informasi, tetapi juga harus menguasai sistem teknologi modern. Ketiga, dukungan masyarakat. Selama ini, intelijen seolah-olah dianggap sebagai manusia yang menakutkan dan berbahaya. Akibatnya, aparat intelijen kesulitan bekerja sama dengan masyarakat. Persepsi itu muncul karena pemahaman publik banyak dipengaruhi pengalaman intelijen Orde Baru yang lebih banyak bekerja untuk penguasa dan cenderung mematai-matai warganya sendiri. Simpati Publik Ke depan, intelijen sangat membutuhkan public support. Karena itu, hal penting dan pertama yang mesti dilakukan intelijen adalah merebut simpati publik sekaligus menciptakan kembali trust publik yang sempat hilang selama beberapa tahun. Dukungan publik akan muncul ketika intelijen dianggap benar-benar mampu berfungsi sebagaimana mestinya. Dari paparan di atas terlihat bahwa masalah intelijen tidak hanya sebatas, apakah dinas intelijen harus diberi wewenang menahan seseorang atau tidak. Lebih dari itu, intelijen harus direformasi sebagai respons atas kompleksitas persoalan yang muncul di masyarakat. Wallahu'alam. * A. Malik Haramain, tenaga ahli Komisi I DPR RI di Jakarta [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Give at-risk students the materials they need to succeed at DonorsChoose.org! http://us.click.yahoo.com/wlSUMA/LpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

